KEDUDUKAN REKAM MEDIS DALAM
PEMBUKTIAN
PERKARA MALPRAKTEK DI BIDANG KEDOKTERAN
A. Latar Belakang
Kesehatan
memiliki arti yang sangat penting bagi setiap orang. Dengan kesehatan orang
dapat berpikir dengan baik dan dapat melakukan aktivitas secara optimal,
sehingga dapat pula menghasilkan karya-karya yang diinginkan. Oleh karena itu
setiap orang akan selalu berusaha dalam kondisi yang sehat. Ketika kesehatan
seseorang terganggu, mereka akan melakukan berbagai cara untuk sesegera mungkin
dapat sehat kembali. Salah satunya adalah dengan cara berobat pada
sarana-sarana pelayanan kesehatan yang tersedia. Tetapi, upaya penyembuhan
tersebut tidak akan terwujud jika tidak didukung dengan pelayanan yang baik
pula dari suatu sarana pelayanan kesehatan, dan kriteria pelayanan kesehatan
yang baik, tidak cukup ditandai denganterlibatnya banyak tenaga ahli atau
yang hanya memungut biaya murah, melainkan harus didasari dengan suatu sistem
pelayanan medis yang baik pula dari sarana pelayanan kesehatan tersebut.
Salah satunya adalah dengan mencatat segala hal tentang riwayat penyakit
pasien, dimulai ketika pasien datang, hingga akhir tahap pengobatan di suatu
sarana pelayanan kesehatan. Dalam dunia kesehatan, catatan-catatan tersebut
dikenal dengan istilah rekam medis.
Rekam
medis berisi antara lain tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan
serta tindakan dan pelayanan lain yang diberikan oleh dokter kepada seorang
pasien selama menjalani perawatan di suatu sarana pelayanan kesehatan.
Di setiap
sarana pelayanan kesehatan, rekam medis harus ada untuk mempertahankan
kualitas pelayanan profesional yang tinggi, untuk melengkapi kebutuhan
informasi sebagai pendahuluan mengenai “informed concent locum tenens”,
untuk kepentingan dokter pengganti yang meneruskan perawatan pasien, untuk
referensi masa datang, serta diperlukan karena adanya hak untuk melihat dari
pasien.
Dalam
pelaksanaan pelayanan medis kepada pasien, informasi memegang peranan yang
sangat penting. Informasi tidak hanya penting bagi pasien, tetapi juga
bagidokteragar dapat menyusun dan menyampaikan informasi kedokteran yang
benar kepada pasien demi kepentingan pasien itu sendiri. Peranan informasi
dalam hubungan pelayanan kesehatan mengandung arti bahwa pentingnya peranan
informasi harus dilihat dalamhubungannya dengan kewajiban pasien selaku
individu yang membutuhkan pertolongan untuk mengatasi keluhan mengenai
kesehatannya, di samping dalam hubungannya dengan kewajiban dokter selaku
profesional di bidang kesehatan. Agar pelayanan medis dapat diberikan secara
optimal, maka diperlukan informasi yang benar dari pasien tersebut agar dapat
memudahkan bagi dokter dalam diagnosis, terapi, dan tahapan lain yang
diperlukan oleh pasien. Dengan kata lain, penyampaian informasi dari pasien
tentang penyakitnya dapat mempengaruhi perawatan pasien.
Malpraktek tidak hanya dapat
dilakukan oleh tenaga kesehatan saja, melainkan kaum profesional dalam bidang
lainnya yang menjalankan prakteknya secara buruk, misalnya profesi pengacara,
profesi notaris. Hanya saja istilah malpraktek pada umumnya lebih sering
digunakan di kalangan profesi di bidang kesehatan/ kedokteran. Begitu pula
dengan istilah malpraktek yang digunakan dalam skripsi ini juga
dititikberatkan pada malpraktek bidang kedokteran, karena inti yang akan
dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai kedudukan rekam medis dalam
pembuktian perkara pidana. Agar lebih terfokus serta tetap memiliki
keterkaitan dengan rekam medis, maka dilakukan pengkhususan terhadap jenis
perbuatan pidana yang dimaksud dalam tema skripsi ini, yaitu malpraktek di
dalam bidang kedokteran.
Berkenaan dengan kerugian yang
sering diderita pasien akibat kesalahan (kesengajaan/ kealpaan) para tenaga
kesehatan karena tidak menjalankan praktek sesuai dengan standar profesinya,
saat ini masyarakat telah memenuhi pengetahuan serta kesadaran yang cukup
terhadap hukum yang berlaku, sehingga ketika pelayanan kesehatan yang mereka
terima dirasa kurang optimal bahkan menimbulkan kondisi yang tidak diinginkan
atau dianggap telah terjadi malpraktek kedokteran, masyarakat akan melakukan
gugatan baik kepada sarana pelayanan kesehatan maupun kepada tenaga kesehatan
yang bekerja di dalamnya atas kerugian yang mereka derita.
Demi mewujudkan keadilan,
memberikan perlindungan, serta kepastian hukum bagi semua pihak, dugaan kasus
malpraktek kedokteran ini harus diproses secara hukum. Tentunya proses ini
tidak mutlak menjamin akan mengabulkantuntutan dari pihak pasien atau
keluarganya secara penuh, atau sebaliknya membebaskan pihak tenaga kesehatan
maupun sarana pelayanan kesehatan yang dalam hal ini sebagai pihak tergugat,
dari segala tuntutan hukum. Pemeriksaan terhadap dugaan kasus malpraktek
kedokteran ini harus dilakukan melalui tahapan-tahapan penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di sidang pengadilan untuk
membuktikan ada/ tidaknya kesalahan (kesengajaan/ kealpaan) tenaga kesehatan
maupun sarana pelayanan kesehatan tempat mereka bekerja.
Untuk membuktikan kesalahan
(kesengajaan/ kealpaan) tenaga kesehatan ataupun sarana pelayanan kesehatan
tempat mereka bekerja dalam dugaan kasus malpraktek kedokteran ini, hakim di
pengadilan dapat menjadikan rekam medis pasien sebagai salah satu sumber atau
bukti yang dapat diteliti.
B.Rumusan Masalah
Beranjak dari uraian dalam latar
belakang di atas, dirumuskan permasalahan-permasalahan sebagai berikut :
|
Thursday, 20 August 2015
KEDUDUKAN REKAM MEDIS DALAM PEMBUKTIAN PERKARA MALPRAKTEK DI BIDANG KEDOKTERAN
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment