Jl.
A. Yani No. 43 Surabaya
Email : FGVlawfirm@yahoo.com
Phone : (031) 56743328, 56779655
Fax : (031) 56779655
KESIMPULAN TERGUGAT
Dalam Perkara No. 438/Pdt.G/2015/PN.Sby
Surabaya,
29 Mei 2015
Kepada
Yth.
Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Surabaya
Pemeriksaan Perkara No. 438/Pdt.G/2015/PN.Sby
Di-
Surabaya
Dengan
hormat,
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
Gunawan,
S.H, Kuasa Hukum pada kantor “FGV LAW’S FIRM”
beralamat di Jl. A. Yani No. 43 Surabaya. Berdasarkan surat kuasa khusus
tanggal 22 April 2015 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama ;
SUTASMI
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------TERGUGAT
Melawan
SOEDJITO Selanjutnya
disebut sebagai-----------------------------------PENGGUGAT
Sehubungan
dengan telah selesainya diajukan Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, dan
bukti-bukti Penggugat dan Tergugat, serta telah didengarnya keterangan dari
Penggugat dan saksi Tergugat dalam perkara perdata No. 438/Pdt.G/2015/PN.Sby. Bahwa tergugat mengajukan
Kesimpulan akhir.
DALAM POKOK PERKARA
:
- Pada prinsipnya tergugat menolak alasan-alasan hukum yang diajukan oleh penggugat dalam gugatan maupun repliknya.
- Bahwa bukti kwitansi dan akta jual beli atas bangunan rumah yang terletak di Jl. Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya, antara Penggugat (alm) Sumarno yang dibuat tanggal 20 November 1985 adalah bukti palsu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Bahwa dikarenakan gugatan yang diajutkan Tergugat rekonpensi terkesan asal-asalan dan tidak berdasarkan hukum, bahkan tidak didukung alat bukti yang kuat.Maka pengggat rekonpensi mohon agar semua gugatan tergugat rekonpensi patut kiranya ditolak secara keseluruhan.
4.
Bahwa
Penggugat sama sekali tidak mempunyai kedudukan hukum untuk berperkara dalam
perkara ini, Penggugat sama sekali tidak mempunyai kewenangan atau dalam
kapasitas sebagai apa dirinya mengajuan gugatan ini.
5.
Dalil
gugatan yang diajukan oleh penggugat adalah samar-samar, karena antara
fundamentum petendi dengan petitum tidak jelas
(samar-samar). Apalagi jika dikaitkan dengan peristiwa hukum yang terjadi, sangat jels sekali tidak ada kesesuaiannya.
(samar-samar). Apalagi jika dikaitkan dengan peristiwa hukum yang terjadi, sangat jels sekali tidak ada kesesuaiannya.
6.
Penggugat
dalam dalil gugatannya menyatakan bahwa dirinya sesuai bukti kwitansi yang
dimilikinya : sejkak tanggal 20 November 1985 telah membeli rumah tersebut (Jl.
Banyu Urip Kidul VI D No. 4 Surabaya) sebesar Rp 2.100.000 (dua juta seratus
ribu rupiah). Dari pama Tergugat yang bernama (alm) Sumarno. Hal ini sangat
jelas sekali bahwa gugatan yang diajukan
Penggugat termasuk kedaluarsa.
7.
Bahwa berdasarkan Pasal 1365 BW HIR, Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melaean hukum pasal 1365 tidak ada kesesuaian
dalil gugatan pasal 1365 BW dengan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada.
PEMBUKTIAN PIHAK TERGUGAT
(T-1 dan
T-2)
1. Bukti T-1:
Foto Copy Sesuai Dengan Aslinya
yakni Surat
Pernyataan Persaksian yang di
buat oleh pihak Rukun Warga/Rukun tetangga dan di
tandatangani oleh beberapa saksi pada tanggal 1 Desember 1978.
2.
Bukti T-2:
Foto Copy sesuai dengan aslinya yakni Surat
Pernyataan Hibah Bangunan Yang Berdiri Di Atas Tanah Negara yang dibuat oleh
pihak Rukun Warga/Rukun Tetangga dan disetujui oleh istri dan anak-anak Sumarno
(Pemberi Hibah) tertanggal 11 Desember 2000.
KETERANGAN SAKSI PIHAK
TERGUGAT ; CHRISNA DAVID GASKO
Menerangkan
di muka persidangan pada pokokya sebagai berikut :
1.
Bahwa
benar Pak Soedejito telah membangun rumah di jalan banyu urip kidul gang VI/D
no 4.
2.
Bahawa
saksi melihat secara langsung pada saat pembangunan rumah yang disegketakan
3.
Bahwa
saksi mengetahui yang mampu pada saat itu di keluarga ibu sutasmi adalah pak
soedjito sebagai anak mertua, sehingga yang membangun rumah adalah Pak Soedjito
4.
Bahwa
saksi mengingat pembangunan tersebut dilakukan pada tahun 1987 setelah Pak Soedjito
membeli rumah tersebut.
5.
Bahwa
saksi mengetahui proses jual beli antara pak sumarno kepada Pak Soedjito.
6.
Bahwa
saksi ikut menandatangani dalam proses jual beli rumah di jln Banyu Urip Kidul
VI/D No. 4 surabaya
7.
Bahwa
saksi mengenal soedjito sejak tahun 1983 dan mengenal baik keluarga pak soedjito.
KETERANGAN
SAKSI PIHAK TERGUGAT :
- Saksi Rizky Novania
- Bahwa
saki merupakan RT di Jaln banyu Urip Kidul VI/D No 4 Surabaya
- Bahwa
saksi tidak mengetahui proses jual beli di jalan Banyu Urip Kidul
VI/D No 15 Surabaya
- Bahwa
saksi menerangkan ketidak tahuan saki dikarenakn saki tingal di jalan
Banyu Urip Kidul VI/D No 15 Surabaya mulai tahun 1997 sehingga
tidak mengetahui jika terjadi jual beli
- Bahwa
saksi tahu proses hibah yang dilakukan Sumarno dengan Sutasmi sebab saksi
merupakan RT di wilayah tersebut dan iku tanda tangan prosess hibah tersbut
- Bahwa
saksi meneragkan yang hadir dalm proses hibah di Balai RW adalah Sumarno, Maria
Stephani Sonya dan Sutasmi haya dihadiri oleh tiga orang dalam proses hibah
- Bahwa
saksi tidak tahu adaya peraturan peralihan benda tidak bergerak harus melalui
pejabat ang berwenang yaitu Notaris/PPAT
- Saksi Maria Stephani Sonya
- Bahwa
saksi Merupakan anak dari Sumarno yaitu penghibah tanah dan bangunan di jalan
Banyu Urip Kidul VI/D No 4Surabaya
- Bahwa
saksi tidak pernah menempati tanah dan bangunan di jalan Banyu Urip Kidul
VI/D No 15 Surabaya
- Bahwa
saksi tidak pernah mengetahui jual beli yang dilakukan pak sumarno di jalan
Banyu Urip Kidul VI/D No 4Surabaya
- Bahwa
saksi tahu proses hibah yang dilakukan antara pak sumarno yaitu bapak dari
saksi kepada ibu sutasmi
- Bahwa
saksi mengikuti proses penghibahan di Balai RW jalan Banyu Urip Kidul Surabaya dan ikut tanda tangan.
Tanggapan Tergugat terhadap bukti – bukti yang
diajukan oleh Penggugat
1.
Bahwa Bukti P-1 berupa selembar kuwitansi sangat
diragukan k easlianya karena dalam bukti P-1 tidak ada pihak manapun yang
menjadi saksi pada proses jual beli yang dibuat yaitu didalam kuwitansi tersebut.
2.
Bahwa pada bukti P-2 penggugat memiliki suarat peryataan persaksin
bukan dilakukan secarah sah menurut hukum, sebab bukti P-1 di dapat pak sumarno
tidak dijamin kebenaranya dan dalam proeses persidangan penggugat tidak biasa
membuktikan bahwa pak sumarno benar-benar menjual tanah dan bangunan di jalan
Banyu Urip Kidul gan VI/D No 4 Surabaya
3.
Bahwa bukti yang diajukan penggugat
terkesan dibuat-buat.
4.
Bahwa bukti P-1, P-2, Bukan merupakan bukti otentik bagi Penggugat karena
surat yang dibuat tidak melalui pejabat yang berwenag yaitu Notaris dan atau
PPAT.
II. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian yang dikemukakan diatas; maka KESIMPULAN terhadap
hasil pemeriksaan persidangan Perkara Perdata No.438/Pdt.G/2015/PN.Sby
Bahwa bukti – bukti yang telah kami ajukan dalam
persidangan merupakan bukti yang benar dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan Yth Majelis Hakim mengabulkan gugatan Rekonvensi/Penggugat Konvensi kami sebagaimana kami berkesimpulan:
- Bahwa Tergugat adalah benar pemilik tanah dan bangunan di jalan banyu Urip Kidul VI/D no 4 sesuai buktiT-1
Majelis Hakim yang Terhormat
Dari uraian – uraia diatas; Penggugta rekonpensi mohon dengan hormat
sudilah kiranya Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memutuskan sebagai berikut:
- Menolak gugatan Tergugat rekonpensi secara keseluruhan.
- Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini.
Demikianlah KESIMPULAN ini kami ajukan kepada Yth Majelis Hakim
pemeriksa perkara ini, seraya mengharapkan kearifan dan keadilan atasnya untuk
mana dihanturkan terima kasih.
Surabaya,
3 Juni 2015
Hormat
Saya,
Kuasa
Hukum Penggugat
GUNAWAN S.H, M.H
1.
0 comments:
Post a Comment