Kasus Posisi
Terjadi tindak pidana pada tanggal 10-juli-2011, di Medan. Terdakwa
Gindo Duwi Kora berumur 47 tahun telah melakukan penggelapan sepeda motor yang
di dakwakan padanya. Berawal dari terdakwa yang menjadi makelar judi bola yang
di ikuti oleh Lisam, Nahas, dan pemilik judi bola yang di ikuti Lisam ternyat
telah kabur sehingga Lisam menuntut uang kemenangan senilai Rp. 422 juta kepada
terdakwa. Merasa berteman baik dengan Lisam terdakwa akhirnya menyerahkan
serifikat rumah dan sepeda motor milikya sebagai rasa wujud tanggung jawab. Karena ingin
melakukan perpanjangan STNK sepeda motor tersebut, terdakwa meminjam sepeda
motor miliknya yang telah dijadikan jaminan kepada Lisam.
Lisam yang
sebagai korban yang di wakili oleh adikya Gunawan merasa sepeda motornya tidak
di kembalikan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian dengan
laporan Penggelapan dan Penipuan.
Setelah
menerima laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan setelah
itu melakukan penangkapan terhadap Gindo Dwi Kora selanjutnya proses penyidikan untuk di tetapkan menjadi
tersangka. Dengan bukti-bukti yang ada
pihak penyidik yaitu Kepolisian melakukan interogasi terhadap
pelaku/tersangka maupun korban Penggelapan itu sendiri untuk memberikan keterangan
kronologis kejadian. Dan Selanjutya perkara tersebut di serahkan ke pengadilan.
A. PERMASALAHAN
1.
Apakah tindakan Gindo Duwi Kora yang membawa sepeda
motor korban termasuk sebagai tindak pidana penggelapan dan penipuan?
2.
Bagaiman pertanggungjawaban pidana dalam kasus
pengelapan yang menimpa Gindo Duwi Kora?
B. PEMBAHASAN
A.
Apakah
tindakan penggelapan dan penipuan sepeda motor yang di lakukan oleh Gindo Duwi
Kora termasuk sebagai tindak pidana?
Kasus tersebut merupakan suatu
tindak pidana, dikarenakan kasus di atas memenuhi unsur pokok perbuatan pidana.
Yaitu :
1.
Kelakuan dan
akibat
Unsur kelakuan di sini adalah
kelakuan positif, di mana si pelaku melakukan tindakan merugikan orang lain
dengan membawa sepeda motor yang sudah menjadi hak orang lain karana sudah
tarjadi kesepakatan dari pihak korban sebagai si pemilik dan pelaku sebagai
peminjam sepeda motor. Akibatya korban mersa dirugikan karena sepeda motor yang
menjadi hak korban dikuasai orang lain tanpa informasi yang jelas.
2.
Unsur
melawan hukum objektif dan subjektif
Unsur melawan hukum objektif dan
subjektif di dalam kasus penggelapan di atas adalah melanggar KUHP pasal 372
yang berbuyi “ Barang siapa sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik
sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu dan seluruhya atau sebagian adalah
kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan,
diancam, karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
denda paling banyak enam puluh rupiah.
Jadi pelaku telah mlanggar hukum tentang penggelapan dan membuat si korban
telah merasa resah telah kehilangan sepeda motor yang sudah menjadi hak
milikya.
B Bagaimana
bentuk pertanggung jawaban pidana-
perbuatan?
|
Pertanggung jawaban pidana disini
dimaksudkan untuk menentukan apakah seseorang tersangka atau terdakwa dapat
dipertanggung jawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi atau tidak. Dengan
perkataan lain apakah terdakwa akan dipidanakan atau dibebaskan. Jika pelaku di
pidana maka tindakan yang dilakukan harus bersifat melawan hukum dan terdakwa
mampu bertanggung jawab. Karena tanpa adanya unsur melawan hukum maka perbuatan
tersebut tidak dapat dimintakan pertanggung jawabanya.
Pertanggung jawaban pidana merupakan
suatu hal yang mengarah pada pemidanaan terhadap pelaku yang melakukan suatu
tindak pidana. Dan seseorang dapat dikenakan pertanggung jawaban pidana
terhadap setiap tindakanya apabila tindakan tersebut bersifat melawan hukum.
Dari sini kita ketahui dari kasus
tindak pidana pengelapan yang terjadi terdapat unsur kesalahan di mana perbuatan pidana tersebut tidak ada alasan
pembenar (alasan penghapus pidana) sekaligus perbuatan tersebut mempuyai bentuk
kesalahan yaitu dilakukan dengan kesengajaan terdapat tindak penggelapan sepeda
motor yaitu dilakukan dengan membawa
sepeda orang lain dengan izin tetapi dalam menggunakan sepeda tidak dikembalikan.
Dan tercantum pada pasal 372 KUHP.
Maka dari itu bentuk pertanggung
jawaban dari tersangka (mempertanggung jawabkan atas perbuatanya) Gindo Duwi
koradi kenakan pasal penggelapan 372 KUHP, “ Barang siapa sengaja dan melawan hukum
mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu dan seluruhnya
atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya
bukan karena kejahatan, diancam, karena penggelapan, dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau denda paling
banyak enam puluh rupiah.
Selain itu, ada penambahan tuntutan
pasal 362 tentang pencurian dan pasal jadi terkena pasal dua lapis. Pasal
pencurian yang berbunyi “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhya
atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara
melawan hukum, di ancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.
Jadi pada intiya Gindo duwi Kora
harus menjalani proses hukum yang ada untuk mempertanggung jawabkan semua
perbuatanya di depan hukum.
C. PENUTUP
Dari kesimpulan dua permasalahan di atas bahwa :
1. tindakan yang di lakukan tersangka mengenai penggelapan sepeda
motor telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana dan bisa untuk di pidanakan.
2. Bahwa
jawaban singkat dari permasalahan ialah tersangka melakukan suatu tindakan yang
mengandung unsur-unsur melawan hukum. Dan tindakan yang mengandung unsur tindak
pidana mengenai pasal 372 tentang penggelapan.
0 comments:
Post a Comment