REPLIK PENGGUGAT (LITIGASI) | BLOG HUKUM

Sedang Online

Thursday 20 August 2015

REPLIK PENGGUGAT (LITIGASI)



Kepada Yth.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Pemeriksaan Perkara No. 438/Pdt.G/2014/Pn.Sby
Di _
Surabaya
Perihal : Replik Terhadap Jawaban Tergugat

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nike Ayu Purwanti, S.H.
Advokad, Konsultan hukum, pada kantor “Nike & Associates” beralamat di Jl. Kupang Krajan II No. 32a Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Mei 2014 (terlampir), selaku kuasa hukum bertindak untuk dan atas nama klien kami :
Soedjito, beralamat di Jl. SIMO Kwagean Kuburan 3/15, RT/RW : 003/002, Surabaya, selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………………. Penggugat.
MELAWAN :
SUTASMI, BERALAMAT DI Jl. Banyu Urip Kidul Gang VI D No. 4 Surabaya, selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………………………………………………… Tergugat.
Dengan ini hendak mengajukan Replik terhadap jawaban gugatan Tergugat, dan adapun alasan – alasan dalil – dalil Replik, akan diuraikan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
1.      Bahwa dalam eksepsi point 1, 2, dan 3, Penggugat menolak dengan tegas seluruh eksepsi – eksepsi dari Tergugat.
2.      Bahwa dalam hal Tergugat mengatakan Penggugat tidak mempunyai Kedudukan Hukum atau Legal Standing sangatlah tidak beralasan secara hukum, karena Penggugat merupakan pihak Pembeli dari objek sengketa tersebut kepada Bapak Sumarno (Alm), yang mana Jual belinya telah dibuktikan dengan bukti pembayaran kwitansi
3.       
4.       
5.       
6.       
7.       
8.       
9.       
10.   
11.   
12.   
13.   senilai Rp. 2.100.000,_ (dua juta seratus ribu rupiah).
14.  Jadi secara hukum telah jelas bahwa hal tersebut sacara hukum Penggugat berhak menyampaikan dan menjadi Penggugat dalam perkara ini, karena tujuan Penggugat ingin mempertahankan haknya yang telah dirampas secara hukum oleh orang lain dan penggugat pula ingin mencari Keadilan Hukum dalam perkara ini, jadi sangatlah beralasan Hukum apabila Penggugat menyampaikan Gugatan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang (dalam hal ini Pengadilan Negeri Surabaya). Maka dari itu eksepsi tergugat haruslah ditolak.
15.  Bahwa dalam eksepsi Tergugat point 2 yang mengatakan Gugatan Penggugat Obscure Libel (tidak jelas) / samar – samar adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum, karena apabila kita memperhatikan dengan seksama Gugatan yang telah dilayangkan kepada Tergugat sangatlah sesuai antara Posita gugatan dan Petitum.
16.  Bahwa apabila Tergugat mengatakan gugatan Penggugat tidak jelas atau samar-samar, tergugat dalam eksepsinya tidak dapat menunjukkan secara eksplisit (jelas) mana posita gugatan yang dianggap samar – samar dan mana pula petitum yang samar – samar tersebut. Penggugat menilai dan pula secara hukum, Gugatan Penggugat dalam perkara ini antara Posita GUgatan dengan Petitum yang dimintakan untuk diputus sangat mempunyai titik kesinambungan antara satu dengan yang lain, atau dengan kata lain Posita gugtan dengan Petitum sangatlah linier dan apa yang telah didalilkan dalam Posita Gugatan, maka hal itulah yang dimintakan dalam Petitum Gugatan Penggugat. Jadi Petitum Tergugat sangatlah tidak berdasarkan hukum dan patut untuk ditolak.
17.  Bahwa dalam eksepsi Point 3 tergugat mengatakan perkara ini merupakan perkara yang kadaluarsa, hal tersebut sangatlah tidak berlandaskan hukum dengan mengatakan perkara ini kadaluarsa (lewat tenggang waktu) untuk diajukan perkara kepada Pengadilan sebagai sengketa Perdata.
18.  Bahwa perlu diketahui oleh Tergugat, sesuai dengan hukum acara Perdata daluwarsa dari sebuah perkara harus pahami betul – betul kapankah perkara tersebut akan gugur hak keperdataan seseorang untuk menuntut secara HUkum Perdata.
19.  Bahwa berdasarkan pasal 1967 BW/KUHPerdata yang berbunyi : “segala tuntutan hukum, baik yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 (tiga puluh) tahun, ……”. Jelas bahwa Gugatan Penggugat tidak termasuk dalam daluwarsa yang telah ditentukan oleh Hukum Acara Perdata (BW/KUHPERDATA Buku IV Tentang Pembuktian dan Daluwarsa). Maka eksepsi Tergugat sangatlah tidak beralasan hukum dan tergugat sama sekati tidak memahami atau mencermati secara seksama tentang proses hukum acara, dalam hal ini acara Perdata, maka patutlah untukl ditolak atau setidak – tidaknya dikesampingkan saja.

Dalam pokok perkara :
Dalam Konpensi :
1.      Bahwa Penggugat menolak seluruh jawaban dalil – dalil Teergugat, terkecuali yang telah diakui dengan tegas oleh Penggugat, dan mohon segala bentuk jawaban – jawaban eksepsi dalam replik ini dianggap telah termasuk didalamnya karena hal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.
2.      Bahwa dalam hal ini, dari jawaban konpensi Tergugat pada point 1, 2, 3, dan 4, menegaskan kami tetap berpegang teguh kepada dalil – dalil gugatan semula, karena hal tersebut merupakan suatu fakta – fakta hukum yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka kami tidak perlu menanggapinya dan menganggap para pihak mengerti secara memahami secara seksama dan hal tersebut sangatlah cukup beralasan hukum.

Dalam Rekonpensi :
1.      Bahwa Penggugat menolak dengan Tegas Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi, kecuali apa yang telah dinyatakan secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat Rekopensi, dan jawaban – jawaban Eksepsi serta Konpensi mohon dianggap telah termasuk dalam Jawaban Rekonpensi ini, karena hal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.
2.      Bahwa dalam point 2 Penggugat Rekonpensi (selanjutnya disebut Penggugat), mengatakan bapak Sumarno telah menghibahkan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat, hal tersebut sangatlah tidak masuk akal karena sebelum hibah hal tersebut telah dijual kepada Tergugat Rekonpensi (selanjutnya disebut Tergugat), maka secara hukum hibah tersebut tidak sah dan hibah tersebut dilakukan secara melawan hukum, mengingat obyek yang telah dihibahkan telah dijual secara sah kepada orang lain dalam hal ini dijual kepada Tergugat.
3.      Bahwa dalam point 3, dan 4 kami akan menggapinya secara langsung dan bersamaan, karena dalam point tersebut Penggugat mengatakan kwitansi jual beli tersebut merupakan bukti palsu dan gugatan Tergugat Rekonpensi dalam pokok perkara dianggap asal – asalan.
4.      Perlu diketahui, jual beli tersebut secara hukum telah sah dan telah dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan bersama antara penjual (Bapak Sumarno Alm) dan pembeli (Tergugat Rekonpensi) yang telah dibuktikan karena telah ada pembayaran dari penjualan obyek sengketa tersebut dengan bukti kwitansi pembayaran beserta prjanjian bawah tangan dan telah ditanda – tangani oleh bapak Sumarno (bermaterai satu ribu rupiah/Rp.1000,_). Jadi Penggugat Rekonpensi sangatlah tidak berdasar hukum dengan mengatakan Kwitansi bukti pembayaran tersebut palsu, maka dalil – dalil Gugatan Penggugat Rekonpensi haruslah ditolak.
Berdasarkan alasan – alasan dalil – dalil yang telah terurai diatas, maka kiranya majelis hakim pemeriksa perkara aquo berkenan memutus sebagai berikut :
  Ø  Dalam Eksepsi :
1.      Menyatakan Eksepsi Tergugat ditolak untuk seluruhnya.
  Ø  Dalam Konpensi :

PRIMAIR :
1.      Mengabulakan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan sah dan berhargaperjanjian jual beli rumah yang dilakukan antar PENGGUGAT dan SUMARNO (alm) pada tanggal 20 November 1985.
3.      Menyatakan hibah yang dibuat oleh Tuan SUMARNO (alm) kepada TERGUGAT adalah batal demi hukum.
4.      Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT.
5.      Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan SURAT PERNYATAAN PERSAKSIAN yang menerangkan bahwa sebuah bangunan yang terletak diatas sebidang tanah Negara bekas tanah partikelir yang terletak di Banyu Urip Kidul Gang VI Nomor 4 Surabaya adalah betul-betul dlam penguasaan SUMARNO (alm) dan selama ditempati tanah tersebut tidak pernah ada sengketa dan tidak ada pihak gugat menggugat kepada PENGGUGAT.
6.      Menghukum TERGUGAT dan pihak Ketiga lainnya yang menguasai rumah tersebut untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada PENGGUGAT rumah yang terletak terletak diatas sebidang tanah Negara bekas tanah partikelir yang terletak di Banyu Urip Kidul Gang VI Nomor 4 surabaya.
7.      Mehukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,_ (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, papbila TERGUGAT lalai memenuhi putusan ini, sejak putusan ini dibacakan hingga putusan perkara aquo dilaksakan.
8.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan dalam perkara ini sebuah bangunan yang terletak diatas sebidang tanah Negara bekas tanah partikelir yang terletak di Banyu Urip Kidul Gang VI Nomor 4 surabaya.
9.      Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang berupa Verzet, Banding, ataupun Kasasi ( Unit Vooerbaar Bij Voorraad).
Menghukum TERGUGAT membayar kerugian berupa materiil sebesar Rp. 7.000.000,_ (tujuh juta rupiah), dan immaterial sebesar Rp. 10.000.000,_ (sepuluh juta rupiah).
10.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkar yang timbul dalam perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SUMSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et hono).

  Ø  Dalam Rekonpensi :
1.      Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya atau setidak – tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
2.      Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara, yang timbul dari perkara ini.


Demikian Replik  ini kami sampaikan, ats perhatian dan kerjasamanya, disampaikan terimakasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum penggugat,


Nike Ayu Purwanti, S.H.




0 comments:

Post a Comment