BW : Kodifikasi :
Himpunan aturan aturan hukum yang sejenis ke dalam suatu kitab dalam
sistematika tertentu.
BW (Burgelijk
wetboek) berasal dari prancis ( raja Napoleon Bonaparte)
Dari Belanda ada hukum
·
Hukum Perdata (BW)
·
Hukum Pidana
·
Hukum Dagang (WVS)
Masuk Dalam Pembahsan Hukum Perikatan. Hukum perikatan di
atur di buku III BW pasal 1233,Di dalam pasal
1233 BW berisi tentang perikatan yang lahir karena perjanjian dan lahir karena Undang-undang. Contohya perikatan yang lahir karena undang-udang
adalah seorang ibu yang melahirkan seorang anak maka di pendak ibu dibebani
suatu kewajiban yan di atur dalam UU No. 1 tahun 74 tentang Perkawinan. jika
perikatan yang lahir karena perjanjian adalah ketika A melakukan jual beli
kepada pihak B. A menjuanl sepidol seharga Rp. 10.000 kepada B Maka di Pundak A
di bebani kewajiban meyerahkan sepidol di pihak B. Sebalikya ketika B menerima
sepidol B debebani kewajiban mengeluarkan Uang Rp. 10.000 kepada A. Itulah
contoh pasal 1233 BW tentang perikatan.
·
Manusia adalah - zone politicon ( masyarakat
yang berkelompok)
-Haomo Economicus
(Dalam fikiranya selalu ada untung dan rugi)
Hukum
Perikatan 1233 BW
AB = Ikat Mengikat
AB : Kerja sama AB : Untung Rugi
AB : Aturan
Sumber perikatan adalah
Perjanjian dan Undang-undang.
Didalam BW ada tiga buku yang mengaturya :
-
Hukum Tentang Orang
-
Hukum Benda
-
Hukum Perikatan
-
Hukum pembuktian dan daluarsa
Pasal 1233 tentang perikatan
tidak mengatur tentang definisi prikatan itu sendiri tetap di terjemahkan oleh
para sarjana-sarjana hukum.
Menurt Prof.isnaini : Perikatan
adalah hubungan antara dua pihak atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan
dimana satu pihak wajib memberikan prestasi (debitor), (si berutang) di mana pihak yang lain berhak menerima
prestas (kerditor), (si berpiutang)
Perjanjian dari penjual dan
pembeli adala prestasi ( Prestasiharus di penuhi)
Pasal 1473 mengatur tentang Kewajiban penjual
Pasal 15 13 megatur tentang Kewajiban Pembeli.
Buku II 499 = Definisi Benda
Hubungan Hukum adalah : Hubungan
yang menimbulkan akibat hukum.
1234 : Wujud Prestasi di atur
dalam 1234 BW
Wujud prestasi ada 3 yaitu :
1. Memberikan
sesuatu.
2. Berbuat
sesuatu.
3. Tidak
berbuat sesuatu.
Wujud Wanprestasi ada 3 yaitu :
1. Tidak
memenuhi prestasi sama sekali.
2. Memenuhi
prestasi tetapi terlambat
3. Memenuhi
prestasi tetapi tidak sebagaimana mestiya.
Contoh : Pada tanggal 5 November 2013
A membuat perjanjian kirim beras Kepada
B 10 ton.
Wanprestasi 1. A pada tanggal 5
November tidak mengirim beras 10 ton kepada B karena tidur di rumah.
Wanprestasi 2. A pada tangal 10
November baru mengirim beras kepada B
sebesar 10 ton beras.
Wanprestasi 3. A pada tanggal 10
November mengirim beras kepada B sebesar 5 ton beras.
Diatas merupakan contoh
wanprestasi yangdilakukan oleh A.
1235 : Bukti jika wanprestasi
harus di penuhi adalah diatur di dalam BW pasal 1235 ‘’bahwa dalam tiap-tiap periktan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si
berutang (debitor) untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan. Kewajiban
pasal 1235 adalah menyerahkan banda dan memeliharaya. Dan di
pasal 1236. Bayar biaya ganti rugi
dan bunga.
2336 : Objek perikatan
adalah prestasi. Pasal 2336 Resiko prestasi ganti biaya ganti rugi dan
bunga.
1365 ( ganti rugi) karena melanggar hukum
1238 : Peringatan ( SOMASI) dasar Hukum di atur dalam BW
1238 ( si berutang diyatakan lalai dalam perjanjian yang telah di buat)
Hak dan Kewajiban sebagai mana seperti mata uang yang tidak dapat
dipisahkan. Contohya ketika terjadi jual beli A dan B maka ketika A mejual
sepidol kepada B. Maka A memikul kewajiban (prestasi) menyerahkan sepidol
kepada B dan B Mempuyai berhak menerima prestasi berupa sepidol dari A.
Dan sebalikya ketika Sepidol
sudah di tangan B maka B mempuyai kewajiban
(prestasi) meyerahka uang kepada A dan A berhak menerima uang atau
prestasi dari B.
Aturan Umum Wanprestasi di atura
dalam BW 1236.1239,1242,1243 .
OVERMACHT
WanPrestasi Sengaja
Overmacht
/ Force mayor / Keadaan Kahar.
(Keadaan yang tidak bisa memenuhi
prestasi) peristiwa yag tidak dapat di duga sebelumya yang kemudian terjadi dan
menghalangi pemenuhan prestasi.
Pasal 1545 BW : apabila benda itu musnah ketika ditukarkan maka
harus mengembalikan.
Contohya : A membuat perjanjian kepada B mau menukar seekor kudaya
kepada B dengan seekor sapi pada tangal 5 November 2013. Pada tangal 5 November
2013 pagi-pagi ketika mau menukar kudaya karena hujan yang deras kuda A
tersambar petir dan mati. Maka A berkewajiban memenuhi prestasi untuk
mengembalikan sapi kepada B.
Dasar hukum Overmacht : BW 1244, 1245, 1444, 1445,
1237 – gugatan di tolak hakim ( karena Overmacht)
Overmacht tidak di atur secara
khusus di dalanm BW * jadi sebelm membuat perjanjian buat ketentuan kategori
overmacht*
Debitor : Pihak yang wajib
memberi prestasi.
Kreditor : Pihak yang berhak menerima prestasi
‘’Ketika seseoran melanggar suatu
aturan maka di pundakya memikul sebuah reskio’’
prof.isnaini.
1131 : Dasar hukum ingkar janji
·
Sita jaminan ( konserfatur beswah)
·
Sita lelang (jual lelang)
1313 ( definisi perjanjian)
Pasal 1314 BW mengatur perjanjian :
·
Pejanjian timbal balik
·
Perjanjian Cuma-Cuma / sepihak
Perjanjian
Timbal balik adalah kedua belah pihak memikul kewajiban untuk memenuhi
prestasi. (memberi sesuatu, berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu)
Perjanjian spihak
adalah dimana salah satu pihak memikul kewajiban.
Contoh perjanjian timbal balik
yaiyu jual beli (memikirkan untung dan rugi) sama sama untung dalam perjanjian
timbal balik. Jika perjanjian sepihak contohya Hibah.
Kekuatan hukum perjanjian sama
dengan Undang-undan. Dasar Hukumya dalam
1237 BW
Kontrak = Klausula
1267 : Gugatan dalam BW
Bisa milih salah satu dalam proses
penggugatan :
1. Outboding
(pembubaran perikatan)
2. Nakomming
(pemenuhan perikatan)
3. Secahade
vergending (ganti rugi)
4. O+S
( Pembubaran + ganti rugi)
5. N+S
( Pemenuhan + ganti rugi)
(1233)
PERIKATAN PERJANJIAN SEPIHAK (1314), TIMBAL BALIK
UU
Akta outentik : merupaka alat
bukti yang sempura ( 1868-1870 BW)
1314 : bisnis apapun perlu di bingkai dengan hukum memikirka untung
dan rugi. Perjanjian timbal balik.
Prinsip perjanjian pasal 1315 yo
1340 ( perjanjian haya mengikat yang
membuatya) pihak ke 3 tidak ikut..
1313 Asas Hukum Perjanjian : PRIVITY
OF CONTRACT ( Perjanjian bersifat pribadi)
Privitiy of contrect adalah perjanjian itu haya mengikat
pihak-pihak yang membuatya sedang pihak ke-3 yang tidak ikut membuat perjanjian
tidak terikat karenaya.
1318 : pengeculian dari privity of contract ( seseorang yang meninggal
karena puya utang) maka dalam hal ini kreditur tidak bisa menagih hutangya.
Tetapi ahli waris yang harus memenuhi kewajiban yang meninggal dunia.
Perjanjian merupakan sumber dari
perikatan perikatan bersumber dari undang-undang. Perikatan berbeda dengan
berjanjian,
Perjanjian dan kontrak adalah sama dasar hukumya BUKU III BAB II BW
Semua perikatan tidak bersifat
mutlak.
1269 : Debitur dabat menolak
jika di tagih debitur tapi karena belum jatuh tempo.
1740 : Pinjam pakai ( jatuh tempo yang diseoakati)
1754 : Pinjam meminjam
Pasal-Pasal penting
Dalam BW :
1-498 : Tentang 0rang
499-1232 : Tetang benda
1233-1864 : Tentang perikatan
1865-1992 : Tentang
pembuktian dan daluarsa
Tentang orang : BW Hukum
perdata
6(1) persetujuan (2) 21 tahun
13 yo 21 : syarat perkawinan
22-28 : pembatalan perkawinaa
39 : tentang cerai,
hamil PP no 9/75
330 Tentang Dewasa
-
Belom dewasa ( minderiang)
-
Sudah dewasa ( meerderiang)
Kategori belum
dewasa Blm umur 21 Tahun, Belum menikah
Pengampuan
(curatele)
Tentang Benda
499 : istilah benda.
503,504,505, : Membeda bedakan kebendaan.
529 : bezit (hak berkuasa)
582 : barang hilang di curi (di
ganti)
570 :eigendom (hak milik)
852 : waris 852 (b) legitimoporti) pembagian di tntukan olleh UU. ¼
874 : (wasit ) 875 (testamen)
peryataan seseorang setelah meninggal.
1150 : istilah gadai
1152 : hak gadai, hapusya gadai
1162 : istilah hipotik
1209 :hapusya hipotik
1
Karena hapusya perikatan pokok.
2
Karena pelepasanhipotikya oleh siberpiutang
(kreditor).
3
Karena penetapan tingkat oleh hakim.
1330 : Perjanjian Perbuatan
Hukum
Tentang perikatan :
1233 : perikatan
1234 : wujud prestasi
1234,1235 : kewajiban pemenuhan
prestasi
1236,1229,1242,1243, : aturan
umum wanprestasi
1244,1245,1444,1455 : overmacht
1267 : Gugatan
-
pembubaran perikatan,
-
pemenuhan,ganti rugi,
-
pembubaran ganti rugi,
-
pemenuhan ganti rugi
1365 : melanggar hukum harus
bayar ganti rugi karena kelalaian.
1320 : 4 syarat sah atu tidakya
perjanjian
Tentang pembuktian dan
daluarsa :
1967 : Daluarsa (maksimal 30 tahun)
1966 : (hibah)
1792 : (pemberi kuasa)
1977 : pengantian benda bergerak yang hilang blm lwat 3thn (gadai)
0 comments:
Post a Comment