Universitas Wijaya Kusuma
Surabaya
Fakultas Hukum
Unit Biro Bantuan Hukum
Jalan. Dukuh Kupang XXV
No. 54. Surabaya Phone.
031-5677577 Ext. 142
Email
: bbh_uwks@yahoo.com
Surabaya,
28 Januari 2015
KEPADA YTH
MAJELIS HAKIM PENGADILAN
NEGERI SURABAYA
PEMERIKSAAN PERKARA NO.
438/Pdt.G/2014/PN.Sby
DI
SURABAYA
Perihal : KESIMPULAN
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama klien kami:
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini ;
1.
ATET SUMANTO, SH 2. ABU ABDUL HADI, S.H. 3. RIZAL ARIES, S.H.
Para Advokat dan Konsultan
Hukum pada Kantor “Biro Bantuan Hukum” Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma
Surabaya, beralamat di Jalan Dukuh Kupang XXV No. 54 Surabaya, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Mei 2014,
bertindak untuk dan atas nama klien kami:
Nama : SOEDJITO
NIK :
3578061008550002
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan
Swasta
Alamat : Jl. Simo
Kwagean Kuburan 3/15 Rt/Rw :003/002 Surabaya
Selanjutnya disebut
sebagai-----------------------------------------------------------PENGGUGAT
MELAWAN
SUTASMI, Pekerjaan : ibu rumah tangga, Alamat : Jl. Banyu Urip Kidul Gg. VI D No. 6 Surabaya.
Selanjutnya disebut
sebagai--------------------------------------------------------------TERGUGAT
Dengan ini, ijinkanlah kami selaku sebagai kuasa hukum PENGGUGAT untuk mengajukan
KESIMPULAN tertulis mengenai hasil pemeriksaan persidangan Majelis Hakim dalam
perkara ini;
Oleh karena itu; pihak Penggugat
pada persidangan hari ini Rabu Tanggal 28 Januari 2015 mengajukan KESIMPULAN
yang dituangkan dalam uraian berikut dibawah ini; seraya dengan hormat dan
kerendahan hati memohon kehadapan Majelis hakim Yth; berkenan kiranya menelaahnya
untuk kemudian pada waktu memutuskan perkara ini menurut hukum yang memiliki
nilai kepastian, kemanfaatan dan keadilan.
I.
URAIAN KESIMPULAN PEMERIKSAAN PERKARA NOMOR: 438/Pdt.G/2014/PN.Sby.
1.
Surat Gugatan Penggugat.
Surat Gugatan Penggugat tertanggal 30 Mei 2014 yang di daftarkan di Kepanitraan Pengadilan
Negeri Surabaya tanggal 30 Mei 2014 di bawah Perkara Perdata
Nomor: Nomor: 438/pdt.G/2014/PN.Sby. yang salinannya telah disampaikan kepada para pihak Tergugat
sebagai berikut :
Adapun gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diajukan berdasarkan
alasan-alasan
sebagai berikut :
1. Bahwa
PENGGUGAT adalah pemilik bangunan rumah yang berdiri di atas tanah Negara yang
terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang VI D No. 4 Surabaya yang diperolehnya
melalui jual beli dengan Tuan SUMARNO (alm) dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua
juta seratus ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam bukti kwitansi yang
ditanda tangani diatas materai pada tanggal 20 Nopember 1985.
2. Bahwa
jauh sebelum terjadi jual beli antara PENGGUGAT dengan Tuan SUMARNO (alm), pada
tanggal 1 Desember 1978 Tuan SUMARNO (alm) telah membuat Surat Pernyataan
Persaksian yang isinya menerangkan bahwa sebuah bangunan yang terletak diatas
sebidang tanah Negara bekas tanah partikelir yang terletak di Jl. Banyu Urip
Kidul Gang VI D No. 4 Surabaya adalah benar dalam penguasaannya dan selama
ditempati tidak pernah terjadi sengketa maupun gugat menggugat.
3. Bahwa
adapun luas tanah dan batas – batas tanah yang dimaksud dalam surat pernyataan
persaksian tersebut sebagai berikut :
Tanah Pekarangan, berukuran :
·
Panjang sebelah kiri : 16.20 meter.
·
Panjang sebelah kanan : 16.00 meter. Luas = 86, 94 M2
·
Lebar muka : 5.80 meter.
·
Lebar belakang : 6.00 meter.
Batas - batas tanah :
·
Sebelah Utara : Rumah Sdr. KASERAN
·
Sebelah Timur : Jalan Bukid. VI D
·
Sebelah Selatan : Rumah Sdr. NY. WIDIASTUTI
·
Sebelah Barat : Rumah Sdr.
DJAMIN
4. Bahwa
Surat pernyataan persaksian tersebut diketahui oleh Rukun
Warga 9 Banyu Urip Kidul VI Surabaya oleh SLAMET B.A, dan
surat penyataan Persaksian tersebut di tanda tangani dan disaksikan oleh
:
1) Nama : KASERAN
Pekerjaan : Jualan
Alamat : Banyu Urip Kidul Gg.VI
2) Nama : NY. WIDIASTUTI
Umur : 30 tahun
Alamat : Banyu Urip Kidul Gg. VI D/6
5. Bahwa
rumah yang dibeli PENGGUGAT dari Tuan SUMARNO (alm) sebelumnya ditempati oleh TERGUGAT, sampai
saat jual beli telah terjadi PENGGUGAT juga mengijinkan Rumah tersebut untuk
ditempati oleh TERGUGAT yang juga merupakan Ibu mertua PENGGUGAT hingga saat
ini.
6. Bahwa
untuk kepentingannya, TERGUGAT pernah meminjam surat pernyataan persaksian
tanggal 1 Desember 1978 sebagai bukti atas penguasaan bangunan tersebut kepada
PENGGUGAT, namun sampai sekarang surat pernyataan persaksian tersebut belum
juga dikembalikan.
7. Bahwa
pada tanggal 11 desember 2000, sebelum Tuan SUMARNO meninggal dunia pada tahun
2013, Tuan SUMARNO menghibahkan tanah
yang sudah dijualnya kepada PENGGUGAT, yakni tanah Negara yang dikenal terletak
di jalan Banyu Urip Kidul Gang.VI No. 4 Surabaya kepada TERGUGAT dengan akta
dibawah tangan, yang mana pemberian hibah tersebut adalah cacat hukum dan tidak
sah oleh karena itu harus dinyatakan batal demi hukum.
8. Bahwa
penghibahan tanah yang terletak di
jalan Banyu Urip Kidul Gang.VI No. 4 Surabaya oleh Tuan SUMARNO (alm) kepada TERGUGAT
dilakukan setelah terjadinya jual beli yang sah antara Tuan SUMARNO (alm) dan
PENGGUGAT, yang berarti hibah tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum dan
haruslah dinyatakan batal demi hukum.
9. Bahwa
TERGUGAT menempati rumah tersebut tanpa hak yang sah dan menguasai tanah objek
sengketa milik PENGGUGAT yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang.VI No. 4 Surabaya sehingga perbuatan
TERGUGAT telah melakukan perbuatan hukum terhadap PENGGUGAT.
10. Bahwa
TERGUGAT telah diperingatkan oleh PENGGUGAT untuk mengosongkan rumah tersebut
namun peringatan itu tidak mendapat tanggapan dari TERGUGAT yang dengan ini telah
terbukti bahwa TERGUGAT tidak memiliki itikad baik kepada PENGGUGAT.
11. Bahwa PENGGUGAT merasa khawatir TERGUGAT akan
menjual atau mengalihkan objek sengketa milik PENGGUGAT kepada pihak lain, maka
PENGGUGAT mohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk diletakkan sita
jamninan (Conservatoir Beslaag) atas tanah dan bangunan yang sedang
dalam penguasaan TERGUGAT berupa :
·
Bangunan
rumah yang berdiri diatas tanah Negara yang dikenal terletak di jalan Banyu
Urip Kidul Gang. VI D No 4 kelurahan Banyu Urip Kotamadya Dati II Surabaya.
12. Bahwa perjanjian hibah yang dibuat oleh Tuan
Sumarno (alm) bertentangan dengan syarat objektif sahnya perjanjian sebagaimana
diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata ayat 3 dan 4, oleh karenanya perjanjian
tersebut jelas batal demi hukum.
13. Bahwa penguasaan rumah PENGGUGAT oleh TERGUGAT
secara melawan hukum dan tanpa alas hak yang sah, menyebabkan kerugian bagi
PENGGUGAT yang tidak sedikit, sejak diberi somasi pertama pada tanggal 26
November 2013 PENGGUGAT mempunyai maksud untuk mempersiapkan rumah tersebut
guna di sewa kan sebagai penghasilan tambahan.
14. Bahwa kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan
hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT telah mengalami kerugian
sebagai berikut :
- Kerugian materiil, PENGGUGAT telah menyepakati
tawaran untuk menyewakan rumah yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang. VI No 4
kelurahan Banyu Urip Kotamadya Dati II Surabaya kepada penyewa dengan jangka
waktu selama 1 (satu) Tahun, dan biaya sewa pertahunnya sebesar Rp. 7.000.000,-
(tujuh juta rupiah).
Jadi setelah dikalkulasikan
antara biaya sewa pertahun dengan jangka waktunya, jumlah kerugian materiil
yang dialami PENGGUGAT yakni : Rp.
7. 000.000,00.- (tujuh juta rupiah)
-
Kerugian immaterial, bahwa Penggugat terganggu pikiran maupun perasaan
dalam menjalankan aktifitas sehari – hari akibat kehilangan hak yang tidak
dapat dinilai, namun patut ddiperkirakan dengan sejumlah uang sebesar Rp.
10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah).
15.
Bahwa PENGGUGAT mempunyai
sangkaan yang beralasan bahwa TERGUGAT akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi
putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini, oleh karena itu
PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim
yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum TERGUGAT untuk membayar
uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,00.- (satu juta lima ratus ribu
rupiah) kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan yang
berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
16. Bahwa mengingat gugatan PENGGUGAT telah didukung
oleh adanya bukti-bukti yang kuat dan sempurna, maka sudah sepatutnya terhadap
putusan dalam perkara ini majelis hakim berkenan memberikan putusan secara
serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada upaya hukum verzet,
banding maupun kasasi dari TERGUGAT.
17. Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata “Tiap
perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti
kerugian tersebut”.
18. Bahwa berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata “Setiap
orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya,
tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hati.
Bahwa
berdasarkan alasan-alasan dan dalil-dalil yang telah diuaraikan diatas,
Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang
menyidangkan perkara ini berkenan memeriksa dan memberikan putusan yang amarnya
sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan
gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan
sah dan berharga perjanjian jual beli rumah yang dilakukan antara PENGGUGAT dan
SUMARNO (alm) pada tanggal 20 November 1985.
3. Menyatakan
hibah yang dibuat oleh Tuan SUMARNO
(alm) kepada TERGUGAT adalah batal demi hukum.
4. Menyatakan
TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT.
5. Menghukum
TERGUGAT untuk mengembalikan SURAT PERNYATAAN PERSAKSIAN yang menerangkan bahwa
sebuah bangunan yang terletak diatas sebidang tanah Negara bekas tanah
partikelir yang terletak di Banyu Urip Kidul GANG VI Nomor 4 surabaya adalah
betul-betul dalam penguasaan SUMARNO (alm) dan selama ditempati tanah tersebut
tidak pernah ada sengketa dan tidak ada pihak yang gugat menggugat kepada
PENGGUGAT.
6. Menghukum
TERGUGAT dan Pihak Ketiga lainnya yang menguasai rumah tersebut untuk
mengosongkan dan mengembalikan kepada PENGGUGAT Rumah yang terletak diatas
sebidang tanah Negara bekas tanah partikelir yang terletak di Jl. Banyu Urip
Kidul GANG VI Nomor 4 Surabaya.
7. Menghukum
TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,00.- (satu
juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai
memenuhi putusan ini, sejak putusan ini dibacakan hingga putusan perkara aquo
dilaksanakan.
8. Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir
Beslaag) yang telah diletakkan dalam
perkara ini sebuah bangunan yang terletak diatas sebidang tanah Negara bekas
tanah partikelir yang terletak di Jl. Banyu Urip Kidul Gang VI No. 4 Surabaya .
9. Menyatakan
putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang
berupa Verzet, Banding, ataupun Kasasi (Uit
Vooerbaar Bij Voorraad).
Menghukum
TERGUGAT membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT yang berupa Materiil
sebesar Rp. Rp. 7. 000.000,00.- (tujuh
juta rupiah), dan
immaterial sebesar Rp. 10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah).
10. Menghukum
TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUBSIDAIR:
-
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa
perkara ini berpendapat lain, mohon
putus yang seadil-adilnya (Ex
aequo et bono).
2. Jawaban pihak Tergugat
Bahwa di dalam Gugatan
Penggugat; dimuka siding pihak Tergugat sudah mengajukan Jawaban tertulis
pada tanggal 07 Oktober 2014 yang diikuti
dengan eksepsi, dalam konvensi dan Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi), tidak kami kutip disini lagi karena sudah ada
dalam berkas perkara.
3. Replik dari Penggugat.
Bahwa terhadap Jawaban pihak Tergugat tersebut diatas pihak
Penggugat dimuka sidang mengajukan Replik tertulis tanggal 15 Oktober 2014 sebagaimana
berikut :
Perihal : Replik
Terhadap Jawaban Tergugat
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
ATET
SUMANTO, S,H.
RIZAL ARIES, S.H.
ABU
ABDUL HADI, S.H. ABD GOFUR, S.H.
IVAN SEPTIAN SITUMEANG, S.H. AHMAD BASUKI, S.H., M.H.
Para Advokat, konsultan hukum dan Para Advokat Magang, pada kantor “Biro bantuan hukum fakultas hukum
universitas wijaya kusuma surabaya” beralamat di Jl. Dukuh kupang XXV No.54
surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Mei 2014 (terlampir), selaku kuasa hukum bertindak
untuk dan atas nama klien kami :
Soedjito, beralamat
di Jl. Simo Kwagean Kuburan 3/15, RT/RW : 003/002, Surabaya, selanjutnya
disebut sebagai ------------------------------ Penggugat.
MELAWAN :
Sutasmi, Beralamat
di Jl. Banyu urip kidul Gang VI D No 4 Surabaya, Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Tergugat.
Dengan ini hendak mengajukan Replik terhadap Jawaban Gugatan Tergugat, dan
adapun alasan-alasan dalil-dalil Replik, akan diuraikan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
1.
Bahwa dalam eksepsi point 1, 2, dan 3, penggugat menolak
dengan tegas seluruh eksepsi-eksepsi dari Tergugat.
2.
Bahwa dalam hal Tergugat mengatakan Penggugat tidak
mempunyai Kedudukan Hukum atau Legal Standing sangatlah tidak beralasan secara
hukum, karena Penggugat merupakan pihak Pembeli dari obyek sengketa tersebut
kepada Bapak Sumarno (Alm), yang mana Jual bellinya telah dibuktikan dengan
bukti Pembayaran kwitansi tertanggal 20 Nopember 1985 senilai Rp. 2.100.000,-
(dua juta seratus ribu rupiah).
3.
Jadi secara hukum telah jelas bahwa hal tersebut secara
Hukum Penggugat berhak menyampaikan dan menjadi Penggugat dalam perkara ini,
karena tujuan Penggugat ingin mempertahankan haknya yang telah dirampas secara
hukum oleh orang lain dan Penggugat pula ingin mencari Keadilan Hukum dalam
perkara ini, jadi sangalah beralasan Hukum apabila Penggugat menyampaikan
Gugatan kepada pengadilan Negeri yang berwenang (dalam hal ini Pengadilan
Negeri Surabaya). Maka dari itu eksepsi tergugat haruslah ditolak.
4.
Bahwa dalam eksepsi Tergugat point 2 yang mengatakan
Gugatan Penggugat Obscure Libel (tidak jelas) /samar-samar adalah tidak benar
dan tidak beralasan Hukum, karena apabila kita memperhatikan dengan seksama
Gugatan yang telah dilayangkan kepada Tergugat sangatlah sesuai antara Posita
gugatan dan Petitum.
5.
Bahwa apabila Gugatan penggugat mengatakan gugatan
Penggugat tidak jelas atau samar-samar, Tergugat dalam eksepsinya tidak dapat
menunjukkan secara eksplisit (jelas) mana posita gugatan yang dianggap samar-samar
dan mana pula petitum yang samar-samar tersebut. Penggugat menilai dan pula
secara hukum , Gugatan Penggugat dalam perkara ini antara Posita Gugatan dengan
Petitum yang dimintakan untuk diputus sangat mempunyai titik kesinambungan
antara satu dengan yang lain, atau dengan kata lain Posita gugatan dengan
Petitum sangatlah linier dan apa yang telah didalilkan dalam Posita Gugatan,
maka hal itulah yang dimintakan dalam Petitum Gugatan Penggugat. Jadi Petitum
Tergugat sangatlah tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak.
6.
Bahwa dalam eksepsi Point 3 tergugat mengatakan perkara
ini merupakan Perkara yang daluwarsa, hal tersebut sangatlah tidak berlandaskan
hukum dengan mengatakan perkara ini daluarsa (lewat tenggang waktu) untuk
diajukan perkara kepada Pengadilan sebagai sengketa Perdata.
7.
Bahwa perlu diketahui oleh Tergugat, sesuai dengan hukum
acara Perdata daluwarsa dari sebuah perkara harus pahami betul-betul kapankah
perkara tersebut akan gugur hak keperdataan seseorang untuk menuntut secara
Hukum Perdata.
8.
Bahwa berdasarkan pasal 1967 BW/KUHPerdata yang berbunyi
: “segala
tuntutan hukum, baik yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan
lewatnya waktu 30 (tiga puluh) tahun, .....”. Jelas bahwa Gugatan
Penggugat tidak termasuk dalam daluwarsa yang telah ditentukan oleh Hukum Acara
Perdata (BW/KUHPerdata Buku IV Tentang Pembuktian dan daluwarsa). Maka eksepsi
Tergugat sangatlah tidak beralasan hukum dan tergugat sama sekali tidak
memahami atau mencermati secara seksama tentang proses hukum acara, dalam hal
ini acara Perdata, maka patutlah untuk ditolak atau setidak-tidaknya
dikesampingkan saja.
Dalam Pokok Perkara :
Dalam Konpensi :
1.
Bahwa Penggugat menolak seluruh jawaban dalil-dalil
tergugat, terkecuali apa yang telah diakui dengan tegas oleh Penggugat, dan
mohon segala bentuk jawaban-jawaban eksepsi dalam replik ini dianggap telah
termasuk didalamnya karena hal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.
2.
Bahwa dalam hal ini, dari jawaban konpensi Tergugat pada
point 1, 2, 3, dan 4, menegaskan kami tetap berpegang teguh kepada dalil-dalil
gugatan semula, karena hal tersebut merupakan suatu fakta-fakta hukum yang
benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka kami tidak perlu
menanggapinya dan menganggap para pihak mengerti secara memahami secara seksama
dan hal tersebut sangatlah cukup beralasan hukum.
Dalam Rekonpensi :
1.
Bahwa Penggugat menolak dengan Tegas Gugatan Rekonpensi
Penggugat Rekonpensi, kecuali apayang leh dinyatakan secarab tegas diakui
kebenarannya oleh Tergugat Rekopnesi, dan Jawaban-jawaban Eksepsi serta
Konpensi mohon dianggap telah termasuk dalam Jawaban Rekonpensi ini, karena hal
tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan
lainnya.
2.
Bahwa dalam point 2 Penggugat Rekonpensi (selanjutnya
disebut Penggugat), mengatakan bapak Sumarno telah menghibahkan obyek sengketa
tersebut kepada Penggugat,
3.
hal tersebut sangatlah tidak masuk akal karena sebelum
ada hibah hal tersebut telah dijual kepada Tergugat Rekonpensi (selanjutnya
disebut Tergugat), maka secara hukum hibah tersebut tidak sah dan hibah
tersebut dilakukan secara melawan hukum, mengingat obyek yang telah dihibahkan
telah dijual secara sah kepada orang lain dalam hal ini dijual kepada Tergugat.
4.
Bahwa dalam point 3, dan 4 kami akan menanggapinya secara
langsung dan bersamaan, karena dalam point tersebut Penggugat mengatakan
kwitansi jual beli tersebut merupakan bukti palsu dan gugatan Tergugat
Rekonpensi dalam pokok perkara dianggap asal-asalan.
5.
Perlu diketahui, jual beli tersebut secara hukum telah
sah dan telah dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan bersama antara penjual
(Bapak Sumarno Alm.) dan pembeli (Tergugat Rekonpensi) yang telah dibuktikan
karena telah ada pembayaran dari penjualan obyek sengketa tersebut dengan bukti
kwitansi pembayaran dan telah ditanda-tangani oleh bapak Sumarno (bermaterai
satu ribu rupiah/Rp. 1000,-). Jadi Penggugat Rekonpensi sangatlah tidak
berdasar hukum dengan mengatakan Kwitansi bukti pembayaran tersebut palsu, maka
dalil-dalil Gugatan Penggugat Rekonpensi haruslah ditolak.
Berdasarkan alasan-alasan dalil-dalil yang telah terurai diatas, maka
kiranya majelis hakim pemeriksa perkara a quo, berkenan memutus sebagai berikut
:
Ø
Dalam Eksepsi :
1.
Menyatakan Eksepsi Tergugat ditolak untuk seluruhnya.
Ø
Dalam Konpensi :
Primair :
1.
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan sah dan berharga perjanjian jual beli rumah
yang dilakukan antara Penggugat dengan Sumarno (alm) pada tanggal 20 Nopember
1985.
3.
Menyatakan hibah yang dibuat oleh Bapak Sumarno (Alm)
kepada Tergugat adalah batal demi hukum.
4.
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan
hukum terhadap Penggugat.
5.
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan surat Pernyataan
Persaksian Asli kepada Penggugat.
6.
Menghukum Tergugat dan pihak ketiga lainnya yang
menguasai rumah tersebut untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada Penggugat,
Rumah yang terletak diatas sebidang tanah Negara bekas tanah partikelir yang
terletak di Jl. Banyu urip kidul Gang VI D No 4 Surabaya.
7.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu
juta lima ratus ribu rupiah), untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai
memenuhi putusan ini, sejak putusan ini dibacakan putusan perkara a quo dilaksanakan.
8.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan
dalam perkara ini yaitu Rumah yang terletak diatas sebidang tanah Negara bekas
tanah partikelir yang terletak di Jl. Banyu urip kidul Gang VI D No 4 Surabaya.
9.
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih
dahulu, meskipun ada upaya hukum, verzet, banding, kasasi, dan Peninjauan
Kembali (PK).
10. Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat yang
berupa Materiil Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dan kerugian Immateriil
sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara
ini sesuai peruturan Perundang-undangan yang berlaku.
Subsidair :
Apabila Yth. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex
Aequo Et Bono).
Ø
Dalam Rekonpensi :
1.
Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya
atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
2.
Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya
perkara, yang timbul dari perkara ini.
4.
Duplik Tergugat.
Bahwa terhadap Replik yang diajukan oleh pihak Penggugat kami pihak
Tergugat mengajukan Dupliknya dimuka sidang tanggal 12 November 2014 yang juga
tidak kami kutip ulang disini lagi dan untuk itu menunjuk kepada Acara
Persidangan:
5. Pembuktian.
a)
Pembuktian Pihak Penggugat :
Bahwa Bukti-Bukti yang diajukan oleh Penggugat semuanya P-1 s/d P-2; yang
diberi tanda P-1 s/d P-2.
Bahwa bukti P – 1 berupa
kwitansi bermaterai dari Soejito tentang jual – beli rumah dan bangunan yang
diajukan oleh Penggugat jelas dan
diterangkan oleh Penggugat sendiri,
yang menjelaskan atau menerangkan Bahwa Penggugat Telah membeli Rumah dan tanah
dengan ukuran 5,80 X 16 Meter yang terletak di banyu urip gang VI D No. 4
Surabaya dari pemilik atau Tuan Soemarno Pada Tanggal 20 November 1985.
Bahwa bukti P-2 berupa surat pernyataan persaksian yang diajukan
oleh Penggugat jelas dan diterangkan oleh Penggugat sendiri, yang menjelaskan
atau menerangkan Bahwa Saksi KASERAN dan NY. WIDIASTUTI menerangkan sebuah
bangunan yang terletak di jalan banyu urip lor VI D No. 4 surabaya adalah betul
dalam penguasaan SUMARNO dan selama di tempati tidak terdapat sengketa maupun
tidak ada pihak yang mengganggu gugat.
Bahwa bukti yang diajukan oleh Tergugat I yakni :
I.
T.1 : Surat Pernyataan Hibah
Bangunan yang berdiri diatasnya tanah Negara.
II.
T.2 :.
Menerangkan T.1 bahwa Tuan Sumarno Telah menghibahkan tanah dan
bangunan kepada Tergugat pada tahun 2000.
Saksi – saksi :
Saksi Penggugat :
1.
Bu Supeni :
-
Bahwa Hubungan saksi dengan
Penggugat dan Tergugat adalah Tetangga.
-
Bahwa saksi mengetahui kalau
yang bangun rumah adalah Penggugat berdasarkan keterangan dari Tetangga.
-
Bahwa saksi mengetahui
kalauTergugat hanya disuruh tinggal saja dirumah itu.
2.
Ibu Heni Hernani
-
Bahwa
hubungan saksi dengan Penggugat adalah tetangga
-
Bahwa saksi
menjalaskan atau menerangkan bahwa yang bangun rumah adalah Penggugat, walaupun
keterangan tersebut bersumber dari tetangga sekitar rumah.
3.
Pak Sigit Budi Wibowo
-
Bahwa saksi
mengetahui surat pengantar hibah dari Rt/Rw setempat
-
Bahwa saksi
tidak mengetahui alasan penghibahan.
-
Bahwa saksi
tidak mengetahui kalau rumah itu sudah dijual terus dihibahkan.
-
Bahwa saksi
menjelaskan yang datang menghadiri penghibahan (pak Sumarno kepada Tergugat
atau bu Sutasmi) itu hanya anak pertama dari pak Sumarno atau Dwi Muheri dan
Pak sumarno saja.
4.
Darto
-
Bahwa saksi mendengarkan
sendiri keterangan dari Tergugat kalau yang beli rumah itu adalah Penggugat.
-
Bahwa saksi mengetahui kalau
yang bangun rumah itu adalah Penggugat berdasarkan dari keterangan Tergugat
sendiri.
-
Bahwa saksi mengetahui kalau
pada saat itu yang mampu diantara saudara – saudaranya ( keluarga Isteri
Penggugat) adalah penggugat.
-
Bahwa saksi menerangkan
Penggugat pernah mengajak
tetangga-tetanggaya yang berada di jaln
Banyu Urip Kidul gang VI D No. 4
Surabaya kerumahnya yang ada di Nganjuk
dalam acara syukuran dengan naik bus milik Penggugat.
Saksi Tergugat :
1.
Surati Widiastuti
-
Bahwa Hubungan saksi dengan
tergugat adalah tetangga
-
Bahwa saksi menjelaskan Pada
tahun 1972 Alm. Sumarno membeli dari Pak Suryo
-
Bahwa saksi Mengetahui dari
cerita bu sutasmi atau Tergugat kalau pak sumarno beli dari pak suryo.
-
Bahwa saksi Tidak tahu kalau
rumah dan bangunan di jalan banyu urip lor VI D No. 4 di beli oleh orang lain.
-
Bahwa saksi Tidak tahu yang
bangun rumah siapa.
-
Bahwa saksi Mengetahui kalau
bangunan rumah itu masih gedek atau dari bambu pada tahun 1978.
2.
Dwi Muheri
-
Bahwa saksi adalah anak pertama
dari alm. Soemarno.
-
Bahwa saksi tidak tahu
meninggalnya ayahnya sendiri atau Soemarno.
-
Bahwa Alasan di hibahkan Alm.
Soemarno kepada bu sutasmi karena tidak punya rumah.
-
Bahwa saksi Menjelaskan pada
saat penghibahan yang hadir hanya anak pertama saja atau Dwi Muheri tanpa di
hadiri oleh Isteri Alm. Soemarno dan anak - anak yang lainnya tidak ikut penghibahan
tersebut.
-
Bahwa saksi telah Menjadi saksi
dalam penghibahan tersebut.
-
Bahwa saksi
menceritakan kalau Istri Penggugat
ikut dalam penhibahan.
II.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang dikemukakan diatas; maka kesimpulan akhir
terhadap hasil pemeriksaan persidangan perkara No. 438/Pdt.G/2014/PN.Sby adalah
sebagai berikut:
Bahwa bukti-bukti yang telah kami ajukan dalam persidangan adalah
cukup apabila Yth Majelis hakim mengabulkan Gugatan yang telah kami ajukan sebagaimana,
dan kami berkesimpulan :
1.
Bahwa berdasarkan bukti – bukti
surat yang teleh diajukan oleh penggugat dan saksi – saksi yang dijukan pula
oleh Penggugat cukup beralasan dan telah membuktikan bahwa yang membangun rumah
dari bangunan gedek ke bangunan lantai 2 (dua) adalah Penggugat.
2.
Bahwa
Penggugat membantah kesaksian dari saudara Dwi Muheri yang diajukan oleh
Tergugat yang mengatakan bahwa isteri Penggugat ikut hadir dalam penghibahan
dan mengetahuinya, tidak benar dan penuh dengan kebohongan, hal yang sebenarnya
adalah istri Penggugat tidak tahu sama sekali dengan penghibahan tersebut.
3.
Bahwa hibah yang dibuat oleh
Alm. Sumarno kepada Tergugat itu tidak sah menurut hukum karena tidak tidak
memenuhi syarat Formil yang mana Hibah harus di buat dengan akta otentik dihadapan
notaris atau pejabat yang berwewenang.
4.
Bahwa berdasarkan pasal 37 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah “ peralihan hak atas
tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual – beli, tukar menukar,
Hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak melaui
lelang hanya dapat didaftarkan jika buktikan dengan akta PPAT yang berwenang
menurut ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku”, dan berdasarkan
pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran
Tanah bahwa pembuatan akta dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan
hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang kurangnya 2 (dua) orang saksi
yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.
5.
Bahwa berdasarkan pasal 1682
kitab undang – undang hukum perdata “
tiada suatu penghibahan pun, kecuali penghibahan termaksud pasal 1687, dapat
dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada
notaris, dan bila tidak dilakukan demikian, maka penghibahan itu tidak sah.
(KUHPerd. 1893 dst, : Not. 39).
Majelis hakim Yth
Dari uraian-uraian diatas maka dengan hormat dan kerendahan hati Penggugat memohon
kehadapan majelis hakim Yth agar berkenaan memutus perkara ini sebagai berikut
:
Ø
Dalam Eksepsi :
2.
Menyatakan Eksepsi Tergugat ditolak untuk seluruhnya.
Ø
Dalam Konpensi :
Primair :
12. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
13. Menyatakan sah dan berharga perjanjian jual beli rumah yang dilakukan
antara Penggugat dengan Sumarno (alm) pada tanggal 20 Nopember 1985.
14. Menyatakan hibah yang dibuat oleh Bapak Sumarno (Alm) kepada Tergugat
adalah batal demi hukum.
15. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap
Penggugat.
16. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan surat Pernyataan Persaksian Asli
kepada Penggugat.
17. Menghukum Tergugat dan pihak ketiga lainnya yang menguasai rumah tersebut
untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada Penggugat, Rumah yang terletak
diatas sebidang tanah Negara bekas tanah partikelir yang terletak di Jl. Banyu
urip kidul Gang VI D No 4 Surabaya.
18. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),
untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi putusan ini, sejak
putusan ini dibacakan putusan perkara a
quo dilaksanakan.
19. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini yaitu Rumah
yang terletak diatas sebidang tanah Negara bekas tanah partikelir yang terletak
di Jl. Banyu urip kidul Gang VI D No 4 Surabaya.
20. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada
upaya hukum, verzet, banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK).
21. Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat yang
berupa Materiil Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dan kerugian Immateriil
sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
22. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara
ini sesuai peruturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ø
Dalam Rekonpensi :
3.
Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya
atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
4.
Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya
perkara, yang timbul dari perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Yth.
berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
Demikian kesimpulan ini kami ajukan kepada Yth. Majelis Hakim yang
memeriksa perkara ini, seraya mengharap kearifan dan keadilan atasnya untuk
mana dihaturkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat,
ATET SUMANTO, S.H.
ABU ABDUL HADI, S.H.
RIZAL ARIES, S.H.
0 comments:
Post a Comment