SALINAN
KEPUTUSAN
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
No. 438 / Pdt.G / 2015 PN.Sby
Diputus oleh PENGADILAN NEGERI SURABAYA
Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015
Dalam Perkara antara
SOEDJITO
Sebagai PENGGUGAT
* )
LAWAN
SUTASMI
Seabagai TERGUGAT
* )
Catatan : Salinan Putusan
Pengadilan Negeri Surabaya No. 438 / Pdt.G / 2015 PN.Sby
Diberikan kepada dan atas permintaan lisan dari Kuasa Penggugat
Sebagai sesuai surat tanggal :
.
*) Coret yang tidak perlu
P U T U S A N
Nomor : 438/Pdt.G/2015/PN.Sby
“ DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan
mengadili perkara – perkara perdata gugatan pada peradilan tingkat pertama
telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara antara
: …………………………………………………………………………………………….
Antara
Soedjito,
beralamat di Jl. Simo Kwagean Kuburan 3/15, RT/RW : 003/002, Surabaya.
Selanjutnya
disebut sebagai --------------------------------------------------------- Penggugat.
MELAWAN :
Sutasmi,
beralamat di Jl. Banyu Urip Kidul Gang VI D No. 4 Surabaya,
Selanjutnya
disebut sebagai ----------------------------------------------------------- Tergugat.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara beserta Surat – surat yang
berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan para pihak yang berperkara dipersidangan,
Setelah memeriksa dan memperhatikan bukti – bukti surat yang diajukan di
persidangan ; …
Setelah mendengar keterangan saksi dipersidangan ;
TENTANG
DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 26 Januari
2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 28
Januari 2014 dengan register No 62/Pdt.G/2014/PN.Sby telah mengemukakan hal-hal
sebagai berikut :
1.
Bahwa
PENGGUGAT adalah pemilik bangunan rumah yang berdiri diatas tanah Negara yang
terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang VI No. 4 Surabaya yang diperolehnya
melalui jual beli dengan Tuan SUMARNO (alm) dengan harga Rp. 2.100.000,_ (dua
juta seratus ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam bukti kwitansi yang
ditanda tangani diatas materai pada tanggal 20 Nopember 1985.
2.
Bahwa jauh
sebelum terjadi jual beli antara PENGGUGAT dengan Tuan SUMARNO (alm), pada
tanggal 1 Desember 1978 Tuan SUMARNO (alm) telah membuat Surat Pernyataan
Persaksian yang isinya menerangkan bahwa sebuah bangunan yang terletak diatas
sebidang tanah Negara bekas tanah pertikelir yang terletak di Jl. Banyu Urip
Kidul Gang VI No. 4 Surabaya adalah benar dalam penguasaannya dan selama
ditempati tidak pernah terjadi sengketa maupun gugat menggugat.
3.
Bahwa adapun
luas tanah dan batas – batas tanah yang dimaksud dalam surat pernyataan
persaksian tersebut sebagai berikut :
Tanah Pekarangan, berukuran :
·
Panjang
sebelah kiri : 16.20 meter
·
Panjang
sebelah kanan : 16.00 meter Luas = 86, 94 M2
·
Lebar muka : 5.80 meter
·
Lebar
belakang : 6.00 meter
Batas – batas tanah :
·
Sebelah
utara : Rumah Sdr.
KASERAN
·
Sebelah
timur : Jalan Bukid.
VI D
·
Sebelah
selatan : Rumah Sdr. NY.
WIDIASTUTI
·
Sebelah
barat : Rumah Sdr.
DJAMIN
4.
Bahwa Surat
Pernyataan Persaksian tersebut diketahui oleh Rukun Warga 9 Banyu Urip Kidul VI
Surabaya oleh SLAMET B.A, dan surat Penyataan Persaksian tersebut di tanda
tangani dan disaksikan oleh :
1)
Nama : KASERAN
Pekerjaan : jUALAN
Alamat : Banyu Urip Kidul Gg. VI
2)
Nama :NY. WIDIASTUTI
Umur : 30 Tahun
Alamat : Banyu Urip Kidul Gg. VI D/6
5.
Bahwa rumah
yang dibeli PENGGUGAT dari Tuan SUMARNO (alm) sebelumnya ditempati oleh
TERGUGAT, sampai saat jual beli telah terjadi PENGGUGAT juga mengijinkan rumah
tersebut untuk ditempati oleh TERGUGAT yang juga merupakan Ibu mertua PENGGUGAT
hingga saat ini.
6.
Bahwa untuk
kepentingannya, TERGUGAT pernah meminjam surat pernyataan persaksian tanggal 1
Desember 1978 sebagai bukti atas penguasaan bangunan tersebut kepada PENGGUGAT,
namun sampai sekarang surat pernyataan persaksian tersebut belum juga
dikembalikan.
7.
Bahwa pada
tanggal 11 Desember 2000, sebelum Tuan SUMARNO meninggal dunia pada tahun 2013,
Tuan SUMARNO menghibahkan tanah yang sudah dijualnya kepada TERGUGAT, yakni
tanah Negara yang dikenal terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang. VI NO. 4
Surabaya kepada TERGUGAT dengan akta dibawah tangan, yang mana pemberian hibah
tersebuat adalah cacat hukum dan tidak sah oleh karena itu harus dinyatakan
batal demi hukum.
8.
Bahwa
penghibah tanah yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang. VI No. 4 Surabaya
oleh Tuan SUMARNO (alm) kepada TERGUGAT dilakukan setelah terjadinya jual beli
yang sah antara Tuan SUMARNO (alm) dan PENGGUGAT, yang berarti hibah tersebut
dilakukan dengan cara melawan hukum dan haruslah dinyatakan batal demi hukum.
9.
Bahwa
TERGUGAT menempati rumah tersebut tanpa hak yang sah dan menguasai tanah objek
sengketa milik PENGGUGAT yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang. VI No. 4
Surabaya sehingga perbuatan TERGUGAT telah melakukan perbuatan hukum terhadap
PENGGUGAT.
10. Bahwa TERGUGAT telah diperingatkan oleh
PENGGUGAT untuk mengosongkan rumah tersebut namun peringatan itu tidak mendapat
tanggapan dari TERGUGAT yang dengan ini telah terbukti bahwa TERGUGAT tidak
memiliki itikat baik kepada PENGGUGAT.
11. Bahwa PENGGUGAT merasa khawatir TERGUGAT akan
menjual atau mengalihkan objek sengketa milik PENGGUGAT kepada pihak lain, maka
PENGGUGAT mohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk diletakkan sita jaminan
( Conservatoir Deslaag ) atas tanah dan bangunan yang sedang dalam penguasaaan
TERGUGAT berupa :
·
Bangunan
rumah yang berdiri diatas tanah Negara yang dikenal terletak di jalan Banyu
Urip Kidul Gang. VI No.4 Kelurahan Bnyu Urip Kotamadya Dati II Surabaya.
12. Bahwa perjanjian hibah yang dibuat oleh Tuan
SUMARNO (alm) bertentangan dengan syarat objektif sahnya perjanjian sebagaimana
diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata ayat 3 dan 4, oleh karenanya perjanjian
tersebut jelas batal demi hukum.
13. Bahwa penguasan rumah PENGGUGAT oleh TERGUGAT
secara melawan hukum dan tanpa alas hak yang sah, menyebabkan kerugian bagi
PENGGUGAT yang tidak sedikit, sejak diberi somasi pertama pada tanggal 26
November 2013 PENGGUGAT mempunyai maksud untuk mempersiapkan rumah tersebut guna
disewakan sebagai penghasilan tambahan.
14. Bahwa kerugian yang timbul akibat perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT telah mengalami
kerugian sebagai berikut:
·
Kerugian
meteriil, tergugat telah menyepakati tawaran untuk menyewakan rumah yang
terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang. VI No.4 Kelurahan Bnyu Urip Kotamadya
Dati II Surabaya kepada penyewa dengan jangka waktu selama 1 (satu) Tahun, dan
biaya sewa pertahunnya sebesar Rp. 7.000.000,_ (tujuh juta rupiah).
Jadi setelah dikalkulasikan antara biaya sewa
pertahun dengan jangka waktunya, jumlah kerugian materiil yang dialami
PENGGUGAT yakni : Rp. 7.000.000,_ (tujuh juta rupiah).
o Kerugian immaterial, bawah PENGGUGAT
terganggu pikiran maupun perasaan dalam menjalankan aktifitas sehari – hari
akibat kehilangan hak yang tidak dapat dinilai, namun patut diperkirakan dengan
sejumlah uang sebesar Rp. 10.000.000,_ (sepuluh juta rupiah).
15. Bahwa PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang
beralasan bahwa TERGUGAT akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi putusan hukum
yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini, oleh karena itu PENGGUGAT
memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar
menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,_
(satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT lalai memenuhi isi putusan
yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
16. Bahwa mengingat gugatan PENGGUGAT telah
didukung oleh adanya bukti-bukti yang kuat dan sempurna, maka sudah sepatutnya
terhadap putusan dalam perkara ini Majelis Hakim berkenan memberikan putusan
secara serta merta (Uitvoerbaar Bij
Voorraad), walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari
TERGUGAT.
17. Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata “Tiap
perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti
kerugian tersebut”.
18. Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata
“Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan
kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang
disebabkan kelalaian atau kurang hati-hati.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan
dalil-dalil yang telah diuraikan diatas, PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Surabaya yang menyidangkan perkara ini berkenan memeriksa dan
memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
PRIMAIR :
1.
Mengabulakan
gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan
sah dan berhargaperjanjian jual beli rumah yang dilakukan antar PENGGUGAT dan
SUMARNO (alm) pada tanggal 20 November 1985.
3.
Menyatakan
hibah yang dibuat oleh Tuan SUMARNO (alm) kepada TERGUGAT adalah batal demi
hukum.
4.
Menyatakan
TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT.
5.
Menghukum
TERGUGAT untuk mengembalikan SURAT PERNYATAAN PERSAKSIAN yang menerangkan bahwa
sebuah bangunan yang terletak diatas sebidang tanah Negara bekas tanah
partikelir yang terletak di Banyu Urip Kidul Gang VI Nomor 4 Surabaya adalah
betul-betul dlam penguasaan SUMARNO (alm) dan selama ditempati tanah tersebut
tidak pernah ada sengketa dan tidak ada pihak gugat menggugat kepada PENGGUGAT.
6.
Menghukum
TERGUGAT dan pihak Ketiga lainnya yang menguasai rumah tersebut untuk
mengosongkan dan mengembalikan kepada PENGGUGAT rumah yang terletak terletak
diatas sebidang tanah Negara bekas tanah partikelir yang terletak di Banyu Urip
Kidul Gang VI Nomor 4 surabaya.
7.
Mehukum
TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,_ (satu
juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, papbila TERGUGAT lalai
memenuhi putusan ini, sejak putusan ini dibacakan hingga putusan perkara aquo
dilaksakan.
8.
Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan
dalam perkara ini sebuah bangunan yang terletak diatas sebidang tanah Negara
bekas tanah partikelir yang terletak di Banyu Urip Kidul Gang VI Nomor 4
surabaya.
9.
Menyatakan
putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang
berupa Verzet, Banding, ataupun Kasasi ( Unit Vooerbaar Bij Voorraad).
Menghukum TERGUGAT membayar kerugian berupa
materiil sebesar Rp. 7.000.000,_ (tujuh juta rupiah), dan immaterial sebesar
Rp. 10.000.000,_ (sepuluh juta rupiah).
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya
perkar yang timbul dalam perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
SUMSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara
ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et hono).
Menimbang
bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan pihak Penggugat datang menghadap
Kuasa NIKE AYU P, SH, di di Jl. Kupang Krajan II No. 32a Surabaya sedangkan pihak Tergugat datang menghadap
Kuasanya GUNAWAN SH Advokat, beralamat di Jln. Karang menjangan III No. 23-C,
Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 April 2015, sedangkan pihak
TERGUGAT datang menghadap Kuasanya NIKE AYU P, SH. MH, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tertanggal 17 Maret 2015.
Menimbang,
bahwa berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2008, setiap perkara perdata wajib
dilakukan mediasi, oleh karena itu Majelis telah menunjuk Hakim Mediator ADE
PUTRA, SH, MH Hakim Mediator Pengadilan Negeri Surabaya dan selanjutnya
berdasarkan Surat Laporan Mediasi dari Hakim Mediator tertanggal 29 April 2015 ternyata usaha perdamaian tidak
mencapai kesepakatan damai atau tidak berhasil dan oleh karena itu Pemeriksaan perkara
telah diserahkan kembali kepada Majelis Hakim, maka sidang dilanjutkan dengan
membacakan Surat Gugatan Penggugat yang isinya sama;
Menimbang
bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan Jawaban
secara tertulis tertanggal 6 Mei 2015 yang isinya sebagai berikut.
DALAM EKSEPSI:
Bahwa dasar
dan alasan gugatan yang disampaikan Penggugat terkesan mengada-ada dan tidak
sesuai dengan fakta serta bukti yang sebenarnya terjadi (Obscure Libel), serta
tidak berdasarkan hukum maupun norma-norma yang berkembang dan berlaku di
masyarakat.
Adapun
hal-hal yang dapat kami kemukakan dalam eksepsi ini adalah sebagai berikut:
1. Eksepsi Diskualifikatoir :
·
Bahwa
Penggugat sama sekali tidak mempunyai kedudukan hukum untuk berperkara dalam
perkara ini, Penggugat sama sekali tidak mempunyai kewenangan atau dalam
kapasitas sebagai apa dirinya mengajuan gugatan ini. Mengingat posisi Penggugat
adalah seorang anak menantu dari Tergugat.I ni jelas sangat aneh dan lucu, jika
Penggugat sekarang mengajukan gugatan kepemilikan atas sebuah rumah asal milik
keluarga Tergugat.(rumah tersebut sejak tahun 1978 adlah milik Sumarno yaitu
paman dari Tergugat, dan sejak tahun 2000 rumah tersebut oleh Sumarno telah
dihibahkan kepada Tergugat.Proses hibah dari Sumarni kepada Tergugat prosesnya
juga sudah melalui prosedur hukum yang berlaku dengan diketahui beberapa saksi,
ketua RT/ ketua RW, pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
·
.Kalaupun
Penggugat memaksakan diri untuk mengajukan gugatan untuk meminta rumah
tersebut, hendaknya Penggugat juga mengikut sertakan para pihak yang terlibat
proses hibah antara Tergugat dengan (alm) Sumarno.Karena gugata ini sangat
jelasterlalu dipaksakan (premature), Penggugat mengajukan Gugatan ini hanya
berbekal 1 (satu) lembar kwitansi pada tanggal 20 November 1985.Alat bukti
kwitansi tersebut juga sangat diragukan keabsahannya secara hukum.
2. Eksepsi Obscure Libel :
Dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat adalah samar-samar,
karena antara fundamentum petendi dengan petitum tidak jelas
(samar-samar). Apalagi jika dikaitkan dengan peristiwa hukum yang terjadi, sangat jels sekali tidak ada kesesuaiannya.
(samar-samar). Apalagi jika dikaitkan dengan peristiwa hukum yang terjadi, sangat jels sekali tidak ada kesesuaiannya.
3. Eksepsi Daluarsa (tempotis) :
Penggugat dalam dalil gugatannya menyatakan
bahwa dirinya sesuai bukti kwitansi yang dimilikinya : sejkak tanggal 20
November 1985 telah membeli rumah tersebut (Jl. Banyu Urip Kidul VI D No. 4
Surabaya) sebesar Rp 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah). Dari pama
Tergugat yang bernama (alm) Sumarno. Hal ini sangat jelas sekali bahwa gugatan
yang diajukan Penggugat termasuk
kedaluarsa dan terkesan di rekayasa. Hal yang patut dipertanyakan adalah kenapa
baru sekarang ini Penggugat mengajukan gugtan. Padahal di tahun 2000, Tergugat
telah menerima hibah rumah tersebut dari (alm) Sumarno dengan disaksikan para
saksi, termasuk dari pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
Maka
berdasar hal tersebut diatas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya
Pengadilan Negeri Surabaya terlebih dahulu menjatuhkan putusan sebagai berikut
:
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat
diterima.
2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara
ini.
Atau apabla
Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain atau menolak eksepsi Tergugat maka
:
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONPENSI :
Bahwa
Tergugat menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam konpensi
kecuali apa yang akan diakui secara tegas. Dan mohon kiranya semua dalil yang
Tergugat sampaikan dalam eksepsi dianggap terulang dalam konpensi dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan pada bagian konpensi ini.
1. Bahwa apa yang disampaikan Penggugat pada
gugatannya di point 1 (satu) sangat tidak benar, karena menyatakan Penggugat
adalah pemilik bangunan rumah yang terletak di Jl. Banyu Uring gang VI no. 4
Surabya, karena (alm) Sumarno sama sekali tidak pernah menjual rumah tersebut
kepada pihak manapun termasuk kepada Penggugat.
2.
Bahwa
bukti kwitansi jual beli pemilimbanguna rumah yang terletak di Jl. Banyu Urip
gang VI no. 4 Surabaya, anatara Penggugat
dan (alm) Sumarno sangatlah
meragukan secara hukum. Pada kesempatan ini Penggugat hendak
menyampaikan kepada Tergugat (yang notabene adalah masih menantu Tergugat) agar
insyaf dan sadar atas kekhilafan dan kesalahannya, Tergugat sebagai orang tua
masih membuka pintu maaf agar Penggugat segera bertaubat dengan sungguh-sungguh
atas segala kekeliruannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi kesalahannya,
yaitu segera mencabut gugatan ini
serta meminta maaf dengan sungguh-sungguh kepada saudara-saudara yang lain sebelum
Tergugat menempuh jalur pidana atas rekayasa bukti kwitansi tersebut.
3. Bahwa dari keseluruhan dalil gugatan yang
dikemukkan oleh Penggugat tidak perlu Tergugat tanggapi karena hal tersebut
sudah tergugat terangkan pada bagian sebelumnya, dan Tergugat selanjutnya
mempersilahkan Penggugat untuk membuktikan dalilnya tersebut. Dan di sini
Tergugat menegaskan kembali bahwa Penggugat sejak tahun 2000 sudah menguasai
dan merawat rumah di Jl. Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya karena tergugat
telah mendapatkan hibah dari paman Tergugat yang bernama (alm) Sumarno.
Pemberian hibah tersebut dibuat secara prosedur yang berlaku yaitu diketahui
oleh beberapa saksi, ketua RT/RW, kelurahan dan kecamatan setempat.
4. Bahwa bukti kwitansi jual beli pemilik
bangunan rumah yag terletak di Jl. Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya, anatara
Penggugt dan (alm) Sumarno yang dibuat tanggal 20 November 1985 adalah bukti
palsu. Yang mana nantinya akan Tergugat perkarakan melalui jalur pidana jika
Penggugat masih tidak segera menyadari kesalahannya.
Maka
berdasarkan hal tersebut diatas termohon dalam konpensi mohon dengan hormat
sudilah kiranya Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh gugtan dalam konpensi atau
setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
2. Menghukum Penggugat dalam konpensi membayar
biaya perkara ini.
DALAM REKONPENSI:
1. Bahwa mohon dalil-dalil yang telah
dipergunakan dalam eksepsi dan konpensi dianggap dipergunakan kembali untuk
rekonpensi.
2. Bahwa Penggugat rekopensi sejak tahun 2000
hingga sekarang menguasai rumah di Jl. Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya,
karena Tergugat mendapatkan hibah secara langsung dari paman Tergugat yang bernama (alm) Sumarno, proses
pembuatan hibah tersebut juga disaksikan oleh beberapa saksi dengan diketahui
oleh ketua RT/RW setempat, lurah dan camat setempat.
3. Bahwa bukti kwitansi jual beli pemilik
bangunan rumah yang terletak di Jl. Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya, antara
Penggugat (alm) Sumarno yang dibuat tanggal 20 November 1985 adalah bukti palsu
dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
4. Bahwa dikarenakan gugatan yang diajutkan
Tergugat rekonpensi terkesan asal-asalan dan tidak berdasarkan hukum, bahkan
tidak didukung alat bukti yang kuat.Maka pengggat rekonpensi mohon agar semua gugatan
tergugat rekonpensi patut kiranya ditolak secara keseluruhan.
Maka
berdasarka segala apa yang terurai di atas Penggugta rekonpensi mohon dengan
hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memutuskan sebagai
berikut:
1. Menolak gugatan Tergugat rekonpensi secara
keseluruhan.
2. Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar
biaya perkara ini.
Atau : Bila Pengadilan Negeri Surabya
berpendapat lain mohon diadili dengan seadil-adilnya
Berdasarkan
segala uraian tersebut diatas, tidak berlebihan kiranya apabila kepada Ketua
Pengadilan Negeri Surabaya dimohon memberikan putusan sebagai berikut : -----
DALAM KONPENSI : --------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :
-----------------------------------------------------------------------
Menerima
Eksepsi Tergugat ;
--------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
-------------------------------------------------------
Menolak gugatan
Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat
diterima; -----------------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI :
--------------------------------------------------------------------
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi
secara keseluruhan;----
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan
(conservatoir beslag) yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya
tersebut;----
Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat tersebut, Kuasa Penggugat telah
memberikanTanggapan dalam Repliknya tertanggal 03 Desember 2014 dan selanjutya atasReplik Penggugat tersebut, Tergugat telah pula memberikan Tanggapan dalam Dupliknya
tertanggal 20 Mei 2015, Replik dan Duplik mana tidak dimuat disini
akan tetapi ikut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah
mengajukan suratsurat bukti yang telah dibubuhi materai cukup serta telah dicocokkan
sesuai dengan aslinya sebagai berikut:
Menimbang bahwa oleh karena adanya
penyangkalan atas gugatan tersebut maka pihak penggugat dibebankan pembuktian
atas dalilnya bahwa tergugat dan turut telah melakukan perbuatan melawan hukum
(on recht matigdaad);----------------------------
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya
maka pihak pengguggat telah mengajukan bukti surat sebagai berikut :
1. Fotocopy akta jual beli tanah dan
bangunan no 438 selanjutnya diberi tanda
bukti P-1;------------
2. Fotocopy surat persaksian tanah No.034/G/97.
P-2;-------
3. Fotocopy surat hibah bukti P-3;---------------
Menimbang bahwa seluruh surat bukti tersebut diatas telah disesuaikan
dengan aslinya dan ternyata sesuai dengan aslinya dan telah pula dibubuhi
materai secukupnya, kecuali surat bukti P-3.
Menimbang bahwa disamping surat bukti yang diajukan kuasa penggugat juga
mengajukan 1 (dua) orang saksi masing-masing dibawah sumpah sebagai
berikut;--------
1.
Krisna David gasko , lahir di Ambon
pada tanggal 03-08-1943, alamat di Rungkut Harapan E/5 RT.005 RW.002, Kelurahan
Kalirungkut, Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, agama Kristen, pekerjaan mengurus
tumah tangga, menerangkan sebagai berikut;-------------------
- Bahwa saksi tidak kenal penggugat, tetapi hanya mengetahui
saja;---------
- Bahwa saksi sebagai jemaat sejak tahun 1990;---------------------
- Bahwa ada perubahan nama pada gereja Pekabaran Injil Indonesia yang
disingkat GPII menjadi gereja misi injili Indonesia yang disingkat (GMII)---
Menimbang , bahwa untuk
membuktikan dalil penyangkalannya, maka tergugat telah mengajukan bukti surat
dalam perkara ini sebagai berikut:-------------------------------
1. Fotocopy akta hibah, selanjutny diberi tanda
bukti
T-1----------------------------------------------------------------------------------------
2. Fotocopy surat persaksian selanjutnya diberi
tanda bukti T-2;--
Menimbang , bahwa seluruh surat bukti
tersebut diatas telah disesuaikan dengan aslinya dan ternyata sesuai dengan
alinya dan telah pula dibubhi materai secukupnya serta dalam perkara ini Kuasa
tergugt telah mengajukan 2 (dua) saksi
Menimbang , bahwa Kuasa Penggugat , kuasa
Tergugat masing-masing telah mengajukan Replik, Duplik dan kesimpulannya untuk
menyingakat putusan ini
Menimbang , bahwa untuk selanjutnya para
pihak menyatakan tidak mengajukan bukti lain dan mohon putusan
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang , bahwa maksud dan tujuan gugatan
Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas ;-
Menimbang , bahwa didalam jawaban kuasa
tergugat terdapat eksepsi maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan eksepsi
tersebut;-------------------------------------------
DALAM KONPENSI
:--------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :
----------------------------------------------------------------------------
Menimbang , bahwa adapun materi eksepsi Kuasa
Tergugat adalah sebagai berikut
;-----------------------------------------------------
1.
Eksepsi
Diskualifikatoir :
·
Bahwa
Penggugat sama sekali tidak mempunyai kedudukan hukum untuk berperkara dalam
perkara ini, Penggugat sama sekali tidak mempunyai kewenangan atau dalam
kapasitas sebagai apa dirinya mengajuan gugatan ini. Mengingat posisi Penggugat
adalah seorang anak menantu dari Tergugat.I ni jelas sangat aneh dan lucu, jika
Penggugat sekarang mengajukan gugatan kepemilikan atas sebuah rumah asal milik
keluarga Tergugat.(rumah tersebut sejak tahun 1978 adlah milik Sumarno yaitu
paman dari Tergugat, dan sejak tahun 2000 rumah tersebut oleh Sumarno telah
dihibahkan kepada Tergugat.Proses hibah dari Sumarni kepada Tergugat prosesnya
juga sudah melalui prosedur hukum yang berlaku dengan diketahui beberapa saksi,
ketua RT/ ketua RW, pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
·
.Kalaupun
Penggugat memaksakan diri untuk mengajukan gugatan untuk meminta rumah
tersebut, hendaknya Penggugat juga mengikut sertakan para pihak yang terlibat
proses hibah antara Tergugat dengan (alm) Sumarno.Karena gugata ini sangat
jelasterlalu dipaksakan (premature), Penggugat mengajukan Gugatan ini hanya
berbekal 1 (satu) lembar kwitansi pada tanggal 20 November 1985.Alat bukti
kwitansi tersebut juga sangat diragukan keabsahannya secara hukum.
2.
Eksepsi
Obscure Libel :
Dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat
adalah samar-samar, karena antara fundamentum petendi dengan petitum tidak
jelas
(samar-samar). Apalagi jika dikaitkan dengan peristiwa hukum yang terjadi, sangat jels sekali tidak ada kesesuaiannya.
(samar-samar). Apalagi jika dikaitkan dengan peristiwa hukum yang terjadi, sangat jels sekali tidak ada kesesuaiannya.
3.
Eksepsi
Daluarsa (tempotis) :
Penggugat dalam dalil gugatannya menyatakan
bahwa dirinya sesuai bukti kwitansi yang dimilikinya : sejkak tanggal 20
November 1985 telah membeli rumah tersebut (Jl. Banyu Urip Kidul VI D No. 4
Surabaya) sebesar Rp 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah). Dari pama
Tergugat yang bernama (alm) Sumarno. Hal ini sangat jelas sekali bahwa gugatan
yang diajukan Penggugat termasuk
kedaluarsa dan terkesan di rekayasa. Hal yang patut dipertanyakan adalah kenapa
baru sekarang ini Penggugat mengajukan gugtan. Padahal di tahun 2000, Tergugat
telah menerima hibah rumah tersebut dari (alm) Sumarno dengan disaksikan para
saksi, termasuk dari pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
Menimbang , bahwa terdapat Eksepsi Kuasa
Tergugat seperti tersebut diatas, setelah Majelis Hakim membaca secara saksama
bahwa pihak penggugat telah memiliki legal standing dalam prkara ini dan
penggugat berhak atas tanah dan bangunan yang telah dibeli atas nama Sumarno
yang telah dibuktikan dengan akta jual beli di bawah tangan secara sah dan
disaksikan beberapa saksi dan bukti kuitansi lunas yang dibuat pada tahun 1985
sesuai ketentuan perundang-undagan proses jual beli tersebut dilakukan sebelum
dikeluarkanya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), jadi
proses jual beli tersebut sah menurut hukum.
Menimbang menurut Pasal 616 KUHPer,
penyerahan benda tidak bergerak dilakukan melalui pengumuman akta yang
bersangkutan dengan cara seperti ditentukan dalam Pasal 620 KUHPer
antara lain membukukannya dalam register dan dengan berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), maka pendaftaran hak atas tanah dan peralihan haknya menurut
ketentuan Pasal 19 UUPA dan peraturan pelaksananya. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), bagi
mereka yang tunduk kepada KUHPerdata, akta hibah harus dibuat dalam bentuk
tertulis dari Notaris sebagaimana yang kami sebutkan di atas. Namun, setelah
lahirnya PP 24/1997, setiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan
dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”).
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 37
ayat (1) PP 24/1997:
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik
atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah,
pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali
pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan
dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Meimbang berdasarkan Pasal 38 ayat (1) PP 24/1997,
pembuatan akta dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang
bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang kurangnya 2 (dua) orang saksi yang
memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu dalam
fakta persidangan pihak penghibah hanya meghadirkan proses hibah secara
langsung haya anak pertama dan ahli waris yang lain yang dijadikan saksi tidak
di ikutkan secara langsung dalm prose penghibahan.
Menimbang bahwa dari ketentuan peraturan
perundang-undangan majelis hakim menetapkan hibah tersebut harus dituangkan
dalam sebuah akta yang dibuat oleh PPAT, yakni berupa akta hibah. Jadi, bila
seorang kakak ingin menghibahkan tanah serta bangunannya kepada adik iparya
hibah, hibah itu wajib dibuatkan akta hibah oleh PPAT. Selain itu, perbuatan
penghibahan itu dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua saksi..
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 40 PP
24/1997, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal
ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang
dibuatnya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan
untuk didaftar dan PPAT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai
telah disampaikannya akta ke Kantor Pertanahan kepada para pihak yang
bersangkutan.
Gugatan Penggugat Kabur ( obscuur libel
)----------------------
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut
diatas Majelis Hakim Berpendapat Eksepsi Kuasa Tergugat tidak cukup beralasan
Yuridis sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
-------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat pada intinya
mendalilkan antara Penggugat dengan Joesoep Soeharmanto, terjadi
kesepakatan jual beli sebagaimana Akta Jual Beli bangunan atas nama Sumarno
tanah partikelir di jln Banyu urip Kidul gang VI D/4 Surabaya dihadapkan
Pengurus Pengurus Kelurahan harg Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus rib rupiah)
terdiri dari 1 (objek) objek tanah dan bangunan tersebut berada dalam satu lokasi atau
letaknya menjadi satu kesatuan dengan total luas 86.94 m2 yang letaknya dikenal dan
berdasarkan;--------------------------------------
19. Bahwa adapun luas tanah dan batas – batas
tanah yang dimaksud dalam surat pernyataan persaksian tersebut sebagai berikut
:
Tanah Pekarangan, berukuran :
·
Panjang
sebelah kiri : 16.20
meter
·
Panjang
sebelah kanan : 16.00 meter
·
Lebar muka : 5.80 meter
·
Lebar
belakang : 6.00 meter
Batas – batas tanah :
·
Sebelah
utara :
Rumah Sdr. KASERAN
·
Sebelah
timur :
Jalan Bukid. VI D
·
Sebelah
selatan : Rumah Sdr. NY.
WIDIASTUTI
·
Sebelah
barat :
Rumah Sdr. DJAMIN
20. Bahwa Surat Pernyataan Persaksian tersebut
diketahui oleh Rukun Warga 9 Banyu Urip Kidul VI Surabaya oleh SLAMET B.A, dan
surat Penyataan Persaksian tersebut di tanda tangani dan disaksikan oleh :
3) Nama :
KASERAN
Pekerjaan :
jUALAN
Alamat :
Banyu Urip Kidul Gg. VI
4) Nama :NY.
WIDIASTUTI
Umur :
30 Tahun
Alamat :
Banyu Urip Kidul Gg. VI D/6
Menimbang, bahwa untuk membuktikan
dalil-dalil penggugat seperti tersebut diatas, maka di Persidangan telah
dimajkan Alat Bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1s/d P3 dan 1 (satu) orang saksi
;-----------------------------
Menimbang, bahwa sedangkan pihak tergugat
membantah dalil-dalil gugatan penggugat dengan mengatakan menerima dengan tegas
dalil gugatan penggugat yang menyatakan : “Bahwa
PENGGUGAT adalah pemilik bangunan rumah yang berdiri diatas tanah Negara yang
terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang VI No. 4 Surabaya yang diperolehnya
melalui jual beli dengan Tuan SUMARNO (alm) dengan harga Rp. 2.100.000,_ (dua
juta seratus ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam bukti kwitansi dan akta jual beli di bawah tangan yang
ditanda tangani diatas materai pada tanggal 20 Nopember 1985’’
Menimbang Bahwa Benar pada tahun 1985 telah terjadi proses jual
beli antara Sumarno kepada Soedjito dengan dibuktikan dalam proses persidangan
dan menurut majelis sesuai sengan kekuatan hukum dan sah menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa tergugat selain mengajukan jawaban dalam
Konpensi juga
Mengajukan Gugatan Rekonpensi ;
---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempertahankan
bantahan dan dalil-dalil gugatan rekonpensinya, pihak tergugat mengajukan alat
bukti yang diberi tanda T-1 s/d T-2-------
Menimbang, bahwa sedangkan tergugat menolak dalil penggugat dihalaman 4
angka 1 gugatannya yang mendalilkan Bahwa apa yang disampaikan Penggugat pada
gugatannya di point 1 (satu) sangat tidak benar, karena menyatakan Penggugat
adalah pemilik bangunan rumah yang terletak di Jl. Banyu urib kidul gang VI/D
no. 4 Surabya, karena (alm) Sumarno sama sekali tidak pernah menjual rumah
tersebut kepada pihak manapun termasuk kepada Penggugat tidak dapat dibuktikan
dalam persidangan
Menimbang, bahwa dalam mempertahankan
bantahan pihak turut tergugat mengajukan alat bukti TT-1 s/d TT-4 ;
------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat hibah
bangunan atas tanah partikelir Jl. Banyu urib kidul gang VI/D no. 4 Surabya
Tergugat telah menerimah tanah dan bangunan melalui penghibahan atara Sumarno
kepada sutasmi yang dilakukan pada tahun 2000 tidak sah menurut ketentuan
peraturan perundang undagan yaitu Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah (bukti P-1) ;--------------------
Menimbang bahwa dari bukti penggugat yang
beri tanda bukti P-1, Tidak benar telah
terjadi penghibahan secara sah antara Tergugat Sutasmi dengan Penghibah---
Menimbang, bahwa setelah membaca jawaban terguugat
dihubungkan dengan alat bukti turut tergugat yakni : -----------------------------------------------------------------
1.
Foto copy
surat Akta hibah dibawah tangan Surabaya No. 188.45/4608/402.5.12/90
selanjutnya diberi tanda bukti TT-1 ;----------------
2.
Foto copy
surat persksian a/n : Sumarno 188.45/4106/402.5.12/90 selanjutnya diberi tanda
bukti TT-2 ;----------------
Ternyata dari bukti tergugat tersebut diatas, Soedjito
adalah sebagai pemegang Hak atas Tanah Negara kota Surabaya telah secara sah yang
didapatkan dari jual beli antara Sumarno kepada soedjito pada tahun 1985 di
buktikan dengan (bukti P-1 dan P-2)
Menimbang, bahwa dari bukti tergugat ( T-1, T-2)
didalamnya terdapat salah satu ketentuan “ Tanah yang telah di hibahkan
merupakan bukan tanah yang dipersegketakan namun dalah hal ini bahawa tanah dan
bangunan tersebut merupakan objek segketa dan hibah dibatalkan
Menimbang, bahwa didalam posita ( fundamentum
fetendi ) penggugat telah diuraikan hubungan hukum antara penggugat dengan Sumarno
adalah hubungan hukum jual beli bangunan atas tanah Negara di Jl Banyu urip
kidul gang VI/D No 4 Surabaya (bukti P-1 ) “ Menyatakan tanah objek sengketa
adalah milik penggugat “ ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian Posita dan
Potitum seperti tersebut diatas memiliki kesesuain satu sama lainnya sehinggga
menurut Majelis hakim gugatan memenuhi syarat formil surat gugatan ;
-----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa surat
gugatan penggugat memenuhi syarat formil gugatan sehingga harus dinyatakan
diterima ; ------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan
dditerima maka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat ;
-----------------------------------------------
DALAM REKONPENSI,
-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa yang menjadi dalil pokok gugatan rekonpensi penggugat rekonpensi adalah
masalah akta jual beli dibawah tangan yang sbelumya adalah milik sumarno menurut majelis hakim adalah sah jual beli
yang dilakukan dengan Akta Jual-beli bangunan atas tanah di bawah tangan pada
tanggal 8. November 1985 ( T-2 ) .
Menimbang,
bahwa dari materi gugatan penggugat rekonpensi tersebut diatas
didasarkan akta hibah dibawah tangan tanah
dan bangunan atas tanah negara k madya Surabaya No. 54 tanggal 28-1-2000 (vide
bukti T-1) pada intinya sama dengan materi pokok gugatan penggugat konspensi
merupapkan tidak sah sesuai ketentaun Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997:
menimbang, bahwa karena materi gugatan
rekonpensi pada pokonya sama dasarnya dengan gugatan dalam konpensi yaitu rumah
dan bangunan di jalan banyu urip kidul gang 6 no 4/d Surabaya yang tertuang
dalam suarat hibah di bawah tanagan No. 54 tanggal 28-1-2000 (buki T-1) dan
telah dipertimbangkan dalam gugatan konpensi dan dinyatakan belum dapat
memenuhi syarat formil, sehingga dalam gugatan rekonpensi ini juga harus
dinyatakan tidak dapat diterima ;
Mengingat Undang-undangan dan peraturan
lainnya yang bersangkutan ;-------
M E N G
A D I L I
DALAM KONPENSI : ---------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI: ------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan
eksepsi Kuasa Hukum tergugat konpensi tidak dapat diterima ;-------
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan
Gugatan penggugat konpensi tidak dapat diterima
DALAM REKONPENSI :
Menyatakan gugatan penggugat rekonpensi tidak dapat
terima ;
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : ---
Menghukum penggugat konpensi untuk
membayar biaya perkara sebesar :
Rp. 706.000,- ( Tujuh ratus enam ribu rupiah
) ; --
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari KAMIS tanggal 1 AGUSTUS 2015
oleh kami M. IMAM WAHYUDI SH.M.Hum sebagai
Hakim Ketua FRENGKY, SH.MH dan ANIS R.U .SH. MH sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut
diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal Agustus 2015 oleh Ketua Majelis dengan
dihadiri oleh hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh Wahyu dani Ramadan .SH. MH sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri
oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.
Dan di Hadirnya Kuasa Hukum Tergugat ;-------
Hakim Anggota Majelis, Hakim Ketua Majelis
1.
FREGKY
SH. MH M. IMAM WAHYUDI S.H MH
2.
ANIS R.U SH. MH
Panitera
Pengganti
WAHYU DANI RAMADAHAN
PERINCIAN BIAYA :
- Redaksi ……………………..Rp. 5.000,-
- Materai………………………Rp. 6.000,-
- ATK………………………….Rp. 50.000,-
- Panggilan…………………..Rp. 600.000,-
- PNBP……………….………Rp. 45.000,-
Jumlah Rp.
706.000,-
(Tujuh ratus enam ribu rupiah)
0 comments:
Post a Comment