Kepada Yth.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Pemeriksaan Perkara No. 438/Pdt.G/2014/Pn.Sby
Di _
Surabaya
Perihal : Replik Terhadap Jawaban Tergugat
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nike Ayu Purwanti, S.H.
Advokad, Konsultan hukum, pada kantor “Nike &
Associates” beralamat di Jl. Kupang Krajan II No. 32a Surabaya, berdasarkan
surat kuasa khusus tanggal 21 Mei 2014 (terlampir), selaku kuasa hukum
bertindak untuk dan atas nama klien kami :
Soedjito, beralamat di Jl. SIMO Kwagean Kuburan 3/15,
RT/RW : 003/002, Surabaya, selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………………….
Penggugat.
MELAWAN
:
SUTASMI, BERALAMAT DI Jl. Banyu Urip Kidul Gang VI D
No. 4 Surabaya, selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………………………………………………
Tergugat.
Dengan ini hendak mengajukan Replik terhadap jawaban
gugatan Tergugat, dan adapun alasan – alasan dalil – dalil Replik, akan
diuraikan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Dalam Eksepsi :
1.
Bahwa
dalam eksepsi point 1, 2, dan 3, Penggugat menolak dengan tegas seluruh eksepsi
– eksepsi dari Tergugat.
2.
Bahwa
dalam hal Tergugat mengatakan Penggugat tidak mempunyai Kedudukan Hukum atau
Legal Standing sangatlah tidak beralasan secara hukum, karena Penggugat
merupakan pihak Pembeli dari objek sengketa tersebut kepada Bapak Sumarno
(Alm), yang mana Jual belinya telah dibuktikan dengan bukti pembayaran kwitansi
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13. senilai Rp. 2.100.000,_ (dua juta seratus ribu
rupiah).
14. Jadi secara hukum telah jelas bahwa hal
tersebut sacara hukum Penggugat berhak menyampaikan dan menjadi Penggugat dalam
perkara ini, karena tujuan Penggugat ingin mempertahankan haknya yang telah
dirampas secara hukum oleh orang lain dan penggugat pula ingin mencari Keadilan
Hukum dalam perkara ini, jadi sangatlah beralasan Hukum apabila Penggugat
menyampaikan Gugatan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang (dalam hal ini
Pengadilan Negeri Surabaya). Maka dari itu eksepsi tergugat haruslah ditolak.
15. Bahwa dalam eksepsi Tergugat point 2 yang
mengatakan Gugatan Penggugat Obscure Libel (tidak jelas) / samar – samar adalah
tidak benar dan tidak beralasan hukum, karena apabila kita memperhatikan dengan
seksama Gugatan yang telah dilayangkan kepada Tergugat sangatlah sesuai antara
Posita gugatan dan Petitum.
16. Bahwa apabila Tergugat mengatakan gugatan
Penggugat tidak jelas atau samar-samar, tergugat dalam eksepsinya tidak dapat
menunjukkan secara eksplisit (jelas) mana posita gugatan yang dianggap samar –
samar dan mana pula petitum yang samar – samar tersebut. Penggugat menilai dan
pula secara hukum, Gugatan Penggugat dalam perkara ini antara Posita GUgatan
dengan Petitum yang dimintakan untuk diputus sangat mempunyai titik
kesinambungan antara satu dengan yang lain, atau dengan kata lain Posita gugtan
dengan Petitum sangatlah linier dan apa yang telah didalilkan dalam Posita
Gugatan, maka hal itulah yang dimintakan dalam Petitum Gugatan Penggugat. Jadi
Petitum Tergugat sangatlah tidak berdasarkan hukum dan patut untuk ditolak.
17. Bahwa dalam eksepsi Point 3 tergugat
mengatakan perkara ini merupakan perkara yang kadaluarsa, hal tersebut
sangatlah tidak berlandaskan hukum dengan mengatakan perkara ini kadaluarsa
(lewat tenggang waktu) untuk diajukan perkara kepada Pengadilan sebagai
sengketa Perdata.
18. Bahwa perlu diketahui oleh Tergugat, sesuai
dengan hukum acara Perdata daluwarsa dari sebuah perkara harus pahami betul –
betul kapankah perkara tersebut akan gugur hak keperdataan seseorang untuk
menuntut secara HUkum Perdata.
19. Bahwa berdasarkan pasal 1967 BW/KUHPerdata
yang berbunyi : “segala tuntutan hukum,
baik yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu
30 (tiga puluh) tahun, ……”. Jelas bahwa Gugatan Penggugat tidak termasuk
dalam daluwarsa yang telah ditentukan oleh Hukum Acara Perdata (BW/KUHPERDATA
Buku IV Tentang Pembuktian dan Daluwarsa). Maka eksepsi Tergugat sangatlah
tidak beralasan hukum dan tergugat sama sekati tidak memahami atau mencermati
secara seksama tentang proses hukum acara, dalam hal ini acara Perdata, maka
patutlah untukl ditolak atau setidak – tidaknya dikesampingkan saja.
Dalam pokok perkara :
Dalam Konpensi :
1.
Bahwa
Penggugat menolak seluruh jawaban dalil – dalil Teergugat, terkecuali yang
telah diakui dengan tegas oleh Penggugat, dan mohon segala bentuk jawaban –
jawaban eksepsi dalam replik ini dianggap telah termasuk didalamnya karena hal
tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan
lainnya.
2.
Bahwa
dalam hal ini, dari jawaban konpensi Tergugat pada point 1, 2, 3, dan 4,
menegaskan kami tetap berpegang teguh kepada dalil – dalil gugatan semula,
karena hal tersebut merupakan suatu fakta – fakta hukum yang benar dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum, maka kami tidak perlu menanggapinya dan
menganggap para pihak mengerti secara memahami secara seksama dan hal tersebut
sangatlah cukup beralasan hukum.
Dalam Rekonpensi :
1.
Bahwa
Penggugat menolak dengan Tegas Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi, kecuali
apa yang telah dinyatakan secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat
Rekopensi, dan jawaban – jawaban Eksepsi serta Konpensi mohon dianggap telah
termasuk dalam Jawaban Rekonpensi ini, karena hal tersebut merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.
2.
Bahwa
dalam point 2 Penggugat Rekonpensi (selanjutnya disebut Penggugat), mengatakan
bapak Sumarno telah menghibahkan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat, hal
tersebut sangatlah tidak masuk akal karena sebelum hibah hal tersebut telah
dijual kepada Tergugat Rekonpensi (selanjutnya disebut Tergugat), maka secara
hukum hibah tersebut tidak sah dan hibah tersebut dilakukan secara melawan
hukum, mengingat obyek yang telah dihibahkan telah dijual secara sah kepada
orang lain dalam hal ini dijual kepada Tergugat.
3.
Bahwa
dalam point 3, dan 4 kami akan menggapinya secara langsung dan bersamaan,
karena dalam point tersebut Penggugat mengatakan kwitansi jual beli tersebut
merupakan bukti palsu dan gugatan Tergugat Rekonpensi dalam pokok perkara
dianggap asal – asalan.
4.
Perlu
diketahui, jual beli tersebut secara hukum telah sah dan telah dilaksanakan
sesuai dengan kesepakatan bersama antara penjual (Bapak Sumarno Alm) dan
pembeli (Tergugat Rekonpensi) yang telah dibuktikan karena telah ada pembayaran
dari penjualan obyek sengketa tersebut dengan bukti kwitansi pembayaran beserta
prjanjian bawah tangan dan telah ditanda – tangani oleh bapak Sumarno
(bermaterai satu ribu rupiah/Rp.1000,_). Jadi Penggugat Rekonpensi sangatlah
tidak berdasar hukum dengan mengatakan Kwitansi bukti pembayaran tersebut
palsu, maka dalil – dalil Gugatan Penggugat Rekonpensi haruslah ditolak.
Berdasarkan alasan – alasan dalil – dalil yang telah
terurai diatas, maka kiranya majelis hakim pemeriksa perkara aquo berkenan
memutus sebagai berikut :
Ø
Dalam Eksepsi :
1.
Menyatakan
Eksepsi Tergugat ditolak untuk seluruhnya.
Ø
Dalam Konpensi :
PRIMAIR :
1.
Mengabulakan
gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan
sah dan berhargaperjanjian jual beli rumah yang dilakukan antar PENGGUGAT dan
SUMARNO (alm) pada tanggal 20 November 1985.
3.
Menyatakan
hibah yang dibuat oleh Tuan SUMARNO (alm) kepada TERGUGAT adalah batal demi
hukum.
4.
Menyatakan
TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT.
5.
Menghukum
TERGUGAT untuk mengembalikan SURAT PERNYATAAN PERSAKSIAN yang menerangkan bahwa
sebuah bangunan yang terletak diatas sebidang tanah Negara bekas tanah
partikelir yang terletak di Banyu Urip Kidul Gang VI Nomor 4 Surabaya adalah
betul-betul dlam penguasaan SUMARNO (alm) dan selama ditempati tanah tersebut
tidak pernah ada sengketa dan tidak ada pihak gugat menggugat kepada PENGGUGAT.
6.
Menghukum
TERGUGAT dan pihak Ketiga lainnya yang menguasai rumah tersebut untuk
mengosongkan dan mengembalikan kepada PENGGUGAT rumah yang terletak terletak
diatas sebidang tanah Negara bekas tanah partikelir yang terletak di Banyu Urip
Kidul Gang VI Nomor 4 surabaya.
7.
Mehukum
TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,_ (satu
juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, papbila TERGUGAT lalai
memenuhi putusan ini, sejak putusan ini dibacakan hingga putusan perkara aquo
dilaksakan.
8.
Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan
dalam perkara ini sebuah bangunan yang terletak diatas sebidang tanah Negara
bekas tanah partikelir yang terletak di Banyu Urip Kidul Gang VI Nomor 4
surabaya.
9.
Menyatakan
putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang
berupa Verzet, Banding, ataupun Kasasi ( Unit Vooerbaar Bij Voorraad).
Menghukum TERGUGAT membayar kerugian berupa materiil sebesar Rp. 7.000.000,_
(tujuh juta rupiah), dan immaterial sebesar Rp. 10.000.000,_ (sepuluh juta
rupiah).
10.
Menghukum
TERGUGAT untuk membayar biaya perkar yang timbul dalam perkara ini sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUMSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex
aequo et hono).
Ø
Dalam Rekonpensi :
1.
Menolak
Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya atau setidak – tidaknya
menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
2.
Menghukum
Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara, yang timbul dari perkara
ini.
Demikian Replik
ini kami sampaikan, ats perhatian dan kerjasamanya, disampaikan
terimakasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum penggugat,
Nike Ayu Purwanti, S.H.
0 comments:
Post a Comment