Duplik Tergugat atas
Replik Penggugat
Dalam perkara No. 438/Pdt.G/2015/PN.Sby
Surabaya, 15 Mei 2015
Kepada
Yth.
Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Surabaya
Pemeriksaan Perkara No. 438/Pdt.G/2015/PN.Sby
Di-
Surabaya
Antara
Soedjito, beralamat di Jl.
Simo Kwagean Kuburan 3/15, RT/RW : 003/002, Surabaya.
Selanjutnya disebut sebagai
--------------------------------------------------------- Penggugat.
MELAWAN
:
Sutasmi, beralamat di Jl.
Banyu Urip Kidul Gang VI D No. 4 Surabaya,
Selanjutnya disebut sebagai
----------------------------------------------------------- Tergugat.
Dengan Hormat,
PENDAHULUAN :
Sebelum Tergugat
menyampaikan Duplik,
beberapa hal yang kami sampaikan, sebagai bahan
renungan bagi seorang anak menantu :
“Bahwa yang perlu
Tergugat Sampaikan sekali lagi disini, yaitu: Tidak pernah terjadi jual beli rumah di jl. Banyu urip kidul VI D No 4
Surabaya, antara (ALM) Sumarno dengan Penggugat “, dan Tergugat akan
melaporkan Pengugat ke kepolisian terkait pemalsuan kwitansi tersebut.
“Bahwa secara
hukum agama perbuatan Penggugat yang telah mengada-ada mengajukan gugatan ini termasuk zalim, karena semestinya sebagai menantu wajib hormat dan berbakti
kepada mertua. Bukan malah menembah beban fikiran orang tua, apalagi tergugat
selain usia sudah uzur dan mempunyai penyakit. Hal ini perlu penggugat
renungkan agar kelak diakhirat penggugat tidak disentuh api neraka.dan bagi pihak – pihak yang ikut membantu
kezaliman Penggugat, juga termasuk pihak zalim (QS.HUUD : 113)”
Untuk dan atas
nama pengguagat dengan ini hendak menyampaikan Duplik, sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
- Eksepsi Diskualifikatoir :
·
Bahwa penggugat adalah seorang anak menantu dari
Tergugat, yang menggugat sebuah rumah warisan dari paman Tergugat, yang telah
diperoleh berdasarkan hibah
secara sah tahun 2000 dan dikuasai oleh tergugat sejak Penggugat belum menjadi
menantu, bahkan sejak istri Penggugat masih kecil. Ini jelas aneh dan lucu bagi masyarakat pada umumnya, kalau dalam bahasa hukum disebut Tergugat tidak mempunyai
legal standing, karena tidak ada hubungan ahli waris dari (alm) Sumarno.
·
Bukti
akta jual beli dibawah tangan dan 1 (satu) lembar kwitansi jual beli rumah Jl. Banyu Urip
Kidul VI D No. 4 Surabaya antara (alm) Sumarno dan Penggugat pada tanggal 20 November
1985 adalah palsu,
sekali lagi Tergugat perlu ingatkan di sini, bahwa Tergugat bisa melaporkan
secara pidana pemalsuan kwitansi tersebut.
- Eksepsi Obscure Libel :
Dalil
gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah samar-samar, karena antara fundamentum petendi dengan
petitum tidak jelas (samar-samar). Apalagi jika dikaitkan dengan peristiwa hukum yang
terjadi, sangat jelas sekali tidak ada kesesuaiannya.
- Eksepsi Daluarsa (tempoti) :
Gugatan
yang diajukan Penggugat ini jelas sangat kadaluwarsa: baik secara hukum
nasional maupun berbagai norma hukum yang berlaku. Karena Tergugat menguasai rumah tersebut sejak Penggugat
belum menjadi menantu, bahkan sejak isteri Penggugat masih kecil. Sejak tahun 2000 Tergugat mendapatkan hibah rumah
tersebut dari paman Tergugat, dan
Penggugat kenapa baru sekarang ini saja berani menggugat, setelah paman Tergugat
meninggal dunia? Kenapa tidak
tahun-tahun sebelumnya sewaktu paman Tergugat masih hidup? Apakah karena takut
terbongkar adanya pemalsuan tanda tangan (alm) Sumarno?
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONPENSI :
Bahwa Tergugat
menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat : dalam konpensi, kecuali apa yang diakui secara tegas. Dan mohon kiranya semua dalil yang Tergugat sampaikan
dalam jawaban sebelumnya dan dalam eksepsi dianggap terulang dalam konpensi dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan pada bagian konpensi ini.
- Bahwa saat ini Tergugat hanya menunggu Penggugat membuktika kwitansi palsu jual beli rumah yang di Jl. Banyu Urip Kidul VI D No. 4 Surabaya antara (alm) Sumarno dan Penggugat pada tanggal 20 November 1985.Untuk ditampilkan dipersidangan, yang nantinya akan Tergugat laporkan dikepolisian.
DALAM KONPENSI :
- Bahwa mohon dalil-dalil yang telah dipergunakan: dalam jawaban sebelumnya, eksepsi, dan konpensi dianggap dipergunakan kembali untuk Rekopensi.
- Bahwa Penggugat Rekopensi mempersilahkan Tergygat rekopensi untuk membuktikan/ atau menampilkan bukti kwitansi palsu tersebut dipersidangan.
Maka berdasarkan
segala apa yang terurai di atas, penggugat rekonpensi, mohon dengan hormat
sudilah kiranya Pengadilan Surabaya, berkenan memutuskan sebagai beriku t:
Dalam Eksepsi : Mengabulkan eksepsi Tergugat.
Dalam Konpensi : Menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan
Dalam Rekonpensi : Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar
biaya perkara ini.
Atau: Bila
pengadilan Negeri Surabaya
berpendapat lain, mohon diadili dengan seadil-adilnya.
Hormat
Kuasa Hukum Tergugat
Gunawan S. H., M. H
0 comments:
Post a Comment