Jawaban Tergugat atas
Gugatan
Dalam perkara No. 438/Pdt.G/2015/PN.Sby
Surabaya, 24 April 2015
Kepada
Yth
Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Surabaya
Pemeriksaan Perkara No. 438/Pdt.G/2015/PN.Sby
Di-
Surabaya
Antara
Soedjito,
beralamat di Jl. Simo Kwagean Kuburan 3/15, RT/RW : 003/002, Surabaya.
Selanjutnya
disebut sebagai --------------------------------------------------------- Penggugat.
MELAWAN :
Sutasmi,
beralamat di Jl. Banyu Urip Kidul Gang VI D No. 4 Surabaya,
Selanjutnya
disebut sebagai ----------------------------------------------------------- Tergugat.
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama Tergugat dengan ini hendak menyampaikan Jawaban, disertai
dengan eksepsi dan rekonpensi sebagai berikut:
DALAM
EKSEPSI:
Bahwa dasar dan alasan gugatan yang disampaikan
Penggugat terkesan mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta serta bukti yang
sebenarnya terjadi (Obscure Libel), serta tidak berdasarkan hukum maupun
norma-norma yang berkembang dan berlaku di masyarakat.
Adapun hal-hal yang dapat kami kemukakan
dalam eksepsi ini adalah sebagai berikut:
1.
Eksepsi Diskualifikatoir :
·
Bahwa Penggugat sama sekali tidak mempunyai
kedudukan hukum untuk berperkara dalam perkara ini, Penggugat sama sekali tidak
mempunyai kewenangan
atau dalam kapasitas sebagai apa dirinya mengajuan gugatan ini. Mengingat posisi Penggugat adalah
seorang anak menantu dari Tergugat. Ini
jelas sangat aneh dan lucu, jika Penggugat sekarang mengajukan gugatan
kepemilikan atas sebuah rumah asal milik keluarga Tergugat.(rumah tersebut
sejak tahun 1978 adlah milik Sumarno yaitu paman dari Tergugat, dan sejak tahun
2000 rumah tersebut oleh Sumarno telah dihibahkan kepada Tergugat. Proses hibah dari Sumarno kepada Tergugat prosesnya juga sudah
melalui prosedur hukum yang berlaku dengan diketahui beberapa saksi, ketua RT/
ketua RW, pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
·
Kalaupun Penggugat memaksakan diri untuk mengajukan
gugatan untuk meminta rumah tersebut, hendaknya Penggugat juga mengikut
sertakan para pihak yang terlibat proses hibah antara Tergugat dengan (alm)
Sumarno. Karena gugatan ini sangat jelas terlalu dipaksakan (premature). Penggugat mengajukan Gugatan ini hanya
berbekal 1 (satu) lembar kwitansi pada tanggal 20 November 1985 dan alat bukti akta jual beli dibawah tangan. Alat bukti kwitansi dan akta tersebut juga sangat
diragukan keabsahannya secara hukum.
2.
Eksepsi Obscure Libel :
Dalil gugatan yang diajukan
oleh penggugat adalah samar-samar, karena antara fundamentum
petendi dengan petitum tidak jelas
(samar-samar). Apalagi jika dikaitkan dengan peristiwa hukum yang terjadi, sangat jelas sekali tidak ada kesesuaiannya.
(samar-samar). Apalagi jika dikaitkan dengan peristiwa hukum yang terjadi, sangat jelas sekali tidak ada kesesuaiannya.
3.
Eksepsi Daluarsa (tempotis) :
Penggugat
dalam dalil gugatannya menyatakan bahwa dirinya sesuai bukti akta jul beli dibawah tangan dan kwitansi
yang dimilikinya :
sejak tanggal 20 November 1985 telah membeli rumah tersebut (Jl. Banyu Urip
Kidul VI D No. 4 Surabaya) sebesar Rp 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) dari paman Tergugat yang bernama (alm) Sumarno. Hal
ini sangat jelas sekali bahwa gugatan yang diajukan Penggugat termasuk kedaluarsa dan terkesan
direkayasa. Hal yang patut
dipertanyakan adalah kenapa
baru sekarang ini Penggugat mengajukan gugatan. Padahal di tahun 2000, Tergugat telah menerima hibah
rumah tersebut dari
(alm) Sumarno dengan disaksikan
para saksi, termasuk dari pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
Maka berdasar hal tersebut diatas, Tergugat
mohon dengan hormat
sudilah kiranya Pengadilan Negeri Surabaya terlebih dahulu menjatuhkan putusan
sebagai berikut :
1.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat
diterima.
2.
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara
ini.
Atau apabla Pengadilan Negeri Surabaya
berpendapat lain atau menolak
eksepsi Tergugat maka :
DALAM
POKOK PERKARA :
DALAM
KONPENSI :
Bahwa Tergugat menyangkal dalil-dalil yang
dikemukakan Penggugat dalam konpensi kecuali apa yang akan diakui secara tegas. Dan mohon kiranya semua dalil yang
Tergugat sampaikan dalam eksepsi dianggap terulang dalam konpensi dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan pada bagian konpensi ini.
1.
Bahwa apa yang disampaikan Penggugat pada
gugatannya di point 1
(satu) sangat tidak benar, karena menyatakan
Penggugat adalah pemilik bangunan rumah yang terletak di Jl. Banyu Uring gang
VI no. 4 Surabya, karena (alm) Sumarno sama sekali tidak pernah menjual rumah
tersebut kepada pihak manapun termasuk kepada Penggugat.
2. Bahwa
bukti kwitansi jual beli pemilimbanguna rumah yang terletak di Jl. Banyu Urip
gang VI no. 4 Surabaya, anatara Penggugat
dan (alm) Sumarno sangatlah
meragukan secara hukum. Pada
kesempatan ini Penggugat hendak menyampaikan kepada Tergugat (yang notabene
adalah masih menantu Tergugat) agar insyaf dan sadar atas kekhilafan dan
kesalahannya, Tergugat sebagai orang tua masih membuka pintu maaf agar Penggugat
segera bertaubat dengan sungguh-sungguh atas segala kekeliruannya dan berjanji
tidak akan mengulangi lagi kesalahannya, yaitu
segera mencabut gugatan
ini serta meminta maaf dengan sungguh-sungguh kepada saudara-saudara yang lain
sebelum Tergugat menempuh jalur pidana atas rekayasa bukti kwitansi tersebut.
3.
Bahwa dari keseluruhan dalil gugatan yang dikemukkan
oleh Penggugat tidak perlu Tergugat tanggapi karena hal tersebut sudah tergugat
terangkan pada bagian sebelumnya, dan
Tergugat selanjutnya mempersilahkan Penggugat untuk membuktikan dalilnya
tersebut. Dan di sini Tergugat
menegaskan kembali bahwa tergugat sejak tahun 2000 sudah menguasai
dan merawat rumah di Jl. Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya karena tergugat
telah mendapatkan hibah dari paman Penggugat yang bernama (alm) Sumarno. Pemberian hibah tersebut dibuat secara
prosedur yang berlaku yaitu diketahui oleh beberapa saksi, ketua RT/RW,
kelurahan dan kecamatan setempat.
4.
Bahwa bukti akta jual beli dibawah tangan dan
kwitansi jual beli pemilik bangunan
rumah yang
terletak di
Jl. Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya, antara Penggugt dan (alm) Sumarno yang dibuat
tanggal 20 November 1985 adalah bukti palsu. Yang
mana nantinya akan Tergugat perkarakan melalui jalur pidana jika Penggugat
masih tidak segera menyadari kesalahannya.
Maka berdasarkan hal tersebut diatas termohon
dalam konpensi mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Surabaya
berkenan memutuskan sebagai berikut:
1.
Menolak seluruh gugtan dalam konpensi atau
setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
2.
Menghukum Penggugat dalam konpensi membayar
biaya perkara ini.
DALAM
REKONPENSI:
1.
Bahwa mohon dalil-dalil yang telah
dipergunakan dalam eksepsi dan konpensi dianggap dipergunakan kembali untuk rekonpensi.
2.
Bahwa Penggugat rekopensi sejak tahun 2000
hingga sekarang menguasai rumah di Jl. Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya,
karena Tergugat mendapatkan hibah secara langsung dari paman Penggugat yang bernama (alm) Sumarno, proses pembuatan hibah
tersebut juga disaksikan oleh beberapa saksi dengan diketahui oleh ketua RT/RW setempat, lurah dan camat setempat.
3.
Bahwa bukti kwitansi jual beli pemilik bangunan rumah yang terletak di Jl. Banyu Urip
Kidul VI No. 4 Surabaya, antara Penggugat (alm) Sumarno yang dibuat tanggal 20
November 1985 adalah bukti palsu dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara
hukum.
4.
Bahwa dikarenakan gugatan yang diajukan
Tergugat rekonpensi terkesan asal-asalan dan tidak berdasarkan hukum, bahkan
tidak didukung alat bukti yang kuat. Maka
pengggat rekonpensi mohon agar semua gugatan tergugat rekonpensi patut kiranya
ditolak secara keseluruhan.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas Penggugat rekonpensi mohon dengan hormat sudilah
kiranya Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memutuskan sebagai berikut:
1.
Menolak gugatan tergugat rekonpensi secara keseluruhan.
2.
Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar
biaya perkara ini.
Atau : Bila Pengadilan Negeri Surabya
berpendapat lain mohon diadili
dengan seadil-adilnya.
Hormat
Kuasa
Hukum Tergugat
Gunawan S. H., M. H
0 comments:
Post a Comment