BAB I
PENDAHULUAN A.Latarbelakang Hak narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersarat menjadi kontroversi di masyarakat, mulai dari keheranan seorang narapidana yang dinilai terlalu cepat bebas, hingga wacana pengebirian hak napi untuk memperoleh remisi tersebut. Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang biasanya diberikan saat hari-hari besar keagamaan dan hari kemerdekaan. Selain remisi, proses yang juga kerap membingungkan masyarakat umum adalahPembebasan Bersyarat (PB). Perhitungan pemberian pembebasan bersyarat, dasarnya KUHP Pasal 15. Syarat-syaratnya diatur dalam PP32/99 dan PP 28/06. PB bisa diberikan setiap saat bagi yang sudah memenuhi persyaratan baik subtantif maupun administratif. Pasal 15 ayat (1) KUHP mengatakan bahwa “jika terpidana telah menjalani duapertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanaya, yang sekurang-kurangnya harus Sembilan bulan, maka kepadanya dapat diberikan pembebasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana”. Pelepasan Bersyarat Hanya dapat Diberikan Kepada Terpidana Penjara dan bukan kepada terpidana
B. Rumusan masalah
Masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu :
1.
Apa syarat-syarat pembebasan bersarat?
2.
Bagaimana
Proses Pemberian Pelepasan Bersyarat
BAB II PEMBAHASAN
A.
Apa yang
menjadi syarat-syarat pembebasan bersarat.
1.
Izin
pelepasan bersyarat (PB) dapat diberikan kepada narapidana apabila yang
bersangkutan :
a.
Dipidana untuk masa satu tahun atau lebih, baik
dalam satu atau beberapa putusan;
b.
Telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
Pasal 7, Pasal 8 huruf a, b, c, d, e dan f angka 2 dan Pasal 9 Permenkeh RI
No. M.01-PK.04.10 Th.1989 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti
Menjelang Bebas dan bagi narapidana tertentu, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1991 tentang Penyempurnaan
Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1989 tentang Asimilasi, Pembebasan
Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas, telah pula memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan b Permenkeh RI No.
M.01-PK.04.10 Th.1991;
c.
Tidak termasuk narapidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 Permenkeh RI No.M.01-PK.04.10 Th.1991 tentang Penyempurnaan Permenkeh
Ri No.M.01-PK.04.10 Th.1989 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti
Menjelang Bebas;
d.
Telah memenuhi persyaratan administrasi lainnya. Pemberian
izin pelepasan bersyarat adalah wewenang Menteri Kehakiman dan HAM yang dalam
pelaksanaannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Narapidana yang memperoleh PB harus memenuhi syarat-syarat :
1)
Telah menjalani 2/3 dari masa pidana yang
sebenarnya, minimal 9 bulan.
2)
Tanggal 2/3 dari masa pidana yang sekarang dihitung
sejak tanggal eksekusi jaksa.
3)
Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin.
Subyek pembebasan bersyarat, yaitu:
1)
Narapidana atau Napi, yaitu terpidana yang menjalani
pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemsyarakatan (lapas);
2)
Anak Pidana, yaitu anak yang berdasarkan putusan
pengadilan menjalani pidana lapas anak paling lama sampai berumur 18 tahun;
3)
Anak Negara, yaitu anak yang berdasarkan putusan
pengadilan diserahkan kepada negara untuk dididik dan ditempatkan di lapas
anak paling lama sampai berumur 18 tahun
tidak Dapat Pembebasan Bersyarat
Pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan kepada:
a.
Napi atau anak didik permasyarakatan yang kemungkinan
akan terancam jiwanya;
b. Napi yang
sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.
B. Syarat –syarat Pembebasan Bersyarat
1. Syarat-syarat pelepasan bersyarat dibagi menjadi
dua, yaitu:
a. Syarat Substantif
·
Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas
kesalahan penyebab dijatuhi pidana;
·
Telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan
moral positif;
·
Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan
tekun dan semangat;
·
Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan
napi dan anak pidana yang bersangkutan;
·
Berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak
pernah mendapatkan hukuman disiplin sekurang-kurangnya sembilan bulan
terakhir;Telah menjalani masa pidana 2/3 dari masa pidananya, dengan
ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
Khusus untuk anak negara, persyaratan substantifnya, yaitu:
·
Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas
pelanggaran yang dilakukan;
·
Telah menunjukkan budi pekerti dan moral positif;
·
Berhasil mengikuti program pendidikan dan pelatihan
dengan tekun dan bersemangat;
·
Masyarakat
dapat menerima Program Pembinaan Anak Negara yang bersangkutan;
·
Berkelakuan baik;
·
Masa pendidikan yang telah dijalani di lapas anak
sekurang-kurangnya satu tahun.
b. Syarat Administratif
·
Kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);
·
Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh
Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan napi dan anak
didik permasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan.
·
Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang
rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap napi dan anak didik
permasyarakatan yang bersangkutan;
·
Salinan Register F (daftar yang memuat tentang
pelanggaran tata tertib yang dilakukan napi dan anak didik permasyarakatan
selama menjalani masa pidana) dari Kepala Lapas atau Kepala Rumah Tahanan
(Rutan);
·
Salinan Daftar Perubahan atau Pengurangan Masa
Pidana (grasi, remisi, dan lain-lain) dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
·
Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan
menerima napi dan anak didik permasyarakatan (pihak keluarga, sekolah,
instansi pemerintah, swasta, atau lain-lain) dengan diketahui oleh pemerintah
daerah setempat (serendah-rendahnya lurah atau kepala desa);
a)
Bagi napi
atau anak pidana Warga Negara Asing (WNA), ada tambahan syarat administratif
berupa:
·
Surat jaminan dari kedutaan besar/konsulat Negara
orang asing yang bersangkutan bahwa napi atau anak didik permasyarakatan
tidak melarikan diri atau menaati syarat-syarat selama menjalani pembebasan
bersyarat;
·
Surat keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi
setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan.
b)
Pemberian
Pelepasan Bersyarat dan Prosesnya :
Pihak yang berwenang memberikan pelepasan bersyarat adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Adapun prosesnya adalah:
1.
Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas atau TPP
Rutan setelah mendengar pendapat anggota TPP dan mempelajari laporan
perkembangan dari Wali Pemasyarakatan, mengusulkan pembebasan bersyarat
kepada Kepala Lapas atau Kepala Rutan untuk dimintai persetujuan;
2.
Apabila
distujui, Kepala Lapas atau Kepala Rutan meneruskan usul tersebut kepada
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Depkumham) setempat dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
(Dirjen Pas);
3.
Kakanwil
Depkumham menyetujui/menolak usul tersebut setelah mempertimbangkan hasil
sidang TPP Kantor Wilayah Depkumham setempat;
4.
Apabila
disetuji, usulan tersebut diteruskan oleh Kakanwil Depkumham setempat kepada
Dirjen Pas paling lama 14 hari sejak diterimanya usul tersebut;
5.
Keputusan
Pembebasan Bersyarat diterbitkan oleh Dirjen Pas apabila disetujui.
a) Perhitungan Masa Pidana
Penjalanan masa pidana dihitung sebagai berikut:
·
Sejak ditahan;
·
Sejak penahanan terakhir apabila masa penahanan
terputus;
·
Untuk penahanan kota, pengurangan tersebut seperlima
dari jumlah lamanya waktu penahanan dikurangkan dari masa pidana yang
dijatuhkan
·
Untuk
penahanan rumah, pengurangan tersebut sepertiga dari jumlah lamanya waktu
penahanan dikurangkan dari masa pidana yang dijatuhkan;
·
Perhitungan
1/3, 1/2, atau 2/3 masa pidana adalah 1/3, 1/2, atau 2/3 kali (masa pidana
dikurangi remisi) dan dihitung sejak ditahan.
b) Pencabutan
Pelepasan Bersyarat
·
Pelepasan bersyarat dapat dicabut apabila napi atau
anak didik permasyarakatan
·
Mengulangi
tindak pidana;
·
Menimbulkan
keresahan dalam masyarakat; dan/atau
·
Melanggar ketentuan pembebasan bersyarat.
Pencabutan ini dilakukan oleh Dirjen Pas atas usul Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui Kakanwil Depkumham setempat. c.) Akibat Pencabutan Pelepasan Bersyarat Pencabutan pelepasan bersyarat mempunyai akibat terhadap napi atau anak pidana yang bersangkutan, yaitu:
·
Tidak diberikan remisi untuk tahun pertama setelah
pencabutan;
·
Tidak diberikan pembebasan bersyarat lagi,
asimilasi, cuti menjelang bebas atau cuti bersyarat selama menjalani sisa
pidananya untuk pencabutan kedua kalinya;
·
Tidak
dihitung menjalani masa pidana selama di luar lapas atau rutan.
Khusus untuk anak negara, akibat dari pencabutan pembebasan bersyarat adalah:
·
Dihitung
sebagai masa menjalani pendidikan selama berada dalam bimbingan Bapas;
·
Tidak
diberikan pembebasan bersyarat atau asimilasi untuk enam bulan pertama
setelah pencabutan;
·
Tidak
diberikan pembebasan bersyarat, asimilasi atau cuti menjelang bebas untuk
pencabutan kedua kalinya selama menjalani masa pendidikan.
c. Secara umum tujuan dari diberlakukannya pelepasan
pidana bersyarat di Indonesia ini khususnya antara lain karena :
1)
Untuk mengurangi overcrowding
(kapadatan) didalam Lapas atau rutan
2)
Untuk menghemat anggaran Negara dalam pos pemeliharaan
narapidana
BAB III PENUTUP A. Kesimpulan
1. Pelepasan
bersyarat (PB) adalah proses pembinaan Narapidana di luar LAPAS setelah
menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9
(sembilan) bulan (Pasal 1 PP Nomor 32 Th.1999 tentang Syarat dan Tata Cara
pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan).
2. Syarat-syarat pelepasan bersyarat dibagi
menjadi dua, yaitu:
a).Syarat Substantif b). Syarat Administratif
3. Proses pemberian pelepasan bersyarat :
a). perhitungan masa pidana b). pencabutan pelepasan bersyarat c). akibat pencabutan pembebasan bersyarat
B. Saran
Pemakalah Mengharapkan agar proses dalam pemberian pelepasan bersyarat dapat dilaksanakan dengan baik oleh pihak yang berwenang dengan mematuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Peraturan perundang-undangan. Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memberikan pelepasan bersyarat ini kepada terpidana karena ada permainan uang atau penyuapan. DAFTAR PUSTAKA : Moeljatno,SH. 2006. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bumi Aksara. Jakarta http//www.ditjenpas.info http//www.Hukumham.info http//www.icjr.or.id |
Saturday, 19 July 2014
PEMBEBASAN BERSYARAT
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment