SURAT
GUGATAN
Kepada
Yth.
Ketua
Pengadilan Hubungan Industrial
Riau
Pada Pengadilan Negeri
Di
Pekanbaru
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
-
Suryadi, SH.
-
Jun Erick
David Sianturi,SH.
-
Daud Frans
MP, SH.
-
Jaka Marhaen,
SH.
-
Hotman
Parulian Siahaan, SH.
berdasarkan
surat Kuasa khusus tertanggal 11 Maret 2011 bertindak mewakili untuk dan atas
nama :
Nama
: Suyanto
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Desa
Bukit Kemuning, Dusun III, RT. 004/RW. 002, Kab. Kampar
Pekerjaan
:
Karyawan PT. Sewangi Sejati Luhur
Selanjutnya disebut sebagai pihak
PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan gugatan
Perselisihan PHK terhadap :
Nama
: PT. Sewangi Sejati Luhur
Alamat
: Jalan
Jenderal Sudirman, Komplek Sudirman City Suquer No. 12 Pekanbaru
Adapun
duduk perkaranya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa
pada tanggal 19 Januari 2009 hari Senin saya mendapat kabar dari kampong
Tinjowan Sumut, bahwa paman saya yang bernama Jamil meninggal dunia, maka saya
mohon cuti kepada Bapak Asisten mulai terhitung tanggal 20 Januari s/d 23
Januari 2009; Dan pada pagi hari saya mengabari adik kandung saya bahwa paman
kita meninggal dunia, ayo kita berangkat. Tapi jawaban adik saya (Ramlan)
"bang kita berangkatpun sudah ketinggalan artinya paman sudah dikebumikan
dan saya juga ada keperluan penting/rapat penting di Mendagri tanggal 21
Januari 2009 masalah Reformasi, PT.Sewangi Sejati Luhur menyerobot lahan
Transmigrasi, jadi kita pulang sehabis pulang dari Jakarta karena abang sudah
terlanjur cuti dan ingin melihat-lihat Jakarta, Tugu Monas ikut saya".
Tapi saya menjawab abang tidak punya uang, biarlah abang nggak usah ikut, lagi
pula ladang sudah semak, abang mau babat ladang saja". Tetapi saya terus
dibujuk akhirnya saya tergiur untuk ikut karena ongkos gratis lagi pula sejak
kecil belum pernah saya ke Jakarta apalagi melihat Monas dan lain-lain;
2. Bahwa
pada tanggal 20 Januari 2009 saya berangkat ke Jakarta bersama rombongan tim
Reformasi dengan tujuan yang berbeda. Dimana pada tanggal 21 Januari 2009 saya
ikut rapat di Mendagri dan saya temui Bapak Gimo Rianto sebagai General Manager
PT.Sewangi sejati Luhur dalam Aula rapat. Sebab saya tidak mau sama sekali
tujuan rapat dan yang kedua karena saya merasa tidak bersalah untuk itu saya
hormati Bapak Gimo Rianto dan saya temui dan sepulang dari Jakarta pada tanggal
24 Januari 2009, saya mendapat surat No.029/6/SR-I/I/2009, perihal Pemutusan
Hubungan Kerja karena kesalahan berat. Mulai tanggal 27 Januari 2009 saya di
berhentikan : Sebab saya tidak tau sama sekali tujuan rapat dan yang kedua
karena saya merasa tidak bersalah untuk itu saya hormati Bapak Gimo Rianto dan
saya temui dan sepulang dari Jakarta pada tanggal 24 Januari 2009, saya
mendapat surat No.029/6/SR-I/I/2009, perihal Pemutusan Hubungan Kerja karena
kesalahan berat; Mulai tanggal 27 Januari 2009 saya di berhentikan Karena saya mengikuti rapat di Mendagri dan
Karena saya dianggap mendukung gerakan Reformasi.
3. Bahwa
hal ini di lakukan PT.Sewangi Sejati Luhur tanpa ada peringatan pertama, kedua
dan ketiga dan tanpa di interview terlebih dahulu:
4. Bahwa
hal ini di lakukan PT.Sewangi Sejati Luhur tanpa ada peringatan pertama, kedua
dan ketiga dan tanpa di interview terlebih dahulu;
5. Bahwa
pada tanggal 26 Januari 2009 saya membuat surat permohonan kepada Bapak Bupati
Kampar cq. Kepala Dinas Kerduk Kampar untuk penyelesaian dengan PT. Sewangi
Sejati Luhur;
6. Bahwa
pada tanggal 9 Pebruari 2009 saya membuat surat perihal pesangon PHK kepada
PT.Sewangi Sejati Luhur;
7. Bahwa
pada tanggal 23 Februari 2009 saya membuat surat kepada Disnakerduk Propinsi Riau
untuk menyelesaikannya.
8. Bahwa pada tanggal 24 Pebruari 2009 Kepada
Disnakerduk membuat surat rujukan kepada Bupati Kampar dan Kepala Dinas Sosial
dan Tenaga Kerja No : 560/Disnakerduk- HK/632, perihal Pengaduan Karyawan
PT.Sewangi Sejati Luhur;
9. Bahwa
Pada tanggal 11 Maret 2009 hari Rabu jam 09.30 WIB di adakan di Kantor Dinas Sosial
dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar di jalan Tengku Tambusai Bangkinang juga
belum ada kesepakatan untuk pembayaran Hak saya dan penyelesaiannya;
10. Bahwa
panggilan kedua pada tanggal 20 Maret 2009 sampai kepada saya untuk mengikuti
rapat pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2009 jam 09.30 WIB di Dinas Sosial dan
Tenaga Kerja Kabupaten Kampar juga belum ada penyelesaian untuk pembayaran hak
saya;
11. Bahwa pada tanggal 3 April 2009 PT.Sewangi
Sejati Luhur meminta kepada pihak Dinas Sosial agar memberikan anjuran kepada
kedua belah pihak menempa jalur hokum di PHI atas nama PT.Sewangi Sejati Luhur
Bapak Joko Basuki;
12. Bahwa Pihak Dinas Sosial dan Tenaga kerja
melakukan panggilan ketiga dengan Nomor :587/DSTK-Phi/137 kepada kedua belah
pihak yang akan dirapatkan pada tanggal 23 April 2009, hari Kamis dan
kesepakatan bersama pada hari Jum'at PT.Sewangi Sejati Luhur akan membayar
kepada saya sebesar Rp.23.000.000,- namun pada hari Jum'at pihak Mediator dan
saya menunggu kedatangan pihak PT.Sewangi Sejati Luhur namun perusahaan membohongi
kami;
13. Karena
pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja bersama saya merasa di bohongi dan di tipu
maka pada tanggal 18 Juni 2009. Dinas mengeluarkan Surat Anjuran Nomor :
567/DSTK/2009/260 yang isinya Dinas Menganjurkan Pembayaran hak saudara Suyanto
sebesar Rp.56.731.553 (Lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu
lima puluh tiga rupiah);
14. Bahwa
Maka pada tanggal 29 Juni 2009 dari Pihak PT.Sewangi Sejati Luhur membuat surat
No.358/RB/SK/VI/2009 hal Tanggapan penyelesaian dan penolakan atas surat anjuran
No.567/DSKT/2009/260. Tanggal 18 Juni 2009 kepada Bapak Hakim yang terhormat
disini saya lampirkan berdasarkan.
15. Berdasar Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER.03/Men/1996 tentang penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan
kesalahan.
a)
Penipuan, Pencurian dan penggelapan
barang/uang milik pengusaha atau milik teman sekerja atau milik teman
pengusaha;
b)
Memberi keterangan palsu atau yang di
palsukan sehingga merugikanperusahaan atau kepentingan Negara;
c)
Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan,
madat memakai obat biusatau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau
obat-obatan perangsang lainnya di tempat kerja yang dilarang oleh peraturan
perundang-undangan.
d)
Melakukan perbuatan asusila atau
melakukan perjudian di tempat kerja;
e)
Melakukan tindak kejahatan misalnya
menyerang, mengintimidasi ataumenipu pengusaha atau teman sekerja dan
memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun di
luar lingkungan perusahaan;
f)
Menganiaya, mengancam secara fisik atau
mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman
sekerja;
g)
Membujuk pengusaha atau teman sekerja
untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan Hukum atau
kesusilaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h)
Dengan ceroboh atau sengaja atau merusak
atau membiarkan diri atau teman pekerjanya dalam keadaan bahaya;
i)
Membongkar atau membocorkan rahasia
perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha
yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara;
j)
Melakukan kesalahan yang bobotnya sama
setelah mendapat peringatan terakhiryang masih berlaku;
k)
Hal-hal yang diatur dalam perjanjian
kerja atau peraturan Ayat (2) pengusahamenyertakan bukti yang ada dalam
permohonan pemutusan izin pemutusan kerja.Terhadap kesalahan berat tersebut
dapat dilakukan tindakan skorsing sebelum izin pemutusan hubungan kerja
diberikan oleh Panitia daerah atau Panitia Pusat ayat (3). Pekerja yang di
putuskan hubungan kerjanya karena kesalahan berat tersebut tidak berhak atas
uang pesangon tetapi berhak atas uang jasa apabila masa kerjanya telah memenuhi
syarat untuk mendapatkan uang jasa dan uang ganti kerugian (ayat) (4);
16 Pekerja yang melakukan kesalahan di luar
kesalahan berat tersebut, dapat diputuskan hubungan kerjanya dengan mendapat
uang pesangon. uang jasa dan ganti rugi;
Dimana saya anggap saya tidak
bersalah :
·
Saya tidak ada membocorkan rahasia
PT.Sewangi Sejati Luhur;
·
Saya hanya pegawai biasa;
·
Saya tidak memengang dokumen-dokumen
penting dan kedudukan penting di PT.Sewangi Sejati Luhur;
·
Saya dalam rapat tidak ada bicara
sepatahpun dan tidak ada memburukanPT.Sewangi Sejati Luhur;
·
Dan saya di pecat dalam posisi cuti artinya
saya ke Jakarta dalam posisi cuti;
·
Dan pemecatan yang dilakukan kepada saya
tidak melalui prosedur artinya
·
perusahaan tanpa memberikan pernyataan
pertama kedua dan ketiga ;
·
Saya tidak ada merugikan Perusahaan
sekecil apapun, mohon kepada Bapak Hakim, Perusahaan fakta kesalahan saya dan
apa yang saya rugikan;
·
Dan saya anggap Perusahaan memecat saya
berdasarkan emosional dan kekuasaan;
·
Pada tanggal 2 Juli 2009 saya membuat
surat yang saya tujukan kepada Bapak Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten
Kampar yang isinya bahwa Perusahaan tidak ada niat untuk membayar hak saya;
Pada tanggal 27 Juli 2009 Dinas Sosial dan Tenaga kerja menanggapi surat saya
yang ditujukan kepada PT.Sewangi Sejati Luhur masalah saya telah menerima surat
anjuran yang diputuskan Pihak Disnaker;
·
Dan Pada tanggal 12 Agustus 2009 Ketua
LSM Mercu Suar melapor hal tersebut di Mabes Polri atas tidak ada niat baik
pihak Perusahaan untuk membayar hak saudara Suyanto dimana pada tanggal 4
September 2009 pihak Perusahaan belum juga ada niat baik untuk membayar hak
saya. Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2010 saya melaporkan kronologis kejadian
ini;
Dalam
Provisi:
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat
mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
agar memberikan putusan sebagai berikut : Agar pihak Perusahaan PT.Sewangi
Sejati Luhur dalam mengakhiri Hubungan Kerja dengan pekerja Sdr.Suyanto,
memberikan Haknya berupa Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat
(2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) serta Uang
Pengganti Hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003 .Tuntutan
saya kepada PT.Sewangi Sejati Luhur untuk dapat membayar pesangon dan hak saya
yang lainnya sebesar :
a Uang pesangon = 2x9xRp. 1.627.100 =Rp.29.287.800,-
b Uang penghargaan masa kerja =lx6xRp.1.627.100 =
Rp. 9.762.600,-
c Uang Perumahan 15% = Rp. 10.583.309,-
d Cuti 8 (delapan) hari kerja = Rp.
433.893,-
e Pihak pengusaha membayar upah kerja
yang belum di terima :Februari s/d Desember 2009 Rp.17.898.100,Januari s/d Agustus
2010 = Rp. 13.168.000, Jumlah = Rp. 81.133.702
Dalam Pokok
Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang telah dilakukan oleh TERGUGAT adalah batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.
Apabila Majelis
Hakim berkehendak lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
Demikianlah Gugatan perselisihan PHK dalam hubungan Industrial ini kami ajukan,
dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Pekanbaru
, 20 maret 2011
Hormat kami,
Kuasa Hukum
Penggugat,
Suryadi, SH.
Jun
Erick David Sianturi,SH.
Daud
Frans MP, SH.
Jaka
Marhaen, SH.
Hotman
Parulian Siahaan, SH.
0 comments:
Post a Comment