1. Pengertian Perjanjian Kredit
Berdasarkan
Pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terdapat
istilah perjanjian pinjam-meminjam, yang dinyatakan sebagai berikut:
Pinjam-meminjam
adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan pihak yang
lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena
pemakaian,dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan
mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.
Perjanjian Kredit adalah perjanjian pendahuluan dari penyerahan uang. Perjanjian
pendahuluan ini merupakan hasil permufakatan antara pemberi dan
penerima pinjaman mengenai hubungan-hubungan hukum antar keduanya[1].
Oleh karena itu, pengertian perjanjian kredit tidak terbatas pada apa
yang telah dijelaskan diatas akan tetapi lebih luas lagi penafsirannya. Perjanjian
kredit dapat juga disebut perjanjian pokok (prinsipil) yang bersifat
riil. Sebagai perjanjian prinsipiil, maka perjanjian jaminannya adalah
assesoirnya.
Ada
dan berakhirnya perjanjian jaminan bergantung pada perjanjian pokok.
Arti riil ialah bahwa terjadinya perjanjian kredit ditentukan oleh
penyerahan uang oleh bank kepada nasabah debitor[2].
Sehingga dapat dikatakan juga perjanjian kredit merupakan perjanjian baku, dengan di sana sini diadakan penyesuaian seperlunya.
Biasanya
pihak bank telah mempunyai draft tersendiri, dimana para pihak dapat
mengisi data pribadi dan data tentang pinjaman yang diambil, sedangkan
jangka waktu dan bentuknya sudah dicetak secara baku. Apabila debitur
menerima semua ketentuan dan persyaratan yang ditentukan oleh bank, maka
debitur berkewajiban untuk menandatangani perjanjian kredit tersebut.
Apabila
debitur menolak, maka debitur tidak perlu untuk menandatangani
perjanjian kredit tersebut. Selanjutnya untuk dapat terjadinya suatu
perjanjian, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi salah satunya
adalah sepakat, sehingga dengan ditandatanganinya perjanjian kredit
tersebut berarti berlakulah perjanjian kredit antara kreditur dan
debitur.
2. Isi Perjanjian Kredit
Pada
praktek isi perjanjian kredit berbeda-beda antara satu bank dengan bank
lainnya, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Perjanjian kredit
tersebut dapat mengacu pada ketentuan-ketentuan dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dapat pula berdasarkan atas
kesepakatan bersama, akan tetapi untuk aturan-aturan yang memaksa harus
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam KUHPerdata.
Hal-hal
yang dicantumkan dalam perjanjian kredit meliputi definisi serta
istilah-istilah yang akan digunakan dalam perjanjian. Jumlah dan batas
waktu pinjaman, pembayaran kembali pinjaman (repayment), hak si peminjam dan dendanya apabipa debitur lalai membayar bungan, terakhir dicantumkan berbagai klausula seperti hukum yangberlaku untuk perjanjian tersebut[3].
3. Subyek-subyek dalam perjanjian kredit
a. Pemberi Kredit (kreditur)
Berdasarkan
Pasal 1 butir 12 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak.
berdasarkan
Undang-undang tersebut diatas, maka yang dimaksud kreditur adalah Bank.
Selanjutnya jenis bank menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 7
Tahun 1992 adalah bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank umum
menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, dapat untuk
mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan
perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu.
Bank
Perkreditan rakyat, yaitu bank yang dapat menerima simpanan hanya dalam
bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang
dipersamakan dengan itu pemberian kredit pada hakekatnya melaksanakan
secara langsung tugas-tugas pemerintah yang berkaitan dengan
pengembangan sektor ekonomi, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
menurut pola yamg ditetapkan oleh pemerintah.
b. Penerima Kredit (Debitur)
Rumusan
mengenai penerima kredit diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992,
akan tetapi menurut Pasal 8 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, “dalam
pemberian kredit, bank umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan
kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang
diperjanjikan”. Keyakinan bank tersebut menurut penjelasan Pasal 8
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 berdasarkan penilaian yang seksama
terhadap watak, kemampuan, modal, agunan prospek usaha debitur.
Berkenaan
dengan hal tersebut pengaturan tentang debitur tidak diatur secara
tegas siapa saja yang dapat menjadi debitur, akan tetapi hanya
disebutkan bahwa debitur adalah orang yang mendapat fasilitas dari pihak
kreditur (bank) berupa kredit dengan kewajiban mengembalikan pada waktu
yang telah disepakati. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa debitur
adalah perseorangan atau badan usaha yang mendapatkan kredit dan wajib
mengembalikan setelah jangka waktu yang telah ditentukan.
4. Jaminan pada Perjanjian Kredit
Kredit
yang diberikan oleh bank mengandung risiko dalam pelaksanaannya.
sehingga, bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat[4]. Perjanjian kredit dibuat berdasarkan prinsip Character, Capacity, Capital, Collateral dan Conditio of Economic
yang merupakan unsur penting untuk menganalisa apakah calon debitur
bisa mendapat kredit dari bank atau tidak. Fungsi jaminan ini antara
lain adalah sebagai pengaman apabila di kemudian hari debitur tidak
memenuhi kewajiban-kewajibannya.
Berdasarkan
Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) yang mengatur jaminan. Pasal 1131 menyebutkan bahwa segala
kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak,
baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.
Berdasarkan
uraian tersebut dapat dikatakan bahwa semua harta kekayaan si berhutang
di jadikan jaminan bagi semua kewajibannya, yang mana hutang tersebut
meliputi :
a. Benda bergerak dan tidak bergerak;
b. Benda yang sudah ada pada saat perjanjian dibuat;
c. Benda yang baru akan ada pada saat perjanjian dibuat.
Selanjutnya
Pasal 1132 KUHPerdata menjelaskan bahwa kebendaan tersebut menjadi
jaminan bersama-sama bagi semua orang yang menghutangkan padanya,
pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan,
yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila di
antara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.
Berdasarkan
hal tersebut diatas, maka Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata merupakan
suatu perlindungan kepada kreditur yang bersifat umum yang artinya bahwa
yang dapat dijadikan jaminan adalah semua harta debitur.
Menurut Hartono Hadisoeprapto menjelaskan
yang dimaksud dengan jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada
kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi
kewjiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan[5]. Jadi tujuannya adalah untuk memberikan keyakinan kepada kreditur bahwa piutangnya akan dikembalikan oleh debitur.
Pandangan Subekti menjelaskan berkenaan dengan lembaga jaminan sebagai berikut :
karena
lembaga jaminan yang baik, adalah lembaga yang dapat secara mudah
membantu memperoleh kredit itu bagi pihak yang memerlukan,yang mana
tidak melemahkan posisi (kekuatan) si Kreditur untuk melakukan atau
meneruskan usahanya, serta dapat memberikan kepastian kepada si pemberi
kredit dalam arti barang jaminan setiap waktu tersedia untuk di
eksekusi,artinya jaminan tersebut dapat dengan mudah diuangkan untuk
melunasi hutang si penerima kredit [6]
Perjanjian
Jaminan merupakan salah satu perjanjian yang bersifat accesoir
(tambahan) yaitu perjanjian yang selalu menyertai perjanjian pokok.
sehingga perjanjian Jaminan dapat berakhir bila perjanjian pokoknya
telah berakhir.
5. Jangka Waktu
Perjanjian
kredit perlu ditentukan jangka waktu. Karena kredit adalah pinjaman dan
akhirnya pada suatu waktu harus dikembalikan kepada penyedia kredit.
Terlebih lagi untuk perbankan bahwa kredit yang diberikan itu berasal
dari dana masyarakat[7].oleh karena itulah perlu dicantumkannya item jangka waktu agar setiap kreditur dapat bertanggung jawab terhadap kewajibannya.
Jika
jangka waktu telah ditentukan dan penerima kredit ingkar janji, perlu
ditentukan hukuman atas kelalaian itu,apakah berupa denda, bunga,biaya
dan lain-lain. Sehingga penyelesaian kredit itu tidak berlarut-larut.
Hal ini akan memudahkan proses penyelesaian baik dilihat dari sudut
penyedia dan penerima kredit
[3]Djumhana.Hukum Perbankan di Indonesia.Bandung:PT Citra Aditya Bakti,2000,hal 387
[5] Hadi Soeprapto,Hartono.Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan.Yogyakarta:Liberty,1984,hal 50
[6] Subekti.Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit menurut Hukum di Indonesia.Bandung:Alumni,1982,hal 29
Sumber : http://yossyfederer.blogspot.co.id/2008/10/perjanjian-kredit.html
Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?
ReplyDelete* Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Pengembalian jangka panjang (1-30) Panjang
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,
E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter Resmi: Rossastanlyloan
Facebook resmi: rossa stanley mendukung
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) posisi di tempat kerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Jangka Waktu Pinjaman:
12) nama facebook:
13) Nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com