TUGAS MAKALAH
KEIMIGRASIAN
STATUS HUKUM KEWARGANEGARAAN
ANAK PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006
UNIVERSITAS
WIJAYA KUSUMA SURABAYA
FAKULTAS
HUKUM
TAHUN AJARAN
2014 / 2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahi
Rabbil Alamin puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan
hidayahNya kepada penulis sehingga penulis bisa menyelesaikan tugas hukum
kewarganegaraan yang berjudul “status hukum kewarganegaraan anak pasca
undang-undang nomor 12 tahun 2006”.
Shalawat
dirangkai salam kita limpahkan keharibaan baginda Agung Nabi Muhammad SAW yang
telah membawa kita dari alam jahiliyah menuju ke era globalisasi seperti yang
kita rasakan pada saat ini, sehingga kita bisa membedakan mana yang sah dan
mana yang fatal.
Penulis
menyadari bahwa bahwa banyak terdapat kesalahan dan kekurangan di dalam tugas
ini. “Innal Insana Wa Khoto ‘Iwan Nisyan”. Sesungguhnya manusia itu
adalah tempatnya kesalahan dan lupa. Oleh karena itu penulis sangat
mengharap partisipasi dari rekan-rekan mahasiswa untuk ikut menyumbang
fikiranya. Demikian dari penulis dan terimakasih.
BAB I
PENDAHULUAN
Sebagaimana
diketahui bahwa manusia pada hakekatnya tidak dapat melakukan hidup sendiri
tanpa bantuan atau dukungan orang lain. Artinya dalam melaksanakan
kehidupannya, manusia mempunyai ketergantungan satu sama lain. Demikian pula
dalam konteks masyarakat yang lebih, tidak tepas dari pergaulan hidup yang
dilakukan oleh masyarakat sebagai suatu proses interaksi untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya.
Dalam pergaulan
itu, seseorang akan menemukan aturan-aturan yang harus dipakai masyarakat
maupun dalam berinteraksi satu sama lain. Hal ini biasanya bertitik tolak pada
norma-norma yang hidup dalam masyarakat dan norma-norma itu memberikan acuan
tentang cara bersikap dan berperilaku, sehingga terjadi harmonisasi dalam
masyarakat.
Norma-norma
yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat mempunyai banyak ragamnya dan
salah satu yang sangat penting adalah norma hukum, disamping norma agama, norma
susila, dan norma kesopanan. Norma hukum itu mengatur hampir seluruh segi
kehidupan masyarakat, baik secara sistematis yang dibukukan maupun tidak
dibukukan, tetapi norma hukum itu dipakai untuk mengatur lalu lintas kehidupan.
Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan hukum tidak selalu
dapat menjawab dan mengimbangi pertumbuhan dan perkembangan masyarakat, sebab
pada kenyataannya hukum selalu tertinggal dari pertumbuhan dan perkembangan
masyarakat. Menurut Lawrence M Friedmann bahwa hukum mengikuti perubahan sosial
dan menyesuaikan dengan perubahan itu.
Sebuah
masyarakat maupun bangsa bukanlah sesuatu yang statis, melainkan sebuah proses
yang terus-menerus tumbuh dan berkembang. Apabila suatu masyarakat atau Negara
yang tidak berubah, maka akan tertinggal oleh bangsa lain. Justru melalui
perubahan akan semakin maju dan berkembang bangsa tersebut.
Soerjono
Soekanto mengemukakan bahwa dalam setiap proses perubahan senantiasa akan
dijumpai faktor-faktor penyebab terjadinya perubahan, baik yang berasal dari
luar masyarakat tersebut. Akan tetapi yang lebih penting identifikasi terhadap
faktor-faktor tersebut mungkin mendorong terjadinya perubahan atau bahkan
menghalanginya. Beberapa faktor yang mungkin mendorong terjadinya perubahan
adalah contoh dengan kebudayaan atau masyarakat lain, sistem pendidikan yang
maju.
Perubahan
sosial dalam suatu masyarakat di dunia ini merupakan suatu hal yang normal,
yang tidak normal justru apabila dalam masyarakat tidak ada perubahan. Demikian
juga dengan hukum yang dipergunakan suatu bangsa, merupakan pencerminan dari
kehidupan sosial suatu masyarakat yang bersangkutan. Hukum sebagai tatanan
kehidupan masyarakat akan mengatur lalu lintas pergaulan antar masyarakat.
Dengan terjadinya pergaulan antar masyarakat tersebut, maka kehidupan sosialnya
akan ikut berubah dan berimplikasi pada perubahan hukum dalam masyarakatnya.
Berdasarkan hal
tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa perubahan sosial dalam kehidupan
masyarakat akan membawa konsekuensi pada perubahan hukum dalam berbagai aspek
kehidupan. Oleh karena kehidupan masyarakat terus berubah sesuai dengan
perkembangan jaman, maka berubah pula budaya masyarakat di suatu tempat yang
pada akhirnya diikuti dengan perubahan hukum.
Perubahan
sosial yang terjadi pada masyarakat telah mempengaruhi terhadap tatanan hukum
yang ada pada suatu negara termasuk Indonesia. Akibat dari interaksi sosial
budaya masing-masing negara tersebut, hukum yang ada sudah tidak menampung dan
dan tidak mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi negara. Oleh karena itu
untuk mengakomodir terhadap interksi sosial budaya, maka diperlukan terutama
hukum baru yang dapat menyelesaikan perubahan sosial.
BAB II
PERMASALAHAN
1.
Bagaimanakah status hukum kewarganegaraan anak hasil
perkawinan orang tuanya yang berbeda kewarganegaraan, dengan adanya
ketentuan yang baru tersebut didasarkan pada permasalahan status
kewarganegaraan anak hasil perkawinan yang berbeda kewarganegaraan?
2.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006, pengaturan
mengenai anak lahir diluar perkawinan yang sah semata-mata hanya untuk
memberikan perlindungan terhadap anak tentang status kewarganegaraan.
BAB III
PEMBAHASAN
Permasalahan
status kewarganegaraan merupakan sesuatu yang sangat fundamental yang harus
dimiliki oleh setiap warganegara. Dengan dimilikinya status kewarganegaraan
akan mempunyai kepastian hukum dalam melakukan aktifitasnya
Dalam ketentuan
perundang-undangan tentang kewarganegaraan yang lama, persoalan status anak
telah menjadi persoalan yang krusial karena dalam kaitan dengan perkawinan
antar warganegara, anak hasil perkawinan tersebut mengikuti kewarganegaraan
ayahnya. Hal ini tidak terlepas dari masih adanya perlakuan yang diskriminatif
terhadap perempuan terutama dalam menentukan kewarganegaraan hasil perkawinan
campuran, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 10 ayat (1) UU No. 62 tahun 1958
tentang kewarganegaraan yaitu perempuan dalam perkawinan campuran tidak berhak
ikut menentukan warganegara anak yang dilahirkan.
Maka atas dasar
pertimbangan tersebutlah Pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958
jo Undang-Undang Nomor 3 tahun 1976 tentang Kewarganegaraan dengan
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006.
Dalam undang-undang
tersebut pengaturan status kewarganegaraan menjadi sangat jelas dan memberikan
kemudahan bagaimana orang yang ingin menjadi warganegara Republik Indonesia.
Dalam Bab II Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan diatur mengenai warga Negara, antara lain warga Negara adalah :
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia;
- anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga
negara asing;
- anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara
Indonesia;
- anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
Selain itu,
dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 juga mengatur status anak warga negara
Indonesia yang lahir di luar perkwainan yang sah, belum berusia 18 (delapan
belas) tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing, tetapi diakui sebagai warga negara Indonesia. Juga
terhadap anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat
secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan
pengadilan, tetapi diakui sebagai warga negara Indonesia.
Dalam hal
status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagian yang
diwariskan terdahulu, berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia
18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan
memilih salah satu kewarganegaraannya. Untuk memilih kewarganegaraan dimaksud
yang bersangkutan, hanya diwajibkanmembuat pernyataan secara tertulis dan
disampaikan kepada pejabat yang terkait dengan melampirkan dokumen-dokumen
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan disampaikan
paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin.
Dengan adanya
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006, pemerintah berusah memenuhi tuntutan
masyarakat, dalam rangka memperoleh status kewarganegaraan seseorang, yang
disesuaikan dengan perkembangan zaman. Karena secara sosiologis, undang-undang
kewarganegaraan yang lama (Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958 jo Undang-Undang
Nomor 3 tahun 1976) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan
masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Internasional dalam
pergaulan global, yang menghendaki adanya persamaan perlakuan dan kedudukan
warga negara di hadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender.
Di dalam
undang-undang kewarganegaraan yang baru (Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006)
berusaha mengikuti tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang
Dasar dengan memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu
asas ius sanguinis, ius soli dan campuran.
Adapun
Asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 ini sebagai
berikut :
- asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran;
- asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang;
- asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang;
- asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006, pada dasarnya tidak
mengenal kewarganegaraan ganda (bipartide) ataupun tanpa kewarganegaraan
(apartide).
Selain
asas-asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan
undang-undang tentang kewarganegaraan antara lain, asas kepentingan, asas
perlindungan maksimum, asas persamaan di dalam hokum dan pemerintahan, asas
kebenaran substantive, asas non diskriminatif dan sebagainya.
Dengan
berlakunya undang-undang ini, terjadi perubahan hukum khususnya pengaturan
mengenai kewarganegaraan Republik Indonesia, dari yang tadinya seseorang ingin
menjadi warga negara Indonesia harus mengajukan permohonan kepada Presiden
melalui Pengadilan Negeri setempat, kemudian melalui Menteri Hukum dan HAM, dan
seterusnya, yang memerlukan waktu lama dan banyak persoalan. Sedangkan dalam
undang-undang kewarganegaraan yang baru seseorang yang ingin menjadi warga
negara Republik Indonesia hanya membuat pernyataan secara tertulis, untuk
memilih kewarganegaraannya dan disampaikan kepada Pejabat yang berwenang.
Tata Cara Pendaftaran Bagi anak Untuk Memperoleh
Kewarganegaraan RI
Anak yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh kewarganegaraan RI adalah:
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI;
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin;
- anak yang dilahirkan di luar
wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari
negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
anak yang bersangkutan;
anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum menikah diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaan asing; - anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
Berdasarkan
Pasal 41 UU No. 12 tahun 2006 ini, anak-anak yang termasuk dalam kategori di
atas yang lahir sebelum UU ini diundangkan (sebelum 1 Agustus 2006) dan belum
berusia 18 tahun atau belum menikah dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan
mendaftarkan diri kepada Menteri melalui pejabat atau Perwakilan RI paling
lambat 4 (empat) tahun setelah UU ini berlaku. Tata cara pendaftaran
sebagaimana tercantum dibawah ini. Sedangkan, anak-anak yang termasuk dalam
kategori di atas yang lahir setelah UU ini diundangkan (setelah 1 Agustus 2006)
dapat langsung mengajukan permohonan kewarganegaraan/pembuatan paspor RI ke
Perwakilan RI.
cara pendaftaran:
- pendaftaran dilakukan oleh salah satu orang tua atau
walinya dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di
atas kertas bermeterai cukup.
- permohonan pendaftaran bagi anak yang bertempat
tinggal di luar negeri diajukan kepada Menteri melalui Kepala Perwakilan RI
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
- permohonan pendaftaran sekurang-kurangnya memuat:
- nama lengkap, alamat tempat tinggal salah seorang dari orang tua atau wali anak;
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir serta kewarganegaraan kedua orangtua;
- nama lengkap, jenis kelamin,
tempat dan tanggal lahir, status perkawinan anak serta hubungan hukum
kekeluargaan anak dengan orang tua, dan
kewarganegaraan anak.
-
permohonan pendaftaran dilampiri dengan:
- fotokopi akte kelahiran anak yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan RI,
surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum menikah; - fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan RI;
- pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
- bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah harus melampirkan fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau keterangan /kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan RI;
- bagi anak yang diakui atau yang diangkat harus melampirkan fotokopi kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan RI;
- bagi anak yang sudah berusia 17 tahun dan bertempat tinggal di wilayah negara RI harus melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk WNA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
- bagi anak yang belum wajib memiliki kartu tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah negara RI melampirkan fotokopi kartu keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
-
permohonan pendaftaran menggunakan bentuk formulir
sebagaimana terlampir (formulir pendaftaran anak untuk memperoleh
kewarganegaraan RI).
-
waktu pemrosesan kurang lebih 4 bulan terhitung sejak
permohonan pendaftaran beserta lampirannya diajukan kepada Perwakilan RI.
-
biaya pendaftaran Rp 500.000 (sesuai PP No. 19 Tahun
2007).
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia;
C.S.T Kansil, Hukum
Kewarganegaraan Republik Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 1992),
http/ms.wikipedia.org/wiki/kewarganegaraan/file://C:\Documents%20and%20Settings\RE%20&%20PARTNERS\My%20Documents\ke.2/6/2009
Koernaiatmanto Soetoprawiro, Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesia ,
(Jakarta: Gramedia, 1996),
0 comments:
Post a Comment