embalikan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian dengan
laporan Penggelapan dan Penipuan.
Setelah
menerima laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan setelah
itu melakukan penangkapan terhadap Gindo Dwi Kora selanjutnya proses penyidikan untuk di tetapkan menjadi
tersangka. Dengan bukti-bukti yang ada
pihak penyidik yaitu Kepolisian melakukan interogasi terhadap
pelaku/tersangka maupun korban Penggelapan itu sendiri untuk memberikan keterangan
kronologis kejadian. Dan Selanjutya perkara tersebut di serahkan ke pengadilan.
B. PERMASALAHAN
1.
Apakah tindakan Gindo Duwi Kora yang membawa sepeda
motor korban termasuk sebagai tindak pidana penggelapan dan penipuan?
2.
Bagaiman pertanggungjawaban pidana dalam kasus
pengelapan yang menimpa Gindo Duwi Kora?
C. PEMBAHASAN
0 comments:
Post a Comment