PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2002
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa untuk memperoleh hasil yang
optimal dalam rangka penjualan saham Milik Negara Republik Indonesia pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam, dipandang perlu
untuk meningkatkan struktur permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang
Batubara Bukit Asam;
b.
bahwa untuk meningkatkan struktur
permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam
tersebut, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam
modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam;
c.
bahwa sebagian cadangan umum
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam sampai dengan
Tahun 2002 dan laba perusahaan tahun berjalan periode 1 Januari 2002 sampai
dengan 30 Juni 2002 serta dana donasi, dapat dikapitalisasi dan ditetapkan
sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam;
d.
bahwa penambahan penyertaan modal
Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang
Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2904);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (PERSERO) Tambang Batubara Bukit Asam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 68);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 64
Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan
pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan
Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4137).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang
Batubara Bukit Asam, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 1980.
Pasal 2
(1)
Penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kapitalisasi sebagian cadangan
umum perusahaan sampai dengan tahun 2002 dan kapitalisasi laba tahun berjalan
perusahaan periode 1 Januari 2002 sampai dengan 30 Juni 2002 serta kapitalisasi
donasi.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp440.000.000.000,00 (empat
ratus empat puluh miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Kapitalisasi sebagian cadangan
umum perusahaan sampai dengan tahun 2002 sebesar Rp368.661.824.310,00 (tiga
ratus enam puluh delapan miliar enam ratus enam puluh satu juta delapan ratus
dua puluh empat ribu tiga ratus sepuluh rupiah);
b.
Kapitalisasi laba tahun berjalan
perusahaan periode 1 Januari 2002 sampai dengan 30 Juni 2002 sebesar Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah); dan
c.
Kapitalisasi donasi sebesar
Rp21.338.175.690,00 (dua puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta
seratus tujuh puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara
ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit
Asam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 64 Tahun 2001, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang
berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 10 Oktober 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 10 Oktober 2002
SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BAMBANG
KESOWO
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 101
0 comments:
Post a Comment