NIKE & ASSOCIATES
Jalan Kupang krajan II No.
32a Surabaya, Indonesia
Email : nikeayuassociates@yahoo.com
Phone : (031) 5674895, 5674899
Fax : (031) 5674899
Ke
p a d a Yth.
Ketua Pengadilan Negeri
Surabaya
d/a
: Jl. Raya Arjuna No. 16 – 18
Di
Surabaya
Perihal
:KesimpulanPenggugat No.438/Pdt.G/2014/PN.SBY
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di
bawah ini :
NIKE
AYU PURWANTI, S.H, M.H, Advokat pada kantor “NIKE &
ASSOCIATES” beralamat di JL. KUPANG KRAJAN II No. 32 Surabaya.
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 September 2014(terlampir) bertindak untuk dan atas nama ; SOEDJITO.
Selanjutnya disebut
sebagai---------------------------------------------PENGGUGAT
Melawan
SUTASMI, selanjutnya memilih
domisili hukum pada kantor kuasa hukumnya GUNAWAN S.H, kantor hukum “GUNAWAN “ beralamat di JL.
H.R. Muhammad Nomor 101, Surabaya.
Selanjutnya disebut sebagai
---------------------------------------------TERGUGAT
Dengan ini,
ijinkanlah saya selaku kuasa hukum Penggugat untuk mengajukan KESIMPULAN tertulis mengenai hasil pemeriksaan
persidangan Majelis Hakim dalam perkara ini;
Oleh karena itu;
pihak Penggugat pada persidangan hari ini tanggal 18 Desember 2014 mengajukan
KESIMPULAN yang dituangkan dalam uraian berikut dibawah ini; seraya dengan
hormat dan kerendahan hati memohon kehadapan Majelis Hakim Yth; berkenan
kiranya menelaahnya untuk kemudian pada waktunya memutuskan perkara ini menurut
hukum yang memiliki nilai kepastian, kemanfaatan dan keadilan.
URAIAN KESIMPULAN PEMERIKSAAN PERKARA NOMOR 438/Pdt.G/2014/PN.SBY
- Surat Gugatan Penggugat Konvensi
Oleh
karena menurut hukum Acara Perdata yang berlaku Pasal 1457 BW dan seharusnya dari R.I.B LN
1941/44; maka Surat Gugatan kami selaku Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi
adalah dasar hukum satu – satunya bagi
Majelis Hakim melakukan pemeriksaan persidangan perkara ini. Surat
gugatan Penggugat Konvensi tertanggal 22 September 2014 yang didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Register Perkara : 438/Pdt.G/2014/PN.SBY yang
salinanya telah disampaikan kepada pihak Penggugat Rekonvensi/Tergugat
Konvensi. Tidak kami kutip lagi, karena sudah ada dalam berkas perkara
- Jawaban pihak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi terhadap Surat Gugatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dengan Nomor Perkara 15/merek/2014/PN. Niaga.SBY
-
Bahwa berdasarkan Pasal 132 HIR, Tergugat mengajukan
gugatan balik/gugatan rekonvensi serta menarik pihak Penggugat sebagai Tergugat
Rekonvensi ;
-
Bahwa terhadap Gugatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat
Konvensi ini; dimuka sidang pihak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sudah
mengajukan Jawaban tertulis yang dalam Jawaban Penggugat Rekonvensi/Tergugat
Konvensi pada prinsipnya tidak menanggapi dalil – dalil
gugatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, dimana pihak Penggugat
Rekonvensi/Tergugat Konvensi mengajukan jawaban tertanggal 07 oktober 2014
- Replik dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi terhadap Jawaban Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Nomor Perkara 15/merek/2014/PN. Niaga.SBY
Bahwa
terhadap Jawaban pihak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi yang pada
dasarnya menolak dalil – dalil gugatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi,
maka kami selaku pihak Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dimuka sidang
mengajukan Replik tertulis tertanggal 27
November
2014 yang pada dasarnya dalam replik kami menyatakan beberapa hal yang menjadi
point, yaitu:
-
Bahwa dalam hal
Tergugat mengatakan Penggugat tidak mempunyai Kedudukan Hukum atau Legal
Standing sangatlah tidak beralasan secara hukum, karena Penggugat merupakan
pihak Pembeli dari objek sengketa tersebut kepada Bapak Sumarno (Alm), yang
mana Jual belinya telah dibuktikan dengan bukti pembayaran kwitansi beserta
akta dibawah tangan tertanggal 20 November 1985 senilai Rp. 2.100.000,_ (dua
juta seratus ribu rupiah).”;
- Bahwa
perlu diketahui oleh Tergugat, sesuai dengan hukum acara Perdata daluwarsa dari
sebuah perkara harus dilihat kapankah perkara tersebut akan gugur hak
keperdataan seseorang untuk menuntut .
- Bahwa
berdasarkan pasal 1967 BW/KUHPerdata yang berbunyi : “segala tuntutan hukum,
baik yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu
30 (tiga puluh) tahun, ……”. Jelas bahwa Gugatan Penggugat tidak termasuk dalam
daluwarsa yang telah ditentukan oleh Hukum Acara Perdata (BW/KUHPERDATA Buku IV
Tentang Pembuktian dan Daluwarsa). Maka eksepsi Tergugat sangatlah tidak
beralasan hukum dan tergugat sama sekati tidak memahami atau mencermati secara
seksama tentang proses hukum acara, dalam hal ini acara Perdata, maka patutlah
untuk ditolak atau setidak – tidaknya dikesampingkan saja.
- Duplik pihak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi terhadap Surat Gugatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dengan Nomor Perkara 15/merek/2014/PN. Niaga.SBY
Bahwa
terhadap Replik yang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
pihak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mengajukan Dupliknya dimuka sidang
tertanggal 04 Desember 2014
- Pembuktian
a) Pembuktian Pihak Penggugat
Untuk
membuktikan kebenaran dalil – dalil Penggugat dalam gugatannya, pada tanggal 04
Desember 2014 maka kami pihak Penggugat dimuka persidangan telah mengajukan
Bukti – Bukti Surat yang ditandai dengan P-1 sampai dengan P-2 sebagai berikut:
Bukti – Bukti Surat P-1 s/d P-6
1.
Bukti P-1:
Surat bukti jual beli di
bawah tangan antara Sumarno (selaku penjual) dan Soedjito ( selaku Pembeli );
- Bukti P-2:
Kwitansi jual
beli senilai Rp.2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah);
Surabaya Nomor 07 / 09 / PNDR / II / SBY yang menyatakan
bahwa memang ada perjanjian untuk membangun Perusahaan patungan;
1.
Bukti T-2:
Foto Copy sesuai dengan aslinya yakni akta pendirian PT.
Pasti Indah Sejati yang berkedudukan di Jalan Angkasa Raya. No.11 Sby, NO. 12 /
03 / PNDR / III / SBY;
2.
Bukti T-3:
Foto Copy sesuai dengan aslinya yakni tanda daftar
perusahaan yang dikeluarkan Departemen Perindustrian dan Perdagangan Surabaya tertanggal
12 Juni 2008 diperpanjang pada tanggal 12 Juni 2013 dengan No. TDP :
13.01.1.51.19.842 yang menyatakan bahwa PT Pasti Indah Sejati memang benar
telah terdaftar sebagai Perusahaan di Indonesia;
3.
Bukti T-4:
Foto Copy sesuai
dengan aslinya yakni bukti pendaftaran merek “ BERFOR” dengan Nomor Sertifikat IDM000042245
pada kantor merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum
dan HAM RI, yang menyatakan bahwa Tergugat adalah pemilik yang sah atas merek
BERFOR sebab secara resmi telah didaftarkan pada pihak yang berwenang mengurus
urusan merek.
4.
Bukti T-5:
Foto produk BERFOR yang diproduksi dan dipasarkan oleh PT
Pasti Indah Sejati yang merupakan bukti bahwa BERFOR merupakan milik Tergugat
yang telah terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Republik
Indonesia.
Keterangan Ahli Pihak Tergugat; Arni Vita Nova Badaruddin
SH., MH
Menerangkan dimuka persidangan pada pokoknya
sebagai berikut:
1.
Bahwa saksi memiliki hubungan dengan Penggugat
Rekonvensi/Tergugat Konvensi maupun Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
2.
Bahwa saksi telah melampirkan surat pernyataan bahwa
dirinya adalah saksi ahli yang akan memberi keterangan ahli dalam persidangan;
3.
Bahwa saksi merupakan saksi ahli yang memiliki jabatan
fungsional sebagai pemeriksa merek ahli pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan
Intelektual Republik Indonesia;
4.
Bahwa saksi ahli dengan jelas adalah pemeriksa merek
tingkat ahli dibuktikan dengan SK yang dikeluarkan oleh Mentri Kehakiman Hukum
dan Hak Asasi Manusia RI;
5.
Bahwa saksi ahli merupakan pemeriksa ahli dengan
tingkatan jabatan Pemeriksa merek pertama;
6.
Bahwa saksi ahli memeriksa hal – hal substantif mengenai
merek
7.
Bahwa kegiatan saksi ahli meliputi pemeriksaan merek yang
diajukan oleh pemohon yang beritikad baik, memeriksa merek yang tidak dapat
didaftar karena tidak memenuhi peraturan perundang – undangan, dan menilai
salinan peraturan perjanjian merek kolektif;
8. Bahwa saksi ahli
menyatakan tau akan pengertian dari
merek terkenalBahwa saksi menyatakan yang dimaksud dengan merek terkenal
berdasarkan pada Keputusan Mentri Kehakiman No. M-02-HC.01.01 Tahun 1987 yang
menyatakan bahwa merek terkenal sebagai merek dagang yang secara umum telah
dikenal dan dipakai pada barang yang diperdagangkan di wilayah Indonesia maupun
di Luar negeri;
9. Bahwa saksi ahli juga menyatakan pengertian merek terkenal
berdasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1486K/pdt/1991 yaitu
apabila suatu merek telah beredar keluar dari batas – batas regional sampai
batas – batas Internasional, dimana telah beredar keluar negeri asalnya dan
dibuktikan dengan adanya pendaftaran merek yang bersangkutan diberbagai negara,
berdasarkan pada pengertian tersebut saksi ahli menyimpulkan bahwa merek BERFOR
bukanlah merek terkenal;
10. Bahwa saksi ahli
menyatakan tidak menemukan merek BERFOR sebagai merek terkenal saat melakukan
pemeriksaan terhadap merek BERFOR yang didaftarkan Tergugat;
11. Bahwa penggugat
telah hilang hak prioritasnya untuk mendaftarkan mereknya
di Indonesia, sebab undang – undang hanya memberi waktu sampai 6 bulan setelah
didaftarkannya merek tersebut di negara asal
12. Bahwa saksi
mengetahui adanya perlindungan merek terkenal di Indonesia sehingga Direktorat
Merek C.q Dirjen HKI RI tidak diperbolehkan menerima permohonan pendaftaran
merek dari pemohon yang beri’tikad tidak baik
13. Bahwa saksi
mengakui adanya pemilik yang berbeda atas merek yang sama/sejenis sangat
merugikan dan sangat membingungkan sebab akan ada pemilik berbeda yang memiliki
hak untuk mendaftarkan mereknya pada negara - negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of
Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization,
sehingga hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum
14. Bahwa saksi ahli
mengaku telah memeriksa hal – hal substantif merek BERFOR milik Penggugat
Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
15. Bahwa saksi tidak
mengetahui hal – hal mengenai keberatan yang diajukan oleh Tergugat
Rekonvensi/Penggugat Konvensi sebab hal tersebut bukan kewenangannya;
16. Bahwa saksi
membenarkan menurut Undang – undang, oposisi atau keberatan terhadap
pendaftaran suatu merek, dapat diajukan dalam jangka waktu 3 bulan saat
pengumuman permohonan pendaftaran merek dalam Berita Resmi Merek.
17. Bahwa setelah
memeriksa merek milik tergugat, maka tidak ada indikasi bahwa tergugat
merupakan pemohon yang beri’tikad tidak baik;
18. Bahwa saksi tidak
mengetahui adanya hak prioritas Penggugat;
19. Bahwa saksi tidak
mengetahui adanya hak prioritas Penggugat sekarang ini sebab telah diketahui
hak prioritas Penggugat telah kadaluwarsa;
20. Bahwa saksi
berdasarkan apa yang diketahuinya sebagai Pemeriksa merek menerima permohonan
pendaftaran merek oleh Tergugat sebab syarat – syarat administratif telah
dipenuhi dan telah lolos uji substantif;
21. Bahwa saksi
mengaku - Pemeriksaan substantif merupakan
pemeriksaanuntuk mengetahui apakah ada merek lain yang sama selain merek yang
diajukan untuk didaftarkan, dari pemeriksaan ini akan diketahui apakah pemohon
merupakan pemohon yang beri’tikad baik atau bertujuan untuk mendompleng merek
orang lain, pemeriksaan substantif
dilakukan selama 9 bulan;
22. Bahwa saksi
mengaku Tergugat telah lolos uji substantif;
23. Bahwa saksi tidak
mengetahui adanya pemutusan kerja sama antara kedua pihak dikarenakan hal ini;
24. Bahwa saksi
mengakui pemegang merek pertama di Indonesia adalah pemegang merek yang sah
yang mereknya telah didaftarkan di DIRJEN HKI tanpa ada merek yang sama yang
didaftarkan sebelumnya.
Tanggapan Penggugat terhadap bukti – bukti yang diajukan
oleh Tergugat
1.
Bahwa pada prinsipnya berdasarkan pada bukti P-1 dan bukti P-2, Penggugat
berhak atas kepemilikan
sebuah bangunan yang terletak di atas sebidang tanah Negara bekas tanah
partikeleir yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya
2.
Bahwa bukti yang diajukan Tergugat merupakan bukti yang
tidak cukup kuat sebab tidak menjawab gugatan Penggugat atas pelanggaran jual beli
3.
Bahwa bukti P-1dan P-2
merupakan
bukti akta
dibawah tangan bagi Penggugat yaitu bukti yang menerangkan bahwa antara Penggugat dan Sumarno pernah terjadi
kesepakatan
dalam hal jual beli, kesepakatan tersebut antara lain transaksi jual beli,
perpindahan kepemilikan, dan kewajiban-kewajiban lainnya di dalam perjanjian. Sehingga dalam
perkara ini Tergugat telah menyalahi wewenang sebab tanpa hak untuk menerima hibah
bangunan tersebut dari Sumarno.
4. Bahwa dalam bukti
P-1 dan P-2 telah tertuang
jelas
merupakan bukti untuk membatalkan hibah yang tertulis dan
disepakati oleh Tergugat, maupun pihak lainnya. sehingga bukti
ini memperkuat dalil Penggugat tentang sahnya kesepakatab jual beli antara Sumarno (selaku penjual)
dan Soedjito (selaku pembeli)
II. KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian yang dikemukakan diatas; maka KESIMPULAN terhadap hasil pemeriksaan
persidangan Perkara Nomor 438/Pdt.g/2014/PN.SBY
adalah sebagai berikut:
Bahwa bukti –
bukti yang telah kami ajukan dalam persidangan adalah cukup apabila Yth Majelis
Hakim mengabulkan gugatan kami sebagaimana kami berkesimpulan:
1.
Bahwa Penggugat adalah benar pemegang hak atas kepemilikan sebuah
bangunan yang terletak di atas sebidang tanah Negara bekas tanah partikeleir
yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya
2.
Bahwa antara Penggugat dengan Sumarno pernah sepakat untuk melakukan transaksi jual
beli bangunan yang terletak di atas sebidang tanah Negara bekas tanah
partikeleir yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya
3.
Bahwa Penggugat telah memutuskan untuk member ijin bagi tergugat
tinggal di atas bangunan yang terletak di atas sebidang tanah Negara bekas
tanah partikeleir yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya, namun pihak tergugat tetap menguasai bangunan tersebut sebagai
kepemilikan atas hibah dari Sumarno sehingga mendatangkan kerugian bagi Penggugat
Majelis
Hakim yang Terhormat
Dari uraian –
uraia diatas; maka dengan hormat dan kerendahan hati; Penggugat memohon
kehadapan Majelis Hakim Yth agar berkenaan memutus perkara ini sebagai berikut:
1.
Menerima
dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--
2.
Menyatakan
bahwa perbuatan Tergugat untuk menerima hibah dari bangunan yang terletak di
atas sebidang tanah Negara bekas tanah partikeleir yang terletak di jalan Banyu
Urip Kidul VI No. 4 Surabaya adalah perbuatan melanggar/ melawan
hukum------------------
3.
Menyatakan
agar hibah yang dilakukan antara pihak Tergugat dan Sumarno beserta saksi
terhadap bangunan yang terletak di atas sebidang tanah Negara bekas tanah
partikeleir yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya adalah
tidak sah dan oleh karenanya haruslah dibatalkan atau dicabut
4.
Menghukum
Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milliar lima ratus
juta rupiah), kepada Penggugat secara
tunai dan sekaligus -----------------------------------------
5.
Menghukum
tergugat untuk membayar biaya perkara;---------------------
Atau apabila Yth Majelis Hakim berpendapat lain mohon
putusan seadil – adilnya (Ex Aequo Et
Bono)
Demikianlah
KESIMPULAN ini kami ajukan kepada Yth Majelis Hakim pemeriksa perkara ini,
seraya mengharapkan kearifan dan keadilan atasnya untuk mana dihanturkan terima
kasih.
Surabaya,
18 Desember 2014
Hormat
Saya,
Kuasa
Hukum Penggugat
NIKE AYU PURWANTI S.H, M.H
0 comments:
Post a Comment