PERJANJIAN JUAL BELI
Pada hari ini,
Senin, tanggal 20 Nofember 1985 kami
yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Sumarno, bertempat
tinggal di Jalan Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya dalam hal ini bertindak
untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak
Pertama
2.Soedjito,
bertempat tinggal di Jalan Simo Kwagean kuburan III No. 15 Surabaya, dalam hal
ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut
sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak
dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa
bangunan yang terletak diatas sebidang tanah Negara bekas tanah partikeleir_yang terletak di Jalan Banyu Urip
Kidul VI No. 4 Surabaya.
Kedua belah pihak
sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat
sebagai berikut
Pasal
1
Perpindahan
Kepemilikan
1. Perjanjian jual
beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan
berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2. Proses
perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan
yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3. Perpindahan
kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal
2
Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1. Rumah dijual
seharga Rp 2.100.000 (Dua juta seratus ribu rupiah)
2. Uang muka
penjualan rumah adalah sebesar Rp Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah)
yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada
saat ditandatanganinya perjanjian ini
3. Pembayaran
berikutnya akan dilakukan 2 (dua) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian
ini
4. Pembayaran
dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal
3
Keterlambatan
Bayar
1. Keterlambatan
pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan
perjanjian jual beli
Pasal
4
Kewajiban-Kewajiban
Lain
1. Pihak Kedua
wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
2.Pihak Kedua
tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah
tinggal sampai pembayaran dianggap lunas
Pasal 5
Lain-lain
1. Pihak Kedua
atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah
konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2. Perubahan
sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak
Pertama
3. Pihak Pertama
menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua
tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang
menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
4. Pihak kedua
akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah
dinyatakan lunas
5. Segala
kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya
dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6. Segala
ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam
addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini
dan akan diputuskan secara bersama
7. Apabila terjadi
sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan
menyelesaikannya secara musyawarah
8. Apabila
penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat
untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Utara.
Demikian
perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah
pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta
dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
Semoga ikatan
perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
PihakPertama Pihak Kedua
Sumarno Soedjito
Saksi 1 Saksi 2
0 comments:
Post a Comment