Surat Penunjukan Majelis Hakim
Nomor
: 438/Pdt. G/2015/PN. SBY
P E N E T A P A N
Ketua Pengadilan
Negeri di Surabaya telah membaca
surat gugatan yang didaftarkan di kepaniteraan dengan No.438/Pdt. G/2015/PN.SBY
tanggal 19 Maret 2015 antara
:
m e l a w a n
SUTASMI sebagai TERGUGAT
Menimbang,
bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu menunjuk sebuah majelis hakim, yang susunannya akan ditentukan di bawah ini
:
Mengingat
ketentuan undang-undang yang bersangkutan;
Menetapkan :
Menunjuk :
1. M. Imam
Wahyudi, S.H., M. H sebagai
Hakim Ketua
2.
Angky,
S.H., M. H sebagai
Hakim Anggota I
3.
Anis R. U, S.H., M. H sebagai
Hakim Anggota II
Untuk memeriksa
dan mengadili perkara tersebut di atas.
Demikian ditetapkan di Surabaya pada tanggal 6 April 2015
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,
Nur Hakim., S. H., M. H
0 comments:
Post a Comment