JENIS-JENIS DELIK (TINDAK PIDANA)
Delik Kejahatan dan pelanggaran
Pembagian delik atas kejahatan dan pelanggaran disebutkan
oleh UU. Buku II : Kejahatan buku III : Pelanggaran.
Ada dua
pendapat :
a). Perbedaan secara Kualitatif
1). Rechtsdelict(en),artinya perbuatan yang bertentangan
dengan keadilan.
Pertentangan
ini terlepas perbuatan itu diancam pidana dalam suatu per-UU-an atau tidak.
Jadi, perbuatan itu benar-benar dirasakan masyarakat sebagai bertentangandengan
keadilan.
Misal :
pembunuhan, pencurian. Delik-delik semacam ini disebut kejahatan (mala
per se).
2). Wetsdelict(en),artinya
perbuatan yang disadari oleh masyarakat sebagai suatu tindak pidana karena UU
menyebutnya sebagai delik. Delik semacam ini disebut pelanggaran (mala
quia prohibita)
b). Perbedaan secara Kuantitatif
Perbedaan ini didasarkan pada aspek kriminologis, yaitu
pelanggaran lebih ringan dibandingkan dengan kejahatan. Pembagian delik dalam
kejahatan dan pelanggaran terdapat pendapat yang menentang. Dalam RUU KUHP
pembagian ini tidak dikenal lagi. Istilah yang dipakai adalah ”Tindak
Pidana”.
2. Delik Formil dan Delik Materiil
a).Delik formil
Delik yang perumusannnya dititikberatkan kepada perbuatan
yang dilarang oleh UU. Perwujudan delik ini dipandang selesai dengan
dilakukannya perbuatan seperti yang tercantum dlam rumusan delik. Misalnya,
Pasal 156, 209, 263 KUHP.
b). Delik Materiil
Delik yang perumusannnya dititikbertkan kepada akibat
yang tidak dikehendaki (dilarang). Delik ini dikatakan selesai bila akibat yang
tidak dikendaki itu telah terjadi. Bila belum, maka paling banyak hanya ada
percobaan, misalnya : Pasal-pasal 187, 388 atau 378 KUHP.
3.Delik
Commissionis, Delik Ommissionis dan Delik Commissionis Per Ommissionem Commissa
1). Delik Commissionis
Delik berupa pelanggaran terhadap larangan, misalnya berbuat
sesuatu yang dilarang, pencurian, penggelapan, penipuan.
2). Delik Ommissionis
Delik berupa pelanggaran terhadap perintah, yaitu tidak
melakukan sesuatu yang diperintahkan / diuharuskan. Misalnya, tidak menghadap
sebagai saksi di pengadilan (Pasal 522 KUHP), tidak menolong orang yang
memerlukan pertolongan (Pasal 531 KUHP).
3).Delik
Commissionis Per Ommissionem Commissa
Delik pelanggaran larangan tetapi dapat dilakukan dengan
cara tidak berbuat. Misalnya : seorang ibu yang membunuh bayinya dengan tidak
menyusui (Pasal 338 atau 340 KUHP)
4. Delik dolus (Kesengajaan)
dan delik culpa (kealpaan / kelalaian)
a). Delik dolus(Kesengajaan),
misalnya Pasal 187, 197, 338 KUHP
b). Delikculpa(kealpaan
/ kelalaian), misalnya Pasal 195, 359, 360 KUHP.
5. Delik tunggal dan delik ganda
Delik tunggal adalah delik yang dilakukan satu kali. Delik ganda
adalah delik yang dilakukan berkali-kali, misalnya Pasal 481 KUHP (Penadahan).
6. Delik yang berlangsung terus
dan delik yang tidak berlangsung terus
Delik yang berlangsung terus misalnya perampasan
kemerdekaan seseorang (Pasal 33 KUHP).
7.Delik aduan dan bukan delik aduan
Delik aduan adalah delik yang penuntutannya hanya
dilakukan bila ada pengaduan dari pihak yang terkena, misalnya Penghinaan
(Pasal 310 jo Pasal 319 KUHP), perzinahan (Pasal 284 KUHP), pemerasan (Pasal
335 ayat (1) sub 2 jo. Ayat (2) KUHP). Jo = juncto.
Delik aduan
dibedakan :
1)
Delik aduan absolut, delik yang dapat dituntut atas dasar pengaduan
2)
Delik aduan relatif, dalam delik aduan ini ada hubungan istimewa antara pembuat
dan korban.
* Aduan dan
laporan digunakan dalam hukum pidana. Sedangkan gugatan digunakan
dalam hukum perdata.
8.
Delik politik dan delik komunatau umum( politiekeencommunedelicten)
Delikpolitikdibagiatas
: yang murniyaitutujuanpolitik yang hendakdicapai yang tercantumdidalam Bab I
Buku II sepertipasal 107 KUHP, disinitermasuklandesverratdanHochcerrat.
Didalamkonferensihukumpidana di Kopenhagen 1935
diberikandefinisitentangdelikpolitikdebagaiberikutsuatukejahatan yang
menyerangbaikorganisasimaupunfungsi-fungsi Negara danjugahak-hakwarga Negara
yang bersumberdari situ.Delikpolitikcampuransetengahdelikkomun( umum )
sepertipembunuhanseorangtiran. Disinipembunuhanpolitik.
9.
delik selesai dan delik berlanjut ( aflopende en voortdurendedelicten )
Ialahdelikterjadidenganmelakukansuatuataubeberapaperbuatantertentu.Delik
yang berlangsungterusialahdelik yang terjadikarenameneruskansuatukeadaan yang
dilarang.Misalnyapasal 169, 250 KUHP pasal 333 KUHP berisibaikdelikselesai( merampaskemerdekaan
) dandelik yang berlangsungterus ( karenatetapmerampaskemerdekaan ).
10.
Delik bersahaja dan delik berkualifikasi( eenvoudigeengequalificeerdedelicten )
Delikberkualitasadalahbentukkhususmempunyaisemuaunsurbentukdasar,
tetapisatuataulebihkeadaan yang memperberatpidana(
tidakmenjadisoalapakahitumerupakan unsure atautidak),
misalnyapencuriandenganmembongkarpenganiayaan yang mengakibatkankematian,
pembunuhanberencara ( sebagailawanpembunuhan ).
Perbedaanantaradelikbersahajadandelikberkualitas( termasukberprivilage )
pentingdalammempelajariteoripercobaanobyektifdanpenyertaan.
11. Delik propria dan delik komunatau umum( delictapropria en
commune delicten )
Diartikandelik
yang hanyadapatdilakukanoleh orang-orang yang mempunyaikualitastertentusepertidelikjabatan,
delikmiliterdansebagainya.
12. Delik sederhana dan delik yang ada
pemberatnya
13. Delik ekonomi dan
delik bukan ekonomi.
0 comments:
Post a Comment