PERJANJIAN KREDIT DAN JAMINAN | BLOG HUKUM

Sedang Online

Wednesday, 16 September 2015

PERJANJIAN KREDIT DAN JAMINAN



PERJANJIAN KREDIT (SEMSTER 7/ AKHIR DI UWKS SURABAYA)

Dosen menerangkan Bahwa ketika kita belajar perjanjian kredit dan jaminan kita mengulang mata kuliah sebelumya yaitu hukum perikatan. Saya katakana iya betul sekali sebab pasal yang di ajarkan sama yang di ajarkan di hukum perikatan pada saat itu dosen saya Prof. Isnaen
Masuk materi Kuliah
Perjanjian di atur dalam pasal 1313 KUHper
Perjanjian harus memenuhi  dua Sarat :

A.   Subjektif
B.   Objektif

Jika subjek seperti cotoh ya dalam perbankan : kreditur dan debitur
 
Dua unsure tersebut masuk dalam ketentuan pasal 1320 BW yaitu sarat sahya perjanjian :
  • Sepakat
  • Cakap
  • Objek
  •  Kausa yang halal 
Asas Perjanjian ada 4 yaitu :
  1.   Asas Kebebasan Berkontrak (1338) 
  2.   Asas konsensualisme 1320 (masuk kecakapa
  3.  Asas Kekuatan Mengikat 1338 (mengikat para pihak)
  4.  Asas itikat Baik 1338 ayat (3)
      Pembahasan selanjutya
Pengertian Kredit dan macam2 kredit

0 comments:

Post a Comment