Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
Jl. Raya Arjuno No. 16 – 18
Di _
Surabaya
Perihal
: gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini Nike Ayu Purwanti,
S.H. Advokat dan Konsultan Hukum pada
Kantor “Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, beralamat
di jalan Dukuh Kupang XXV No. 54 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tertanggal 1 April 2015, bertindak untuk dan atas nama klien kami :
Nama : SOEDJITO
NIK : 3578061008550002
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan swasta
Alamat : Jl. Simo Kwagean Kuburan 3/15
Rt/Rw : 003/002 Surabaya
Selanjutnya
disebut sebagai ………………………………………………………..PENGGUGAT.
Dengan ini hendak mengajukan Gugatan
Perbuatan Melawan Hukum Terhadap :
Nama : SUTASMI
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Jl. Banyu Urip Kidul Gg. VI D
No. 6 Surabaya
Selanjutnya
disebut sebagai ……………………………………………………… TERGUGAT.
Adapun gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini
diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
1.
Bahwa
PENGGUGAT adalah pemilik bangunan rumah yang berdiri diatas tanah Negara yang
terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang VI No. 4 Surabaya yang diperolehnya melalui
jual beli dengan Tuan SUMARNO (alm) dengan harga Rp. 2.100.000,_ (dua juta
seratus ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam bukti kwitansi beserta akta
dibawah tangan yang ditanda tangani diatas materai pada tanggal 20 Nopember
1985 dan bukti surat jual beli yang diskasikn oleh RT dan tetanga rumah.
2.
Bahwa
jauh sebelum terjadi jual beli antara PENGGUGAT dengan Tuan SUMARNO (alm), pada
tanggal 1 Desember 1978 Tuan SUMARNO (alm) telah membuat Surat Pernyataan
Persaksian yang isinya menerangkan bahwa sebuah bangunan yang terletak diatas
sebidang tanah Negara bekas tanah pertikelir yang terletak di Jl. Banyu Urip
Kidul Gang VI No. 4 Surabaya adalah benar dalam penguasaannya dan selama
ditempati tidak pernah terjadi sengketa maupun gugat menggugat.
3.
Bahwa
adapun luas tanah dan batas – batas tanah yang dimaksud dalam surat pernyataan
persaksian tersebut sebagai berikut :
Tanah Pekarangan, berukuran :
·
Panjang
sebelah kiri : 16.20 meter
·
Panjang
sebelah kanan : 16.00 meter Luas = 86, 94 M2
·
Lebar
muka : 5.80 meter
·
Lebar
belakang : 6.00
meter
Batas – batas tanah :
·
Sebelah
utara : Rumah
Sdr. KASERAN
·
Sebelah
timur : Jalan
Bukid. VI D
·
Sebelah
selatan : Rumah Sdr.
NY. WIDIASTUTI
·
Sebelah
barat : Rumah
Sdr. DJAMIN
4.
Bahwa
Surat Pernyataan Persaksian tersebut diketahui oleh Rukun Warga 9 Banyu Urip
Kidul VI Surabaya oleh SLAMET B.A, dan surat Penyataan Persaksian tersebut di
tanda tangani dan disaksikan oleh :
1)
Nama : KASERAN
Pekerjaan : jUALAN
Alamat : Banyu
Urip Kidul Gg. VI
2)
Nama :NY. WIDIASTUTI
Umur : 30 Tahun
Alamat : Banyu
Urip Kidul Gg. VI D/6
5.
Bahwa
rumah yang dibeli PENGGUGAT dari Tuan SUMARNO (alm) sebelumnya ditempati oleh
TERGUGAT, sampai saat jual beli telah terjadi PENGGUGAT juga mengijinkan rumah
tersebut untuk ditempati oleh TERGUGAT yang juga merupakan Ibu mertua PENGGUGAT
hingga saat ini.
6.
Bahwa
untuk kepentingannya, TERGUGAT pernah meminjam surat pernyataan persaksian
tanggal 1 Desember 1978 sebagai bukti atas penguasaan bangunan tersebut kepada
PENGGUGAT, namun sampai sekarang surat pernyataan persaksian tersebut belum
juga dikembalikan.
7.
Bahwa
pada tanggal 11 Desember 2000, sebelum Tuan SUMARNO meninggal dunia pada tahun
2013, Tuan SUMARNO menghibahkan tanah yang sudah dijualnya kepada TERGUGAT,
yakni tanah Negara yang dikenal terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang. VI NO.
4 Surabaya kepada TERGUGAT dengan akta dibawah tangan, yang mana pemberian
hibah tersebuat adalah cacat hukum dan tidak sah oleh karena itu harus
dinyatakan batal demi hukum.
8.
Bahwa
penghibah tanah yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang. VI No. 4 Surabaya
oleh Tuan SUMARNO (alm) kepada TERGUGAT dilakukan setelah terjadinya jual beli
yang sah antara Tuan SUMARNO (alm) dan PENGGUGAT, yang berarti hibah tersebut
dilakukan dengan cara melawan hukum dan haruslah dinyatakan batal demi hukum.
9.
Bahwa
TERGUGAT menempati rumah tersebut tanpa hak yang sah dan menguasai tanah objek
sengketa milik PENGGUGAT yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang. VI No. 4
Surabaya sehingga perbuatan TERGUGAT telah melakukan perbuatan hukum terhadap
PENGGUGAT.
10.
Bahwa
TERGUGAT telah diperingatkan oleh PENGGUGAT untuk mengosongkan rumah tersebut
namun peringatan itu tidak mendapat tanggapan dari TERGUGAT yang dengan ini
telah terbukti bahwa TERGUGAT tidak memiliki itikat baik kepada PENGGUGAT.
11.
Bahwa
PENGGUGAT merasa khawatir TERGUGAT akan menjual atau mengalihkan objek sengketa
milik PENGGUGAT kepada pihak lain, maka PENGGUGAT mohon kepada majelis hakim
yang terhormat untuk diletakkan sita jaminan ( Conservatoir Deslaag ) atas
tanah dan bangunan yang sedang dalam penguasaaan TERGUGAT berupa :
·
Bangunan
rumah yang berdiri diatas tanah Negara yang dikenal terletak di jalan Banyu
Urip Kidul Gang. VI No.4 Kelurahan Bnyu Urip Kotamadya Dati II Surabaya.
12.
Bahwa
perjanjian hibah yang dibuat oleh Tuan SUMARNO (alm) bertentangan dengan syarat
objektif sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata ayat
3 dan 4, oleh karenanya perjanjian tersebut jelas batal demi hukum.
13.
Bahwa
penguasan rumah PENGGUGAT oleh TERGUGAT secara melawan hukum dan tanpa alas hak
yang sah, menyebabkan kerugian bagi PENGGUGAT yang tidak sedikit, sejak diberi
somasi pertama pada tanggal 26 November 2013 PENGGUGAT mempunyai maksud untuk
mempersiapkan rumah tersebut guna disewakan sebagai penghasilan tambahan.
14.
Bahwa
kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT telah mengalami kerugian sebagai berikut:
·
Kerugian
meteriil, tergugat telah menyepakati tawaran untuk menyewakan rumah yang
terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang. VI No.4 Kelurahan Bnyu Urip Kotamadya
Dati II Surabaya kepada penyewa dengan jangka waktu selama 1 (satu) Tahun, dan
biaya sewa pertahunnya sebesar Rp. 7.000.000,_ (tujuh juta rupiah).
Jadi setelah dikalkulasikan antara biaya
sewa pertahun dengan jangka waktunya, jumlah kerugian materiil yang dialami
PENGGUGAT yakni : Rp. 7.000.000,_ (tujuh juta rupiah).
o
Kerugian
immaterial, bawah PENGGUGAT terganggu pikiran maupun perasaan dalam menjalankan
aktifitas sehari – hari akibat kehilangan hak yang tidak dapat dinilai, namun
patut diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar Rp. 10.000.000,_ (sepuluh juta
rupiah).
15.
Bahwa
PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang beralasan bahwa TERGUGAT akan ingkar dan
lalai untuk memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam
perkara ini, oleh karena itu PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum TERGUGAT untuk membayar uang
paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,_ (satu juta lima ratus ribu rupiah)
kepada PENGGUGAT lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam
perkara ini.
16.
Bahwa
mengingat gugatan PENGGUGAT telah didukung oleh adanya bukti-bukti yang kuat
dan sempurna, maka sudah sepatutnya terhadap putusan dalam perkara ini Majelis
Hakim berkenan memberikan putusan secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada
upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari TERGUGAT.
17.
Bahwa
berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa
kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan
kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
18.
Bahwa
berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja
untuk kerugian yang disebabkan kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi
juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hati.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan dalil-dalil yang telah diuraikan
diatas, PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang
menyidangkan perkara ini berkenan memeriksa dan memberikan putusan yang amarnya
sebagai berikut:
PRIMAIR :
1.
Mengabulakan
gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan
sah dan berharga kwitansi beserta surat perjanjian jual beli rumah yang
dilakukan antar PENGGUGAT dan SUMARNO (alm) pada tanggal 20 November 1985.
3.
Menyatakan
hibah yang dibuat oleh Tuan SUMARNO (alm) kepada TERGUGAT adalah batal demi
hukum.
4.
Menyatakan
TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT.
5.
Menghukum
TERGUGAT untuk mengembalikan SURAT PERNYATAAN PERSAKSIAN yang menerangkan bahwa
sebuah bangunan yang terletak diatas sebidang tanah Negara bekas tanah
partikelir yang terletak di Banyu Urip Kidul Gang VI Nomor 4 Surabaya adalah
betul-betul dlam penguasaan SUMARNO (alm) dan selama ditempati tanah tersebut
tidak pernah ada sengketa dan tidak ada pihak gugat menggugat kepada PENGGUGAT.
6.
Menghukum
TERGUGAT dan pihak Ketiga lainnya yang menguasai rumah tersebut untuk
mengosongkan dan mengembalikan kepada PENGGUGAT rumah yang terletak terletak
diatas sebidang tanah Negara bekas tanah partikelir yang terletak di Banyu Urip
Kidul Gang VI Nomor 4 surabaya.
7.
Mehukum
TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,_ (satu
juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, papbila TERGUGAT lalai
memenuhi putusan ini, sejak putusan ini dibacakan hingga putusan perkara aquo
dilaksakan.
8.
Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan
dalam perkara ini sebuah bangunan yang terletak diatas sebidang tanah Negara
bekas tanah partikelir yang terletak di Banyu Urip Kidul Gang VI Nomor 4
surabaya.
9.
Menyatakan
putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang
berupa Verzet, Banding, ataupun Kasasi ( Unit Vooerbaar Bij Voorraad).
Menghukum TERGUGAT membayar kerugian berupa materiil sebesar Rp.
7.000.000,_ (tujuh juta rupiah), dan immaterial sebesar Rp. 10.000.000,_
(sepuluh juta rupiah).
10.
Menghukum
TERGUGAT untuk membayar biaya perkar yang timbul dalam perkara ini sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUMSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex
aequo et hono).
Hormat Kami,
KUASA HUKUM PENGGUGAT,
NIKE AYU PURWANTI, S.H.
0 comments:
Post a Comment