BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Salah satu tujua dari pemberlakuan
otonomi daerah menigkatkan kemandirian daerah termasuk dalam bidang keuangan
untuk itu setiap daerah harus senantiasa memanfaatkan setiap potensiya untuk
menigkatkan sumber-sumber penerimaan daerahya penerimaan daerah selain
bersumber dari Pendapatan Asli daerah (PAD), Dana Perimbangan juga dapat
berasal dari pinjaman daerah, yang dapat diperoleh dari pemerintah pusat,
pemerintah daerah lainya, pemerintah asing, lembaga swasta maupun masyarakat.
Pinjaman dari masyarakat dapat diperoleh dengan jalan pemerintah daerah
menerbitkan obligasi .
Di indonesia pemanfaatn obligasi daerah
sebagi sumber pembiayaan merupakan hal yang baru. Dengan instrumen ini
diharapka pemerintah daerah dapat memiliki sumber alternatif pendanaan yang
dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan di daerahya yang akan
menghasilakan pendapatan. Bagi masyarakat obligasi daerah merupakan alternatif
investasi yang dapat dipilih masyarakat karena obligasi memiliki tingkat resiko
yang kecil dan sekaligus masyarakat dapat berpartisipasi dalam membngun
daerahya dalam bentuk investasi obligasi daerah.
Obligasi sebagai satu bentuk
pijaman/hutang Obligasi daerah mendatangkan kewajiban bagi pemerintah daerah
baik kewajiban pembayaran pokok hutang tersebut serta bunga kepada masyarakat
sebagai investor selama jangka waktu pinjaman. Oleh karena obligasi daerah
perlu dilakukan secara cermat da hati-hati, agar penerbitan obligasi daerah
dapat menjad penambahaan dana pembangunan daerah bukan justru malah menjadi
beban pemerintah daerah dimasa mendatang setelah obligasi diterbitkan tetepi
tidak digunakan sebagai mana mestiya. Obligasi daerah dapat menjadi pisau
bermata dua yang jika diguakan secara bijak dapat menigkatkan kemampuan daerah
dalam membangun daerahya. Sebalikaya digunakan secara serampangan atau tidak
pada tujuan awal penerbitan obligasi asebagi
pembngunan daerah maka justru akan membahayakn kelangsungan pembangunan
dan eksistensi suatu daerah.
Untuk meminimalisir dampak negatif yang
dapat ditimbulka dari penerbitan
obligasi daerah sebenerya pemrintah telah menetapkan beragai aturan mengenai
pemanfaatan penerbitan obligasi oleh daerah. Berdasarkan peraturan-peraturan
tersebut maka untuk menerbitka obligasi setiap
daerah harus memenuhi sejumlah kreteria tertentu, memiliki rencana yang jelas
dan terinci atas pemanfaatan dana yang diperoleh dari obligasi.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah
Obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah merupkan sumber pendanaan yang tepat bagi
pemerintah daerah?
2. Bagaiman
mekanisme penerbitan obligasi yang dilakukan oleh pemrintah daerah ?
C. Tinjauan Pustaka
Obligasi
(bond) adalah surat utang jangka menengah dan jangka panjang yang dapat dialihkan
, Corporate bonds yaitu obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik
perusahaan berbentk badan hukum milik negara (BUMN) atau badan hukum milik
swasta, Governmet bonds yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah RI, [1] dari yang dimaksud peminjaman daerah adalah semua trnsaksi yag
mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau manfaat yang bernilai uang
dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali. [2]
Peminjaman yang dapat diperoleh pemeintah adalah dengan menerbitkan
obligasi. [3]
BAB II
PEMBAHASAN
1. Apakah Obligasi yang diterbitkan
oleh pemerintah daerah merupkan sumber pendanaan yang tepat bagi
pemerintah daerah
Pinjaman daerah merupakan salah satu pembiayaan yang
bertujuan untuk mempercepat petumbuhan ekonomi daerah dan menigkatkan pelayanan
kepada masyarakat pembiyayan yang bersumbe dari pinjaman harus dikelola secara
benar agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi keuangan daerah sedndiri serta
setabilitas ekonomi khususya didaerah maupun secara nasioal olehkarena itu
peminjaman daerah perlu mengikuti kreteria, persyratan, mekanisme dan sanksi, pinjman darah diatur dalam Undang-Undang No.
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah.
Secara
teoritis pinjaman daerah dapat dikelompokan menjadi 9 jenis
a. Pinjaman
dari pemerintah yang lebih tinggi
b. Pinjaman
daeri keuangan internasional
c. Pinjaman
dari bank kredit pusat ( central credit bank)
atau dana pinjaman pusat (central loan
fund)
d. Penerbitan
obligasi daerah
e. Pinjaman
atau penarikan uang melebihi saldo bank
f. Pinjaman
dengan jaminan aset pemda
g. Pinjaman
dari cadangan sendiri (internal reserve fund)
h. Pembiayaan
pendahuluan pembangunan proyek oleh kontraktor.[4]
Ditiggalkanya
prinsip anggran berimbang memugkinkan suatu daerah menggunakan APBD yang
defisit. Dalam APBD yang defisit jumlah pengluaran pemerintah akan lebih besar
dibandingkan dengan penerimaan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah
(PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan jadi untuk menutup kekurangan
tersebut salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah adalah
memperoleh pinjaman daerah yang dalam APBD dianggarkan pada kelompok pembiayaan. Menurut Peraturan Mentri
Dalam Negeri No 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah yang dimaksud
dengan pinjama daerah adalah semua trnsaksi yang mengakibatkan daerah menrima
sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain. Jadi
dapat bersumber dari pemerintah pusat,negara lain, lembaga keuangan nasional
atau luar negeri, atau masyarakat luas
baik perorangan maupun organisasi atau lembaga, yang kesemuaya harus
berdasarkan persetujuan pemerintah pusat. [5] Salah
satu bentuk pinjaman yang dapat diperoleh pemerintah daerah adalah dengan
menerbitkan obligasi. Menurut UU
pasar modal no.8 th, 1995 obligasi merupakan :
1) Sebuah
bentuk alternatif instrumet/efek/surat berharga yang dapt dipakai untuk bukti
berhutang/mendapat pendanaan dari sumber lain,
2) Dapat
diperjual belikan di pasar modal
3) Harus
dijamin oleh penanggung untuk pemenuhan janji yang melipui pengembalian pokok,
bunga (coupon) dan janji lainya pada saat jatuh tempo,
4) Dapat
diterbitkan oleh pemerintah (pusat & daerah ) dan perusahaan
berbadan hukum ( BUMN & swasta )
Mengacu kepada UU No.33 tahun 2004
obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah harus dijual kepada masyarakat
melalui trnsaksi di pasar modal dan hasil penjualan obligasi oleh pemerintah
daerah akan dimanfaatkan sebagai sumber dana alternatif untuk membiayai
pembangunan daerah jadi dalam penerbitan obligasi yang dilakukan oleh
pemerintah daerah tujuanya sudah sangat jelas dan ketentuan peraturan yang
mengaturya sudah sangat kuat bahwa obligasi pemerintah daerah mempuyai kekuatan
hukum yang kuat tinggal bagaimana pemerintah daerah mau menggunakan alternatif
pembiayaan obligasi daerah atau tidak tergantung pada kemauan dan kebutuhan
pemerintah daerah dan dalam hal ini masyrakat sebagai investor dapat berperan aktif secara langsung dalam pembiayan untuk
membantu perkembangan pembangunan daerah jadi sangat tepat jika alternatif
pembiayaan daerah ini di guakan oleh pemerintah daerah.
Mafaat
obligasi daerah sebagai berikut :
a. Membiayai defisit anggaran.
Pemerintah daerah dapat
memenuhi ketidakcukupan sumber pembiayaan sendiri yang diakibatkan oleh local tax income, minimya dana trnsfer
dari pemerintah pusat, keterbatasan pinjaman dari lembaga keuangandalam atau
luar negeri.
b.
Sumber
dana jangka panjang.
Pemerintah daerah
mendapatkan suber pembiayaan jangka panjang yang dapat disesuaikan dengan
kebutuhan pembangunan,potensi, serta kemampuan pembayaran, yang pada akhirya
akan membawa kemakmuran bagi masyarakat di daerah tersebut.
c.
Membiayai
suatu proyek yang strategis.
Dana hasil penjualan
oligasi daerah dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang besifat
strategis untuk kepntingan pelayanan publik atau medantangkan pendapatan bagi
pemerintah daerah, yang karena keterbatasan anggaran tidak dapat dibiayai oleh
APBD
d.
Mempercepat
pembangunan daerah.
Pemerintah daerah dapat
memicu dan memacu pembangunaan di daerahya. Pembangunaan tersebut akan
meciptakan multiplier effect (pelipatgandaan
manfaat ekonomi) antara lain dalam bentuk penciptaan lapangan pekerjaan,
tersediaya sarana prasarana yang dapat mempercepat perputaran roda perekonomian
sehingga akan menigkatkan kesejahreraan masyrakat.
e.
Terciptaya
instrumen investasi baru.
Adaya obligasi daerah,
selain memberikan mafaat langsung dengan dibangunya infrastruktur, masyarakat
juga dapat menikmati imbal hasil (yield) dan mugkin juga insentif lain atas
investasiya dalam obligasi daerah.
Jadi obligasi derah merupakan sarana pebiayaan yang
paling tepat bagi pemerintah daerah dan sebagi salah satu alternatif pendanaan.
Bagi masyarakat atau investor merupakan pilihan yang tepat karena obligasi
daerah dalam hal resiko memiliki resiko
yang paling kecil karena dilihat dari aspek regulasi maupun dalam penerapan
pelaksanaan obligasi pemerintah daerah undang-undang telah mensyartkan
obligasi daerah diperuntukan haya untuk pembangunan daerah dan digunakan untuk
kemanfaatn masyarakat jadi peruntukan obligasi sudah jelas karena dijamin oleh proyek-proyek
APBD. Bagi para investor pasar modal obligasi derah merupakan instrumen
investasi baru setelah obligasi pemerintah pusat, obligasi korporasi, obligasi
dana pensiun ataupu asuransi, apalagi jika nanti obligasi daerah tersebut
menawarka tingkat keutungan yang menarik, di pastikan minat investor akan
tinggi. Pengamat ekonomi Indef Afilianai meyakini jika nanti obligasi daerah
ini sudah diterbitkan akan menggeser pasar obligasi korporasi dan psar saham
kaerna obligasi daerah yang memeiliki resiko yang lebih kecil dari instrumen
investasi lainya. [6]
2.
Bagaiman
mekanisme penerbitan obligasi yang dilakukan oleh pemrintah daerah.
Sebelum obligsi daerah diterbitkan dan ditawarkan
kepada masyarakat atau investor, terlebih dahulu diperlukan beberapa persaratan
baik dari aspek hukum, organisasi maupun keuangan calon penerbit terdapat tiga
persaratan yang harus dipenuhi, yaitu :
a) Dari
segi hukum, setuap calon penerbit harus mempuyai setatus badan hukum, dalam hal
ini pemerintah daerah dan instansi dibawahya secara hukum telah memenuhi syarat
berdasarkan UU Tentang Pemerintah Daerah.
b) Dari
segi organisasi, setiap calon penerbit harus mendapatkn persetujuan dari DPRD
dan pemerintah pusat. Persetujuan ini diperlukan karana pembayara pookok dan
bunga obligasi serta penggunaan dan obligasi darah akan menjadi bagian dalam
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
c) Dari
segi keuangan setiap calon penerbit harus menunjukan data keuangaya sehingga
calon investor ( pemegang obligasi) dapat mengetahui kredibilitas dan
solvabilitas keuangan penerbit.
Untuk menerbitkan obligasi pemerintah
daerah pertama-tama harus mendapatkan persetujuan dari DPRD dan pemerintah
puast Persetujuan penerbitan obligasi
daerah harus diberikan atas nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang dapat
diterbitkan pada saat penetapan APBD. Adapun yang dimaksud dengan nilai bersih
adalah tambahan atas nilai nominal obligasi daerah yang beredar. Tambahan nilai
nominal ini merupakan selisih antara nilai nominal obligasi daerah yang
diterbitkan dengan nilai nominal obligasi yang ditarik kembali dan dilunasi
sebelum jatuh tempo dan obligasi yang dilunasi pada jatuh tempo selama satu
tahun anggaran. Atas penerbitan obligasi daerah yang disetujui pemerintah daerah harus meneapkan
dalam suatu Peraturan Daerah yang diumumkan dalam Lembaran Daerah.
Proses penerbitan obligasi daerah
meliputi beberapa tahap, yaitu : persiapan, evalusi oleh Bapepam LK, dan
penawaran pada pasar perdana.
a)
Persiapan
Pada tahap
persiapan ada beberapa kegiatan penting yag harus dilakukan penerbit, antara
lain pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang selanjutya
dituangkan dalam peraturan daerah ( Perada) tentang penerbitan obligasi. Dalam
peraturan daerah harus dicantumkan beberapa hal, yaitu : tujuan penerbitan obligasi, jenis obligasi, proyek
atau kegiatan yan akan dibiayai, nilai nominal obligasi, kewajiban-kewajiban
pembayaran produk dan bunga Obligasi Daerah, jangka waktu (periode) dan
lain-lain.
Persiapan
Penerbitan Obligasi Daerah, sekurang-kurangya meliputi :
1)
Mengidentifikasi
proyek-proyek yang akan dibiayai;
Berdasarkan UU. No 33
Tahun 2004, obligasi derah hanya boleh diterbitkan untuk membiayai
proyek-proyek yang dapat mengasilkan pendapatan. Maka dari itu harus
mengidentifikasi pembangunan di daerahya yang memiliki kemampuan untuk
menghasilkan pedapatan
2)
Memntau batas kumulatif pinjaman dan posisi
pinjaman kumulatif daerahya;
Langkah kedua yang
harus dilakukan pemerintah daerah adalah menghitung kapasitas dalam memperoleh
pinjaman dan kemampuan keuanganya untuk mengembalikan pinjaman sebagaimana
ditetepkan pemerintah. Kapasitas pinjaman daerah merupakan jumlah pinjaman
maksimal yang dapat doperoleh daerah besarya tidak lebih dari 75% dari
penerimaan umum APBD tahun sebelumya.
3)
Menghiting
rasio kemampuan membayar kembali pinjaman;
Langkah berikutya
adalah menghitung rasio kemampuan keuangan daerah untuk mrngembalikan pinjaman
sesuai ketentuan yang ditetapkan pleh pemerintah. Kemampuan keuangan daerah
untuk mengembalikan pinjaman diukur dengan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) yang
ditetapkan pemerintah serendah-rendahya sebesar 2,5 X. Rasio ini mencerminkan
kemampuan suatu daerah dalam menanggung seluruh beban yang ditimbulkan oleh
seluruh pinjaman jangka panjang pada suatu periode.
4)
Mengajukan
permohonan persetujuan prinsip kepada pihak DPRD;
Setiap hutang daerah
termasuk obligasi akan menjadi tanggungjawab daerah ( bukan kepala daerah) sampai seluruh kewajiban tersebut dilunasi.
Oleh karenaya langka ke empat yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk
dapat menerbitan obligasi adalah
mendapat persetujuan dari pihak DPRD.
5) Mengajukan permohonan persetujuan
prinsip kepada pemerintah
Selain harus mendapat
persetujuan dari pihak DPRD, rencana daerah untuk menerbitkan obligasi daerah
harus pula mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Pemerintah pusat selain
bertujuan ntuk menilai kelyakan pemerintah daerah yang akan menerbitkan obigasi
daerah juga ingin memastikan bahwa
daerah tersebut tidak memiliki tunggakan pinjaman kepada pemerintah pusat dan/
atau memberi pinjaman luar negeri.
b)
Penilaian
Oleh Bapepam & LK
Setelah
menghitung kapasitas dan kapabilitas daerah untuk mendapatkan pinjaman,
memperoleh izin baik dari DPRD maupun pemerintah pusat, pemerintah daerah harus
menyiapkan dokumen pendaftaran untuk dinilai oleh Bapepam LK guna mendapatkan
peryataan efektif. Untuk keperluan tersebut pemerintah daerah sebagai emiten
harus menunjuk perusahaan penjamin emisi (underwriter),
lembaga Penunjang Pasarmodal dan Profesi Penunjan Pasar Modal seperti
akuntan publik, penasehat hukum dan notaris.
Berkaitan
dengan penerbitan obligasi daerah, beberapa ketentuan Bapepam LK yang harus
dipenuhi oleh pemerintah daerah sebagai emiten antara lain adalah :
·
Menyusun dan melaksanakan Innitial Publik Offering (IPO)
·
Memperoleh persetujuan dari pemerintah
pusat (departemen dalam negeri & keuangan) dan DPRD
·
Menujuk perusahaan penjamin ( Underwriter), profesi penunjang (
Akuntan, pensehat hukum, Apresial/penilai), dan lembaga penunjang (Lembaga
Pemeringkat)
·
Mempersiapkan dokumen-dokumen yang
diperlukan seperi : letter of intent
(Lol),prospectus, iklan/brosur/edaran, dan dokumen lain yang diwajibkan
·
Menujukan konfirmasi sebagai agen
penjual dari perusahaan penjammin emisi
·
Menandatangani kontrak pendahuluan
dengan bursa efek, dan perjanjian-perjnjian lainya.
c)
Penawaran
Pasar Perdana
Dalam
tahap ini penerbit melakukan penawaran efek kepada masyrakat. Penawaran efek
(obligasi daerah) kepada masyarakat setelah mendapat izin dari bapepam LK
sampai dengan pada saat pencatatan di bursa disebut sebagai pasar perdana (primary market) tahapan yaitu ; masa
penawaran, masa pejatahan, masa pengambilan dana, penyerahan efek dan
pencatatan efek di bursa efek.
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Penerbitan
Obligasi Daerah diharapkan akan memberikan banyak manfaat, bagi pemerintah
daerah sebagai pihk emiten yang merupakan pengguna dana obligasi untuk di
salurkan kepada proyek-proyek Pemerintah Derah dan juga tentu saja masyrakat
luas karena bisa secara langsung menjadi investor untuk pembangunan di daerah
sehinga bisa berkontribusi aktif dalam bidang keuangan daerah sehingga
pemerintah daerah yang mempuyai hak bisa memanfatkan peluang untuk bisa
mengembangkan daeah supaya lebih maju dan mandiri.
2. Mekanisme
penerbitan obligasi daearh merupkan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh
pemerintah daerah guna melakukan penerbitan obligasi daerah oleh karena
itu dengan adaya mekanisme dan regulasi
ttersebut pemerintah bisa berhati-hati dalam pegunaan dana obligasi dan juga
investor bisa merasa nyaman dan aman danaya digunakan pemerintah daerah guna
untuk pembangunan di daerah serta adaya kepastian hukum bagi pemerintah daerah
dan/atau investor yaitu masyarakat.
B.
Saran
1. Pemerintah
daerah harus bisa memanfaatkan alternatiaf pembiayaan yaitu obligasi daerah
untuk pembangunan daerahya sehingga bisa menjadi mandiri tanpa selalu
mengandalkan dana pajak,restribusi dll.
2. Pemerintah
daerah harus berani mentrnsformasikan usaha didaearh yang bersifat publik dan
mempuyai prospek baik meskipun kekurangan dana di APBD menjadi perusahaan besar
yang berprofit dan tetep bertujuan utuk kemakmuran dan kesejahteraan masyrakat.
3. Pemerintah
daerah harus transparan dan akuntabel dalam pengelolan dana obligasi daerah
sehingga apa yang menjadi tujuan penerbitan obligasi bisa tercapai sehingga
tidak malah merugikan keuangan pemerintah daerah sendiri
Daftar Pustaka
A.
Buku
·
Surnomo S. Budi Alternatif Investasi
Bagi Masyraka dan Sumber Pendanan Bagi Pemerintah Daerah, (Alfabeta Bandung
2009)
·
Freddy R. Saragih, Obligasi Daerah :
Kondisi dan tindak lanjut aspek kelembagaan , loka karya obligasi daerah
·
Baharudin, Peranan Obligasi Daerah salah satu Sumber Pembiayaan daerah (jakarta, tanggal 16 Oktober 2000)
·
Hamim G. Mun, Encyclopedia of Banking and
finance
·
David N. Yaman Public Finance- A
Conteporary Application of theory to policy, edisi ke-4 (florida the dryden
press 1993)
·
Hami mustofa & Mahfud Sujay, Kajian
teoritis Tentang Penerbitan Obligasi Daerah Sebagai Alternatif Dumber
Pembiayaan Pembangunan Daerah.
·
James M. Buchanan dan Marilyn R. Flower,
The Public finance An Introducetory Texbook. Edisi ke-6 (Ilionis, Erwin 1987)
·
Mardismo, 2007 kebijakan penerbitan
Obligasi Daerah, jakarta
·
Singgih riphat dan parluhutan
Hutahhaean, Strategi Pemantapan Keuangan Daerah ( No. 2, desember 1993)
·
Kiril Sikoloff, The Paine Webber
Handbook of Stock and bond analysis (New York : McGraw Hill 1979)
B.
Undang-Uandang
·
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
Tentan Otonomi Daerah
·
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.
·
Peraturan Pemerintah No. 107 Tahun 2007
Tentang pinjaman Daerah
C.
Web.
·
www, idx.co.id
Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk investasi yang lebih besar? Pinjaman untuk ekspansi bisnis? Pinjaman untuk investasi baru? Pinjaman untuk melunasi utang jangka panjang dan tagihan. Cari tidak lebih, kita pemberi pinjaman dalam hubungannya dengan bank dan jaminan penawaran yang transparan, menawarkan pinjaman dengan bunga rendah, non agunan. Kami di sini untuk menempatkan dan mengakhiri kemiskinan dan pengangguran, karena setiap orang memiliki / potensi sendiri. Hubungi kami hari ini dan Anda akan menjadi salah satu pelanggan kami yang terhormat. Email: gloryloanfirm@gmail.com
ReplyDeletemengisi formulir aplikasi pinjaman di bawah ini:
Informasi Peminjam:
Nama lengkap: _______________
Negara: __________________
Sex: ______________________
Umur: ______________________
Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: _______
Durasi Pinjaman: ____________
Tujuan pinjaman: _____________
Nomor ponsel: ________
Terimakasih telah datang.
KABAR BAIK!!!
ReplyDeleteNama saya Mia. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.