PERJANJIAN
KREDIT (SEMSTER 7/ AKHIR DI UWKS SURABAYA)
Dosen menerangkan Bahwa ketika kita belajar perjanjian
kredit dan jaminan kita mengulang mata kuliah sebelumya yaitu hukum perikatan. Saya
katakana iya betul sekali sebab pasal yang di ajarkan sama yang di ajarkan di
hukum perikatan pada saat itu dosen saya Prof. Isnaen
Masuk materi Kuliah
Perjanjian di atur dalam pasal 1313 KUHper
Perjanjian harus memenuhi
dua Sarat :
A. Subjektif
B. Objektif
Dua unsure tersebut masuk dalam ketentuan pasal 1320 BW
yaitu sarat sahya perjanjian :
- Sepakat
- Cakap
- Objek
- Kausa yang halal
- Asas Kebebasan Berkontrak (1338)
- Asas konsensualisme 1320 (masuk kecakapa
- Asas Kekuatan Mengikat 1338 (mengikat para pihak)
- Asas itikat Baik 1338 ayat (3)
Pembahasan selanjutya
Pengertian Kredit dan macam2 kredit
0 comments:
Post a Comment