Definisi pasal KUHP
: Unsur-unsur yang ada di dalam pasal
dan mengidentifikasi yang ada di dalam pasal.
BAB II ( TINDAK
PDANA) Pembelajaran TPT merupakan pembelajaran KUHP fokus pada BUKU II
yaitu tentang KEJAHAtan.
-
Perbuataan melawan hukum
-
Unsur kesalahan Bersifat Objektif
Bersifat subjektif
Unsur Objektif = perbuatan, Keadaan, Waktu, Cara, benda
Unsur Subjektif = Kesalahaan sengaja atau tidak, kealpaan.
Ajaran Monoisme : Tindak pidana adalah satu kesatuan dari
beberapa unsur : 1. perbuatan 2. Memenuhi unsur ancaman pidana.
Ajaran Dualisme : Tindak pidana adalah perbuatan yang melwan
hukum saja sedangkan kesalahan sebagai persoaaln pertanggung jawaban pidana.
*Perbedaan *
TPT dengan kriminologi, TPT adalah mau di apakan pelaku case
per case
Kriminologi : prediksi lingkungan kajian undang- undang dan
kejahatan sebagai fenomena.
ANALISA PASAL-PASAL
DALAM KUHP.
Buku II Tentang Kejahatan.
BAB Ke IV : Kejahatan Terhadap Nyawa.( Pembunuhan) delik
komisi.
338 bentuk pokok Objek menghilangkan, jiwa orang lain.
Subjektif Dengan Sengaja.
338 pasal yang salah, masalah pembuktian di pengadilan tentang
nyawa, karena yang berhak dan berkompetensi tentang nyawa adalah Tuhan. ALLAH
SWT.
Delik Formil : Rumusan Pasal di larang ( mengambil)
Delik Matriil : Rumusan Pasal tentang akibat
Contoh : Pembunuhan dengan rumusan
formil sebenarya karena dasar hukumya merampas.
Tentang pembenaran pasal 338 :
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkn matiya orang
lain.
Teori : Causalitas Sebab Akibat
Perbedaan Pasal per pasal dalam
buku II KUHP
Subjek/
Hal
|
pencurian
|
penggelapan
|
|||
barang
|
belum di kuasai pelaku
|
sudah di kuasai peaku
|
|||
Sifat Melawan Hukumya
|
mengambil
|
mengakui/mengalikan
|
|||
Pasal
|
362
|
372
|
|||
Subjek/
Hal
|
Curas
|
Pemerasan
|
|||
Sifat
Melawan Hukumya
|
pelaku
aktif ingin mengambil
|
Si
korban yang aktif mengasihkan
|
|||
Sifat
Melawan Hukumya
|
memilik
|
secara
terpaksa
|
|||
Pasal
|
365
|
368
|
|||
Pemerasan
|
pengancaman
|
Penipuan
|
|
Ancamn
Kekerasan
|
Omongan
|
Tipu
muslihat
|
|
368
|
368
|
372
|
|
Penadahan
|
Eksploitasi
|
|
menerima
hasil pidana
|
pemanfaatan
tenaga
|
|
480
|
UU
ketanakerjaan
|
|
*Kualifier *
Pasal 339, 365, (340 unsur dendam)
pembertan
340 : Pelaku mempuyai waktu untuk
memikirkan secara tenang untuk melakukanya.
*Privilgerd* (Ringan )
34, 342 KUHP
A. Infenticide
( pembunuhan bayi) syarat :
·
Korban bayi yang di lahirkan.
·
Pelaku ibu bayi yang melahirkan.
·
Waktu seseorang telah melahirkan.
Pasal : 341, 342 (direncanakan) 342 ( pembantuan) 343
pembantuan
Di lihat secara kejiwaan ketika
ibu melakukan pembunuhaan :
·
Lahir tanpa suami ( alasan sikologis, sedih
sekali,/senang)
*Turut serta : Ikut melakukan
unsur pidana, tanggung jawab pdana 100&
*Pembantuan : tidak masuk unsur
delik tetapi memberi salah satu barang/ jasa untuk melancarkan delikya, hukuman
1/3 KUHP.
*Pembunuhan atas dasar kemauan korban (Euthansia) Pasal 344
Pembunuhan dalam rumah sakit
345 : membantu fasilitas bunuh diri
Commission :
berbuat aktif ( larangan)
DELIK
Ommission :
Perintah ( tidak berbuat)
Aborsi ( 346-349 ) Tanpa batas usia kandungan
·
120 hari agama
·
Tanpa batasan waktu
Aborsi yang di
pidana
·
-Dengan diriya sendiri, Pihak ke 3 suami(348)
·
Kerja sama dengan orang lain (346 + 349)
*Khusus para medis yang
mengaborsi*
·
Alasan pembenar ( UU para medis tentang aborsi)
·
Alasan pembenar
: dalam hal pemerkosaan.
0 comments:
Post a Comment