Hak Kekayaan
Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang
biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang
timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang
berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
RUANG LINGKUP HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pertanyaan :
Bagaimana
pengetahuan dasar dan dasar hukum mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
yang diantaranya Hak Cipta.
dari Suko
Raharjo
Jawaban :
Hukum mengatur
beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan
hukum.
Terdapat
tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
(1) Benda
bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan
telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
(2) Benda
tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
(3) Benda
tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud.
Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak
Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak
mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek
(di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual
property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek
kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Ruang
Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum
secara internasional yaitu :
1. hak cipta
dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2. merek;
3. indikasi
geografis;
4. rancangan
industri;
5. paten;
6. desain
layout dari lingkaran elektronik terpadu;
7.
perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
8.
pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian
lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas
Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
1. hak milik
perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property right);
2. hak cipta
(copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam
ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta
hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Perbedaan
antara hak cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta
(neighboring rights) terletak pada subyek haknya.
Pada hak
cipta subyek haknya adalah pencipta sedangkan pada hak-hak yang
berkaitan dengan hak cipta subyek haknya adalah artis pertunjukan terhadap
penampilannya, produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya, dan
organisasi penyiaran terhadap program radio dan televisinya. Baik hak cipta
maupun hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta di Indonesia diatur dalam satu
undang-undang.
Paten diberikan dalam ruang lingkup
bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri.
Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir
sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih
sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Paten (UUP).
Merek
merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa)
tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga
kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
? Indikasi geographis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Jadi, disamping tanda berupa merek juga dikenal tanda berupa indikasi geografis berkaitan dengan faktor tertentu. Merek dan indikasi geografis di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Merek (UUM).
? Indikasi geographis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Jadi, disamping tanda berupa merek juga dikenal tanda berupa indikasi geografis berkaitan dengan faktor tertentu. Merek dan indikasi geografis di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Merek (UUM).
Pengertian
1. HAK CIPTA
Hak khusus
bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal
2 ayat 1 UUHC).
? Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
? Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
Hak khusus
meliputi :
a. hak untuk
mengumumkan;
b. hak untuk
memperbanyak.
Pengaturan
hak cipta diatur
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta
telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak
Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun
1982 tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
Pendaftaran
hak cipta
Pendaftaran hak cipta bukanlah merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta (pasal 5 dan pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu ciptaan tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai pencipta yang dilindungi hukum. Dengan kata lain Undang-Undang Hak Cipta melindungi pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak.
Pendaftaran hak cipta bukanlah merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta (pasal 5 dan pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu ciptaan tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai pencipta yang dilindungi hukum. Dengan kata lain Undang-Undang Hak Cipta melindungi pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak.
2. PATEN
Hak khusus
yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1
Undang-undang Paten).
Paten hanya
diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di
bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil
produksi;
c.
penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Pengaturan
Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang
Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989
tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau
Undang-Undang Paten (UUP) saja.
Pemberian
Paten
Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).
Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).
Penemuan
yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang
Paten, yaitu :
a. Penemuan
tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau
pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. Penemuan
tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan
terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang
digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
c. Penemuan
tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
3. MEREK
Tanda yang
berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Pengaturan
Merek diatur
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang
Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga
disingkat Undang-Undang Merek (UUM).
Pendaftaran
Merek diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek.
Unsur-unsur
yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek
yaitu :
a. Tanda
yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda
yang tidak memiliki daya pembeda.
c. Tanda
yang telah menjadi milik umum.
d. Tanda
yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimintakan pendaftaran.
• Konsepsi Dasar HKI
Hasil olah fikir manusia yang diwujudkan secara nyata dapat menghasilkan suatu karya yang dikenal dengan kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual ini pada prinsipnya dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pemegangnya. Agar manfaat ekonomi ini tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Apalagi penyalahgunaan manfaat ekonomi dapat merugikan dan cenderung digunakan secara melawan hokum, maka perlu ada ketentuan yang menegaskan bahwa pemegangnya memiliki hak eksklusif/monopoli.
Saat ini ketentuan hokum yang memberikan hak eksklusif atau monopoli ini dikenal sebagai hak kekayaan intelektual. Hak kekayaan intelektual secara konseptual adalah hak hokum yang diberikan atas hasil kreasi intelektual (kekayaan intelektual) yang telah diwujudkan secara nyata. Hak hukum ini menimbulkan hak monopoli berupa; hak untuk menggunakan sendiri, hak untuk memberikan izin dan mengalihkan hak tersebut kepada orang lain, dan hak untuk melarang orang lain menggunakan hak tersebut.
Hak kekayaan intelektual sendiri sebagai hak hokum terbagi menjadi dua bagian, yakni; hak cipta (copyrights) dan hak milik perindustrian (industrial property rights). Khusus untuk hak milik perindustrian terbagi menjadi beberapa bagian, yakni; paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, indikasi geografis. Mengingat hak kekayaan intelektual terbagi dalam beberapa bagian sebagaimana diuraikan tadi ternyata hal ini berimplikasikan pada lingkup pemberian hak hokum atas kekayaan intelektual.
Di Indonesia, kekayaan intelektual berupa seni, sastra dan ilmu pengetahuan diberikan hak hokum berupa hak cipta (UU No. 19 Tahun 2002); untuk kekayaan intelektual berupa temuan di bidang teknologi baik berupa produk atau proses atau pengembangan atau penyempuraan produk atau proses diberikan hak hokum berupa paten (UU No. 14 Tahun 2001); untuk logo/symbol dagang sebagai kekayaan intelektual diberikan hak hokum berupa merek (UU No. 15 Tahun 2001); untuk kekayaan intelektual berupa kreasi bentuk, konfigurasi dan komposisi dua dimensi atau tiga dimensi yang mempunyai nilai estetika diberikan hak hokum berupa desain industri (UU No. 31 Tahun 2000), sedangkan kekayaan intelektual berupa informasi bisnis/teknologi yang mempunyai nilai ekonomi diberikan hak hokum berupa rahasia dagang (UU No. 30 Tahun 2000).
- http://pusathki.uii.ac.id/artikel/artikel/relevansi-hak-kekayaan-intelektual-untuk-usaha-kecilmenengah-ukm.html
- http://119.252.161.174/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/
- http://asiamaya.com/konsultasi_hukum/haki/lingkup_haki.htm
0 comments:
Post a Comment