UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1968
TENTANG
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
NOMOR 6 TAHUN 1968
TENTANG
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
DENGAN RACHMAT TUHAN JANG MAHA ESA.
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa didalampenyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional
yang bertujuan untuk mempertinggikemakmuran rakyat, modal merupakan faktor yang
sangat penting dan menentukan ;
b. bahwa berhubung dengan itu. perlu diselenggarakan
pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri secaramaksimal, yang terutama
diarahkan kepada usaha-usaha rehabilitasi, pembaharuan,perluasan dan
pembangunan baru dalam bidang produksi barang-barang danjasa-jasa ;
c. bahwa untuk itu perludiciptakan iklim yang baik, dan
ditetapkan ketentuan-ketentuan perangsang bagi para penanam modal dalam negeri
;
d bahwa didalam sistim ekonomi nasional yang
idiil,berlandaskan Pancasila, kecuali bidang-bidang yang dikhususkan bagi
usahaNegara didalam batas-batas ketentuan dan jiwa Undang-undang Dasar 1945,
terbukalapangan yang lusas bagi usaha-usaha swasta ;
e. bahwa pada dasarnyapembangunan ekonomi nasional harus
disandarkan kepada kemampuan dan kesangupanrakyat Indonesia sendiri;
f. bahwa dalam pada itu,khususnya dalam tingkat perkembangan
ekonomi dan potensi nasional dewasa iniperlu dimanfaatkan juga modal dalam
negeri yang dimiliki oleh orang asing(domestik), sepanjang tidak merugikan
perkembangan ekonomi dan pertumbuhangolongan pengusaha nasional;
g. bahwa dalam rangkapemanfaatan modal dalam negeri yang
dimaksudkan itu. Selain diberikan ketentuan-ketentuan perangsang, perlu ditetapkan
pula batas waktu berusaha bagiperusahaan-perusahaan asing (domestik) yang
menggunakan modal dalam negeri,agar diperoleh pegangan yang jelas bagi semua
pihak yang berkepentingan, sehinggadengan pembatasan itu tertampung pula jiwa
dari P.P. 10 tahun 1959.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) pasal20 ayat (1), pasal 27 dan
pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, besertapenjelasannya ;
2. Ketetapan MajelisPermusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXIII/MPRS/ 1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan
dan Pembangunan, dan khususnya pasal63 ;
3. Undang-undang No. 1tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing.
Dengan
persetujuan Dewan PerwakilanRakyat Gotong-Royong.
Memutuskan:
Menetapkan : Undang-undang
tentang PenanamanModal Dalam Negeri.
BAB I
PENGERTIAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Pasal 1
(1) Yang dimaksud
dalam Undang-undang inidengan "Modal Dalam Negeri ialah :
Bagian daripada kekayaan masyarakat
Indonesia, termasuk hak-hak danbenda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara
maupun swasta nasional atau swastaasing yang berdomisili di Indonesia, yang
disisihkan/disediakan gunamenjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut
tidak diatur olehketentuan-ketentuan pasal 2 Undang-undang No. 1 tahun 1967
tentang PenanamanModal Asing.
(2) Pihak swasta yangmemiliki modal
dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri atasperorangan
dan/atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlakudi Indonesia.
Pasal 2
Yang
dimaksud dalam Undang-undangini dengan "Penanaman Modal Dalam Negeri"
ialah :
Penggunaan
daripada kekayaan sepertitersebut dalam pasal 1, baik secara langsung atau
tidak langsung untukmenjalankan usaha menurut atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan Undang-undangini.
BAB II
PENGERTIAN PERUSAHAAN NASIONAL DAN
PERUSAHAAN ASING
PERUSAHAAN ASING
Pasal 3
(1) Perusahaan nasionaladalah perusahaan yang sekurang-
kurangnya 51% daripada modal dalam negeri yang ditanam didalammnya dimiliki
oleh Negara dan/atau, swasta nasional Persentaseitu senantiasa harus
ditingkatkan sehingga pada tanggal 1 Januari 1974 menjaditidak kurang dari 75%.
(2) Perusahaan asingadalah perusahaan yang tidak memenuhi
ketentuan dalam ayat 1 pasal ini.
(3) Jika usaha yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini
berbentuk perseroanterbatas masa sekurang-kurangnya persentase tersebut dalam
ayat 1 dari jumlahsaham harus atas nama.
BAB III
BIDANG USAHA
Pasal 4
(1) Semua bidang usaha padaazasnya terbuka bagi swasta
Kegiatan Negara yang bersangkutan dengan pembinaanbidang usaha swasta meliputi
pula bidang-bidang yang perlu diperlopori ataudirintis oleh Pemerintah.
(2) Bidang usaha Negarameliputi terutama bidang-bidang yang
perusahaannya wajib dilaksanakan olehPemerintah. 323
BAB IV
Izin Usaha
Pasal 5
(1) Ketentuan-ketentuanmengenai izin
usaha diatur oleh Pemerintah kecuali yang diatur oleh Undang-undang.
(2) Dalam setiap izin usahayang diberikan kepada perusahaan
asing yang menggunakan modal dalam negeri ditentukan jangka waktu berlakunya
dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalamBab V.
BAB V
Batas waktu berusaha
Pasal 6
Waktu
berusaha bagi perusahaanasing, baik perusahaan baru maupun lama, dibatasi
sebagai berikut :
a. Dalam bidang perdagangan pada
tanggal31 Desember 1977
b. Dalam bidang indunstri berakhir
pdatanggal 31 Desember 1997.
c. Dalam bidang-bidangusaha laiinya akan ditentukan lebih
lanjut oleh Pemerintah dengan batas waktuantara 10 dan 30 tahun.
Pasal 7
(1) Jikalau jangka waktuberusaha
yang ditentukan bagi perusahaan asing berakhir, maka warga-negaraasing yang
bersangkutan dapat melanjutkan berusaha dengan jalan antaralain :
a.
Mengalihkanmodalnya kebidang usaha lain yang batas waktu berusahanya belum
berakhir;
b.
mengadakan usaha gabungan dengan perusahaannasional
(2) Setelah waktu berusaha untuk perusahaan asing
berakhir,maka perusahaan atau modal yang dimiliki oleh warga negara asing
yangbersangkutan harus dialihkan kepada warga negara Indonesia.
(3) Jika setelah diberiperingatan secara tertulis
sekurang-kurangnya dua kali oleh instansi yangberwenang , warga negara asing
yang berkepentingan didalam waktu satu tahunsejak berakhirnya jangka waktu
berusaha yang dimaksud dalam pasal 5 ayat (2)dan pasal 6 tidak memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 pasal ini,maka Pemerintah atau instansi yang
ditunjuknya berhak melakukan likwidasiterhadap perusahaan asing yang
bersangkutan.
Pasal 8
Pemerintah
berkewajiban untukmengambil tindakan-tindakan dan menyelenggarakan usaha-usaha,
agar padawaktunya perusahaan-perusahaan nasional dapat menampung dan melakukan
fungsidan kegiatan-kegiatan perusahaan-perusahaan asing yang batas waktu
berusahanyatelah berakhir.
BAB VI
PEMBEBASAN DAN KERINGANAN PERPAJAKAN.
Pasal 9
(1) Modal yang ditanam dalamusaha-usaha rehabilitasi,
pembaharuan, perluasan dan pembangunan baru dibidang-bidang pertanian,
perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan,pertambangan, perindustrian,
pengangkutan, perumahan rakyat, kepariwisataan,prasarana dan usaha-usaha
produktip lainya menurut ketentuan Pemerintah. olehInstansi Pajak tidak diusut
asal-usulnya dan tidak dikenakan pajak.
(2) Kelonggarantersebut pada ayat 1 pasal ini berlaku untuk
jangka waktu lima tahun dariberlakunya Undang-undang ini.
Pasal 10
(1) Modal yang ditanamdalam usaha-usaha dibidang-bidang
termaksud dalam pasal 9 ayat (1) dibebaskandari pengenaan Pajak Kekayaan.
(2) Diposito dan tabunganyang disimpan dalam bank
sekurang-kurangnya satu tahun dibebaskan pula daripengenaan Pajak Kekayaan.
Pasal 11
Penempatan
modal dalam usaha-usahadibidang-bidang tersebut dalam pasal 9 ayat (1)
dibebaskan dari Bea MateraiModal.
Pasal 12
(1) Kepadaperusahaan-perusahaan yang menanam modal baru
dalam usaha-usaha dibidangtermaksud dalam pasal 9 ayat (1) diberikan pembebasan
dari pengenaan PajakPerseroan atas labanya, dan kepada para pemegang saham dari
perusahaantermaksud diatas diberikan pembebasan dari perusahaan termaksud
diatasdiberikan pembebasan dari pengenaan Pajak Dividen atas bagian laba yang
dibayarkan,untuk jangkan waktu dua tahun, terhitung dari saat usaha termaksud
mulaiberproduksi.
Jangka waktu dua tahun ini dapat
diperpanjang apabila dipenuhiketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat-ayat
selanjutnya dari pasal ini.
(2) Apabila penanaman modaltersebut dalam ayat 1 pasal ini
dapat menambah atau menghemat devisa yang dijumlahnya berarti, diberikan
tambahan pembebasan pajak untuk satu tahun.
(3) Apabila penanaman modaltersebut dalam ayat 1 pasal ini
dilakukan diluar Jawa, diberikan tambahan pembebasan pajak untuk satu tahun.
(4) Apabila penanaman modaltersebut dalam ayat 1 pasal ini
memerlukan modal besar, diberikan tambahan pembebasan pajak untuk satu tahun.
(5) Apabila penanaman modaltersebut dalam ayat 1 pasal ini
dilakukan bidang prasarana, diberikan tambahanuntuk satu tahun.
Pasal 13
Pemerintah
dapat memberikan keringanPajak Perseroan kepada perusahaan-perusahaan yang
berusaha dalam bidang bidangyang mendapat prioritas sesuai dengan Rencana
Pembangunan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Bagian laba perusahaanyang ditaman (kembali) dalam
usaha-usaha dibidang-bidang tersebut dalam pasal 9 ayat (1) dikecualikan dalam
perhitungan laba yang dikenakan pajak untuk tahunpajak yang bersangkutan.
(2) Ketentuan termaksudpada ayat 1 pasal ini hanya berlaku
selama jangka waktu 5 tahun sejak diundangkannya Undang-undang ini.
Perpanjangan jangka waktu tersebut diaturoleh Menteri Keuangan.
(3) Bagiperusahaan-perusahaan yang memperoleh besar dari
pengenaan Pajak Perseroan atau Pajak Pendapatan, baik berdasarkan pasal 12
Undang-undang ini maupunberdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-undang No. 27
tahun 1964, ketentuantersebut pada ayat 1 pasal ini berlaku selama jangka waktu
5 tahun setelahberakhirnya pembebasan dari pengenaan Pajak Preseroan atau Pajak
Pemdapatantersebut diatas. Perpanjangan jangka waktu tersebut diatur oleh
MenteriKeuangan.
Pasal 15
Pengimporan
barang-barang modal(termasuk alat-alat dan perlengkapan) yang diperlukan untuk
usaha-usahapembangunan baru dan rehabilitasi dalam bidang-bidang tersebut dalam
pasal 9ayat (1) dapat diberikan keringanan-keringanan Bea Masuk
Pasal 16
Terhadap
modal dalam negeri yangdimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional yang
bekerjasama dengan modal asing seperti dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun
1967 dalam usahagabungan berlaku kelonggaran-kelonggaran/keringanan-keringanan
yang ditetapkandalam Bab VI Undang-undang tersebut, serta pasal-pasal 9 dan 10
dari Undang-undang ini.
Pasal 17
Pelaksanaan
dari ketentuan-ketentuanyang dimaksud dalam asal 9 ayat (1) dan (2) pasal 10
ayat (1) dan (2), pasal 11, Pasal 12 ayat (1) sampai dengan ayat (5), pasal 13,
Pasal 14 ayat (1) sampaidengan ayat (3), Pasal 15 dan Pasal 16 dilakukan oleh
Menteri Keuangan.
BAB VII
TENAGA KERJA
Pasal 18
Pemilik
modal mempunyai wewenangsepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan dimana
modalnya ditanam.
Pasal 19
Perusahaan-perusahaan,
baik nasionalmaupun asing, wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia,
kecuali apabilajabatan-jabatan yang diperlukan belum dapat diisi dengan tenaga
bangsaIndonesia, dalam hal mana dapat digunakan tenaga ahli warga-negara asing
satudan lain menurut Penggunaan tenaga kerja warga-negara asing penduduk
Indonesiaharus memenuhi ketentuan-ketentuan Pemerintah.
Pasal 20
Perusahaan-perusahaan,
baik nasionalmeupun asing, wajib menyelenggarakan dan/atau menyediakan
fasilitas-fasilitaslatihan dan pendidikan bila dipandang perlu oleh Pemerintah.
BAB VIII
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN
Pasal 21
Perobahan
pemilikan modal dari perusahannasional yang mengakibatkankurang dari persentase
modalnya yang disebut dalampasal 3 ayat (1) merupakan milik Negara dan/atau
swasta nasional, wajibdilaporkan kepada instansi yang memberikan izin usaha.
Jika hal ini tidakdilaporkan dalam waktu tiga bulan, maka
izin usahanya dicabut.
Pasal 22
Perusahaan-perusahaan,
baik nasionalmaupun asing, wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang ditentukan
olehPemerintah.
BAB IX
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 23
(1) Perusahaan asingtidak
diperkenakan mengadakan usaha gabungan dengan modal asing sepertidimaksud dalam
Undang-undang No. 1 tahun 1967.
(2) Terhadap modaldalam negeri yang
dimiliki orang asing yang berdomisili diluar Indonesia,berlaku
peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ada sebelum berlakunyaUndang-
undang ini.
Pasal 24
Pada
saat berlakunya Undang-undangini tidak berlaku lagi:
a. Undang-undang No. 26 tahun
1964tentang Pemberian Perangsang Penanaman Modal;
b. Undang-undang No. 27tahun 1964
tentang Pemberian Pembebasan Pajak Perseroan/Pajak Pendapatan;
c. Semuaketentuan-ketentuan dalam
perundang-undangan yang bertentangan dengan apa yangditentukan dalam
Undang-undang ini, kecuali ketentuan seperti tercantum dalamdalam pasal 23 ajat
(2).
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
(1) Hal-hal yang belum ataubelum
cukup diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah
(2) Undang-undang
ini mulai berlaku padahari diundangkan.
Agar
setiap orang dapt mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
inidengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkandi Jakarta
padatanggal 3 Juli 1968.
padatanggal 3 Juli 1968.
PresidenRepublik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Jenderal TNI.
Diundangkandi Jakarta
padatanggal 3 Juli 1968
padatanggal 3 Juli 1968
SekretarisNegara R.I.
ALAMSYAH.
MayorJenderal TNI.
MayorJenderal TNI.
LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1968NOMOR 33
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1968
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1968
TENTANG
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI.
PENJELASAN UMUM.
Dalam
Demokrasi Pancasila modalharus diberi tempat yang sewajarnya, sesuai dengan
arti dan pentingnya faktortersebut dalam pembangunan masyarakat yang adil dan
makmur. Pembangunan tidakakan mungkin tanpa adanya pemupukan modal dalam negeri
sendiri secarabesar-besaran, sedangkan penggunaan modal tersebut harus diatur
dan disalurkanhingga timbul kegiatan-kegiatan ekonomi yang produktip dan
effiein. Setiapnegeri yang belum maju mengalami kemerosotan atau kemandekan
perkembanganekonomi karena kemahalan masyarakat itu untuk memupuk modalnya
ssendiri. Halini juga disebabkan karena lemahnya kemampuan para pengusaha, baik
dari pihakswasta maupun dari pihak Pemerintah. Karena itu perlu
diadakanketentuan-ketentuan dan pengaturan-pengaturan yang dapat memperbesar
kemampuanmasyarakat Indonesia untuk berusaha secara produktip.
Kelamahan-kelemahan
tersebut masihlagi ditambah dengan kesulitan dengan adanya dominasi
perekonomian Indonesiapada umumnya dan dominasi modal khususnya oleh
orang-orang asing yang memilikidan berusaha dengan modal dalam negeri. Keadaan
ini telah berlangsungberabad-abad lamanya dan sekarang tiba waktunya untuk
mengakhiri keadaantersebut. Sebaliknya justru adanya dominasi tersebut sangat
membatasikemampuan-kemampuan Pemerintah pada dewasa ini untuk bertindak secara
radikal(dalam waktu yang sangat singkat. Sesuai dengan semangat Pancasila maka
yangselalu dipentingkan diatas segala-galanya adalah perbaikan nasib rakyat.
Karenaitu pengakhiran dominasi orang asing atas perekonomian Indonesia, harus
dilaksanakandengan cara memanfaatkan orang asing dan modalnya, tanpa
meninggalkanrealitas-realitas yang berlaku.
Mengingat
hal-hal tersebut diatasmaka perlu diadakan pemisahan yang tegas antara
perlakuan terhadap modal danperlakuan terhadap perusahaan. Seluruh modal yang
berada di Indonesia yangtidak memenuhi ketentuan-ketentuan pasal 2 Undang-undang
No. 1 tahun 1967tentang Penanaman Modal Asing adalah modal dalam negeri.
Walaupun modal dalamnegeri dapat dimiliki oleh berbagai pihak termasuk orang
asing, namun terhadapseluruh modal dalam negeri tidak diadakan pembedaan
perlakuan. Pembedaanperlakuan diadakan secara tegas terhadap orang-orang asing
dan perusahaannyayang menguasai dan memiliki modal dalam negeri.
Pada
prinsipnya orang asing tidakdibolehkan berusaha dengan modal dalam negeri, akan
tetapi mengingatkeadaan-keadaan perekonomian dan masyarakat Indonesia, maka
orang-orang asingdengan modalnya perlu dimanfaatkan dengan memberikan kepada
merekaketentuan-ketentuan dan kepastian atas dasar mana mereka dapat bekerja
secaraproduktip dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Lebih
penting lagi ialah adanyaketentuan-ketentuan dan kepastian tentang modal dan
perusahaan supaya dinamikmasyarakat dan daya kreatip rakyat dapat menimbulkan
akumulasi modal yangdigunakan untuk kegiatan-kegiatan produktip Hanya dengan
keadaan demikianinilah pembangunan ekonomi dapat dilaksanakan. Dalam hal ini
Pemerintahmemegang peranan yang sangat vital sebagai pemimpin dan pelopor
daripembangunan. Dengan penanaman-penanaman modal secara berencana
dalamjumlah-jumlah yang cukup besar maka Peme-rintah dapat merintis dan
merangsangpenanaman-penanaman modal dari pihak masyarakat pada umumnya.
Pembangunan
yang sungguh-sungguhdapat dirasakan oleh Rakyat hanya dapat dicapai dengan
mobilisasi modal danseluruh masyarakat. Karena itu Undang-undang tentang
Penanaman Modal DalamNegeri ini mengandung ketentuan-ketentuan yang dapat
merangsang dan menjaminpemupukan modal baik yang kecil maupun yang besar.
Antara lain pemupukan modaldengan cara tabungan-tabungan, deposito-deposito
berjangka, pembeliankertas-kertas berharga, mendapat perangsang-perangsang
supaya makin lama makinmenjadi sumber-sumber modal yang berarti.
Undang-undang
ini sesungguhnya tidakhanya mengatur modal dalam negeri, akan tetapi juga
mengatur dalam garis besarpengusaha-pengusaha dan perusahaan-perusahaannya. Sejalan
dengan itu, makadalam Undang-undang ini juga terdapat ketentuan-ketentuan yang
pada hakekatnyamerupakan pembaharuan dan peningkatan daripada, Peraturan
Pemerintah No. 10tahun 1959. Karena itu Undang-undang ini seyogyanya dijadikan
Undang-undangpokok yang dapat dipakai sebagai landasan untuk semua
ketentuan-ketentuan yangmengatur hal-hal dalam berbagai bidang usaha.
PASALDEMI PASAL
Pasal 1
Modal
dalam negeri diartikan sebagaisumber produktip dari masyarakat Indonesia yang
dapat dipergunakan bagipembangunan ekonomi pada umumnya. Modal dalam negeri
adalah modal yangmerupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk
hak-hak danbenda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat
disisihkan/disediakanuntuk menjalankan suatu usaha/Perusahaan. (Contoh dari
kekayaan termaksudadalah: tanah bangunan, kayu dihutan, dan lain-lain).
Kekayaan tersebut dapatdimiliki oleh Negara (Pemerintah) dan swasta. Kekayaan
yang dimiliki oleh pihakswasta selanjutnya dapat dibagi lagi menjadi:
a. yang dimiliki olehswasta nasional
(warga-negara Indonesia), baik perorangan maupun badan hukum,termasuk koperasi;
b. yang dimiliki oleh swastaasing
(warga-negara asing), baik perorangan maupun badan hukum.
Disamping
itu alat-alat pembayaranluar negeri yang dimiliki oleh Negara dan swasta
nasional yangdisisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia
termasuk pulasebagai modal dalam negeri.
Pasal 2
Yang
dimaksud dengan penanaman modaldalam negeri ialah penggunaan modal tersebut
dalam Pasal 1 bagi usaha-usahayang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya.
Penanaman tersebut dapatdilakukan secara langsung, yakni oleh pemiliknya
sendiri, atau tidak langsung,yakni melalui pembelian obligasi-obligasi,
surat-surat kertas perbendaharaannegara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang
dikeluarkan oleh Perusahaan,serta deposito dan tabungan yang berjangka
sekurang-kurangnya satu tahun.
Pasal 3
Perusahaan
yang menggunakan modaldalam negeri dapat dibedakan antara perusahaan nasional
dan perusahaan asing.
Perusahaan
Nasional dapat dimilikiseluruhnya oleh Negara dan/atau swasta nasional, ataupun
sebagai usaha gabunganantara Negara dan/atau swasta nasional dengan swasta
asing, dengan pengertianbahwa sekurang-kurangnya 51% dari modalnya dimiliki
oleh Negara dan/atau swastanasional. Jumlah 51% ini sudah dianggap cukup
mengingat kesanggupan dari swastanasional pada dewasa ini. Dimaksudkan bahwa
jumlah yang dimiliki oleh Negaradan/atau swasta nasional secara bertahap
menjadi lebih besar, yakni bahwa padatanggal 1 Januari 1974 persentase modal
tersebut tidak boleh kurang dari 75%.
Jika
perusahaan itu berbentukPerseroan Terbatas persentase ini adalah terhadap modal
yang ditempatkan.Pembuktian bahwa sekurang-kurangnya 51% dari modal yang
ditanam adalah milikNegara dan/atau swasta nasional, dilakukan dengan
menunjukkan antara lain sahamatas nama, akte-akte notaris, dan sebagainya.
Apabila pembuktiannya tidakcukup, maka perusahaan termaksud ditetapkan sebagai
perusahaan asing.
Dalam
hal kerja-sama sepertitersebut diatas seyogyanya usaha itu dijalankan dalam
bentuk PerseroanTerbatas. Alasan untuk tidak mengharuskan semua saham
dikeluarkan atas nama,adalah untuk memperluas pasaran modal, dan dengan
demikian memperbesarkemungkinan pihak nasional untuk memperkuat modal dan
usahanya.
Pasal 4
Pemberian
kebebasan bagi swastauntuk berusaha disemua sektor perekonomi ini, kecuali
dibidang-bidang yangmenguasai hajat hidup orang banyak dan strategis, pada
prinsipnya adalah untukmerangsang dan mengarahkan daya kreatip dan dinamik
masyarakat kepada usaha-usaha produktip yang dapat mempercepatpembangunan
ekonomi Indonesia.
Dalam
usaha mengatur penanaman modaldalam negeri perlu dipakai sebagai landasan pokok
Ketetapan M.P.R.S. No.XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan
Landasan Ekonomi, Keuangandan Pembangunan, dimana dalam demokrasi ekonomi tidak
dikenal sistem "free-fightliberalism" sistim "estatisme",
dan monopoli yang merugikanmasyarakat.
Berhubung
dengan itu maka tiappenanaman modal tidak boleh membatasi bertumbuhnya potensi,
inisiatip dan dayakreasi rakyat, misalnya dengan timbulnya berbagai macam
monopoli yang merugikanmasyarakat, baik itu datang dari Negara maupun dari
pihak swasta. Pasal 46Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 mengatakan:
perkembangan usaha swastatidak boleh menyimpang dari azas demokrasi ekonomi
didalam lingkungannya. Untukini diperlukan pengawasan dari aparatur Pemerintah.
Dilain pihak demiperkembangan kegiatannya, maka golonganswasta nasional berhak
memperoleh pelayanan, pengayoman dan bantuan yang wajardari aparatur
Pemerintah. Dalam hubungan ini perlu adanya satu forum swasta.
Bidang-bidang
usaha Negara yangwajib dilaksanakan oleh Pemerintah adalah bidang-bidang usaha
seperti yangdimaksudkan oleh Pasal 33 ayat Undang-Undang dasar 1945 dan
Ketetapan M.P.R.S.yang mengharuskannya.
Pasal 5
Izin
usaha pada umumnya diatur olehPemerintah, akan tetapi ada yang diatur oleh
Undang-undang, misalnya"kuasa pertambangan", yang diatur dalam
Undang-undang No. 11 tahun1967 tentang Pertambangan. Pemberian izin usaha
kepada perusahaan asingdilakukan oleh atau atas nama Menteri yang bersangkutan.
Berdasarkan atas usulKepala Pemerintahan yang bersangkutan maka Menteri dapat
menutup sesuatu bidangusaha bagi perusahaan-perusahaan asing sebelum batas
waktu yang tercantum dalamPasal 6. Menteri juga dapat mengeluarkan keputusan,
setelah mendengar pendapatKepala Pemerintahan yang bersangkutan, untuk menutup
sesuatu daerah terhadapkegiatan perdagangan orang-orang atau
perusahaan-perusahaan asing. Yangsedemikian itu adalah dalam rangka memberi
arti yang lebih positip terhadappenampungan inti materi P.P. No. 10 tahun 1959.
Pasal 6
Dalam
perekonomian Indonesia adakenyataan bahwa modal dalam negeri untuk bagian yang
sangat penting dikuasaioleh orang asing. Keadaan ini yang telah berlangsung
berabad-abad, tidak bolehdibiarkan berlarut-larut. Sebaliknya tidak pula boleh
diabaikan kenyataan bahwakeadaan tersebut tidak bisa diakhiri dalam waktu yang
singkat. Untukmenghilangkan dominasi asing atas modal dan perekonomian Indonesia,
mulaisekarang sudah harus diadakan persiapan-persiapan. Persiapan-persiapan
tersebutadalah kewajiban masyarakat Indonesia, baik swasta nasional maupun
Pemerintah,yang harus jelas memberi fasilitas-fasilitas untuk menjamin
kelancaranperalihan kekuasaan dalam perekonomian dari orang kepada pihak
nasional. Karenaitu pada prinsipnya orang asing tidak diperbolehkan berusaha
dengan modal dalamnegeri, akan tetapi mengingat perkembangan tersebut diatas,
orang asing masihdiperbolehkan berusaha dengan batas waktu, yaitu antara 10
tahun untukperdagangan dan 30 tahun untuk industri. Tidak ditentukannya batas
waktu yanglebih pendek, adalah karena mengingat kepentingan kelancaran
jalannyaperekonomian, sedangkan kemampuan-kemampuan sesungguhnya dari pihak
nasionalmasih sangat terbatas dalam segala bidang.
Dalam
bidang-bidang lain, termasukjasa-jasa yang sangat diperlukan bagi rakyat
banyak, Pemerintah dapatmenentukan batas waktu antara 10 tahun dan 30 tahun.
Ini tidak berarti bahwasebelum berakhirnya batas waktu itu tidak dapat diadakan
peralihan kekuasaanatas modal. Batas-batas waktu tersebut berlaku untuk semua
perusahaan asing,baik yang baru maupun yang lama.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan
ini mengandungdua maksud:
Pertama,
supaya modal dalam negeripada umumnya dan yang dimiliki oleh orang asing
khususnya tidak terlalutertarik kepada bidang perdagangan atau lain-lain bidang
yang kurang pentingbagi perkembangan ekonomi. Dengan begini modal akan lebih
diberi perangsanguntuk ditanam dalam bidang produksi umumnya dan industri
khususnya.
Kedua,
supaya modal yang dikuasaioleh orang asing diberi perangsang untuk kerja-sama
dengan swasta nasional danmemperkuat usaha nasional.
Dengan
penyelesaian secara bertahapmaka dominasi modal dalam negeri oleh orang asing
dapat diakhiri tanpamenghambat kelancaran berkembangnya perekonomian Indonesia.
Pasal 8
Sejak
beberapa tahun Pemerintahmaupun swasta nasional menjalankan berbagai usaha
untuk mengakhiri dominasimodal dan perekonomian Indonesia oleh orang asing.
Bahkan
berbagai Peraturan-peraturanPemerintah dan tindakan-tindakan/kebijaksanaan
penguasa-penguasa di daerahtelah dikeluarkan dan dilaksanakan untuk mengambil
alih kekuasaan dalamekonomi, akan tetapi semua itu tidak atau belum membawa
hasil yang memuaskan.Tiap kali ternyata bahwa persiapan-persiapan tidak ada
sehinggatindakan-tindakan tersebut lebih banyak menimbulkan
kegoncangan(kemunduran-kemunduran) daripada kemajuan. Untuk ini memang perlu
diadakantindakan-tindakan persiapan yang konkrit dan memerlukan cukup waktu.
Dalampersiapan-persiapan ini Pemerintah memegang peranan dan tanggung-jawab
untukmempersiapkan pihak nasional secara tegas dan berencana. Pihak nasional,
baikPemerintah maupun swasta, harus telah siap dengan kemampuan yang cukup
baiksecara ekonomis (keuangan dan lain-lain fasilitas) maupun mental
(management,organisasi dan lain-lain) jika waktunya telah datang untuk
mengakhiri dominasiekonomi Indonesia oleh orang asing.
Pasal 9
Disamping
untuk pembangunan baru,dianggap perlu untuk memberi perangsang di bidang
perpajakan kepada usaha-usaharehabilitasi, pembaharuan dan perluasan dari
kapasitas produksi yang sudah ada,karena usaha termaksud dapat dilaksanakan
dalam waktu agak singkat dan denganbiaya yang lebih rendah daripada pembangunan
baru. Modal baru yang ditanamdalam bidang-bidang yang disebut dalam pasal ini
diberikan fasilitas dalambidang perpajakan, yang lazim disebut
"pemutihan" modal, yakni tidakdiadakan pengusutan oleh instansi pajak
terhadap asal-usulnya serta tidakdikenakan pajak. Jangka waktu lima tahun sejak
berlakunya Undang-undang inidimaksud agar proses penanaman modal dipercepat.
Modal yang diputihkan menurutketentuan-ketentuan ini dikemudian hari tetap
tidak diusut akan asal-usulnyaserta tidak dikenakan pajak. Modal yang ditanam
dalam bidang perdagangan tidakdiberi kelonggaran ini karena tidak perlu diberi
perangsang lagi.
Pasal 10
Maksud
dari ketentuan dalam pasalini adalah untuk lebih mengarahkan penanaman modal
kebidang-bidang tersebutdalam Pasal 9 ayat (1). Deposito dan tabungan yang
sekurang-kurangnya berjangkasatu tahun dianggap cukup lama untuk dimanfaatkan
oleh bank sebagai pemupukanmodal. Dengan bank dimaksud semua bank, baik yang
milik Negara maupun yangmilik swasta, yang didirikan berdasarkan Undang-undang
yang berlaku.
Pasal 11
Seperti
dalam pasal sebelumnyamaksudnya adalah untuk tidak membebani modal yang ditanam
dalam usaha-usahadibidang-bidang yang produktip.
Pasal 12
Pembebasan
pajak (tax holiday) yangdimaksud adalah pembebasan dari pengenaan Pajak
Perseroan yang dikenakan ataslaba dari Perusahaan, baik yang berbentuk
Perseroan Terbatas maupunperseroan-perseroan lain,serta daripada Pajak Devidend
atas bagian laba yangdibayarkan kepada pemegang saham.
Pembebasan
pajak termaksud diberikanuntuk sekurang-kurangnya dua tahun dan untuk
selama-lamanya 6 tahun tergantungdari dipenuhinya ketentuan-ketentuan untuk
memperoleh tambahan sepertitercantum dalam ayat 2, 3, 4 dan 5 pasal ini.
Pembebasan
pajak termaksud merupakanhak dari yang bersangkutan.
Yang
dimaksud dengan pembebasan pajaktermaksud diatas adalah mengenai bagian laba
berdasarkan keseimbangan antaramodal baru yang ditanam dan modal lama.
Pasal 13
Keringanan
Pajak Perseroan dapatberbentuk tarip selektip, sistim penyusutan yang
bermanfaat bagi perusahaan,dan lain-lain.
Pasal 14
Maksud
dari pasal ini selain untukmemberi perangsang bagi penanaman modal dalam
usaha-usaha dibidang-bidangtersebut dalam pasal 9 ayat (1) adalah juga untuk
memberi hubungan terhadapfasilitas yang diberikan dalam pasal 9, dengan
kecualikan bagian labaperusahaan yang ditanam (kembali) dalam perhitungan laba
yang dikenakan pajak.
Yang
diartikan dengan pengecualiandalam perhitungan laba termasuk adalah pengurangan
jumlah seluruh laba denganbagian laba yang ditanam (kembali). Dalam hal ini
perhitungan pendapatanperorangan yang dikenakan Pajak Pendapatan, diperlukan
sama dengan labaperusahaan yang dikenakan Pajak Perseroan sebagaimana diuraikan
tersebutdiatas.
Pasal 15
Departemen
yang bersangkutan harusmenjamin bahwa alat-alat itu digunakan untuk pembangunan
baru atau rehabilitasidalam bidang-bidang tersebut dalam pasal 9 ayat (1) untuk
mencegahpenyalah-gunaan.
Keringanan
Bea Masuk ditentukan olehMenteri Keuangan setelah mendengar Menteri yang
bersangkutan. Menteri Keuanganmenentukan jumlah keringanan berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Pasal 16
Dalam
hal koperasi diperkenankanmengadakan kerja sama dengan modal asing seperti
dimaksud dalam Undang-undangNo. 1 tahun 1967, dalam bentuk usaha gabungan, maka
baginyapun diperlukanketentuan pasal 16.
Pasal 17
Cukup
jelas.
Pasal 18
Sewajarnya
pemilik modal mempunyaiwewenang untuk menentukan direksinya, karena pemilik
modal ingin menyerahkanpengusutan modalnya kepada orang yang dipercayakan.
Pasal 19
Ketentuan-ketentuan
Pemerintah itudilandaskan kepada ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku.
Pasal 20
Cukup
jelas.
Pasal 21
Maksud
pelaporan ini adalah agarperobahan status dari perusahaan seperti disebut dalam
Pasal 3, dapatdiketahui.
Pasal 22
Pendaftaran
termaksud merupakanbahan penting bagi berbagai aktifitas Pemerintah, antara
lain penyusunanrencana pembangunan, sehingga perlu dilaksanakan setelah
Pemerintah selesaidengan mempersiapkan aparatur yang diperlukan.
Pasal 23
(1) Maksud pasal ini adalahuntuk mengerahkan supaya modal
dalam negeri milik orang asing bekerja-sama dengan perusahaan nasional,
sebaliknya supaya modal asing yang dimaksud dalamUndang-undang No. 1 tahun 1967
hanya melakukan usaha gabungan dengan perusahaannasional.
(2) Perusahaan yangpada waktu yang lalu statusnya perusahaan
asing berdasarkan peraturan-peraturanyang berlaku diantaranya yang pernah
dikuasai Pemerintah, tetap dijamin hak-hakkhusus berdasarkan
peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlakubagi mereka.
Pasal 24
Materie
Undang-undang No. 26 dan 27tahun 1964 sudah ditampung dalam Undang-undang ini.
Pasal 25
Cukup
jelas.
0 comments:
Post a Comment