SALINAN KEPUTUSAN
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
No. 438 / Pdt.G / 2015 PN.Sby
Diputus oleh PENGADILAN NEGERI SURABAYA
Pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2015
Dalam Perkara antara
SOEDJITO
Sebagai PENGGUGAT * )
LAWAN
SUTASMI
Seabagai TERGUGAT * )
Catatan
: Salinan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 438 / Pdt.G / 2015
PN.Sby
Diberikan kepada dan atas permintaan lisan
dari Kuasa Penggugat
Sebagai sesuai surat tanggal :
.
*) Coret yang tidak perlu
P U T U S A N
Nomor : 438/Pdt.G/2015/PN.Sby
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan
mengadili perkara – perkara perdata gugatan pada peradilan tingkat pertama
telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara antara
: …………………………………………………………………………………
Antara
Soedjito, beralamat di Jl. Simo Kwagean Kuburan 3/15, RT/RW : 003/002,
Surabaya.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------Penggugat.
MELAWAN :
Sutasmi, beralamat di Jl. Banyu Urip Kidul Gang VI D No. 4 Surabaya,
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Tergugat.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas
perkara beserta Surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan para pihak yang
berperkara dipersidangan,
Setelah memeriksa dan memperhatikan bukti –
bukti surat yang diajukan di
persidangan ; …
Setelah mendengar keterangan saksi dipersidangan
;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya
tertanggal 23 Maret 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Surabaya pada tanggal 23 Maret 2015 dengan register No. 438 / Pdt.G / 2015 PN.Sby telah
mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
1.
Bahwa PENGGUGAT adalah pemilik bangunan rumah yang berdiri diatas tanah
Negara yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang VI No. 4 Surabaya yang
diperolehnya melalui jual beli dengan Tuan SUMARNO (alm) dengan harga Rp.
2.100.000,_ (dua juta seratus ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam bukti
kwitansi yang ditanda tangani diatas materai pada tanggal 20 Nopember 1985.
2.
Bahwa jauh sebelum terjadi jual beli antara PENGGUGAT dengan Tuan
SUMARNO (alm), pada tanggal 1 Desember 1978 Tuan SUMARNO (alm) telah membuat
Surat Pernyataan Persaksian yang isinya menerangkan bahwa sebuah bangunan yang
terletak diatas sebidang tanah Negara bekas tanah pertikelir yang terletak di
Jl. Banyu Urip Kidul Gang VI No. 4 Surabaya adalah benar dalam penguasaannya
dan selama ditempati tidak pernah terjadi sengketa maupun gugat menggugat.
3.
Bahwa adapun luas tanah dan batas – batas tanah yang dimaksud dalam
surat pernyataan persaksian tersebut sebagai berikut :
Tanah Pekarangan, berukuran :
·
Panjang sebelah kiri :
16.20 meter
·
Panjang sebelah kanan : 16.00
meter Luas = 86, 94 M2
·
Lebar muka :
5.80 meter
·
Lebar belakang :
6.00 meter
Batas – batas tanah :
·
Sebelah utara :
Rumah Sdr. KASERAN
·
Sebelah timur :
Jalan Bukid. VI D
·
Sebelah selatan : Rumah Sdr. NY. WIDIASTUTI
·
Sebelah barat :
Rumah Sdr. DJAMIN
4.
Bahwa Surat Pernyataan Persaksian tersebut diketahui oleh Rukun Warga 9
Banyu Urip Kidul VI Surabaya oleh SLAMET B.A, dan surat Penyataan Persaksian
tersebut di tanda tangani dan disaksikan oleh :
1)
Nama : KASERAN
Pekerjaan : jUALAN
Alamat : Banyu Urip Kidul Gg. VI
2)
Nama :NY.
WIDIASTUTI
Umur : 30 Tahun
Alamat : Banyu Urip Kidul Gg. VI D/6
5.
Bahwa rumah yang dibeli PENGGUGAT dari Tuan SUMARNO (alm) sebelumnya
ditempati oleh TERGUGAT, sampai saat jual beli telah terjadi PENGGUGAT juga
mengijinkan rumah tersebut untuk ditempati oleh TERGUGAT yang juga merupakan
Ibu mertua PENGGUGAT hingga saat ini.
6.
Bahwa untuk kepentingannya, TERGUGAT pernah meminjam surat pernyataan
persaksian tanggal 1 Desember 1978 sebagai bukti atas penguasaan bangunan
tersebut kepada PENGGUGAT, namun sampai sekarang surat pernyataan persaksian
tersebut belum juga dikembalikan.
7.
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2000, sebelum Tuan SUMARNO meninggal
dunia pada tahun 2013, Tuan SUMARNO menghibahkan tanah yang sudah dijualnya
kepada TERGUGAT, yakni tanah Negara yang dikenal terletak di jalan Banyu Urip
Kidul Gang. VI NO. 4 Surabaya kepada TERGUGAT dengan akta dibawah tangan, yang
mana pemberian hibah tersebuat adalah cacat hukum dan tidak sah oleh karena itu
harus dinyatakan batal demi hukum.
8.
Bahwa penghibah tanah yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang. VI
No. 4 Surabaya oleh Tuan SUMARNO (alm) kepada TERGUGAT dilakukan setelah
terjadinya jual beli yang sah antara Tuan SUMARNO (alm) dan PENGGUGAT, yang
berarti hibah tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum dan haruslah
dinyatakan batal demi hukum.
9.
Bahwa TERGUGAT menempati rumah tersebut tanpa hak yang sah dan menguasai
tanah objek sengketa milik PENGGUGAT yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul
Gang. VI No. 4 Surabaya sehingga perbuatan TERGUGAT telah melakukan perbuatan
hukum terhadap PENGGUGAT.
10. Bahwa TERGUGAT telah diperingatkan oleh
PENGGUGAT untuk mengosongkan rumah tersebut namun peringatan itu tidak mendapat
tanggapan dari TERGUGAT yang dengan ini telah terbukti bahwa TERGUGAT tidak
memiliki itikat baik kepada PENGGUGAT.
11. Bahwa PENGGUGAT merasa khawatir TERGUGAT akan
menjual atau mengalihkan objek sengketa milik PENGGUGAT kepada pihak lain, maka
PENGGUGAT mohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk diletakkan sita
jaminan ( Conservatoir Deslaag ) atas tanah dan bangunan yang sedang dalam
penguasaaan TERGUGAT berupa :
·
Bangunan rumah yang berdiri diatas tanah Negara yang dikenal terletak di
jalan Banyu Urip Kidul Gang. VI No.4 Kelurahan Bnyu Urip Kotamadya Dati II
Surabaya.
12. Bahwa perjanjian hibah yang dibuat oleh Tuan
SUMARNO (alm) bertentangan dengan syarat objektif sahnya perjanjian sebagaimana
diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata ayat 3 dan 4, oleh karenanya perjanjian tersebut
jelas batal demi hukum.
13. Bahwa penguasan rumah PENGGUGAT oleh TERGUGAT
secara melawan hukum dan tanpa alas hak yang sah, menyebabkan kerugian bagi
PENGGUGAT yang tidak sedikit, sejak diberi somasi pertama pada tanggal 26
November 2013 PENGGUGAT mempunyai maksud untuk mempersiapkan rumah tersebut
guna disewakan sebagai penghasilan tambahan.
14. Bahwa kerugian yang timbul akibat perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT telah mengalami
kerugian sebagai berikut:
·
Kerugian meteriil, tergugat telah menyepakati tawaran untuk menyewakan
rumah yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang. VI No.4 Kelurahan Bnyu Urip
Kotamadya Dati II Surabaya kepada penyewa dengan jangka waktu selama 1 (satu)
Tahun, dan biaya sewa pertahunnya sebesar Rp. 7.000.000,_ (tujuh juta rupiah). Jadi
setelah dikalkulasikan antara biaya sewa pertahun dengan jangka waktunya,
jumlah kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT yakni : Rp. 7.000.000,_ (tujuh
juta rupiah).
o
Kerugian immaterial, bawah PENGGUGAT terganggu pikiran maupun perasaan
dalam menjalankan aktifitas sehari – hari akibat kehilangan hak yang tidak
dapat dinilai, namun patut diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar Rp.
10.000.000,_ (sepuluh juta rupiah).
15. Bahwa PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang beralasan
bahwa TERGUGAT akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi putusan hukum yang
berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini, oleh karena itu PENGGUGAT memohon
kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum
TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,_ (satu
juta lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT lalai memenuhi isi putusan yang
berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
16. Bahwa mengingat gugatan PENGGUGAT telah
didukung oleh adanya bukti-bukti yang kuat dan sempurna, maka sudah sepatutnya
terhadap putusan dalam perkara ini Majelis Hakim berkenan memberikan putusan
secara serta merta (Uitvoerbaar Bij
Voorraad), walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari
TERGUGAT.
17. Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata “Tiap
perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti
kerugian tersebut”.
18. Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata
“Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan
kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang
disebabkan kelalaian atau kurang hati-hati.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan
dalil-dalil yang telah diuraikan diatas, PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Surabaya yang menyidangkan perkara ini berkenan memeriksa dan
memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
PRIMAIR :
1.
Mengabulakan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan sah dan berhargaperjanjian jual beli rumah yang dilakukan
antar PENGGUGAT dan SUMARNO (alm) pada tanggal 20 November 1985.
3.
Menyatakan hibah yang dibuat oleh Tuan SUMARNO (alm) kepada TERGUGAT
adalah batal demi hukum.
4.
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT.
5.
Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan SURAT PERNYATAAN PERSAKSIAN yang
menerangkan bahwa sebuah bangunan yang terletak diatas sebidang tanah Negara
bekas tanah partikelir yang terletak di Banyu Urip Kidul Gang VI Nomor 4
Surabaya adalah betul-betul dlam penguasaan SUMARNO (alm) dan selama ditempati
tanah tersebut tidak pernah ada sengketa dan tidak ada pihak gugat menggugat
kepada PENGGUGAT.
6.
Menghukum TERGUGAT dan pihak Ketiga lainnya yang menguasai rumah
tersebut untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada PENGGUGAT rumah yang
terletak terletak diatas sebidang tanah Negara bekas tanah partikelir yang
terletak di Banyu Urip Kidul Gang VI Nomor 4 surabaya.
7.
Mehukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.
1.500.000,_ (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, papbila
TERGUGAT lalai memenuhi putusan ini, sejak putusan ini dibacakan hingga putusan
perkara aquo dilaksakan.
8.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang
telah diletakkan dalam perkara ini sebuah bangunan yang terletak diatas
sebidang tanah Negara bekas tanah partikelir yang terletak di Banyu Urip Kidul
Gang VI Nomor 4 surabaya.
9.
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada
upaya hukum yang berupa Verzet, Banding, ataupun Kasasi ( Unit Vooerbaar Bij
Voorraad).
Menghukum TERGUGAT membayar kerugian berupa
materiil sebesar Rp. 7.000.000,_ (tujuh juta rupiah), dan immaterial sebesar
Rp. 10.000.000,_ (sepuluh juta rupiah).
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya
perkar yang timbul dalam perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
SUMSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara
ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et hono).
Menimbang bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan
pihak Penggugat datang menghadap Kuasa NIKE AYU P, SH, di Jl. Kupang Krajan II
No. 32a Surabaya sedangkan pihak
Tergugat datang menghadap Kuasanya GUNAWAN SH Advokat, beralamat di Jln. Karang
menjangan III No. 23-C, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20
April 2015, sedangkan pihak TERGUGAT datang menghadap Kuasanya NIKE AYU P, SH.
MH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Maret 2015.
Menimbang, bahwa berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2008,
setiap perkara perdata wajib dilakukan mediasi, oleh karena itu Majelis telah
menunjuk Hakim Mediator ADE PUTRA, SH, MH Hakim Mediator Pengadilan Negeri
Surabaya dan selanjutnya berdasarkan Surat Laporan Mediasi dari Hakim Mediator
tertanggal 29 April 2015 ternyata usaha
perdamaian tidak mencapai kesepakatan damai atau tidak berhasil dan oleh karena
Pemeriksaan perkara telah diserahkan kembali kepada Majelis Hakim, maka sidang
dilanjutkan dengan membacakan Surat Gugatan Penggugat yang isinya sama;
Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut
Tergugat telah mengajukan Jawaban secara tertulis tertanggal 19 Maret
2015 yang isinya sebagai berikut.
DALAM EKSEPSI:
Bahwa
dasar dan alasan gugatan yang disampaikan Penggugat terkesan mengada-ada dan
tidak sesuai dengan fakta serta bukti yang sebenarnya terjadi (Obscure Libel),
serta tidak berdasarkan hukum maupun norma-norma yang berkembang dan berlaku di
masyarakat.
Adapun
hal-hal yang dapat kami kemukakan dalam eksepsi ini adalah sebagai berikut:
1.
Eksepsi Diskualifikatoir :
·
Bahwa Penggugat sama sekali tidak mempunyai kedudukan hukum untuk
berperkara dalam perkara ini, Penggugat sama sekali tidak mempunyai kewenangan
atau dalam kapasitas sebagai apa dirinya mengajuan gugatan ini. Mengingat
posisi Penggugat adalah seorang anak menantu dari Tergugat.I ni jelas sangat
aneh dan lucu, jika Penggugat sekarang mengajukan gugatan kepemilikan atas
sebuah rumah asal milik keluarga Tergugat.(rumah tersebut sejak tahun 1978
adlah milik Sumarno yaitu paman dari Tergugat, dan sejak tahun 2000 rumah tersebut
oleh Sumarno telah dihibahkan kepada Tergugat.Proses hibah dari Sumarni kepada
Tergugat prosesnya juga sudah melalui prosedur hukum yang berlaku dengan
diketahui beberapa saksi, ketua RT/ ketua RW, pihak kelurahan dan kecamatan
setempat.
·
.Kalaupun Penggugat memaksakan diri untuk mengajukan gugatan untuk
meminta rumah tersebut, hendaknya Penggugat juga mengikut sertakan para pihak
yang terlibat proses hibah antara Tergugat dengan (alm) Sumarno.Karena gugata
ini sangat jelasterlalu dipaksakan (premature), Penggugat mengajukan Gugatan
ini hanya berbekal 1 (satu) lembar kwitansi pada tanggal 20 November 1985.Alat
bukti kwitansi tersebut juga sangat diragukan keabsahannya secara hukum.
2.
Eksepsi Obscure Libel :
Dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat
adalah samar-samar, karena antara fundamentum petendi dengan petitum tidak
jelas
(samar-samar). Apalagi jika dikaitkan dengan peristiwa hukum yang terjadi, sangat jels sekali tidak ada kesesuaiannya.
(samar-samar). Apalagi jika dikaitkan dengan peristiwa hukum yang terjadi, sangat jels sekali tidak ada kesesuaiannya.
3.
Eksepsi Daluarsa (tempotis) :
Penggugat dalam dalil gugatannya menyatakan
bahwa dirinya sesuai bukti kwitansi yang dimilikinya : sejkak tanggal 20
November 1985 telah membeli rumah tersebut (Jl. Banyu Urip Kidul VI D No. 4
Surabaya) sebesar Rp 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah). Dari pama
Tergugat yang bernama (alm) Sumarno. Hal ini sangat jelas sekali bahwa gugatan
yang diajukan Penggugat termasuk
kedaluarsa dan terkesan di rekayasa. Hal yang patut dipertanyakan adalah kenapa
baru sekarang ini Penggugat mengajukan gugtan. Padahal di tahun 2000, Tergugat
telah menerima hibah rumah tersebut dari (alm) Sumarno dengan disaksikan para
saksi, termasuk dari pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
Maka
berdasar hal tersebut diatas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya
Pengadilan Negeri Surabaya terlebih dahulu menjatuhkan putusan sebagai berikut
:
1.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
2.
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini.
Atau
apabla Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain atau menolak eksepsi
Tergugat maka :
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONPENSI :
Bahwa
Tergugat menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam konpensi
kecuali apa yang akan diakui secara tegas. Dan mohon kiranya semua dalil yang
Tergugat sampaikan dalam eksepsi dianggap terulang dalam konpensi dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan pada bagian konpensi ini.
1.
Bahwa apa yang disampaikan Penggugat pada gugatannya di point 1 (satu)
sangat tidak benar, karena menyatakan Penggugat adalah pemilik bangunan rumah
yang terletak di Jl. Banyu Uring gang VI no. 4 Surabya, karena (alm) Sumarno
sama sekali tidak pernah menjual rumah tersebut kepada pihak manapun termasuk
kepada Penggugat.
2.
Bahwa bukti kwitansi jual beli pemilimbanguna rumah yang terletak di Jl.
Banyu Urip gang VI no. 4 Surabaya, anatara Penggugat dan (alm) Sumarno sangatlah meragukan
secara hukum. Pada kesempatan ini Penggugat hendak menyampaikan kepada
Tergugat (yang notabene adalah masih menantu Tergugat) agar insyaf dan sadar
atas kekhilafan dan kesalahannya, Tergugat sebagai orang tua masih membuka
pintu maaf agar Penggugat segera bertaubat dengan sungguh-sungguh atas segala
kekeliruannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi kesalahannya, yaitu
segera mencabut gugatan ini serta meminta maaf dengan sungguh-sungguh kepada
saudara-saudara yang lain sebelum Tergugat menempuh jalur pidana atas rekayasa
bukti kwitansi tersebut.
3.
Bahwa dari keseluruhan dalil gugatan yang dikemukkan oleh Penggugat
tidak perlu Tergugat tanggapi karena hal tersebut sudah tergugat terangkan pada
bagian sebelumnya, dan Tergugat selanjutnya mempersilahkan Penggugat untuk
membuktikan dalilnya tersebut. Dan di sini Tergugat menegaskan kembali bahwa
Penggugat sejak tahun 2000 sudah menguasai dan merawat rumah di Jl. Banyu Urip
Kidul VI No. 4 Surabaya karena tergugat telah mendapatkan hibah dari paman
Tergugat yang bernama (alm) Sumarno. Pemberian hibah tersebut dibuat secara
prosedur yang berlaku yaitu diketahui oleh beberapa saksi, ketua RT/RW,
kelurahan dan kecamatan setempat.
4.
Bahwa bukti kwitansi jual beli pemilik bangunan rumah yag terletak di
Jl. Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya, anatara Penggugt dan (alm) Sumarno yang
dibuat tanggal 20 November 1985 adalah bukti palsu. Yang mana nantinya akan
Tergugat perkarakan melalui jalur pidana jika Penggugat masih tidak segera
menyadari kesalahannya.
Maka
berdasarkan hal tersebut diatas termohon dalam konpensi mohon dengan hormat
sudilah kiranya Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memutuskan sebagai berikut:
1.
Menolak seluruh gugtan dalam konpensi atau setidak-tidaknya menyatakan
tidak dapat diterima.
2.
Menghukum Penggugat dalam konpensi membayar biaya perkara ini.
DALAM REKONPENSI:
1.
Bahwa mohon dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam eksepsi dan
konpensi dianggap dipergunakan kembali untuk rekonpensi.
2.
Bahwa Penggugat rekopensi sejak tahun 2000 hingga sekarang menguasai
rumah di Jl. Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya, karena Tergugat mendapatkan
hibah secara langsung dari paman
Tergugat yang bernama (alm) Sumarno, proses pembuatan hibah tersebut
juga disaksikan oleh beberapa saksi dengan diketahui oleh ketua RT/RW setempat,
lurah dan camat setempat.
3.
Bahwa bukti kwitansi jual beli pemilik bangunan rumah yang terletak di Jl.
Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya, antara Penggugat (alm) Sumarno yang dibuat
tanggal 20 November 1985 adalah bukti palsu dan tidak dapat dipertanggung
jawabkan secara hukum.
4.
Bahwa dikarenakan gugatan yang diajutkan Tergugat rekonpensi terkesan
asal-asalan dan tidak berdasarkan hukum, bahkan tidak didukung alat bukti yang
kuat.Maka pengggat rekonpensi mohon agar semua gugatan tergugat rekonpensi
patut kiranya ditolak secara keseluruhan.
Maka
berdasarka segala apa yang terurai di atas Penggugta rekonpensi mohon dengan
hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memutuskan sebagai
berikut:
1.
Menolak gugatan Tergugat rekonpensi secara keseluruhan.
2.
Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini.
Atau : Bila Pengadilan Negeri Surabya
berpendapat lain mohon diadili dengan seadil-adilnya
Berdasarkan
segala uraian tersebut diatas, tidak berlebihan kiranya apabila kepada Ketua
Pengadilan Negeri Surabaya dimohon memberikan putusan sebagai berikut : -----
DALAM
KONPENSI : ----------------------------------------------------------------------
DALAM
EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------
Menerima
Eksepsi Tergugat ; ------------------------------------------------------
DALAM
POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------
Menolak
gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak
dapat diterima; ----------------------------------------------------------
DALAM
REKONPENSI : --------------------------------------------------------------------
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi secara keseluruhan;---
2.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang
dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya tersebut;-
Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat tersebut, Kuasa Penggugat telahmemberikanTanggapan dalam Repliknya tertanggal 03 Desember 2014 dan selanjutya atasReplik Penggugat tersebut, Tergugat telah pula memberikan Tanggapan dalam Dupliknya
tertanggal 20 Mei 2015, Replik dan Duplik mana tidak dimuat disini
akan tetapi ikut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah
mengajukan suratsurat bukti yang telah dibubuhi materai cukup serta telah dicocokkan
sesuai dengan aslinya sebagai berikut:
Menimbang bahwa oleh karena adanya
penyangkalan atas gugatan tersebut maka pihak penggugat dibebankan pembuktian
atas dalilnya bahwa tergugat dan turut telah melakukan perbuatan melawan hukum
(on recht matigdaad);----------------------------
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya
maka pihak pengguggat telah mengajukan bukti surat sebagai berikut :
1.
Fotocopy akta jual beli tanah dan bangunan selanjutnya diberi tanda
bukti P-1;------------
2.
Fotocopy surat persaksian tanah No.034/G/97. P-2;-------
3.
Fotocopy surat hibah bukti P-3;-------------
Menimbang bahwa seluruh surat bukti tersebut
diatas telah disesuaikan dengan aslinya dan ternyata sesuai dengan aslinya dan
telah pula dibubuhi materai secukupnya, kecuali surat bukti P-3.
Menimbang bahwa disamping surat bukti yang
diajukan kuasa penggugat juga mengajukan 1 (dua) orang saksi masing-masing
dibawah sumpah sebagai berikut;--------
1.
Krisna David gasko , lahir di Ambon pada tanggal 03-08-1943, alamat di
Rungkut Harapan E/5 RT.005 RW.002, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut
Kota Surabaya, agama Kristen, pekerjaan mengurus tumah tangga, menerangkan
sebagai berikut;-------------------
-
Meneragkan bahwah benar pak
soedejito telah membangun rumah di jalan banyu urip kidul gang VI/D no 4.
-
Bahawa saksi melihat secara
langsung pada saat pembangunan rumah yang disegketakan
-
Bahwa saksi mengetahui yang
mampu pada saat itu di keluarga ibu sutasmi adalah pak soedjito sebagai anak
mertua, sehingga yang membangun rumah adalah pak soedjito
-
Bahwa saksi mengingat
pembangunan tersebut dilakukan pada tahun 1987 setelah pak soedjito membeli rumah
tersebut.
-
Bahwa saksi mengetahui
proses jual beli antara pak sumarno kepada pak soedjio
-
Bahwa saksi ikut
menandatangani dalam proses jual beli rumah di jln Banyu Urip Kidul VI/D No. 4
surabaya
-
Bahwa saksi mengenal
soedjito sejak tahun 1983 dan mengenal baik keluarga pak soedjito.
1.
Fotocopy akta hibah, selanjutny diberi tanda bukti
T-1----------------------
2.
Fotocopy surat persaksian selanjutnya diberi tanda bukti T-2;--
Menimbang , bahwa seluruh surat bukti
tersebut diatas telah disesuaikan dengan aslinya dan ternyata sesuai dengan
alinya dan telah pula dibubhi materai secukupnya serta dalam perkara ini Kuasa
tergugt telah mengajukan 2 (dua) saksi
1.
Saksi Rizky Novania
-
Bahwa saki merupakan RT di Jaln banyu Urip Kidul VI/D No 4 Surabaya
-
Bahwa saksi tidak mengetahui proses jual beli di jalan Banyu Urip Kidul
VI/D No 15 Surabaya
-
Bahwa saksi menerangkan ketidak tahuan saki dikarenakn saki tingal di
jalan Banyu Urip Kidul VI/D No 15 Surabaya mulai tahun 1997 sehingga
tidak mengetahui jika terjadi jual beli
-
Bahwa saksi tahu proses hibah yang dilakukan Sumarno dengan Sutasmi
sebab saksi merupakan RT di wilayah tersebut dan iku tanda tangan prosess hibah
tersbut
-
Bahwa saksi meneragkan yang hadir dalm proses hibah di Balai RW adalah
Sumarno, Maria Stephani Sonya dan Sutasmi haya dihadiri oleh tiga orang dalam
proses hibah
-
Bahwa saksi tidak tahu adaya peraturan peralihan benda tidak bergerak
harus melalui pejabat ang berwenang yaitu Notaris/PPAT
2.
Saksi Maria Stephani Sonya
-
Bahwa saksi Merupakan anak dari Sumarno yaitu penghibah tanah dan
bangunan di jalan Banyu Urip Kidul VI/D No 4Surabaya
-
Bahwa saks tidak pernah menempati tanah dan bangunan di jalan Banyu Urip Kidul
VI/D No 15 Surabaya
-
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui jual beli yang dilakukan pak sumarno
di jalan Banyu Urip Kidul VI/D No 4Surabaya
-
Bahwa saksi tahu proses hibah yang dilakukan antara pak sumarno yaitu
bapak dari saksi kepada ibu sutasmi
-
Bahwa saksi mengikuti proses penghibahan di Balai RW jalan Banyu Urip Kidul Surabaya dan ikut tanda tangan.
Menimbang , bahwa Kuasa Penggugat , kuasa
Tergugat masing-masing telah mengajukan Replik, Duplik dan kesimpulannya untuk
menyingakat putusan ini
Menimbang , bahwa untuk selanjutnya para
pihak menyatakan tidak mengajukan bukti lain dan mohon putusan
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang , bahwa maksud dan tujuan gugatan
Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas ;-
Menimbang , bahwa didalam jawaban kuasa
tergugat terdapat eksepsi maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan eksepsi
tersebut;---------------------
DALAM KONPENSI
:--------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang , bahwa adapun materi eksepsi Kuasa
Tergugat adalah sebagai berikut
;-----------------------------------------------------
1.
Eksepsi Diskualifikatoir :
·
Bahwa Penggugat sama sekali tidak mempunyai kedudukan hukum untuk
berperkara dalam perkara ini, Penggugat sama sekali tidak mempunyai kewenangan
atau dalam kapasitas sebagai apa dirinya mengajuan gugatan ini. Mengingat
posisi Penggugat adalah seorang anak menantu dari Tergugat.I ni jelas sangat
aneh dan lucu, jika Penggugat sekarang mengajukan gugatan kepemilikan atas
sebuah rumah asal milik keluarga Tergugat.(rumah tersebut sejak tahun 1978
adlah milik Sumarno yaitu paman dari Tergugat, dan sejak tahun 2000 rumah
tersebut oleh Sumarno telah dihibahkan kepada Tergugat.Proses hibah dari
Sumarni kepada Tergugat prosesnya juga sudah melalui prosedur hukum yang
berlaku dengan diketahui beberapa saksi, ketua RT/ ketua RW, pihak kelurahan
dan kecamatan setempat.
·
.Kalaupun Penggugat memaksakan diri untuk mengajukan gugatan untuk
meminta rumah tersebut, hendaknya Penggugat juga mengikut sertakan para pihak
yang terlibat proses hibah antara Tergugat dengan (alm) Sumarno.Karena gugata
ini sangat jelasterlalu dipaksakan (premature), Penggugat mengajukan Gugatan
ini hanya berbekal 1 (satu) lembar kwitansi pada tanggal 20 November 1985.Alat
bukti kwitansi tersebut juga sangat diragukan keabsahannya secara hukum.
2.
Eksepsi Obscure Libel :
Dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat
adalah samar-samar, karena antara fundamentum petendi dengan petitum tidak
jelas
(samar-samar). Apalagi jika dikaitkan dengan peristiwa hukum yang terjadi, sangat jels sekali tidak ada kesesuaiannya.
(samar-samar). Apalagi jika dikaitkan dengan peristiwa hukum yang terjadi, sangat jels sekali tidak ada kesesuaiannya.
3.
Eksepsi Daluarsa (tempotis) :
Penggugat dalam dalil gugatannya menyatakan
bahwa dirinya sesuai bukti kwitansi yang dimilikinya : sejkak tanggal 20
November 1985 telah membeli rumah tersebut (Jl. Banyu Urip Kidul VI D No. 4
Surabaya) sebesar Rp 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah). Dari pama
Tergugat yang bernama (alm) Sumarno. Hal ini sangat jelas sekali bahwa gugatan
yang diajukan Penggugat termasuk
kedaluarsa dan terkesan di rekayasa. Hal yang patut dipertanyakan adalah kenapa
baru sekarang ini Penggugat mengajukan gugtan. Padahal di tahun 2000, Tergugat
telah menerima hibah rumah tersebut dari (alm) Sumarno dengan disaksikan para
saksi, termasuk dari pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
Menimbang , bahwa terdapat Eksepsi Kuasa
Tergugat seperti tersebut diatas, setelah Majelis Hakim membaca secara saksama
bahwa pihak penggugat telah memiliki legal standing dalam prkara ini dan
penggugat berhak atas tanah dan bangunan yang telah dibeli atas nama Sumarno
yang telah dibuktikan dengan akta jual beli di bawah tangan secara sah dan
disaksikan beberapa saksi dan bukti kuitansi lunas yang dibuat pada tahun 1985
sesuai ketentuan perundang-undagan proses jual beli tersebut dilakukan sebelum
dikeluarkanya Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), jadi proses jual beli tersebut sah menurut
hukum.
Menimbang menurut Pasal 616 KUHPer, penyerahan benda tidak bergerak dilakukan
melalui pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti ditentukan dalam Pasal 620 KUHPer antara lain
membukukannya dalam register dan dengan berlakunya Undang-Undang No. 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), maka pendaftaran hak atas tanah
dan peralihan haknya menurut ketentuan Pasal
19 UUPA dan peraturan pelaksananya. Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), bagi mereka yang tunduk kepada KUHPerdata,
akta hibah harus dibuat dalam bentuk tertulis dari Notaris sebagaimana yang
kami sebutkan di atas. Namun, setelah lahirnya PP 24/1997, setiap pemberian
hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
(“PPAT”).
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997:
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik
atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah,
pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali
pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan
dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Meimbang berdasarkan Pasal 38 ayat (1) PP 24/1997, pembuatan akta dihadiri oleh para
pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh
sekurang kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak
sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu dalam fakta persidangan pihak penghibah
hanya meghadirkan proses hibah secara langsung haya anak pertama dan ahli waris
yang lain yang dijadikan saksi tidak di ikutkan secara langsung dalm prose
penghibahan.
Menimbang bahwa dari ketentuan peraturan
perundang-undangan majelis hakim menetapkan hibah tersebut harus dituangkan
dalam sebuah akta yang dibuat oleh PPAT, yakni berupa akta hibah. Jadi, bila
seorang kakak ingin menghibahkan tanah serta bangunannya kepada adik iparya
hibah, hibah itu wajib dibuatkan akta hibah oleh PPAT. Selain itu, perbuatan
penghibahan itu dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua saksi..
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 40 PP 24/1997,
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta
yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut
dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar
dan PPAT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah
disampaikannya akta ke Kantor Pertanahan kepada para pihak yang
bersangkutan.
Gugatan
Penggugat Kabur ( obscuur libel )-------------------------------------------------------
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut
diatas Majelis Hakim Berpendapat Eksepsi Kuasa Tergugat tidak cukup beralasan
Yuridis sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
-------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat pada intinya
mendalilkan antara Penggugat dengan Joesoep Soeharmanto, terjadi kesepakatan
jual beli sebagaimana Akta Jual Beli bangunan atas nama Sumarno tanah
partikelir di jln Banyu urip Kidul gang VI D/4 Surabaya dihadapkan Pengurus
Pengurus Kelurahan harg Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus rib rupiah) terdiri
dari 1 (objek) objek tanah dan bangunan tersebut berada dalam satu lokasi atau
letaknya menjadi satu kesatuan dengan total luas 86.94 m2
Menimbang, bahwa untuk membuktikan
dalil-dalil penggugat seperti tersebut diatas, maka di Persidangan telah
dimajkan Alat Bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1s/d P3 dan 1 (satu) orang saksi
;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sedangkan pihak tergugat
membantah dalil-dalil gugatan penggugat dengan mengatakan menerima dengan tegas
dalil gugatan penggugat yang menyatakan : “Bahwa PENGGUGAT adalah pemilik
bangunan rumah yang berdiri diatas tanah Negara yang terletak di jalan Banyu
Urip Kidul Gang VI No. 4 Surabaya yang diperolehnya melalui jual beli dengan
Tuan SUMARNO (alm) dengan harga Rp. 2.100.000,_ (dua juta seratus ribu rupiah)
sebagaimana tertuang dalam bukti kwitansi
dan akta jual beli di bawah tangan yang ditanda tangani diatas materai
pada tanggal 20 Nopember 1985’’
Menimbang Bahwa Benar pada tahun 1985 telah terjadi proses jual
beli antara Sumarno kepada Soedjito dengan dibuktikan dalam proses persidangan
dan menurut majelis sesuai sengan kekuatan hukum dan sah menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa tergugat selain mengajukan jawaban dalam
Konpensi juga
Mengajukan Gugatan Rekonpensi ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempertahankan
bantahan dan dalil-dalil gugatan rekonpensinya, pihak tergugat mengajukan alat
bukti yang diberi tanda T-1 s/d T-2-------
Menimbang, bahwa sedangkan tergugat menolak
dalil penggugat dihalaman 4 angka 1 gugatannya yang mendalilkan Bahwa apa yang
disampaikan Penggugat pada gugatannya di point 1 (satu) sangat tidak benar,
karena menyatakan Penggugat adalah pemilik bangunan rumah yang terletak di Jl.
Banyu urib kidul gang VI/D no. 4 Surabya, karena (alm) Sumarno sama sekali
tidak pernah menjual rumah tersebut kepada pihak manapun termasuk kepada
Penggugat tidak dapat dibuktikan dalam persidangan
Menimbang, bahwa dalam mempertahankan
bantahan pihak turut tergugat mengajukan alat bukti TT-1 s/d TT-4 ;
------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat hibah
bangunan atas tanah partikelir Jl. Banyu urib kidul gang VI/D no. 4 Surabya
Tergugat telah menerimah tanah dan bangunan melalui penghibahan atara Sumarno
kepada sutasmi yang dilakukan pada tahun 2000 tidak sah menurut ketentuan
peraturan perundang undagan yaitu Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (bukti P-1) ;--------------------
Menimbang bahwa dari bukti penggugat yang
beri tanda bukti P-1, Tidak benar telah
terjadi penghibahan secara sah antara Tergugat Sutasmi dengan Penghibah---
Menimbang, bahwa setelah membaca jawaban terguugat
dihubungkan dengan alat bukti turut tergugat yakni :
-----------------------------------------------------------------
1.
Foto copy surat Akta hibah dibawah tangan Surabaya No.
188.45/4608/402.5.12/90 selanjutnya diberi tanda bukti TT-1 ;----------------
2.
Foto copy surat persksian a/n : Sumarno 188.45/4106/402.5.12/90
selanjutnya diberi tanda bukti TT-2 ;----------------
Ternyata dari bukti tergugat tersebut diatas,
Soedjito adalah sebagai pemegang Hak atas Tanah Negara kota Surabaya telah
secara sah yang didapatkan dari jual beli antara Sumarno kepada soedjito pada
tahun 1985 di buktikan dengan (bukti P-1 dan P-2)
Menimbang, bahwa dari bukti tergugat ( T-1, T-2)
didalamnya terdapat salah satu ketentuan “ Tanah yang telah di hibahkan
merupakan bukan tanah yang dipersegketakan namun dalah hal ini bahawa tanah dan
bangunan tersebut merupakan objek segketa dan hibah dibatalkan
Menimbang, bahwa didalam posita ( fundamentum
fetendi ) penggugat telah diuraikan hubungan hukum antara penggugat dengan Sumarno
adalah hubungan hukum jual beli bangunan atas tanah Negara di Jl Banyu urip
kidul gang VI/D No 4 Surabaya (bukti P-1 ) “ Menyatakan tanah objek sengketa
adalah milik penggugat “ ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian Posita dan
Potitum seperti tersebut diatas memiliki kesesuain satu sama lainnya sehinggga
menurut Majelis hakim gugatan memenuhi syarat formil surat gugatan ;
-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa surat
gugatan penggugat memenuhi syarat formil gugatan sehingga harus dinyatakan
diterima ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan
dditerima maka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat ;
--------------------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI,
-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa yang menjadi dalil pokok gugatan rekonpensi penggugat rekonpensi adalah
masalah akta jual beli dibawah tangan yang sbelumya adalah milik sumarno menurut majelis hakim adalah sah jual beli
yang dilakukan dengan Akta Jual-beli bangunan atas tanah di bawah tangan pada
tanggal 8. November 1985 ( T-2 ) .
Menimbang,
bahwa dari materi gugatan penggugat rekonpensi tersebut diatas
didasarkan akta hibah dibawah tangan tanah
dan bangunan atas tanah negara k madya Surabaya No. 54 tanggal 28-1-2000 (vide bukti
T-1) pada intinya sama dengan materi pokok gugatan penggugat konspensi
merupapkan tidak sah sesuai ketentaun Pasal
37 ayat (1) PP 24/1997:
menimbang, bahwa karena materi gugatan
rekonpensi pada pokonya sama dasarnya dengan gugatan dalam konpensi yaitu rumah
dan bangunan di jalan banyu urip kidul gang 6 no 4/d Surabaya yang tertuang
dalam suarat hibah di bawah tanagan No. 54 tanggal 28-1-2000 (buki T-1) dan
telah dipertimbangkan dalam gugatan konpensi dan dinyatakan belum dapat
memenuhi syarat formil, sehingga dalam gugatan rekonpensi ini juga harus
dinyatakan tidak dapat diterima ;
Mengingat Undang-undangan dan peraturan
lainnya yang bersangkutan ;-------
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI :
-------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI:
-------------------------------------------------------------------
Menyatakan
eksepsi Kuasa Hukum tergugat konpensi tidak dapat diterima ;-------
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan
Gugatan penggugat konpensi tidak dapat diterima
DALAM REKONPENSI :
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi di
terima ;
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : ---
Menghukum Tergugat
konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar :
Rp. 706.000,- ( Tujuh ratus enam ribu rupiah ) ; --
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari KAMIS tanggal 1 AGUSTUS 2015
oleh kami M. IMAM WAHYUDI SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua FRENGKY, SH.MH dan ANIS
R.U .SH. MH sebagai Hakim Anggota, Putusan
tersebut diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU
tanggal Agustus 2015 oleh Ketua Majelis
dengan dihadiri oleh hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh Wahyu dani
Ramadan .SH. MH sebagai Panitera Pengganti dengan
dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.
Dan di Hadirnya Kuasa Hukum Tergugat ;-------
Hakim Anggota Majelis, Hakim Ketua Majelis
1.
FREGKY SH. MH M. IMAM WAHYUDI S.H MH
2.
ANIS R.U SH. MH
Panitera
Pengganti
WAHYU DANI RAMADAHAN
PERINCIAN BIAYA :
-
Redaksi ……………………..Rp. 5.000,-
-
Materai………………………Rp. 6.000,-
-
ATK………………………….Rp. 50.000,-
-
Panggilan…………………..Rp. 600.000,-
-
PNBP……………….………Rp. 45.000,-
Jumlah Rp.
706.000,-
(Tujuh ratus enam ribu rupiah)
0 comments:
Post a Comment