PERANG
TIGA PULUH TAHUN SEBAGAI PERKEMBANGAN HUKUM
INTERNASIONAL (THE THIRTY YEARS WAR)
Oleh :
M. Imam Wahyudi
(12300130)
UNIVERSITAS
WIJAYA KUSUMA SURABAYA
FAKULTAS
HUKUM
TAHUN AJARAN
2014 / 2015
BAB I
PENDAHULUAN
a.
Latar
Belakang
Dalam hukum
internasional kita banyak menemukan istilah mengenai penjelasan pengertian
hukum internasional dalam berbagai buku dan untuk pembahasan mengenai hukum
internasional merupakan hukum internasional publik. Hukum internasional publik ialah
keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas negara (internasional) adapula yang mengunakan istilah hukum
antarnegara, hukum bangsa-bangsa, kita bisa menggunakan istilah tersebut untuk penyebutan dalam hukum internasional
tetapi di Indonesia
yang yang sering digunakan dan mendekati keyataan dan sifat dan masalah yang
menjadi objek adalah hukum internasional.
Apabila hukum
internasional kita ambil dalam arti luas yaitu termasuk pengertiann hukum
bangsa-bangsa, dapat dikatakan bahwa sejarah hukum internasional telah tua
sekali. Sebalikya jika digunakan istilah dalam arti sempit yakni hukum yang
mengatur hubungan antar negara, hukum
internasional
baru berusia beberapa ratus tahun. Hukum internasional modern sebagai suatu sistem
hukum yang mengatur hubungan antar negara-negara lahir dari adaya kelahiran
masyarakat internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional sebagai
titik lahirya negara-negara nasional yang moderen dan diambil saat ditandatanganiya perjanjian perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga
Puluh Tahun (Thirty Years War) di Eropa.
Sesungguhya
adanya
hukum internasional itu menggangap keberadaan
masyarakat internasional, untuk itu perlu adaya hukum internasional yang
mengaturnya
sehingga masarakat internasional bisa dilindungi hak-hakya. Maka dari itu
perkembangan hukum internasional ini sangat penting untuk keberlangsungan hidup yang lebih baik bagi
masyarakat internasional dimulai dari
perjanjian westphalia. Dan sampai masa sekarang ini hukum internasional
semakin berkembang dan menjadi pedoman bagi masyarakat internasional untuk
menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang tidak bisa diselesaikan dalam
ruang lingkup nasional atau masing-masing negara, untuk itu perlunya hukum internasional dan hukum
internasional sendiri harus mengikuti perkembangan masyarakat internasional
yang menjadi subjek hukum internasional.
b.
Rumusan
Masalah
a. Mengapa
perang tiga puluh tahun (Thirty Years
War) sebagai perkembangan Hukum
Internasional?
b. Perubahan
apa yang ada setelah perjanjian westphalia?
BAB
II
DATA DAN FAKTA
a.
Data
-
Gautamasutra
yang berasal dari abad VI sebelum Masesi merupakan satu-satunya karya di bidang
Hukum yang tertua.
-
Hukum
bangsa-bangsa pada zaman India kuno sudah mengenal ketentuan yang mengatur
hubungan antara raja-raja.
-
Orang
Yahudi sebagaimana terbukti dari buku-buku kuno mereka, antara lain Kitab
Perjanjian Lama sudah mengenal ketentuan mengenai perlakuan orang asing dan
cara melakukan perang.
-
Masyarakat
Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomat
yang tinggi tingkat perkembangannnya.
b.
Fakta
-
Perjanjian Westphalia telah meneguhkan
perubahan dalam peta bumi politik yang
telah terjadi karena perang di Eropa.
-
Perjanjian
perdamaian itu mengakhiri untuk selama –lamaya usaha kaisar Romawi yang suci
(The Holy Roman Emperor) untuk menegakkan kembali Imperium Roma yang suci.
-
Hubungan
antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan
didasarkan atas kepntingan nasional negara itu masing-masing.
-
Kemerdekaan
negara Nederland, swiss dan negara-negara kecil di jerman diakui dalam
Perjanjian Westphalia itu.
BAB III
ANALISA ATAU PEMBAHASAN
a.
Pembahasan Data
Gautamasutra
yang berasal dari abad VI sebelum masehi telah mengatur hubungan antara
raja-raja. Pada waktu itu tidak dapat disamakan dengan hukum Internasional
zaman sekarang karena belum ada pemisahan dengan agama dan soal kemasyarakatan
dan negara. Hukum India kuno misalya sudah mengadakan perbedaan tegas antara combatant dan non combatant. Pada zaman
kuno yang lain orang yahudi juga sudah melakukan pembeda antara orang asing
dengan orangya sendiri dan bagaimana cara peperangan sudah diatur dan ada
pengecualian peraturan bagi musuh bebuyutan dalam perang diperbolehkan untuk
diadakan penyimpangan dari ketentuan hukum perang. Dan bagi bangsa yunani sudah
mengenal aturan yang mengatur hubngan antara berbagai kumpulan manusia ialah
lingkungan kebudayaan yunani yang sebagaimna diketahui hidup dalam
negara-negara kota.
b.
Pembahasan Fakta
Perdamain Westphalia dianggap
sebagai peristiwa yang penting bagi perkembangan sejara hukum internasional
yang dianggap sebagai suatu peristiwa yang meletakan dasar masyarakat
internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Dsn
tercapaiya beberapa hal :
1. Mengakhiri perang
tiga puluh tahun, perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam
peta bumi politik yang telah terjadi karena perang di Eropa.
2. Perjanjian perdamaian itu mengakhiri untuk
selama-lamaya usaha Kaisar Romawi yang suci. (The Holy Roman Emperor) untuk
menegakan kembali Imperium roma yang suci.
3. Kemerdekaan negara Nederland, swiss dan negara-negara
kecil di jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia itu.
Dengan demikian perjanjian Westphalia telah meletakan
dasar bagi suatu susunan masyarakat internasional yang buruk, baik mengenai
bentukya yaitu didasrkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan
atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai
hakikat negara-negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahaan kekuasaan negara
dan pemerintahan dan pengaruh gereja. Akan tetapi keliru sekali jika kita
menggangap perjanjian Westphalia itu sbagai peristiwa yang mencanagkan suatu
zaman baru dalam sejara masyarakat internasional yang tidak ada hubunganya
dengan masa lampau. Lebih tepat jika perjanjian Westphalia ini sebagai titik
puncak satu proses yang sudah dimulai sejak zaman abad pertengahan dan
merupakan sebuah perkembngan juga dalam perkembangan Hukum Internasional.
BAB IV
PENUTUP
a.
Kesimpulan
1.
Hukum internasional modern sebagai suatu
sistem hukum yang mengatur hubungan antar negara-negara lahir dari adaya
kelahiran masyarakat internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional
sebagai titik lahirya negara-negara nasional yang moderen dan diambil saat ditandatanganiya perjanjian perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga
Puluh Tahun (Thirty Years War) di Eropa.
2.
Perjanjian
Westphalia ini sebagai titik puncak satu proses yang sudah dimulai
sejak zaman abad pertengahan dan merupakan sebuah perkembngan juga dalam
perkembangan Hukum Internasional.
b.
Rekomendasi
1.
Perjanjian
Westphalia merupakan sejara perkembangan Hukum Internasional dan perkembangan
dunia dalam berbagai sistematika kehidupan yang lebih baik. Jadi kita harus menjadikan
pedoman perjanjian Westphalia sebagai perdamain bagi seluruh dunia. Jadi setiap
negara harus mengedepankan perdamain karena merupakan kunci dasar bagi setiap
negara di dunia dalam mengambil kebijakan. Khususya kebijakan internasional.
2.
Negara
Indonesia dalam ruang lingkup internasioanal harus bersifat proaktif dalam hal
perdamain dunia. Dan harus mempuyai pagar-pagar yurdis dalam pengamanansehingga
terwujudya keseimbangan keamanan dalam ruang lingkup nasional maupun Internasional.
Dafta
Pustaka
Buku
:
-
Kusumaaatmadja, Mocthar Pengantar hukum
Internasional, P.T Alumni banding 2010
-
Gautama, Sudargo, Segi-segi Hukum
Internasional pada nasionalisasi di Indonesia, Cet. II
0 comments:
Post a Comment