Jalan
Raya Arjuno No. 16-18 Surabaya
Kepada
Yth.
Majelis
Hakim yang memeriksa
Sidang Gugatan Perdata Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor
438/Pdt.G/2015/PN. Sby
Di
Pengadilan
Negeri Surabaya
Dengan
Hormat,
Bersama
ini saya selaku Mediator dalam Sidang Gugatan Perdata Perkara Pembatalan Hibah No. 438/Pdt. G/2015/PN. Sby
memberitahukanbahwa proses mediasi yang kami laksanakan telah gagal mencapai kesepakatan
(pernyataan tentang kegagalan mediasi terlampir)
Demikianlah
laporan ini kami sampaikan dan atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat kami
ucapkan terimakasih.
Surabaya,
29 April 2015
Mediator
Ade
Putra, S. H., M. H
BERITA ACARA
MEDIASI
Pada
hari ini tanggal 29 April 2015, saya Ade Putra, S. H., M. H Mediator pada Pengadilan
Negeri Surabaya dengan ini menyatakan bahwa:
Sidang Gugatan Perdata Perkara Pembatalan Hibah No. 438/Pdt. G/2015/PN. Sby
antara
SOEDJITO
sebagai PENGGUGAT
MELAWAN
SUTASMI
sebagai TERGUGAT
Bahwa proses mediasi yang ditempuh antara Pihak Penggugat
dan Tergugat dalam Sidang Gugatan Perdata Perkara Pembatalan Hibah No. 438/Pdt. G/2015/PN. Sby
yang kami
tempuh telah gagal untuk mencapai kata sepakat, dengan alasan sebagai berikut :
1. Bahwa PENGGUGAT adalah pemilik bangunan
rumah yang berdiri di atas tanah Negara yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul
Gang VI No. 4 Surabaya yang diperolehnya melalui jual beli dengan Tuan SUMARNO
(alm) dengan harga Rp. 2.100.000,- (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) sebagaimana tertuang
dalam bukti kwitansi yang ditandatangani di atas materai pada tanggal 20
Nopember 1985.
2. Bahwa jauh sebelum terjadi jual beli
antara PENGGUGAT dengan Tuan SUMARNO (alm), pada tanggal 1 Desember 1978 Tuan
SUMARNO (alm) telah membuat Surat Pernyataan Persaksian yang isinya menerangkan
bahwa sebuah bangunan yang terletak di atas sebidang tanah Negara bekas tanah partikelir
yang terletak di Jl. Banyu UripKidul Gang VI No. 4 Surabaya adalah benar dalam penguasaannya
dan selama ditempati tidak pernah terjadi sengketa maupun gugat menggugat.
Demikianlah Berita Acara Mediasi ini dibuat dengan sebenaranya dan ditandatangani oleh saya selaku
Mediator dan para pihak yang bersangkutan tersebut.
Surabaya,
29 April 2015
Kuasa Hukum Penggugat Kuasa Hukum Tergugat
Nike
Ayu Purwanti, S. H., M. H Gunawan S. H.,
M. H
Mediator
Ade
Putra, S. H., M. H
0 comments:
Post a Comment