DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
LEMBARAN - NEGARA
REPUBLIK - INDONESIA
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
No. 1.1967.
|
MODAL ASING PENANAMAN Undang -
undang No.1 tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing (Penjelasan daam Tambahan Lembaran Negara No.2818). |
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
|
a.
|
bahwa kekuatan ekonomi potensil
yang dengan kurnia Tuhan Yang Maha Esa
terdapat banyak diseluruh Wilayah tanah air yang belum diolah untuk dijadikan kekuatan ekonomi riil, juga antara lain disebabkan oleh karena ketiadaan modal pengalaman dan teknologi; |
b.
|
bahwa Pancasila adalah landasan
idiil dalam dalam membina sistim ekonomi Indonesia dan juga senantiasa harus
terjamin dalam setiap kebijaksanaan ekonomi;
|
|
c.
|
bahwa pembangunan ekonomi berarti
pengolahan kekuatan ekonomi potensil menjadi kekuatan ekonomi riil melalui
penanaman modal, penggunaan teknologi, penambahan pengtahuan, peningkatan
ketrrampilan, penambahan kemampuan berorganisasi dan management;
|
|
d.
|
bahwa penanggulangan kemorosotan
ekonomi serta pembangunan lebih lanjut dari potensi ekonomi harus didasarkan
kepada kemampuan serta kesanggupan rakyat Indonesia sendiri;
|
|
e.
|
bahwa dalam pada itu azas untuk
mendasasrkan kemampan serta kesanggupan sendiri tidak boleh menimbulkan
keseganan untuk memanfaatkan potensi-potensimodal teknologi dan skiil yang
tersedia dari luar negeri, selama segala sesuatubenar - benar diabdikan
kepada kepentingan ekonomi Rakyat tanpa mengakibatkan ketergantungan terhadap
luar negeri;
|
|
f.
|
bahwa penggunaan modal asing perlu
dimanfaatkan secara maksimal untuk
mempercepat pembangunan ekonomi indonesia serta digunakan dalam bidang-bidang dan sektor-sektor yang dalam waktu dekat belum dan atau tidak dapat dilaksanakan oleh modal Indonesia sendiri; |
|
g.
|
bahwa perlu diadakan
ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhanakan modal guna
pembangunan nasional, disamping menghindarkan keragu-raguan dari pihak modal
asing;
|
Mengingat:
|
1.
|
Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat
(1), pasal 27 ayat (2) dan pasal 33
Undang-undang Dasar; |
2.
|
Ketetapan Majelis Permusarawatan
Rayat Sementara Republik Indonesia No.XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan
Kebijaksananan Landasan Ekonomi , Keuangan dan Pembangunan;
|
|
3.
|
Nota I MPRS/1966 tentang Politik
Luar Negeri berdasarkan Pancasila;
|
|
4.
|
Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria;
|
|
5.
|
Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang
Pertambangan dan Undang-undang No.44 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi;
|
|
6.
|
Undang-undang No.32 tahun 1964 tentang
Peraturan Lalu Lintas Devisa ;
|
Dengan persetejuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong ;
|
M e m u t u s k a n :
Menetapkan :
|
Undang-undang tentang Penanaman
Modal Asing.
|
BAB I.
PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING.
Pasal 1.
Pengertian penanaman modal asing didalam Undang-undang ini
hanyalah meliputi penanaman meliputi penanaman modal asing secara langsung
yang dilakukan menurut dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusuhan di
Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko
dari penananman modal tersebut.
|
Pasal 2.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini ialah:
a.
|
alat pembayaran luar negeri yang
jelas tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan
persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di indonesia.
|
b.
|
alat-alat untuk perusahaan,
termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang
dimasukkan dari luar kedalam wilayah indonesia, selama alat-alat tersebut
tidak dibiayai dari kekayaan devisi Indonesia.
|
c.
|
bagian dari hasil perusahaan yang
berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan
untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
|
BAB II.
BENTUK HUKUM, KEDUDUKAN DAN DAERAH BERUSAHA.
Pasal 3.
(1) Perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan
untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan
perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum Indonesia dan berkedudukan
di Indonesia.
|
(2) Pemerintah menetapkan apakah sesuatu perusahaan
dijalankan untuk seluruhnya
atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri. |
Pasal 4.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan -
perusahaan modal asing di Indonesia dengan mengendalikan perkembangan ekonomi
nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan, besarnya penanaman modal
dan keinginan pemilik modal asing sesuai dengan rencana pembangunan Ekonomi
Nasional dan Daerah.
|
BAB III
BIDANG USAHA MODAL AING
Pasal 5.
(1) Pemerintah menetapkan perizinan bidang 0 bidang usaha
yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan mentukan syarat -
syarat harus dipenuhi oleh penanam modal asing dalam tiap - tiap usaha
tersebut;
|
(2) Peninjauan menurut urutan prioritas ditetapkan tiap
kali pada waktu
Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi. |
Pasal 6.
(1) Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman
modal asing secara
pengusahaan penuh ialah bidang - bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak sebagai berikut : |
a. pelabuhan - pelabuhan;
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum; c. telekomunikasi; d. pelayaran; e. penerbangan; f. air minum; g. kereta api umum; h. pembangkitan tenaga atom; i. mass media. |
(2) Bidang - bidang yang menduduki peranan penting dalam
pertahanan Negara, antara lain produksi senjata, mesiu, alat - alat peledak
dan peralatan perang dilarang sama sekali
bagi modal asing. |
Pasal 7.
Selain yang tersebut pada pasl 6 ayat (1) Pemerintah dapat
menetapkan bidang-bidang usaha tertentu dimana tidak boleh lagi ditanam modal
asing.
|
Pasal 8.
(1) Penanaman modal asing dibidang perhubungan didasarkan
pada suatu kerjasama dengan Pemerintah atas dasar kontrak kerja atau bentuk
lain sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
|
(2) Sistim kerja sama atas dasar kontrak kerja atau dalam
bentuk lain dapat dilaksanakan dalam bidang - bidang usaha lain yang akan
ditentukan oleh Pemerintah.
|
B A B IV.
TENAGA KERJA
Pasal 9.
Pemilik modal mempunyai Wewenang sepenuhnya untuk
menentukan direksi
perusahaan - perusahaan dimanan modalnya ditanam. |
Pasal 10.
Perusahaan - perusahaan modal asing wajib memenuhi
kebutuhan akan tenaga
kerjanya dengan Warganegara Indonesia kecuali dalam hal - hal tersebut pada pasal 11. |
Pasal 11.
Perusahaan - perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan
atau menggunakan tenaga - tanaga pimpinan dan tenaga - tenaga ahli warganegara
asing bagi jabatan - jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja
Warganegara Indonesia.
|
Pasal 12.
Perusahaan - perusahaan modal asing berkewajiban
menyelenggarakan dan/atau menyediakan fasilitas - fasilitas latihan dan
pendidikan didalam dan/atau diluar negeri secara teratur dan terarah bagi
warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur - angsur tenaga - tenaga
Warganegara asing dapat diganti oleh tenaga - tenaga Warganegara Indonesia.
|
Pasal 13.
Pemerintah mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam
pasal - pasal
9, 10, 11, dan 12. |
BAB V.
PEMAKAIAN TANAH
Pasal 14,
Untuk keperluan perusahaan - perusahaan modal asing dapat
diberikan tanah
dengan hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku. |
BAB VI.
KELONGGARAN - KELONGGARAN PERPAJAKAN DAN
PUNGUTAN - PUNGUTAN LAIN.
Pasal 15.
Kepada perusahaan-perusahaan modal asing diberikan
kelonggaran-kelonggaran dan pungutan lainnya sebagai berikut :
|
a. Pembebasan dari :
1.
|
Pajak perseroan atas keuntungan
untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5 ( lima) tahun
terhitung dari saat usaha tersebut mulai berproduksi;
|
2.
|
Pajak devisa atas bagian laba yang
dibayarkan kepada pemegang saham,
sejauh laba tersebut diperoleh dalam jangka waktu yang tidak melebihi waktu 5 (lima) tahun dari saat usaha tersebut dimulai berproduksi; |
3.
|
Pajak perseroan atas keuntungan
termaksud dalam Pasal 10 sub a. yang ditanam kembali dalam perusahaan
bersangkutan di Indonesia, untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat penanaman kembali;
|
4.
|
Bea masuk pada waktu perusahaan
barang - barang perlengkapan tetap kedalam Wilayah Indonesia seperti mesin -
mesin, alat-alat kerja
pesawat pesawat yang diperlukan yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan itu; |
5.
|
Bea Materai Modal atau penempatan
modal yang berasal dari penanaman modal asing.
|
b. Keringanan :
1.
|
Alat pengenaan pajak perseroan
sengan suatu tarip yang proporsionil
setinggi-tingginya lima puluh perseratur untuk jangka waktu yang tidak melebihi 5 (lima) tahun sesudah jangka waktu pembebasan sebaai yang dimaksud dalam ad. a angka 1 tersebut diatas; |
2.
|
dengan cara memperhitungkan
kerugian yang diderita selama jangka waktu perusahaan yang dimaksud pada
huruf a, angka 1 dengan keuntungan yang harus dikenakan pajak setelah jangka
waktu tersebut diatas;
|
3.
|
denan mengizinkan penyusunan yang
dipercepat atas alat-alat perlengkapan tetap.
|
Pasal 16.
(1) Pemberian kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan
pungutan-pungutan lain tersebut dalam pasal 15 dilakukan dengan mengingat
prioritas mengenai bidang-bidang usaha sebagaimana yang dimaksud dalam pasal
15.
|
(2) Selain kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan
pungutan-pungutan lain
tersebut dalam ayat (1) pasal ini maka dengan Peraturan Pemerintah dapat diberikan tambahan kelonggaran-kelonggaran itu kepada sesuatu perusahaan modal asing yang sangat diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi. |
Pasal 17.
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 dan 16
ditetapkan oleh
Pemerintah. |
BAB VVII.
JANGKA WAKTU PENANAMAN MODAL ASING,
HAK TRANSFER DAN REPATRIASI.
Pasal 18.
Dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka
waktu berlakunya yang tidak melebihi 30 (tiga puluh) tahun.
|
Pasal 19.
(1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer
dalam valuta asli dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk;
|
|
a.
|
keuntungan yang diperoleh modal
sesudah dikurangi pajak-pajak dan
kewajiban-kewajiban pembayaran lain di Indonesia; |
b.
|
biaya-biaya yang berhubungan
dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
|
c.
|
biaya-biaya lain yang ditentukan
lebih lanjut;
|
d.
|
penyusunan atas alat - alat
perlengkapan tetap;
|
e.
|
kompensasi dalam hal
nasionalisasi.
|
(3) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut
oleh Pemerintah. |
Pasal 20.
Transfer yang bersifat rrpatriasi modal tidak dapat
diizinkan selama kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan
lain yang tersebut pada
pasal 15 masih berlaku Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah. |
BAB VIII
NASIONALISASI DAN KOMPENSASI
Pasal 21.
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan
hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau
tindakan tindakan yang mengurangi hak menguasai dan/atau mengurus perusahaan
yang bersangkutan, kecuali jika dengan Undang -undang dinyatakan kepentingan
Negara menghendaki tindakan demikian.
|
Pasal 22.
(1) Jikalau diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal
21 maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi/ganti rugi yang jumlah macam
dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan
azas-azas hukum internasional yang berlaku.
|
(2) Jikalau antara kedua belah pihak tidak tercapai
persetujuan mengenai
jumlah dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrase yang putusan mengikat kedua belah pihak. |
(3) Badan arbitrasi terdiri dari tiga orang yang dipilih
oleh Pemerintah dan pemelik modal masing - masing satu prang, dan dan orang
ketiga sebagai ketuanya yang dipilih bersama-sama oleh Pemerintah dan pemilik
modal.
|
BAB IX.
KERJA SAMA MODAL ASING DAN MODAL NASIONAL
Pasal 23.
(1) Dalam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal
asing dapat diadakan kerja sama dengan anatara modal asing dengan modal
nasional dengan mengingat ketentaun dalam Pasal 3.
|
(2) Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang
usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerja sama anataa modal asing dan modal
nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor
serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.
|
Pasal 24.
Keuntungan yang diperoleh perusahaan modal sing sebagai
hasil kerja sama
antara modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam. |
Pasal 25.
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai
kelonggaran-kelonggaran dan
jaminan terhadap nasionalisasi maupun pemberian kompnesasi berlaku pula untuk odal asing tersebut dalam pasal 23. |
BAB X.
KEWAJIBAN - KEWAJIBAN LAIN BAGI PENANAMAN
MODAL ASING
Pasal 26.
Perusahaan - perusahaan modal sing wajib mengurus dan
mengendalaikan
perusahaannya sesuai dengan azas-azs ekonomi perusahaan dengan tidak merugikan kepentingan Negara. |
Pasal 27.
(1) Perusahaan tersebut pada pasal 3 yang seluruh modalnya
adalah modal asing wajib memberi kesempatan partisipasi bagi modal nasional
secara efektif setelah jangka waktu tertentu dan menurut imbangan yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
|
(2) dikalau partisipasi termaksud dalam ayat (1) pasal ini
dilakukan dengan penjualan saham-saham yang telah ada maka hasil penjualan
tersebut dapat ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang
bersangkutan.
|
BAB XI.
KETENTUAN - KETENTUAN LAIN
Pasal 28.
(1) Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Undang-undang
ini harus ada
koordinasi antara badan-badan Pemerintah yang bersangkutan untuk menjamin keserasian daripada kebijaksanaan Pemerintah terhadap modal asing. |
(2) Cara-cara penyelenggaraan koordinasi tersebut akan
ditentukan lebih
lanjut oleh Pemerintah. |
Pasal 29.
Ketentuan-ketentuan Undang-undang ini berlaku bagi
penanaman modal asing
yang dilakukan setelah berlakunya Undang-undang ini baik dalam perusahaan-perusahaan baru maupun dalam perusahaan-perusahaan yang telah ada untuk menyelenggarakan pengluasan dan atau pembaharuan. |
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30.
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan
ditetapkan
lebih lanjut oleh Pemerintah. |
BAB XIII.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31.
Undang - undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Landasan Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 1967
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO
Diundang
di Djakarta
pada tanggal 10 Djanuari 1967. Sekretaris Negara,
MOHD.
ICHSAN.
|
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
TAMBAHAN
LEMBARAN-NEGARA R.I
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
NO. 2818.
|
MOODAL ASING PENANAMAN. Penjelasan
atas Undang
Undang-undang no.1 tahun 1967, tentang Penana- man Modal asing. |
||||||||||||
PENJELASAN
A T A S
UNDANG - UNDANG NO.1 1967
t e n t a n g
PENANAMAN MODAL ASING
PENJELASAN UMUM
A T A S
UNDANG - UNDANG NO.1 1967
t e n t a n g
PENANAMAN MODAL ASING
PENJELASAN UMUM
Keadaan ekonomi kita sejak beberapa tahun ditandai oleh
kemorosotan daya beli Rakyat secara terus menerus dan perbendaan tingkat
hidup yang makin menonjol. Keadaan yang menyedihkan ini tidak dapat dibiarkan
berlangsung terus dan harus segera dihentikan.
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara telah menetapkan
bahwa kepada masalah perbaikan ekonomi Rakyat harus diberikan prioritas
utamadiantara soal-soal Nasional dan bahkan cara menghadapi masalah-masalah
ekonomi harus didasarkan kepada prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil dan
realistis.
|
Dengan berpegang teguh kepada Ketetapan M>P>R>S
ini maka segera harus diambil langkah-langkah untuk memperbaiki nasib ekonomi
rakyat.
|
Masalah ekonomi adalah masalah meningkatkan kemakmuran
Rakyat dengan menambah produksi barang dan jasa, sedang selanjutnya adalah
masalah mengusahakan pembagian
yang adil dari barang dan jasa hasil produksi. |
Peningkatan produksi dapat tercapai melalui penanaman
modal, penggunaan teknologi, penambahan pengetahuan, peningkatan keterampilan,
penambahan kemampuan berorganisasidan management. Dalam rangka ini penanaman
modal memegang peranan yang sangat penting.
|
Dalam menghentikan kemorosotan ekonomi dan melaksanakan
pembangunan ekonomi maka azas penting yang harus dipegang teguh ialah bahwa
segala usaha harus didasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan Rakyat
Indonesia sendiri. Namun begitu azas ini tidak boleh menimbulkan keseganan
untuk memanfaat kan potensi-potensi modal technologi dan skill jang tersedia
dari luar negeri,selama segala sesuatu benar-benar diabdikan kepada
kepentingan ekonomi Rakyat tanpa mengakibatkan ketergantungan terhadap luar
negeri.
|
Berdasarkan pangkal tolak jang rasionil dan realistis
sebagaimana diuraikan
diatas maka ditetapkan Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing. |
Untuk mentjapai maksud tersebut diatas, maka dengan
Undang-undang kepada
modal asing diberikan pembebasan/kelonggaran perpajakan dan fasilitas-fasilitas lain. |
Dalam pada itu Undang-undang ini tidak membuka seluruh
lapangan usaha
bagi modal asing. |
Domonasi modal asing seperti dikenal dalam zaman
pengdjadjahan dengan sendirinya harus ditjegah. Perusahaan-perusahaan vital
jang menguasai hadjat hidup orang banjak tetap tertutup bagi modal asing
(pasal 6). Dalam tiap idzin penanaman modal asing ditentukan djangka waktu
berlakunja jang tidak lebih dari 30 tahun.Ketjuali itu didalam menentukan
bidang-bidang usaha mana modal asing diperbolehkan,Pemerintah sepenuhnja rentjana-rentjana
pembangunan jang akan disusun oleh Pemerintah (pasal 5).
|
Dalam hal ini tidak boleh dilupakan bahwa tanah, kekajaan
alak dan iktikat baik
negara dan bangsa Indonesia djuga dapat diperhitungkan sebagai modal jang berharga. |
Penanaman modal asing menurut Undang-undang ini dapat
dilakukan dalam bentuk perusahaan jang dari semula modalnja seratus porsen
terdiri dari modal asing ataupun dalam bentuk kerdja sama antara modal asing
dan modal nasional.
|
Berhubung dengan ketentuan dalam pasal 27 Pemerintah akan
menentukan pula
bidang-bidang usaha mana jang hanja dapat diusahakan dalam bentuk kerdja-sama dengan modal nasional (pasal 5 ajat 1). |
PENDJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Berbeda dari pada kredit jang risiko penggunaannja
ditanggung oleh pemindjam maka didalam penanaman modal asing risiko
penggunaanja medjadi tanggungan penanam. Undang-undang ini hanja mengatur hal
penanaman modal asing dan tidak mangatur hal kredit.
|
Berhubung dengan itu maka perlu dikemukakan kemungkinan
adanja modal asing jang digunakan dalam sesuatu sepenuhnja dan adanja modal
asing jang dimanfaatkan dalam sesuatu usaha dalam kerdja-sama dengan modal
nasional.
|
Pasal 2.
Modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanja berbentuk
valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap jang
diperlukan untuk mendjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan
milik orang/badan asing jang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia dan
keuntungan jang boleh ditransfer keluar negeri dipergunakan kembali di
Indonesia.
|
Pasal 3.
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnja
sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan
dibidang hukum internasional.
|
Dengan mewadjibkan bentuk badan hukum maka dengan demikian
akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnja, jaitu badan hukum Indonesia
jang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan
tentang modal jang ditanam di Indonesia.
|
Pasal 4.
Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan
jang merata diseluruh wilajah Indonesia dengan memperhatikan daerah-daerah
minus, sesuai dengan rentjana pembangunan ekonomi nasional dan daerah.
|
Pasal 5.
Tjukup djelas.
|
Pasal 6.
Tjukup djelas.
|
Pasal 7.
Tjukup djelas
|
Pasal 8.
Untuk memperlantjar pelaksanaan pembangunan ekonomi maka
Pemerintah menentukan bentuk-bentuk kerdjasama antara modal asing dan modal
nasional jang paling menguntungkan untuk tiap bidang usaha.
|
Mungkin bentuk kerdjasama ini
berudjud kontrak karya, joint venture atau
bentuk lainnja. |
Pasal 9.
Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnja
menetapkan direksi perusahaannja. Kiranja hal demikian itu sudah sewadjarnja
karena penanam modal asing ingin menjerahkan pengurusan modal kepada orang
jang dipertjajainja. Dalam hal kerdjasama antara modal asing dan modal
nasional, direksi ditetapkan bersama-sama.
|
Pasal 10 dan 11.
Tjukup djelas.
|
Pasal 12
Ketjuali memberikan pendidikan dalam bidang technik, maka
perusahaan modal asing diwadjibkan menjelenggarakan dan/atau menjediakan
fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan dalam bidang pemasaran dalam dan
luar negeri.
|
Pasal 13.
Pengawasan oleh Pemerintah dilaksanakan setjara aktif dan
effektif.
|
Pasal 14.
1.
|
Ketentuan pasal ini jang
memungkinkan diberikannja tanah kepada perusahaan-perusahaan jang bermodal
asing bukan sadja dengan hak pakai, tetapi djuga dengan hak guna bangunan dan
hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa jang ditentu-kan didalam pasal 55
ajat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubung dengan pasal 10, 62 dan 64
Ketetapan M.P.R.S. No.XXII/MPRS/1966.
|
2.
|
Sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna
bangunan tersebut dapat diberikan dengan djangka waktu paling lama 30 tahun,
jang mengingat keadaan perusahaan dan bangunannja dapat diperpandjang dengan
waktu paling lama 20 tahun.
|
Hak guna usaha dapat diberikan dengan djangka waktu paling
lama 25 tahun.
|
Kepada perusahaan-perusahaan jang berhubungan dengan
matjam tanaman jang diusahakannja memerlukan waktu jang lebih lama dapat
diberikan hak guna usaha dengan djangka waktu hak guna usaha tersebut dapat
diperpandjangkan paling lama 25 tahun.
|
Hak pakai diberikan dengan djangka waktu menurut
keperluanja, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan
dan hak guna usaha tersebut diatas.
|
Pasal 15.
a. Pembebasan :
1.
|
Karena usaha sesuatu perusahaan
itu beraneka ragam dan dengan demikian djuga kemungkingan berproduksinja maka
djangka waktu pembebasan padjak dapat diatur sesuai dengan itu.
Djangka waktu maksimal 15 tahun dianggap tjukup untuk memberi kompensasi terhadap pengeluaran jang dilakukan sebelum usaha bersangkutan berproduksi.Menurut pengertian internasional saat permulaan berproduksi adalah saat sesuatu usaha baru mulai berproduksi dalam djumlah jang dapat disalurkan dipasaran. |
2.
|
Pembagian laba jang diperoleh
selama waktu pembebasan padjak wadjar dibebaskan djuga dari pengenaan padjak
deviden.
|
3.
|
Keuntungan jang ditanam kembali,
diperlukan sebagai penanaman modal asing baru.
|
4.
|
Tjukup djelas.
|
5.
|
Dalam asing maka tidak diadakan
pungutan sub a No.5, karena tergolong biaja sebelum sesuatu usaha baru
berproduksi.
|
b. Keringanan :
1.
|
Dengan menjimpang dari tarip
padjak perseroan marginal sebesar enam puluh perseratus dari djumlah laba
bersih, sebagaimana ditentukan dalam Ordonasi Padjak Perseroan 1925 maka
untuk djangka waktu pembebasan diberikan suatu penurunan tarip padjak dengan
memperhatikan bidang-bidang usaha menurut urutan prioritas jang dimaksud
dalam pasal 5 ajat (1).Djumlah padjak dalam djangka waktu tersebut akan
berupa suatu tarip proporsionil setinggi tingginja lima puluh perseratus dari
laba tahunan bersih.
|
2.
|
Pasal 7 Ordonansi Padjak Perseroan
1925 menentukan bahwa kerugian jang diderita dalam sesuatu tahun hanja dapat
diperhitungkan dengan laba dalam 2 tahun berikutnja. Menurut ketentuan dalam
angka 2 sub b ini maka kerugian jang diderita selama djangka waktu pembebasan
tersebut sub a angka 1, dapat diperhitungkan dengan laba jang diperoleh
setelah djangka waktu sehingga kerugian tersebut dapat diperhitungkan penuh.
|
3.
|
Menteri Keuangan akan mengatur
sesuatu tabel penjusutan untuk barang perlengkapan tetap perusahaan baru
modal asing dengan memperhatikan bidang-bidang usaha menurut urutan prioritas
jang disebut dalam pasal 5 ajat (1).
|
Pasal 16.
1.
|
Besarnja kelonggaran-kelonggaran
perpadjakan dan pungutan-pungutan lain tersebut dalam pasal 15 ditentukan
sesuai dengan prioritas mengenai bidang-bidang usaha sebagaimana dimaksudkan
dalam pasal 5 dan sesuai pula dengan berat ringannja usaha.
|
2.
|
Ada kemungkindan sesuatu
perusahaan modal asing jang sangat diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi
Indonesia dapat membuktikan bahwa kelonggaran-kelonggaran perpadjakan dan
pungutan-pungutan lain seperti tersebut dalam ajat (1) masih belum tjukup
untuk berusaha setjara effisien dan effektif. Hal jang demikian itu dapat
terdjadi apabila perusahaan tersebut memerlukan modal jang sangat besar untuk
investasi atau untuk biaja "overhead". Dalam keadaan jang demikian
Pemerintah dapat memberikan kelonggaran-kelonggaran itu kepada setiap
perusahaan jang dianggap pantas untuk diberikannja. Tiap-tiap keputusan
Pemerintah itu harus dituangkan dalam suatu Peraturan Pemerintah. Apabila
Pemerintah membuat Peraturan Pemerintah jang dimaksud dalam pasal 16 ajat (2)
maka Pemerintah akan menghubungkan Dewan Perwakilan
Rakjat.Ketentuan-ketentuan mengenai kelonggaran-kelonggaran perpadjakan dan
pungutan-pungutan lain jang dimaksud dalam Bab VI Undang-undang ini akan
dilakukan djuga bagi modal nasional dan bagi domestic asing dalam
bidang-bidang usaha jang sama.
|
Pasal 17.
Dalam peraturan-peraturan jang dikeluarkan oleh Pemerintah
nanti akan ditentukan lebih lanjut pelaksanaan administratif perpadjakan.
|
Pasal 18.
Selandjutnja diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut
:
|
1.
|
Perusahaan modal asing harus
mengadakan pembukuan tersendiri dari modal asingnja.
|
2.
|
Untuk menetapkan besarnja modal
asing maka djumlahnja harus dikurangi dengan djumlah-djumlah jang dengan
djalan repatriasi telah ditransfer.
|
3.
|
Tiap tahun perusahaan diwadjibkan
menjampaikan kepada Pemerintah suatu ichtisar dari modal asingnja.
|
Pasal 19 dan 20.
Perusahaan modal asing diberikan idzin transfer dalam
valuta aslinja setelah bekerdja beberapa waktu menurut penetapan Pemerintah.
Hak transfer merupakan suatu perangsang untuk menarik penanaman modal asing.
Realisasi transfer termaksud ditetapkan lebih landjut oleh Pemerintah. Semua
transfer selain jang diperkenankan berdasarkan pasal 19 huruf a,b dan c di
pandang sebagai repatriasi modal asing. Dirasakan adil apabila
perusahaan-perusahaan jang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan
merepatriasi modalnja/mentransfer penjusutan modalnja selama
perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran dan
ungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal
asing dapat dilakukan djuga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran
perpadjakan dan pungutan-pungutan lain.
|
Pasal 21 dan 22.
Untuk mendjamin ketenangan bekerdja modal asing jang
ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak
akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, ketjuali djika
kepentingan Negara menghendakinja. Tindakan demikian itu hanja dapat
dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut
prinsip-prinsip Hukum Internasional.
|
Pasal 23
Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi
modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.
|
Pasal 24 dan 25.
Tjukup djelas.
|
Pasal 26.
Maksud ketentuan ini adalah untuk mentjegah djangan sampai
perusahaan modal asing jang bersangkutan melakukan tindakan-tindakan jang
merugikan kepentingan Negara, ataupun tidak melakukan sepenuhnja
tindakan-tindakan jang diperlukan untuk menjelenggarakan perusahaan setjara
effektif dan effisien sesuai dengan tudjuan pemberian kesempatan menanam
modal asing di Indonesia.
|
Pasal 27.
Tjukup djelas.
|
Pasal 28.
Dalam melaksanakan Undang-undang ini tersangkut bidang
berbagai Departemen.Karena itu perlu diadakan badan koordinasi jang sederhana
jang dapat berbentuk dewan jang terdiri dari Menteri-Menteri jang
bersangkutan.
|
Pasal 29, 30 dan 31.
Tjukup djelas.
|
---------------------
0 comments:
Post a Comment