M. Imam Wahzudi
( 12300130)
Fakultas Hukum
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
e-mail : mimamwahyudi27@gmail.com
ABSTRAK
Bahasa
Indonesia merupakan bahasa persatuan dan merupakan bahasa yang mempersatukan
bangsa indonesia menjadi negara yang kuat dalam hal persatuan dan kesatuan,
sehingga diperlukanya bahasa yang baik dan benar guna menjaga keutuhan NKRI
guna meyelengarakan pemerintahan khususya dalam hal legalitas harus mengunakan
bahasa yang mudah difahami dan dimengerti oleh penegak hukum ataupun setiap masyarakat indonesia, jika dikaitkan
dengan penggunakan kata dalam pembuatan
peraturan perundang-undangan harus mengunakan kata kata baku yang jelas,
singkat, dan lugas. Jika dalam Kalimat merupakan suatu bahasa yang sangat
penting dalam penyampaian ide atau gagasan dan merupakan sarana penyampaian
tujuan yang lengkap dan utuh, jika dikaitkan dalam pembuatan peraturan
perundang- undangan merupakan unsur yang penting dalam pemilihan kalimat dalam
setiap isi peraturan perundang-undangan khususya dalam setiap pasal-pasal yang
terdapat dalam undang-undang.
Kata Kunci : persatuan, legalitas, penegak hukum,
perudang-undangan
PENDAHULUAN
Bahasa
Indonesia merupakan bahasa persatuan dan merupakan bahasa yang menduduki tempat
terkemuka. Apa yang mendasarinya, yang pertama, sebagai terdapat dalam ikrar
sumpah pemuda kedua, dalam UUD 1945 ada pasal yang khusus bahwa “bahasa negara
adalah bahasa Indonesia.” Bagi bangsa
indonesia bahasa indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa
negara. Sebagai bahasa nasional bahasa Indonesia berfungsi sebagai lambang
kebanggaan nasional, lambang identitas nasianal, alat yang memugkinkan
penyatuan berbagai suku bangsa dan latar belakang sosial, budaya, dan bahasa
kedalam kesatuan kebangsaan Indonesia.
Dalam
pelaksanaan sudahkah kenyataanya bahwa bahasa indonesia sudah ditempatkan yang
pertama untuk setiap kegiatan penyelengaraan pemerintahan khususya dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan
dan juga dalam penggunaan kata, kalimat tampakya banyak yang belum
sesuai dengan ilmu bahasa indonesia yang
baik dan benar sehingga diharapkan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah dan
lembaga legislatif bisa di pahami dengan mudah dan tidak multitafsir ketika
masyarakat indonesia membaca peraturan perundang-undangan yang di buat oleh
pemerintah bersama dengan lembaga legislatif.
Dalam
sistematika pembentukan peraturan
perundang-undangan di indonesia
sebenarya sudah di atur dalam Undang-undang nomer 12 tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan.
Tetapi belum ada peraturan khusus dalam penggunaan kata dan kalimat
untuk pembuatan peraturan perundang-undangan. Sehingga diperlukan keahlian
khusus dalam penyususan kata,kalimat,ejan yang baik dan benar dalam perumusan
pasal per pasal karena dalam Undang-undang nomer 12 tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa dalam membentuk
peraturan perundang-undangan khususya isi dalam pasal harus harus disusun secara singat,jelas dan lugas
dalam Undang-undang nomer 12 tahun 2011 Lamiran II nomer 77. .
Dalam
pembuatan peraturan perundang-undangan khususya dalam penggunaan kata dan
kalimat dalam setiap peraturan perundang-undangan yang di buat oleh pemerintah
bersama dengan DPR harus benar- benar diperhatikan karena jika dalam penyusunan
kata dan kalimat dalam undang-undang mengakibatkan peraturan tersebut
multitafsir dan bahkan tidak bisa difahami maka sangat berbahaya bagi penegak
hukum lebih khususya masyarakat yang akan mendapatkan kerugian dari ketidak
jelasan dalam peraturan perundang-undangan, oleh sebab itu perluya ahli bahasa
indonesia harus dilibatkan dalam penysunan peraturan perundang-undangan sehinga
yang menjadi tujuan peraturan perundang-undngan
yang dibentuk bisa mudah difahami dan diterapkan dalam masyarakat.
PEMBAHASAN
Bahasa
Indonesia hukum yang berfungsi sebagai alat atau sarana untuk menyampaikan
informasi. Oleh karena bahasa Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari bahasa Indonesia. Kaidah-kaidah yang berlaku dalam bahasa Indonesia hukum
juga berlaku dalam bahasa Indonesia hukum, hanya saja antara bahasa hukum dan
bahasa Indonesia mempunyai ciri-ciri yang tegas yang berfungsi sebagai pembeda
yaitu yang mencakup dengan konsep bahasa itu sendiri. Sedangkan Bahasa hukum
adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban
dan keadilan untuk mempertahankan kepentingan pribadi dalam masyarakat. Bahasa
hukum sebagian bagian dari bahasa Indonesia modern maka penggunaannya harus
tetap.
Di
dalam bahasa indonesia terdapat aspek kebahasaan, aspek kebahasaan ini
meliputi:
Ejaan yang dalam pengertiannya yaitu Ejaan adalah penggambaran bunyi bahasa (kata, kalimat, dsb) dengan kaidah tulisan (huruf) yang distandardisasikan dan mempunyai
makna. Ejaan biasanya memiliki tiga aspek yaitu
- aspek fonologis yang menyangkut penggambaran fonem dengan huruf dan penyusunan abjad
- aspek morfologis yang menyangkut penggambaran satuan-satuan morfemis
- aspek sintaksis yang menyangkut penanda ujaran berupa tanda baca.
Kata atau ayat
adalah suatu unit dari suatu bahasa yang mengandung
arti dan terdiri dari satu atau lebih morfem. Umumnya kata
terdiri dari satu akar kata tanpa atau dengan beberapa afiks. Gabungan
kata-kata dapat membentuk frasa, klausa, atau kalimat.
Kalimat adalah satuan
bahasa berupa kata atau rangkaian kata yang dapat berdiri sendiri dan
menyatakan makna yang lengkap. Kalimat adalah satuan bahasa terkecil yang
mengungkapkan pikiran yang utuh, baik dengan cara lisan maupun tulisan. Dalam
wujud lisan, kalimat diucapkan dengan suara naik turun, dan keras lembut,
disela jeda, dan diakhiri dengan intonasi akhir. Sedangkan dalam wujud tulisan
berhuruf latin, kalimat dimulai dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda
titik (.), tanda tanya (?) dan tanda seru (!). Sekurang-kurangnya kalimat dalam
ragam resmi, baik lisan maupun tertulis, harus memiliki sebuah subjek (S) dan
sebuah predikat (P). Kalau tidak memiliki kedua unsur tersebut, pernyataan itu
bukanlah kalimat melainkan hanya sebuah frasa. Itulah yang membedakan frasa
dengan kalimat.
Makna adalah hubungan
antara lambang bunyi dengan acuannya. Makna merupakan bentuk responsi dari
stimulus yang diperoleh pemeran dalam komunikasi sesuai dengan asosiasi maupun
hasil belajar yang dimiliki.
Analisa
Kata Dalam UU No 1 Tahun 1974
Dalam pasal 2 ayat (2)
‘’Tiap
– tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku’’
Yang
benar dalam penggunaan kata : Tiap – tiap adalah setiap jadi dari kata
dasar atau kata baku tiap lebih tepat dalam penggunaan kata tambahan se- sehingga makna dalam kalimat tidak
terjadi multitfsir.
Pasal
28 ayat (1)
‘’Batalya
suatu perkawinan dimulai setelah
keputusan pengadilan mempuyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat
berlangsungya perkawinan.
Yang
benar dalam penggunaan kata dimulai
adalah berlaku. Karena kata brlaku
merupakan makna dari berngsungya batalya perkawinan tersebut karena putusan
pengadialan.
Dalam pasal 3 ayat
(1)
‘’Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria haya boleh mempuyai seorang istri. Seorang wanita haya
boleh mempuyai seorang suami’’
Yang dalam dalam penggunaan kata seoarang adalah satu orang jadi peahamn
dalam kata tersebut lebih jelas apa yang dimaksud dalam pasal tersebut.
Dalam Pasal 8 huruf a.
‘’
Berhubngan darah dalam garis
keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas’’
Yang
benar dalam penggunaan kata Berhunungan adalah kata penegasan yaitu : ada kata Adaya
hubungan tanpa ada kata tambahan ber-
dalam kata berhubungan. Sehingga tidak ada banyak makna dalam kata berhubngan
dalam pasal pasal 8 huruf a.
Dalam Pasal 23 Huruf c.
‘’
Pejabat yang berwenang hanya selama
perkawinan belum diputuskan.
Yang
benar dalam kata hanya adalah tidak perlu menggunakan kata haya karena bisa
dikatkan pemborosan kata dan tanpa makna yang pasti atau bisa dikatakn ambigu.
Analisa Kalimat Dalam UU No 1 Tahun
1974
Dalam pasal 20
‘’Pegawai
pencatat perkawinan tidak diperbolhkan melagsungkan atau membantu
melagsugkan perkawinan bila ia mngetahui
adaya pelanggaran dari ketentuan dalam pasal 7 ayat (1) pasal 8, 9 dan pasal
12.
Yang
benar dalam pasal 20 adalah :
‘’
Pegawai pencatat perkawinan tidak boleh melngsungkan atau membantu melangsunkan
perkawinan bila ia mngetahui adaya pelanggaran dari ketentuan dalam pasal 7
ayat (1) pasal 8, 9 dan pasal 12.
Dalam pasal 21 ayat (5)
Ketetapan
ini hilang kekuatanya, jika rintangan-rintangan yang mengakibatkan penolakan
tersebut hilang dan para pihak yang ingin kawin dapat mengulangi pemberitahuan
tentang maksud mereka.
Yang
benar dalam pasal 21 ayat (5) adalah :
“
ketetapan dapat hilang kekuatanya, jika
halangan yang mengakibatkan penolakan
dapat diselesaikan. Dan paara pihak dapat meberitahukan kembali tentang maksud
mereka’’
PENUTUP
Kesimpulan
Bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan dan
merupakan bahasa yang mempersatukan bangsa indonesia menjadi negara yang kuat
dalam hal persatuan dan kesatuan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dilandasi oleh Idiologi Pancasila dan UUD 1945 serta
peraturan-peraturan yang lain yang melindungi dan menjamin hak-hak warga
negaara indonesia untuk mendapatkan keamanan, kesejahteraan dan keadilan guna
terwujudya cita-cita bangsa indonesia yang tertuang dalam pembukaan Undang-
undang Dasar 1945 alenia ke empat.
Kegunaan bahasa indonesia begitu penting dalam berbagai aspek khususya dalam perumusan pembuatan peraturan
perundang-undang yang berisi pasal-pasal, penggunaan kata dan kalimat merupakan
bagian penting yang harus sesuai dengan
kaidah-kaidah bahasa indonesia yang baik dan benar.
penggunakan
kata dalam pembuatan peraturan perundang-undangan harus mengunakan kata yang
jelas, singkat, lugas dan kata yang baku. Jika dalam Kalimat merupakan suatu
bahasa yang sangat penting dalam penyampaian ide atau gagasan dan merupakan
sarana penyampaian tujuan yang lengkap dan utuh, jika dikaitkan dalam pembuatan
peraturan perundang- undangan merupakan unsur yang penting dalam pemilihan
kalimat dalam setiap isi peraturan perundang-undangan khususya dalam setiap
pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang sehingga apa yang menjadi tujuan
dibentukya peraturan perundang-undangan bisa difahami dan dimengerti selanjutya
dapat dilaksanakan apa yang menjadi perintah dan larangan, tugas dan wewenag
yang tertang dalam pasal atau ayat dalam peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi
Agar tidak terjadi salah tafsir dalam peraturan perundang-undangan
pemerintah bersama DPR RI ketika membentuk peraturan perundang-undngan atau
peraturan lainya, seperti UUD 1945, TAP MPR, UU/PERPU, PP, PERPRES, PERDA
Provinsi, kab/kota harus melibatkan akademisi yang merupakan ahli dalam bidang
bahasa indonesia. Jika isi dalam peraturan perundang-undangan masyarakat dapat
memahami dan mengerti dengan
jelas,singkat dan lugas diharapkan masyarakat dapat berperan akrif dalam
melaksanakan atau menjaga isi dari perturan yang sudah dibntuk oleh pemerintah.
Sehingga yang menjadi tujuan dibentukya peraturan perundang-undangan bisa
diwujudkan dalam implementasi kehidupan di masyarakat dikarenakan masyarakat
bisa memahami dan mengerti bahasa hukum dalam peraturan perundang-undangan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Ahmadi, Anas,
dkk 2011 Menulis ilmiah: Buku Ajar MPK Bahasa Indonesia. Surabaya: Unesa
University Press.
Peraturan perundang-undangan :
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang
No 1 Tahun 1774
Undang-Undang
Nomer 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
0 comments:
Post a Comment