MAKALAH HAK ASASI MANUSIA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.1 Latar Belakang
Hak Asasi Manusia (HAM)merupakan
hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan
tidak dapat diganggu gugat siapapun. Hak – hak ini berisi tentang kesamaan atau
keselarasan tanpa membeda bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan dan lain
sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk
ciptaan Tuhan. Dalam perkembangan perwujudan HAM di Negara ini, masih terdapat
pelanggaran HAM yang dapat kita jumpai, terutama yang memprihatinkan adalah
kekerasan pada anak, anak yang seharusnya diberikan perlindungan, dan
pendidikan yang cukup justru disakati atau dicederai hak – haknya sebagai manusia.
Untuk menyelesaikan masalah ini perlu adanya keseriusan dari pemerintah
menangani pelanggaran pelanggaran yang terjadi dan menghukum individu atau
oknum terbukti melakukan pelanggaran HAM. Selain itu masyarakat juga perlu
mengerti tentang HAM dan turut menegakkan HAM mulai dari lingkungan sosial
tempat mereka tinggal hingga nantinya akan terbentuk penegakan HAM tingkat
nasional.
1.2
Rumusan Masalah
a. Bagaimanakah pengertian Hak Asasi Manusia?
b. Bagaimanakah sejarah Hak Asasi Manusia?
c. Bagaimanakah ImplementasiHak Asasi Manusia
di Indonesia?
1.3
Tujuan
a. Ingin
mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia
b. Ingin
mengetahui sejarah Hak Asasi Manusia
c. Ingin
mengetahui Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Locke, Hak
Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat
pada
setiap
manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
Koentjoro Poerbapranoto ( 1976 ), Hak Asasi
adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat
dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
BAB III
PEMBAHASAN
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Hak-hak
asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai
manusia dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara. Semua manusia
sebagai manusia memiliki martabat dan derajat yang sama dan dengan demikian
memiliki hak-hak dan kewajiban- kewajiban yang sama. Menurut Szabo tujuan hak
asasi manusia adalah memepertahankan hak-hak manusia dengan sarana kelembagaan
terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh aparat Negara dan pada
waktu yang bersamaan mendorong perkembangan pribadi manusia yang
multidimensional. ( Szabo, dlm. Vasak, Unesco Courier, 1997, vol.1, hal 11.)
Dalam
kaitannya dengan pengertian atau notion HAM dapat dibedakan antara an
mordefinisi yuridis, politis, ddalam deklarasi politik adalah Deklarasi umum
hak-hak asasi yang diterima pada bulan Desember 1948. Tidak ada perbedaan
hakiki antara UUD 1945, Ketetapan no.II/MPR/1978 disatu pihak dan Deklarasi
Universal HAM, yang ditetapkan oleh PBB. Namun, secara de facto para pendiri
bangsa ( Founding Father) yang merumuskan UUD 1945 tidak mau memasukkan apa
yang termuat dalam Deklarasi Universal karena apa yang termuat didalamnya
dirasa tidak sesuai dengan watak ideologi bangsa Indonesia.
HAM sebagaimana
yang dipahami didalam dokumen-dokumen hak asasi manusia yang muncul pada abad
ke-20 seperti Deklarasi Universal, mempunyai sejumlah cirri menonjol. Pertama,
supaya kita tidak kehilangan gagasan yang sudah tegas sebagai hak. Kedua,
hak-hak ini dianggap universal, yang dimiliki oleh manusia semata-mata karena
ia adalah manusia. Salah satu ciri khusus dari hak asasi manusia yang berlaku
sekarang adalah bahwa hak itu merupakan hak internasional. Ketiga,
hak asasi manusia dianggap ada dengan sendirinya, dan tidak bergantung pada
pengakuan dan penerapannya didalam system adat atau system hukum
dinegara-negara tertentu. Keempat, hak asasi manusia dipandang norma-norma yang
penting, dimana dalam deklarasi itu adalah sesuatu yang oleh para filsuf
disebut sebagai prima facie right. Kelima, hak-hak ini mengimplikasikan
kewajiban bagi individu maupun pemerintah.
Secara
eksplisit hak-hak asasi dalam UUD 1945 itu sebagai hak-hak warga Negara dalam
pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan tentu saja dalam Pembukaan UUD
1945. Di masa orde baru, semangat dan jiwa yang bertekad untuk melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen mendorong pengurus
MPRS untuk mengadakan langkah-langkah guna membenahi dan menanggulangi
pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM yang dilakukan oleh G 30 S/PKI.
Hak-hak
warga Negara di Indonesia diakui dan dijunjung tinggi tetapi dalam kerangka
solidaritas Indonesia, dalam konteks gotong royong. Masalah-masalah yang tumbuh
berkisar HAM di Indonesia cukup kompleks, baik secara teoritis maupun yuridis
terdapat tiga macam pandangan:
- Kelompok yang pertama berpendirian : Indonesia dengan ideology Pancasila menjunjung tinggi kemanusiaan, keadilan, dan peradaban. Kecuali itu UUD 1945 secara eksplisit menjamin sejumlah hak fundamental untk para warga Negara.
- Kelompok yang kedua : Menentang HAM, sebab menurut mereka HAM menyusahkan penyelenggara pemerintahan yang beriktikad baik.
- Kelompok yang ketiga: Mempertahankan HAM, mereka menunjukkan adanya fakta yang membuktikan adanya pelanggaran terhadap HAM. Mereka berusaha menyadarkan rakyat akan hak-hak fundamental mereka.
Menurut
Prof. Padmo Wiyono suatu hak kemanusiaan sebenarnyja baru menjadi permasalahan
apabila seseorang berada dalam lingkungan manusia lainnya. Rumusan hak-hak
manusia dikaitkan dengan hasrat bangsa Indonesia untuk membangun Negara yang
bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan
kemanusiaan. HAM oleh suatu Negara diakui secara hukum dapat dirumuskan dan
dibagi menjadi dua kategori:
1. Hak-hak yang hanya dimiliki oleh para warga Negara dari Negara yang bersangkutan ( hak-hak warga Negara).
2. Hak- hak yang pada dasarnya dimiliki semua yang berdomisili di Negara yang bersangkutan.
Masa Orde Baru
1. Hak-hak yang hanya dimiliki oleh para warga Negara dari Negara yang bersangkutan ( hak-hak warga Negara).
2. Hak- hak yang pada dasarnya dimiliki semua yang berdomisili di Negara yang bersangkutan.
Masa Orde Baru
Sejak PKI
berhasil ditumpas, Presiden Soekarno belum bertindak tegas terhadap G 30 S/PKI.
Hal ini menimbulkan ketidaksabaran di kalangan mahasiswa dan masyarakat. Pada
tanggal 26 Oktober 1965 berbagai kesatuan aksi seperti KAMI, KAPI, KAGI, KASI,
dan lainnya mengadakan demonsrasi. Mereka membulatkan barisan dalam Front
Pancasila. Dalam kondisi ekonomi yang parah, para demonstran menyuarakan Tri
Tuntutan Rakyat (Tritura). Oleh karena itu presiden memberi mandat kepada
Letjen Soeharto untuk memulihkan keadaan dan kewibawaan pemerintah. Mandat itu
dikenal sebagai Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar). Keluarnya Supersemar
dianggap sebagai tonggak lahirnya Orde Baru .
Orde Baru
adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru
menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru
hadir dengan semangat “koreksi total” atas penyimpangan yang dilakukan Orde
Lama Soekarno. Orde Baru tersebut berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998.
Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini
dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu,
kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar. Dalam
beberapa aspek, HAM terjamin. Tetapi dalam beberapa aspek lainnya, HAM tidak
dilindungi.
Penegakan
HAM pada Orde Baru
Orde Baru
membawa banyak perubahan positif pada penegakan HAM. Perubahan-perubahan
tersebut antara lain menyangkut aspek politik, ekonomi, dan pendidikan.
a. Politik
Salah satu kebijakan politik yang mendukung persamaan HAM terhadap masyarakat Indonesia di dunia internasional adalah didaftarkannya Indonesia menjadi anggota PBB lagi pada tanggal 19 September 1966. Dengan mendaftarkan diri sebagai anggota PBB, hak asasi manusia Indonesia diakui persamaannya dengan warga negara di dunia. Ini menjadi langkah yang baik untuk membawa masyarakat Indonesia pada keadilan dan kemakmuran.
a. Politik
Salah satu kebijakan politik yang mendukung persamaan HAM terhadap masyarakat Indonesia di dunia internasional adalah didaftarkannya Indonesia menjadi anggota PBB lagi pada tanggal 19 September 1966. Dengan mendaftarkan diri sebagai anggota PBB, hak asasi manusia Indonesia diakui persamaannya dengan warga negara di dunia. Ini menjadi langkah yang baik untuk membawa masyarakat Indonesia pada keadilan dan kemakmuran.
b.
Ekonomi
Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. Dalam hal ekonomi, masyarakat mendapatkan hak-hak mereka untuk mendapatkan hidup yang layak. Program transmigrasi, repelita, dan swasembada pangan mendorong masyarakat untuk memperoleh kemakmuran dan hak hidup secara layak.
Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. Dalam hal ekonomi, masyarakat mendapatkan hak-hak mereka untuk mendapatkan hidup yang layak. Program transmigrasi, repelita, dan swasembada pangan mendorong masyarakat untuk memperoleh kemakmuran dan hak hidup secara layak.
c.
Pendidikan
Dalam bidang pendidikan, masa Orde Baru menampilkan kinerja yang positif. Pemerintah Orde Baru bisa dianggap sukses memerangi buta huruf dengan beberapa program unggulan, yaitu gerakan wajib belajar dan gerakan nasional orang tua asuh (GNOTA). Dengan demikian, masyarakat Indonesia mendapatkan hak asasinya untuk mendapatkan pendidikan.
Dalam bidang pendidikan, masa Orde Baru menampilkan kinerja yang positif. Pemerintah Orde Baru bisa dianggap sukses memerangi buta huruf dengan beberapa program unggulan, yaitu gerakan wajib belajar dan gerakan nasional orang tua asuh (GNOTA). Dengan demikian, masyarakat Indonesia mendapatkan hak asasinya untuk mendapatkan pendidikan.
Pelanggaran
HAM pada Orde Baru
Harus diakui
pada masa Orde Baru dari segi pembangunan fisik memang ada dan keamanan terkendali,
tetapi pada masa Orde Baru demokrasi tidak ada, kalangan intelektual
dibelenggu, pers di daerah di bungkam, KKN dan pelanggaran HAM terjadi di
mana-mana . Secara garis besar ada lima keburukan Orde Baru, yaitu: kekuasaan
pemerintah yang absolut, rendahnya transparansi pengelolaan negara, lemahnya
fungsi lembaga perwakilan rakyat, hukum yang diskriminatif, dan dan lemahnya
perlindungan HAM.
a. kekuasaan pemerintah yang absolut
Suharto, presiden Republik Indonesia ke-2, menduduki tahta kepresidenan Indonesia selama 32 tahun. Itu berarti, Suharto telah memenangkan sekitar enam kali pemilihan umum (Pemilu). Pada waktu itu, kekuasaan Suharto didukung oleh partai Golongan Karya yang dibayang-bayangi oleh Partai Demokasi Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan. Tampak jelas dalam pemerintahan Suharto di mana pemerintahan dijalankan secara absolut. Presiden Suharto mengkondisikan kehidupan politik yang sentralistik untuk melanggengkan kekuasaan. Salah satu hak sebagai warga negara untuk mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan menjadi hak yang sulit didapatkan tanpa melakukan kolusi dan nepotisme.
a. kekuasaan pemerintah yang absolut
Suharto, presiden Republik Indonesia ke-2, menduduki tahta kepresidenan Indonesia selama 32 tahun. Itu berarti, Suharto telah memenangkan sekitar enam kali pemilihan umum (Pemilu). Pada waktu itu, kekuasaan Suharto didukung oleh partai Golongan Karya yang dibayang-bayangi oleh Partai Demokasi Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan. Tampak jelas dalam pemerintahan Suharto di mana pemerintahan dijalankan secara absolut. Presiden Suharto mengkondisikan kehidupan politik yang sentralistik untuk melanggengkan kekuasaan. Salah satu hak sebagai warga negara untuk mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan menjadi hak yang sulit didapatkan tanpa melakukan kolusi dan nepotisme.
b.
rendahnya transparansi pengelolaan
Rendahnya transparansi pengelolaan negara juga menjadi salah satu keburukan pemerintahan Orde Baru. Transparansi merupakan bentuk kredibilitas dan akuntabilitasnya. Suatu undang-undang tidak mengikat jika tidak diundangkan melalui lembaran negara. Suatu sidang pengadilan dianggap tidak sah apabila tidak dibuka untuk umum. Penelitian yang dilakukan oleh lembaga peneliti yang menyangkut kepentingan masyarakat harus dipublikasikan. Pada masa Orde Baru, hak penyiaran dikekang. Berita-berita televisi dan surat kabar tidak boleh membicarakan keburukan-keburukan pemerintahan, kritik terhadap pemerintah, dan berita-berita yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan nasional.
Rendahnya transparansi pengelolaan negara juga menjadi salah satu keburukan pemerintahan Orde Baru. Transparansi merupakan bentuk kredibilitas dan akuntabilitasnya. Suatu undang-undang tidak mengikat jika tidak diundangkan melalui lembaran negara. Suatu sidang pengadilan dianggap tidak sah apabila tidak dibuka untuk umum. Penelitian yang dilakukan oleh lembaga peneliti yang menyangkut kepentingan masyarakat harus dipublikasikan. Pada masa Orde Baru, hak penyiaran dikekang. Berita-berita televisi dan surat kabar tidak boleh membicarakan keburukan-keburukan pemerintahan, kritik terhadap pemerintah, dan berita-berita yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan nasional.
Keuangan
negara juga menjadi rahasia internal pemerintahan. Hutang negara menjadi
terbuka jelas pun saat krisis dunia melanda. Indonesia tidak mampu membayar
hutang luar negeri yang bertumpuk-tumpuk. Lebih dari itu, nilai tukar rupiah
terhadap dolar Amerika yang menurun tajam memaksa perusahaan-perusahaan memecat
sebagian karyawannya untuk mengurangi biaya produksi. Bahkan, banyak perusahaan
tumbang dan gulung tikar karena negara tidak mampu membayar hutang luar negeri.
Bila dirunut lebih dalam, semua itu berakar dari rendahnya transparasi
pemerintah terhadap masyarakat.
c.
Lemahnya fungsi lembaga perwakilan rakyat
Lemahnya fungsi lembaga perwakilan rakyat menjadi salah satu keburukan Orde Baru. Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadi semacam boneka yang dikendalikan oleh pemimpin negara. Dalam hal ini, aspirasi-aspirasi dan keinginan rakyat tidak mampu diwujudkan oleh pemerintah. Program-program pemerintah seperti LKMD, Inpres desa tertinggal, dan seterusnya, menjadi semacam program penjinakan yang dilakukan oleh penguasa agar rakyat miskin tidak berteriak menuntut hak-hak mereka.
Lemahnya fungsi lembaga perwakilan rakyat menjadi salah satu keburukan Orde Baru. Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadi semacam boneka yang dikendalikan oleh pemimpin negara. Dalam hal ini, aspirasi-aspirasi dan keinginan rakyat tidak mampu diwujudkan oleh pemerintah. Program-program pemerintah seperti LKMD, Inpres desa tertinggal, dan seterusnya, menjadi semacam program penjinakan yang dilakukan oleh penguasa agar rakyat miskin tidak berteriak menuntut hak-hak mereka.
d.
Hukum yang diskriminatif
Hukum yang diskriminatif menjadi keburukan Orde Baru selanjutnya. Hukum hanya berlaku bagi masyarakat biasa atau masyarakat menengah ke bawah. Pejabat dan kelas atas menjadi golongan yang kebal hukum. Hak masyarakat untuk mendapatkan perlakukan yang sama di depan hukum menjadi hal yang sangat langka. Hak asasi sosial dilanggar oleh pemerintah.
Beberapa kekurangan sistem orde baru dapat dirangkum dengan enam poin, yaitu:
Hukum yang diskriminatif menjadi keburukan Orde Baru selanjutnya. Hukum hanya berlaku bagi masyarakat biasa atau masyarakat menengah ke bawah. Pejabat dan kelas atas menjadi golongan yang kebal hukum. Hak masyarakat untuk mendapatkan perlakukan yang sama di depan hukum menjadi hal yang sangat langka. Hak asasi sosial dilanggar oleh pemerintah.
Beberapa kekurangan sistem orde baru dapat dirangkum dengan enam poin, yaitu:
- semaraknya korupsi, kolusi, nepotisme,
- pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat,
- munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua,
- kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya,
- bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin),
- kritik dibungkam dan oposisi diharamkan,
- kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibreidel,
- penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program “Penembakan Misterius” (petrus), dan
- tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya).
Perlindungan
HAM dalam Orde Baru memang dirasa masih lemah. Berita mengenai penembakan
misterius terhadap musuh-musuh negara —-termasuk teroris, menjadi catatan
hitam Orde Baru. Diskriminasi terhadap hak-hak asasi kaum minoritas dan Chinese
pun menjadi pelanggaran HAM yang tidak bisa dilupakan. Meski demikian, Orde
Baru memperlihatkan peran yang besar untuk menjaga stabilitas nasional.
Stabilitas nasional ini memungkinkan negara untuk menjaga terlaksananya
pelaksanaan perlindungan HAM bagi masyarakat.
Periode
Reformasi
Penyebab
utama runtuhnya kekuasaan Orde Baru adalah adanya krisis moneter tahun 1997 .
Sejak tahun 1997 kondisi ekonomi Indonesia terus memburuk seiring dengan krisis
keuangan yang melanda Asia. Keadaan terus memburuk. KKN semakin merajalela,
sementara kemiskinan rakyat terus meningkat. Terjadinya ketimpangan sosial yang
sangat mencolok menyebabkan munculnya kerusuhan sosial. Muncul demonstrasi yang
digerakkan oleh mahasiswa. Tuntutan utama kaum demonstran adalah perbaikan
ekonomi dan reformasi total.
Periode Reformasi diawali dengan pelengseran Soeharto dari kursi Presiden Indonesia oleh gerakan reformasi. Pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden RI dan menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Orde Baru dan dimulainya Orde Reformasi.
Periode Reformasi diawali dengan pelengseran Soeharto dari kursi Presiden Indonesia oleh gerakan reformasi. Pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden RI dan menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Orde Baru dan dimulainya Orde Reformasi.
Penegakan
HAM pada Masa Reformasi
Orde
reformasi membawa banyak perubahan ke arah yang lebih baik. Beberapa perubahan
positif yang dibawa oleh reformasi pada periode jabatan presiden B.J. Habibie
adalah:
a.
Kebijakan dalam bidang politik
Reformasi dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket undang-undang masa Orde Baru dengan tiga undang-undang politik yang lebih demokratis. Berikut ini tiga undang-undang tersebut.
• UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik.
• UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
• UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan DPR/MPR.
Kebijakan dalam bidang politik ini membawa pengaruh pada tata politik yang adil. Hak warga negara untuk mendapatkan kedudukan di bidang politik dan pemerintahan menjadi terbuka. DPR dan MPR mulai berfungsi dengan baik sebagai aspirasi rakyat untuk memperoleh hak-hak mereka.
Reformasi dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket undang-undang masa Orde Baru dengan tiga undang-undang politik yang lebih demokratis. Berikut ini tiga undang-undang tersebut.
• UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik.
• UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
• UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan DPR/MPR.
Kebijakan dalam bidang politik ini membawa pengaruh pada tata politik yang adil. Hak warga negara untuk mendapatkan kedudukan di bidang politik dan pemerintahan menjadi terbuka. DPR dan MPR mulai berfungsi dengan baik sebagai aspirasi rakyat untuk memperoleh hak-hak mereka.
b.
Kebijakan dalam bidang ekonomi
Untuk memperbaiki perekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perbankan menjadi sektor yang penting untuk menjaga stabilitas ekonomi. Masalah utang negara dan inflasi menyebabkan masyarakat tidak berdaya untuk memperoleh kehidupan yang layak. Bank Indonesia menjadi pusat keuangan negara untuk mengatur aliran uang demi stabilitas ekonomi rakyat.
Untuk memperbaiki perekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perbankan menjadi sektor yang penting untuk menjaga stabilitas ekonomi. Masalah utang negara dan inflasi menyebabkan masyarakat tidak berdaya untuk memperoleh kehidupan yang layak. Bank Indonesia menjadi pusat keuangan negara untuk mengatur aliran uang demi stabilitas ekonomi rakyat.
c.
Kebebasan menyampaikan pendapat dan pers
Kebebasan menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini terlihat dari munculnya partai-partai politik dari berbagai golongan dan ideologi. Masyarakat bisa menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah. Di samping kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada pers. Reformasi dalam pers dilakukan dengan cara menyederhanakan permohonan Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUP). Dengan pers, masyarakat dapat menyerukan aspirasi mereka. Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi secara jelas dan terbuka pun mulai dibuka.
Kebebasan menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini terlihat dari munculnya partai-partai politik dari berbagai golongan dan ideologi. Masyarakat bisa menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah. Di samping kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada pers. Reformasi dalam pers dilakukan dengan cara menyederhanakan permohonan Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUP). Dengan pers, masyarakat dapat menyerukan aspirasi mereka. Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi secara jelas dan terbuka pun mulai dibuka.
d.
Pelaksanaan Pemilu
Pada masa pemerintahan Habibie, berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Keberhasilan lain masa pemerintahan Habibie adalah penyelesaian masalah Timor Timur. Usaha Fretilin yang memisahkan diri dari Indonesia mendapat respon. Pemerintah Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur. Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 di bawah pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut menunjukkan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat itu Timor Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste dengan presidennya yang pertama Xanana Gusmao dari Partai Fretilin.
Pada masa pemerintahan Habibie, berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Keberhasilan lain masa pemerintahan Habibie adalah penyelesaian masalah Timor Timur. Usaha Fretilin yang memisahkan diri dari Indonesia mendapat respon. Pemerintah Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur. Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 di bawah pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut menunjukkan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat itu Timor Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste dengan presidennya yang pertama Xanana Gusmao dari Partai Fretilin.
Beberapa
Pelanggaran HAM pada Masa Reformasi
Sekalipun
terdapat berbagai pembenahan, di masa reformasi masih terjadi banyak
pelanggaran HAM. Dalam beberapa hal, HAM sudah cukup ditegakkan. Tetapi dalam
beberapa hal lain, pelanggaran HAM justru semakin marak setelah masa
reformasi berlangsung. Berikut ini adalah beberapa kasus pelanggaran HAM yang
terjadi pada masa reformasi.
a.
Kebijakan Yang Anti Rakyat Miskin
Dalam pelaksanaan hak asasi manusia, khususnya hak ekonomi sosial dan budaya, kinerja pemerintah sangat lemah. Pemahaman aparat pemerintah terhadap hak asasi, baik di lembaga eksekutif – termasuk aparat penegak hukum maupun di lembaga legislatif menjadi hambatan utama bagi pelaksanaan instrumen-instrumen HAM internasional yang sudah diratifikasi. Pemahaman yang lemah terhadap hak asasi manusia, dan lemahnya komitmen untuk menjalankan kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak telah berdampak pada meluasnya pelanggaran HAM, khususnya terhadap warga yang lemah secara ekonomi, sosial dan politik. Ini diperparah dengan kebijakan/strategi ekonomi pasar yang pro-modal kuat yang telah membawa dua dampak di bidang aturan hukum/perundangan. Pertama, aturan hukum telah diskriminatif terhadap kaum miskin dan secara sistematis menghilangkan hak-hak dasar kaum miskin; Kedua, diabaikannya/ tidak dijalankannya hukum dan peraturan yang secara substansial berpihak pada kelompok miskin
Dalam pelaksanaan hak asasi manusia, khususnya hak ekonomi sosial dan budaya, kinerja pemerintah sangat lemah. Pemahaman aparat pemerintah terhadap hak asasi, baik di lembaga eksekutif – termasuk aparat penegak hukum maupun di lembaga legislatif menjadi hambatan utama bagi pelaksanaan instrumen-instrumen HAM internasional yang sudah diratifikasi. Pemahaman yang lemah terhadap hak asasi manusia, dan lemahnya komitmen untuk menjalankan kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak telah berdampak pada meluasnya pelanggaran HAM, khususnya terhadap warga yang lemah secara ekonomi, sosial dan politik. Ini diperparah dengan kebijakan/strategi ekonomi pasar yang pro-modal kuat yang telah membawa dua dampak di bidang aturan hukum/perundangan. Pertama, aturan hukum telah diskriminatif terhadap kaum miskin dan secara sistematis menghilangkan hak-hak dasar kaum miskin; Kedua, diabaikannya/ tidak dijalankannya hukum dan peraturan yang secara substansial berpihak pada kelompok miskin
b.
Meningkatnya Pengangguran dan Masalah Perburuhan
Di antara regulasi yang disusun sepanjang tahun 2000 hingga 2006, paling tidak ada tiga perundang-undangan yang selama tahun 2007 selalu mewarnai seluruh dinamika perburuhan. Perundang-undangan itu adalah UUNo 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh, UU No 13 tahun 2003, dan UU No. 2 tahun 2004 yang mengatur tentang PPHI. Ketiga Undang-undang itu kemudian menjadi roh sistem perburuhan di Indonesia. Melalui UU No 13 tahun 2003, pemerintah mengundang para investor untuk membuka lapangan kerja dengan mengurangi “perlindungan” terhadap buruh. Tingkat upah yang tinggi di Indonesia sering dipandang membebani kaum pengusaha sehingga mereka menuntut agar biaya tersebut ditekan.Alih-alih mengurangi jumlah pengangguran, justru PHK massa dilegalkan. Akibat PHK tersebut, ribuan buruh ikut menambah jumlah pengangguran. Berdasarkan survey yang dilakukan BPS, pada bulan Oktober 2005 tingkat pengangguran terbuka diperkirakan mencapai 11,6 juta oarang atau 10,84% dari angkatan kerja yang ada yaitu 106,9 juta orang. Angka ini jauh lebih tinggi 700.000 dibandingkan awal tahun 2005. Kemudian pada Februari 2006 angka pengangguran mencapai 11,10 juta orang (10,40%). Sementara itu, pada bulan Februari 2007, jumlah pengangguran terbukti tetap masih tinggi yaitu sekitar 10,55 juta dengan tingkat pengangguran terbukamencapai 9,75%. Hingga pertengahan tahun 2007, masih ada 60.000 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belum terselesaikan. Nilai pesangon dari seluruh kasus tersebut mencapai sekitar 500 milyar rupiah. Salah satu di antaranya adalah kasus PT. Dirgantara Indonesia (PT. DI). Selama kasus belum terselesaikan, agar tetap hidup, puluhan ribu buruh tersebut kemudian bekerja lagi dengan sistem kerja baru yang mencekik. Pada tahun 2007 buruh kembali diresahkan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menurutnya akan mengatasi berbagai klausul kontroversial dalam undang-undang ketenagakerjaan tersebut. Paket rancangan tersebut berisi dua judul RPP. Pertama, RPP tentang Perubahan Perhitungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak. Kedua, RPP tentang Program Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja (RPP Jaminan PHK). Singkatnya, paket-paket RPP tersebut mengandung arti melestarikan sistem kontrak dan outsorcing dan mempertegas pelegalan PHK. Dengan demikian perjuangan kaum buruh menuntut hak-hak normatifnya akan semakin jauh dari realitas.
Di antara regulasi yang disusun sepanjang tahun 2000 hingga 2006, paling tidak ada tiga perundang-undangan yang selama tahun 2007 selalu mewarnai seluruh dinamika perburuhan. Perundang-undangan itu adalah UUNo 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh, UU No 13 tahun 2003, dan UU No. 2 tahun 2004 yang mengatur tentang PPHI. Ketiga Undang-undang itu kemudian menjadi roh sistem perburuhan di Indonesia. Melalui UU No 13 tahun 2003, pemerintah mengundang para investor untuk membuka lapangan kerja dengan mengurangi “perlindungan” terhadap buruh. Tingkat upah yang tinggi di Indonesia sering dipandang membebani kaum pengusaha sehingga mereka menuntut agar biaya tersebut ditekan.Alih-alih mengurangi jumlah pengangguran, justru PHK massa dilegalkan. Akibat PHK tersebut, ribuan buruh ikut menambah jumlah pengangguran. Berdasarkan survey yang dilakukan BPS, pada bulan Oktober 2005 tingkat pengangguran terbuka diperkirakan mencapai 11,6 juta oarang atau 10,84% dari angkatan kerja yang ada yaitu 106,9 juta orang. Angka ini jauh lebih tinggi 700.000 dibandingkan awal tahun 2005. Kemudian pada Februari 2006 angka pengangguran mencapai 11,10 juta orang (10,40%). Sementara itu, pada bulan Februari 2007, jumlah pengangguran terbukti tetap masih tinggi yaitu sekitar 10,55 juta dengan tingkat pengangguran terbukamencapai 9,75%. Hingga pertengahan tahun 2007, masih ada 60.000 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belum terselesaikan. Nilai pesangon dari seluruh kasus tersebut mencapai sekitar 500 milyar rupiah. Salah satu di antaranya adalah kasus PT. Dirgantara Indonesia (PT. DI). Selama kasus belum terselesaikan, agar tetap hidup, puluhan ribu buruh tersebut kemudian bekerja lagi dengan sistem kerja baru yang mencekik. Pada tahun 2007 buruh kembali diresahkan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menurutnya akan mengatasi berbagai klausul kontroversial dalam undang-undang ketenagakerjaan tersebut. Paket rancangan tersebut berisi dua judul RPP. Pertama, RPP tentang Perubahan Perhitungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak. Kedua, RPP tentang Program Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja (RPP Jaminan PHK). Singkatnya, paket-paket RPP tersebut mengandung arti melestarikan sistem kontrak dan outsorcing dan mempertegas pelegalan PHK. Dengan demikian perjuangan kaum buruh menuntut hak-hak normatifnya akan semakin jauh dari realitas.
c.
Terabaikannya hak-hak dasar rakyat
Rubrik Fokus dalam Harian Kompas membuat deskripsi secara detail mengenai fenomena kemiskinan paling kontemporer di negeri ini . Ulasan Fokus ini antara lain menyebutkan bahwa pemerintah sudah semestinya merasa malu! Sudah membangun selama 60 tahun, dibekali wilayah yang sangat luas dan kaya sumber daya alam, iklim cuaca yang kondusif, tanah yang subur, dan selama puluhan tahun rajin berutang miliaran dollar AS ke berbagai negara dan lembaga internasional, kok bisa sampai rakyatnya mengalami busung lapar atau mati kelaparan. Dibandingkan dengan negara-negara tetangga di Asia seperti Malaysia, Thailand, Filipina, dan China, jumlah anak kurang gizi, angka kematian bayi, angka kematian ibu, anak putus sekolah, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, tingkat pendapatan,dan berbagai indikator kesejahteraan lainnya, lebih buruk. Bahkan dibandingkan Vietnam pun Indonesia kalah. Merebaknya kasus busung lapar dan sejumlah penyakit lain yang diakibatkan oleh kemiskinan, juga menunjukkan kegagalan pemerintah memenuhi kebutuhan pangan, sandang, dan kesehatan sebagai hak paling dasar minimum rakyat. Meskipun tidak semua kasus malnutrisi adalah akibat faktor ekonomi, kasus busung lapar yang mengancam sekitar 1,67 juta atau delapan persen dari total anak balita di Indonesia diakui terkait erat dengan rendahnya daya beli dan akses masyarakat miskin ke pangan. Masih tingginya tingkat kelaparan di masyarakat menunjukkan ada yang tidak beres dengan kebijakan pembangunan. Secara normatif orientasi kebijakan pembangunan memang telah berubah. Pemenuhan hak dasar rakyat merupakan salah satu komitmen yang tertuang dalam Strategi Pembangunan Nasional 2004-2005. Namun pada kenyataanya, implementasi kebijakan itu hingga sekarang sepertinya belum berubah dimana pembangunan masih menekankan pada pertumbuhan ekonomi, dengan mengabaikan pemerataan dan keadilan.
Rubrik Fokus dalam Harian Kompas membuat deskripsi secara detail mengenai fenomena kemiskinan paling kontemporer di negeri ini . Ulasan Fokus ini antara lain menyebutkan bahwa pemerintah sudah semestinya merasa malu! Sudah membangun selama 60 tahun, dibekali wilayah yang sangat luas dan kaya sumber daya alam, iklim cuaca yang kondusif, tanah yang subur, dan selama puluhan tahun rajin berutang miliaran dollar AS ke berbagai negara dan lembaga internasional, kok bisa sampai rakyatnya mengalami busung lapar atau mati kelaparan. Dibandingkan dengan negara-negara tetangga di Asia seperti Malaysia, Thailand, Filipina, dan China, jumlah anak kurang gizi, angka kematian bayi, angka kematian ibu, anak putus sekolah, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, tingkat pendapatan,dan berbagai indikator kesejahteraan lainnya, lebih buruk. Bahkan dibandingkan Vietnam pun Indonesia kalah. Merebaknya kasus busung lapar dan sejumlah penyakit lain yang diakibatkan oleh kemiskinan, juga menunjukkan kegagalan pemerintah memenuhi kebutuhan pangan, sandang, dan kesehatan sebagai hak paling dasar minimum rakyat. Meskipun tidak semua kasus malnutrisi adalah akibat faktor ekonomi, kasus busung lapar yang mengancam sekitar 1,67 juta atau delapan persen dari total anak balita di Indonesia diakui terkait erat dengan rendahnya daya beli dan akses masyarakat miskin ke pangan. Masih tingginya tingkat kelaparan di masyarakat menunjukkan ada yang tidak beres dengan kebijakan pembangunan. Secara normatif orientasi kebijakan pembangunan memang telah berubah. Pemenuhan hak dasar rakyat merupakan salah satu komitmen yang tertuang dalam Strategi Pembangunan Nasional 2004-2005. Namun pada kenyataanya, implementasi kebijakan itu hingga sekarang sepertinya belum berubah dimana pembangunan masih menekankan pada pertumbuhan ekonomi, dengan mengabaikan pemerataan dan keadilan.
Kesimpulan
Melihat
seluruh kenyataan yang ada penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa HAM di
Indonesia sangat memprihatinkan dan masih sangat minim penegakannya. Sekalipun
terjadi perubahan ketika bangsa Indonesia memasuki masa reformasi, tetapi toh
tidak banyak perubahan yang terjadi secara signifikan. Banyaknya pelanggaran
HAM yang terjadi bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti : Telah terjadi
krisis moral di Indonesia, Aparat hukum yang berlaku sewenang-wenang, Kurang
adanya penegakan hukum yang benar, dan masih banyak sebab-sebab yang lain.
Maka untuk
dapat menegakkan HAM di Indonesia perlu :
1. Kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi,
2. Aparat hukum yang bersih, dan tidak sewenang-wenang,
3. Sanksi yang tegas bagi para pelanggara HAM, dan
4. Penanaman nilai-ilai keagamaan pada masyarakat.
1. Kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi,
2. Aparat hukum yang bersih, dan tidak sewenang-wenang,
3. Sanksi yang tegas bagi para pelanggara HAM, dan
4. Penanaman nilai-ilai keagamaan pada masyarakat.
Penegakan
HAM di Indonesia tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah tetapi juga
tanggungjawab semua umat manusia. Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati
manusia. Melanggar dan menciderai HAM berarti juga menciderai kasih dan
kebaikan Allah bagi umat manusia.
. BAB IV
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1. Hak Asasi Manusia merupakan hak
yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah
Tuhan yang harus dihormati, dijaga,
2. Pelaksanaan hak asasi manusia di
Indonesia masih belum bisa dikatakan berhasil. Di satu sisi terlihat kemajuan,
namun di sisi lain juga terjadi kemunduran yang cukup berarti. Kemajuan
terlihat dengan adanya regulasi hukum HAM melalui peraturan perundang-undangan
serta dibentuknya Pengadilan HAM dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus
pelanggaran HAM berat yang terjadi. Namun masih banyak pelanggaran yaitu masih
banyak kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang hingga saat ini para pelakunya
tidak dijerat hukum sama sekali.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Huraerah. (2006). Kekerasan Terhadap Anak Jakarta
:PenerbitNuansa,EmmyAdnan Buyung Nasution (a), The Aspiration for
Constitutional Government inIndonesia:A Socio-legal Study of the Indonesian
Konstituante, Pustaka SinarHarapan, Jakarta, 1992.Adnan Buyung Nasution,
Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia:StudiSosio-Legal atas
Konstituante 1956-1959, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta,1995.Antonio Cassesse,
Hak Asasi Manusia di Dunia yang Berubah, Yayasan OborIndonesia,Jakarta,
1994.Soekresno S. Pd.(2007). Mengenali Dan Mencegah Terjadinya
TindakKekerasanTerhadap Anak.UU PA No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan
AnakPendidikan kewarganegaraan 14
0 comments:
Post a Comment