BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Remaja adalah masa peralihan dari
kanak-kanak ke dewasa. Seorang remaja sudah tidak lagi dapat dikatakan sebagai
kanak-kanak, namun ia masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Ia
sedang mencari pola hidup yang paling sesuai baginya dan inipun sering
dilakukan melalui metoda coba-coba walaupun melalui banyak kesalahan. Kesalahan
yang dilakukannya. Pandangan
bahwa keterlibatan remaja dalam tindak kriminal kejahatan akan bekurang seiring dengan
pertambahan usia adalah salah satu pandangan yang sangat tepat sekaligus paling diterima dalam
kriminologi. Dalam sejumlah bentuk kejahatan, terutama yang dikategorikan
serius (pembunuhan, perkosaan, penyerangan, perampokan), proporsi populasi yang
terlibat cenderung memuncak pada usia remaja atau awal dewasa, dan setelah dewasa pola
pikir mereka sudah seimbang seiring dengn pertambahanusia.
Diskusi mengenai usia dan kejahatan
akan dimulai dengan melihat data statistik Amerika Serikat secara keseluruhan,
dengan fokus pada pola sosial yang paling umum, yaitu kejahatan konvensional
dilakukan oleh orang muda. Berbagai faktor yang berkaitan dengan keterlibatan
awal dalam kejahatan yang menandai pola paling umum akan didiskusikan nanti,
diikuti dengan pengujian hubungan usia-kejahatan masyarakat berbeda berdasarkan
ragam kejahatan, ras, dan melintasi budaya dan waktu. Isu
mengenai pola usia dan kejahatan akan didiskusikan berikutnya, dengan fokus
pada pola karier kejahatan dari pelaku yang lebih serius, faktor-faktor yang
terkait dengan keberadaan yang lama dalam dunia kejahatan dan kemungkinan untuk
keluar, dan pola kecenderungan untuk melakukan kejahatan ataupun menjadi korban
kejahatan dari kelompok usia tua dalam populasi. Penjelasan itu diikuti oleh
diskusi mengenai akibat struktur usia dalam tingkat kejahatan masyarakat.
Dan dewasa ini, kejahatan
yang terjadi di kalangan remaja banyak jenisya berasal dari pergaulan
bebas misalnya narkoba, minum minuman keras eksploitasi seksual, pencurian pembunuhan dan lain
sebagaiya . Dapat diperkirakan setiap harinya lebih dari 2 juta remaja di
negara kita telah mempergunakan narkoba dan rokok. Masalah ini kami buat
berdasarkan sumber-sumber yang jelas dan akurat dengan harapan supaya remaja dapat
mengatasi perubahaan dari masa anak-anak, remaja dan dewasa sehingga para
remaja dapat terhindar dari akibat-akibat negatif dari pergaulan seperti
pergaulan bebas. Dan mengh Dapat diperkirakan setiap harinya lebih dari 2 juta
remaja di negara kita telah mempergunakan narkoba dan rokok. Dengan
akumulasi material dan pemilihan status sosial yang bergantung pada reaksi
orang lain, biaya potensial atas sanksi hukum dan sosial meningkat. Secara
singkat, motivasi dan kesempatan untuk mengeksplorasi berbagai tindakan
kriminal menurun seiring dengan pertumbuhan usia dewasa. Meski tindak kriminal
cenderung menurun seiring dengan pertambahan usia, variasi substansial dapat
ditemukan dalam parameter kurva usia-kejahatan (misalnya usia puncak, usia
median, dan tingkat penurunan dari usia puncak) yang melintasi usia 15–20 tahun
dan rentang usia antara awal remaja hingga 30 tahun. Misalnya, kejahatan
tertentu hanya dapat dilakukan setelah usia puncak dan tingkat penurunannya ketika masuk di atas 30 tahun menurut ahli kriminologi
amerika dan dalam makalh ini klompok kami dari sisi umur kita ambil dari Undang-undang
Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana bentuk kenakalan remaja yang menjadi tindak pidana kejahatan dan dilihat
dari faktor usia?
2. Apakah yang menjadi faktor kenakalan remaja dan dampakya
serta bagaimna cara mengatasiya?
3. Bagaimana Penerapan teori Albert Cohen tentang delinquent subculture?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Bagaimana Bentuk Kenakalan Remaja
yang Menjadi Tindak Pidana Kejahatan dan Dilihat dari Faktor Usia
Kita tentu tahu bahwa kenakalan
remaja adalah salah satu bentuk perilaku menyimpang, yang dimaksud adalah melewati batas-batas
norma yang ada. Masalah ini sering kita dengar baik di lingkungan maupun dari
media massa. Remaja adalah individu labil yang emosinya rentan tidak terkontrol
oleh pengendalian diri yang benar. Masalah keluarga, kekecewaan, pengetahuan
yang minim, dan ajakan teman-teman yang bergaul bebas membuat makin
berkurangnya potensi generasi muda Indonesia dalam kemajuan bangsa.
Sedangkan remaja adalah masa peralihan dari
kanak-kanak ke dewasa. Para ahli pendidikan sependapat bahwa remaja adalah
mereka yang berusia antara 16 tahun
sampai dengan 24 tahun. Seorang remaja sudah tidak
lagi dapat dikatakan sebagai kanak-kanak, namun masih belum cukup matang untuk
dapat dikatakan dewasa. Mereka sedang mencari pola hidup yang paling sesuai
baginya dan inipun sering dilakukan melalui metode coba-coba walaupun melalui
banyak kesalahan. Kesalahan yang dilakukan sering menimbulkan kekhawatiran
serta perasaan yang tidak menyenangkan bagi lingkungan dan orangtuanya.
1.
Bentuk-bentuk Kenakalan Remaja Dan Diihat
Dari Faktor Usia
Menurut bentuknya, Sunarwiyati S (1985) membagi kenakalan
remaja ke dalam tiga tingkatan :
1)
kenakalan biasa, seperti suka berkelahi,turan antar
pelajar, suka keluyuran, membolos sekolah, pergi dari
rumah tanpa pamit
2)
kenakalan yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan
seperti mengendarai sepera motor tanpa SIM, mengambil barang orang tua tanpa
ijin
3)
kenakalan khusus seperti penyalahgunaan narkotika, hubungan
seks diluar nikah, pemerkosaan, pembunuhn pencurian dll.
Sedangkan menurut Sudarsono (1995:13) yang termasuk
kenakalan siswa atau remaja meliputi:
1)
perbuatan awal pencurian meliputi perbuatan berkata bohong
dan tidak jujur;
2)
perkelahian antar siswa termasuk juga tawuran antar pelajar;
mengganggu teman;
mengganggu teman;
3)
memusuhi orang tua dan saudara, meliputi perbuatan berkata
kasar dan tidak hormat pada orang tua dan saudara;
4)
menghisap ganja, meliputi perbuatan awal dari menghisap
ganja yaitu merokok;
5)
menonton pornografi;
dan
6)
corat-coret tembok
sekolah
Contoh kasus
1 : “ Tawuran antara siswa SMAN 06 Jakarta dan SMAN 70 Jakarta”
TEMPO.CO, Jakarta - Tawuran antara siswa Sekolah Menengah
Atas Negeri 6 dan Sekolah Menengah Atas Negeri 70 di bundaran Bulungan, Jakarta
Selatan. Senin, 24 September 2012, menyebabkan seorang siswa SMAN 6 tewas. Menurut Kepala
Reserse Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan, siswa
SMAN 70 menyerang lebih dulu ke siswa SMA 6. Siang pukul 12.00, murid-murid SMAN
6 baru keluar dari sekolah. "Mereka baru habis ujian," kata Hermawan,
Senin, 24 September 2012, lima murid SMAN 6 makan gultik alias gulai tikungan.
Tiba-tiba mereka diserang oleh sekitar 20 siswa SMAN 70. Tanpa adu mulut,
mereka langsung menyerang. "Ada yang bawa arit," kata dia. Kelima
murid yang diserang kocar-kacir di kawasan bundaran Bulungan itu.
Ada dua guru SMAN 6 yang melihat kejadian tersebut
dan membubarkan mereka.
Tawuran berlangsung singkat, sekitar 15 menit. Namun, tawuran ini menyebabkan dua korban terluka dan satu korban terkena luka bacok di bagian dada. Dia adalah Alawi, siswa kelas X SMA 6. Pelajar malang itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah, tapi nyawanya tak tertolong. Sedangkan korban luka, satu luka di pelipis, satu lagi luka kecil di jari tangan.Sebuah arit dengan noda darah, tertinggal di lokasi. Untuk mencocokkan darah di arit dengan darah korban,barang bukti itu dibawa ke laboratorium forensik Polri. Menurut Hermawan, polisi sudah memeriksa satu guru SMAN 70, dua guru SMAN 6, dan dua saksi lainnya. Sekarang,polisi gabungan Polres dan Polsek masih mengawasi sekolah-sekolah itu untuk antisipasi peristiwa susulan. Tawuran antara kedua siswa sekolah tersebut bukan hanya kali ini terjadi. Mereka saling serang secara bergantian. Sudah berulang kali mereka terlibat perkelahian. Kasus tawuran sebelumnya terjadi pada 26 Januari 2012 lalu, tapi saat itu tak ada korban tewas.[1]
Tawuran berlangsung singkat, sekitar 15 menit. Namun, tawuran ini menyebabkan dua korban terluka dan satu korban terkena luka bacok di bagian dada. Dia adalah Alawi, siswa kelas X SMA 6. Pelajar malang itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah, tapi nyawanya tak tertolong. Sedangkan korban luka, satu luka di pelipis, satu lagi luka kecil di jari tangan.Sebuah arit dengan noda darah, tertinggal di lokasi. Untuk mencocokkan darah di arit dengan darah korban,barang bukti itu dibawa ke laboratorium forensik Polri. Menurut Hermawan, polisi sudah memeriksa satu guru SMAN 70, dua guru SMAN 6, dan dua saksi lainnya. Sekarang,polisi gabungan Polres dan Polsek masih mengawasi sekolah-sekolah itu untuk antisipasi peristiwa susulan. Tawuran antara kedua siswa sekolah tersebut bukan hanya kali ini terjadi. Mereka saling serang secara bergantian. Sudah berulang kali mereka terlibat perkelahian. Kasus tawuran sebelumnya terjadi pada 26 Januari 2012 lalu, tapi saat itu tak ada korban tewas.[1]
Contoh kasus 2 : “Kronologi pembunuhan mahasiswi bergelang Java Jazz”
Polresta Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), Mahasiswi Universitas Bunda Mulia (UBM) yang dibuang di Jalan Tol Bintara KM 41 Bekasi, Rabu 5 Maret lalu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi meringkus pelaku pembunuhan Ade Sara yang ternyata sepasang kekasih yakni Hafiz (19) dan Asifah (19). Berdasarkan informasi kepolisian, motif pembunuhan ini adalah sakit hati. Pembunuhan ini bermula dari rasa sakit hati Hafiz terhadap korban. Dia tidak terima korban menghindar darinya setelah putus. Kemudian Hafiz pun menyuruh pacarnya, Asifah memancing korban untuk menemuinya. Asifah diketahui merupakan teman lama korban. Asifah mengajak bertemu korban di sebuah kafe di sekitar Gondangdia dengan alasan sudah lama tidak ketemu. Seolah-olah bertemu secara kebetulan, munculah Hafiz. Setelah ketiganya mengobrol, kedua pelaku membujuk Sara bersedia ikut jalan-jalan dengan menggunakan mobil Kia Visto. Di dalam mobil, kedua pelaku memukul dan menyetrum korban. Tidak puas melakukan perbuatan itu, pelaku menyumpal mulut korban dengan kertas koran. Nahasnya, kertas itu membuat Ade Sara tersedak hingga akhirnya tidak bisa bernafas. Korban pun tewas. Penyiksaan itu terjadi dalam perjalanan dari wilayah Jakarta Selatan menuju Jakarta Timur. Merasa situasi aman, kedua pelaku akhirnya memutuskan untuk membuang mayat korban di Tol Bintara JakartaTimur. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengungkapkan pelaku ditangkap pada Kamis 6 Maret 2014 sore saat melayat di kamar mayat RSCM, tempat jenazah Sara disemayamkan. Satu jam kemudian polisi juga menangkap Asifah. Dari pemeriksaan sementara pihak kepolisian, pelaku membunuh korban karena sakit hati. Sebab korban tidak mau lagi dihubungi dan ditemui oleh pelaku. "Jadi pelaku cowok kesal sama korban karena lost contact pas putus. Maunya itu pelaku tetap keep contact, akhirnya pelaku cowok minta ke pelaku cewek buat pancing (Sara) keluar,"ungkap Rikwanto. Sementara itu menurut kepolisian, Asifah ikut melakukan penyiksaan karena cemburu dengankorbanyangmerupakanmantanpacarkekasihnya. Mayat korban kali pertama ditemukan petugas patroli jalan tol Bintara . Saat itu terlihat sesosok mayat di jalan Tol Bintara arah Cikunir KM 49, sekira pukul 06.30 WIB, Rabu 5 Maret lalu. Wajahnya sudah membiru, dan ditangan kirinya melingkar gelang karet bertuliskan "Java Jazz Festival”.[2]
Analisa Kasus :
Di lihat dari dua kasus diatas bahwa kenakalan remaja yang dilakukan anak dalam ketegori remaja yaitu masa remaja awal dimulai sejak umur 13 tahun sampai 16 tahun dan masa remaja akhir umur 16 tahun sampai 18 tahun,mereka masih dikategorikan sebagai anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002. Melihat dari kasus “Tawuran antara siswa SMAN 06 Jakarta dan SMAN 70 Jakarta dan pembunuhan mahasiswi bergelang Java Jazz” itu merupakan kenakalan remaja yang berujung pada kejahatan yang dilakukan remaja kerena beberapa faktor yang melatar belakangi kenapa remaja berani melakukan hal tersebut dan salah satu faktor emosioal, lingkungan dll.
Jadi knakaln remaja dan bahkan yang berujung pada kejahatan adalah dampak dari kurangya perhatian terhadap anak dari keluarga ataupun sekolah dalam masa trnsisi mereka dari anak menuju dewasa oleh sebab itu maka keluarga harus mengetahui umur anak-anak merka kapan yang menjadi perhatian khusus dan begitu juga pihak lembaga pendidikan harus bisa melakukan pembinaan dalam pendidikan formal atau non formal.
B. Faktor
Kenakalan Remaja dan Dampakya serta Cara Mengatasinya
1.
Faktor-faktor penyebab kenakalan
remaja
Masa remaja terletak di antara masa
anak dan masa dewasa.Masa remaja dianggap telah mulai ketika anak telah matang
dalam aspek seksual dan kemudian berakhir setelah matang secara hukum. Masa remaja sering dikenal dengan
istilah masa pemberontakan.Masa remaja awal dimulai sejak umur 13 tahun sampai
16 tahun dan masa remaja akhir umur 16 tahun sampai 18 tahun,mereka masih
dikategorikan sebagai anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak No 23 Tahun
2002. Pada masa-masa ini, seorang anak yang baru mengalami pubertas seringkali
menampilkan beragam gejolak emosi, menarik diri dari keluarga, serta mengalami
banyak masalah, baik di rumah, sekolah, atau di lingkungan pertemanannya.
Faktor
keluarga sangat mempengaruhi perkembangan dan pertumbuhan anak,apabila si anak
mendapat perlakuan yang tidak baik seperti mendapat diskriminasi dari
keluarga.Jika sudah seperti itu maka kecenderungan si anak mulai mencari cara
untuk melupakan kejadian yang menimpanya dirumah,yaitu dengan berbagai cara
seperti merokok,mabuk-mabukan,dan lain-lain.Karakteristik umum perkembangan
remaja adalah bahwa remaja merupakan peralihan dari masa anak menuju masa
dewasa sehingga seringkali menunjukkan sifat-sifat karakteristik,seperti
kegelisahan,kebingungan,karena terjadi suatu pertentangan,keinginan untuk
mengkhayalan,dan aktivitas berkelompok.
Faktor
lingkungan, menurut sosiolog Kartono, antara
lain adalah gagalnya remaja melewati masa transisinya, dari anak kecil menjadi
dewasa, dan juga karena lemahnya pertahanan diri terhadap pengaruh dunia luar
yang kurang baik.Akibatnya, para orang tua mengeluhkan perilaku anak-anaknya
yang tidak dapat diatur, bahkan terkadang bertindak melawan mereka. Konflik
keluarga, mood swing, depresi, dan munculnya tindakan berisiko sangat umum
terjadi pada masa remaja dibandingkan pada masa-masa lain di sepanjang rentang
kehidupan.
Faktor mental yang masih sangat labil dan bergejolak dalam
dirinya yang nyaris kurang terkontrol, sedangkan emosi itu sendiri merupakan
setiap kegiatan atau pergolakan pikiran, perasaan, nafsu, serta setiap keadaan
mental yang hebat dan sangat meluap-luap.Emosiya.
2.
Dampak Dari kenakalan remaja.
Kenakalan remaja mungkin saat ini sudah tidak asing
lagi kita dengar, banyak remaja yang tidak memikirkan dampak negatif dari
perbuatan mereka tersebut. Biasanya banyak sekali faktor-faktor sehingga mereka
bisa berbuat semau mereka meskipun mereka tahu apa yang mereka perbuat itu
salah. Memang zaman sekarang, banyak para remaja yang mudah dan gampang untuk
mempengaruhi dan di pengaruhi oleh lingkungan pergaulan mereka seperti berkata
buruk, merokok, berjudi, pemakai dan pengedar narkoba, serta hamil di luar
nikah.
Kenakalan seperti ini biasanya di sebabkan oleh
banyak faktor misalkan karena faktor keluarga, ketika anak merasa tidak di
perhatikan dan kurangnya kasih sayang dari keluarga terutama dari orang tua
sehingga anakpun akan merasa kesepian dan akhirnya anak akan mencari kesenangan
di luar dan mereka akan bergaul bebas dengan siapa saja yang mereka inginkan.
Faktor lingkungan juga dapat mempengaruhi baik buruknya tingkah laku anak,
apabila di sekitar lingkungan tersebut baik anakpun setidaknya akan berperilaku
baik dan sebaliknya ketika dia berada di lingkungan yang kurang baik anakpun
akan berperilaku tidak baik apalagi ketika menginjak usia remaja anak akan
gampang terpengaruhi. Dan mungkin karena faktor agama yang kurang, hal ini
biasanya orang tua yang kurang memperhatikan sehingga anak tidak mendapatkan
pendidikan agama yang baik anak akan jauh dari tuhan sehingga akan tetanam
akhlak yang tidak baik pada diri anak tersebut.
Banyak dampak negatif dari kenakalan-kenakalan
remaja bagi dirinya sendiri maupun orang yang berada disekeliling mereka. Bila
tidak segera di tangani, ia akan tumbuh menjadi sosok yang berkepribadian
buruk. Remaja yang melakukan kenakalan-kenakalan tertentu pastinya akan di
hindari atau malah akan di kucilkan oleh banyak orang, remaja tersebut hanya
akan dianggap sebagai penganggu atau orang yang tidak berguna.
Akibat dari di kucilkannya ia oleh orang-orang di
sekitarnya, remaja tersebut akan mengalami “gangguan kejiwaan”. Yang di maksud
gangguan kejiwaan bukan berarti gila, tapi ia akan merasa terkucilkan dalam hal
sosialisasi, merasa sangat sedih, atau malah akan membenci orang-orang
sekitarnya. Dari kenakalan remaja ini keluargalah yang menanggung malu, hal ini
tentu sangat merugikan. Bayangkan bila ada seorang remaja yang kemudian
terpengaruh pergaulan bebas, hampir bisa di pastikan dia tidak akan memiliki
masa depan cerah. Hidupnya akan hancur perlahan dan tidak sempat
memperbaikinya.
Sebaiknya
untuk para orang tua harus benar-benar bisa membimbing anak-anaknya dan selalu
memberi arahan yang baik agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas. Kasih
sayang dan perhatian orang tua sangat di butuhkan oleh anak-anaknya. Dan
khususnya untuk para remaja harus mempunyai kesadaran sendiri bahwa terjerumus
dalam pergaulan bebas akan membuat masa depan suram, tingkatkan Iman agar tidak
gampang tergoda oleh perilaku-perilaku buruk.
3. Cara Mengatasi Kenakalan Remaja
Solusi
Kenakalan Remaja Dari berbagai faktor dan permasalahan yang terjadi di kalangan
remaja masa kini sebagaimana telah disebutkan di atas, maka tentunya ada
beberapa solusi yang tepat dalam pembinaan dan perbaikan remaja masa kini.
Kenakalan remaja dalam bentuk apapun mempunyai akibat yang negatif baik bagi
masyarakat umum maupun bagi diri remaja itu sendiri. Tindakan penanggulangan
kenakalan remaja dapat dibagi dalam:
1) Tindakan Preventif
-
Usaha pencegahan timbulnya
kenakalan remaja secara umum dapat dilakukan melalui cara berikut:
a.
Mengenal dan mengetahui ciri umum
dan khas remaja
b.
Mengetahui kesulitan-kesulitan
yang secara umum dialami oleh para remaja. Kesulitan-kesulitan mana saja yang
biasanya menjadi sebab timbulnya pelampiasan dalam bentuk kenakalan.
-
Usaha pembinaan remaja dapat
dilakukan melalui:
1.
Menguatkan sikap mental remaja
supaya mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.
2.
Memberikan pendidikan bukan hanya
dalam penambahan pengetahuan dan keterampilan melainkan pendidikan mental dan
pribadi melalui pengajaran agama, budi pekerti dan etiket.
3.
Menyediakan sarana-sarana dan
menciptakan suasana yang optimal demi perkembangan pribadi yang wajar.
-
Bimbingan yang dilakukan terhadap
remaja dilakukan dengan dua pendekatan:
1.
Pendekatan langsung, yakni
bimbingan yang diberikan secara pribadi pada remaja itu sendiri. Melalui
percakapan mengungkapkan kesulitan remaja dan membantu mengatasinya.
2.
Pendekatan melalui kelompok, di
mana ia sudah merupakan anggota kumpulan atau kelompok kecil tersebut.
2) Tindakan Represif
Usaha menindak pelanggaran norma-norma sosial dan moral dapat dilakukan
dengan mengadakan hukuman terhadap setiap perbuatan pelanggaran. Dengan adanya
sanksi tegas pelaku kenakalan remaja tersebut, diharapkan agar nantinya si
pelaku tersebut “jera” dan tidak berbuat hal yang menyimpang lagi. Oleh karena
itu, tindak lanjut harus ditegakkan melalui pidana seperti masuk dalam
peraturan di KUHP atau hukuman secara langsung bagi yang melakukan kriminalitas
tanpa pandang bulu. Sebagai contoh, remaja harus mentaati peraturan dan tata
cara yang berlaku dalam keluarga. Disamping itu perlu adanya semacam hukuman
yang dibuat oleh orangtua terhadap pelanggaran tata tertib dan tata cara
keluarga. Pelaksanaan tata tertib harus dilakukan dengan konsisten. Setiap
pelanggaran yang sama harus dikenakan sanksi yang sama. Sedangkan hak dan
kewajiban anggota keluarga mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan dan
umur. Di lingkungan sekolah, kepala sekolahlah yang berwenang dalam pelaksanan
hukuman terhadap pelanggaran tata tertib sekolah. Dalam beberapa hal, guru juga
berhak bertindak. Akan tetapi hukuman yang berat seperti skorsing maupun
pengeluaran dari sekolah merupakan wewenang kepala sekolah. Guru dan staf
pembimbing bertugas menyampaikan data mengenai pelanggaran dan
kemungkinan-kemungkinan pelanggaran maupun akibatnya. Pada umumnya tindakan
represif diberikan dalam bentuk memberikan peringatan secara lisan. maupun
tertulis kepada pelajar dan orang tua, melakukan pengawasan khusus oleh kepala
sekolah dan tim guru atau pembimbing dan melarang bersekolah untuk sementara
waktu (skors) atau seterusnya tergantung dari jenis pelanggaran tata tertib
sekolah.
3) Memperbaiki Cara Pandang
Memperbaiki cara pandang dengan
mencoba bersikap optimis dan hidup dalam “kenyataan”, maksudnya sebaiknya
remaja dididik dari kecil agar tidak memiliki angan-angan yang tidak sesuai
dengan kemampuannya sehingga apabila remaja mendapatkan kekecewaan mereka akan
mampu menanggapinya dengan positif.
4) Menjaga Keseimbangan Pola Hidup
Yaitu perlunya remaja belajar
disiplin dengan mengelola waktu, emosi, energi serta pikiran dengan baik dan
bermanfaat, misalnya mengatur waktu dalam kegiatan sehari-hari serta mengisi
waktu luang dengan kegiatan positif.
5) Jujur Pada Diri Sendiri
Yaitu menyadari pada dasarnya tiap-tiap individu ingin yang
terbaik untuk diri masing-masing. Sehingga pergaulan bebas tersebut dapat
dihindari. Jadi dengan ini remaja tidak menganiaya emosi dan diri mereka
sendiri.
6)
Memperbaiki Cara Berkomunikasi
Memperbaiki cara berkomunikasi dengan orang lain sehingga
terbina hubungan baik dengan masyarakat, untuk memberikan batas diri terhadap
kegiatan yang berdampak negatif dapat kita mulai dengan komunikasi yang baik
dengan orang-orang di sekeliling kita.
7)
Perlunya Remaja Berpikir Untuk Masa
Depan
Jarangnya remaja memikirkan masa depan. Seandainya tiap
remaja mampu menanamkan pertanyaan “Apa yang akan terjadi pada diri saya nanti
jika saya lalai dalam menyusun langkah untuk menjadi individu yang lebih baik?”
kemudian hal itu diiringi dengan tindakan-tindakan positif untuk kemajuan diri
para remaja. Dengan itu maka remaja-remaja akan berpikir panjang untuk
melakukan hal-hal menyimpang dan akan berkurangnya jumlah remaja yang terkena
HIV & AIDS nantinya.
8)
Banyak Beraktivitas Secara Positif
Cara ini menurut berbagai penelitian sangat efektif
dijalankan. Pergaulan bebas, biasanya dilakukan oleh kalangan muda yang banyak
waktu longgar, banyak waktu bermain, bermalam minggu. Nah, untuk mengantisipasi
hal tersebut, mengalihkan waktu untuk kegiatan lewat hal-hal positif perlu
terus dikembangkan. Misalnya dengan melibatkan anak muda dalam
organisasi-organisasi sosial, menekuni hobinya dan mengembangkannya menjadi
lahan bisnis yang menghasilkan, maupun mengikuti acara-acara kreatifitas
anak-anak muda. Dengan demikian, waktu mudanya akan tercurahkan untuk hal-hal
positif dan sedikit waktu untuk memikirkan hal-hal negatif seperti pergaulan
bebas tersebut.
9)
Sosialisasi Bahaya Pergaulan Bebas
Dikalangan muda, pergaulan bebas sering dilakukan karena
bisa jadi mereka tidak tahu akibat yang ditimbulkannya. Seperti misalnya
penyakit kelamin yang mematikan. Nah, sosialisasi hal ini. Informasi-informasi
mengenai bahaya yang ditimbulkan akibat pergaulan bebas ini perlu terus
disebarkan di kalangan muda. Harapannya, mereka juga punya informasi sebagai
bahan pertimbangan akal sehatnya. Jika informasi tersebut belum didapatkan ada
kemungkinan mereka akan terus melakukan pergaulan bebas semau mereka. Tapi,
kalau informasi sudah didapatkan tapi mereka tetap nekad melakukan itu
persoalan lain lagi. Sepertinya perlu ada penanganan khusus, apalagi yang
sudah terang-terangan bangga melakukan pergaulan bebas.
10)
Menegakkan Aturan Hukum
Bagi yang bangga tersebut, tak ada hal lain yang bisa
menghentikan selain adanya perangkat hukum dan aturan hukum yang bisa
menjeratnya. Setidaknya sebagai efek jera. Yang demikian harus dirumuskan
dan dilaksanakan melalui hokum yang berlaku di negara kita. Langkah ini
sebagai benteng terakhir untuk menyelamatkan anak-anak muda dari amoralitas
karena perilaku pergaulannbebas yang lambat laun otomatis akan merusak bangsa
ini
C. Penerapan teori Albert Cohen tentang delinquent subculture
Menurut Cohen, deliquent subculture
(sub-budaya yang nilai nilaiya
bertentangandengan nilai-nilai dari budaya dominan) Cotohya masalah ini muncl di daerah- daerah
kumuh dari kota-kota besar. Menurut Cohen, posisirelatif keluarga-keluarga muda
dalam struktur sosial menentukan problem-problem yang dihadapi anak-anak
sepanjang hidupya jadi keluarga-keluarga kelas bawah yang tidak pernah mengenal
gaya hidup keluarga kelas menengah. Sebagai contoh dari kenakalan remaja adalah
“Tawuran antara siswa SMAN 06 Jakarta
dan SMAN 70 Jakarta dan pembunuhan mahasiswi bergelang Java
Jazz” merupakan salah
satu contoh bawah jika kita lihat meraka kebnyakan yang melakukan tindakan
tersebut adalah anak yang kurang perhatian dari keluarga dan dalam lingkugan
yang kumuh.
Anak-anak deliquent membalikan norma-norma, dengan membuat perbuatan sendiri
tanpa meghiraukan kebenaran sebagai kosekuensiya, tindakan-tindakan delinquent tanpa tujuan berguna dan
semta-mata keburukan dan kesenangan mereka. Jadi anak-anak ini tidak mencuri
barang-barang untuk dimakan,dipakai atau dijual. Delinquent mereka ditunjukan untuk mlawan orang-orang serta harta
benda secara acak, tidak seperti aktifitas berorientasi pada tujuan seperti
dilakukan kelompok-kelompok penjahat dewasa.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Kesimpulan
Masalah Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari
norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan
merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Faktor yang melatar
belakangi terjadinya kenakalan remaja dapat dikelompokkan menjadi faktor
internal dan faktor eksternal. Faktor internal berupa krisis identitas dan
kontrol diri yang lemah. Sedangkan faktor eksternal berupa kurangnya perhatian
dari orang tua; minimnya pemahaman tentang keagamaan; pengaruh dari lingkungan
sekitar dan pengaruh budaya barat serta pergaulan dengan teman sebaya; dan
tempat pendidikan dan juga faktor
usia yang masih muda dan selalu ingin mencari sesuatu hal yang baru tanpa
melihat dampak yang lebih jauh apa yang telah dilakukanya.
2.
Akibat-akibat yang
ditimbulkan oleh kenakalan remaja akan berdampak kepada diri remaja itu
sendiri, keluarga, dan lingkungan masyarakat. Solusi dalam menanggulangi
kenakalan remaja dapat dibagi ke dalam tindakan preventif, tindakan represif,
dan tindakan kuratif dan rehabilitasi. Adapun solusi internal bagi seorang
remaja dalam mengendalikan kenakalan remaja antara lain: Kegagalan mencapai identitas peran dan
lemahnya kontrol diri bisa dicegah atau diatasi dengan prinsip keteladanan , adanya
motivasi dari keluarga, guru, teman sebaya untuk melakukan point pertama , remaja menyalurkan
energinya dalam berbagai kegiatan positif .
3.
Kenakalan anak dan remaja merupakan bukan kejahatan yang
sebenarya seperti kelompok orang dewasa yang mempuyai tujuan dan niat untuk
melakukan kejahatan. Teori Delinquent subculture disini merupakan gambaran pola
fikir seoarang anak yang belum dewasa sehingga anak atau remaja bisa melakukan
tindakan yang merugikan orang lain tetapi merka tidak menyadari
B. Saran
1. Bagi Orang Tua
Sebaiknya
orang tua lebih memperhatikan anaknya. Serta memberi pengarahan tentang cara
bergaul. Orang tua harus bisa menjadi teman, agar anak dapat terbuka dan anak
dapat menjadikan orang tua sebagai seorang sahabat terpercaya.
2. Para Pendidik (Guru)
Memberi
gambaran bahwa, cukup banyak permasalahan tentang salah pergaulan yang timbul
diantara remaja. Oleh sebab itu konsultasi dan penyuluhan tentang pergaulan
yang baik dan benar sangat diperlukan, dan kegiatan ini dapat berjalan dengan
bantuan seorang guru.
3. Para Remaja
Yang
terpenting sebenarnya adalah bagaimana remaja dapat menempatkan dirinya sebagai
remaja yang baik dan benar sesuai tuntutan dan norma yang berlaku di dalam masyarakat.
Agar kita dapat menjadi remaja yang baik dan agar kita bisa menciptakan Negara
dan bangsa yang sukses.
4. Bagi Masyarakat Umum
Bagi
masyarakat umum hendaknya ikut berpartisipasi guna pencegahannya. Apabila
melihat hal-hal yang tidak wajar yang dilakukan oleh para remaja segera laporkan
ke penegak hukum
setempat agar diberi penyuluhan dan pengarahan.
DAFTAR
PUSTAKA
A.
Buku
Topo santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2001 Kriminologi.
Jakarta Raja Grafindo Pesada
Rachman,
Arif. 2013. Catatan (Seorang) Pelajar
Jakarta. Jakarta: Grasindo
Prof.
Moeljatno, S.H. 20012. Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta:
Bumi Aksara
Hedarjono. 2005. Kriminologi.
Jakarta. Bina aksara
Emilie
Allan, Miles Harer, dan Cathy Streifel. “Age
and the Distribution of Crime: Variant or Invariant?” American Journal of
Sociology 54 (1989): 107–23.
B.
Web
http://www.tempo.com/Topik
Pilihan - KOMPAS.COM.htm (diakses 24 november 2013)
C.
Undang-Undang
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana
0 comments:
Post a Comment