CONTOH KESIMPULAN DALAM SIDANG PERDATA | BLOG HUKUM

Sedang Online

Thursday 20 August 2015

CONTOH KESIMPULAN DALAM SIDANG PERDATA



                              
                                            Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
                                            Fakultas Hukum
                                            Unit Biro Bantuan Hukum
                                             Jalan. Dukuh Kupang XXV  No.  54.  Surabaya Phone. 031-5677577 Ext. 142
                                             Email : bbh_uwks@yahoo.com


Surabaya, 28 Januari 2015

KEPADA YTH
MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI SURABAYA
PEMERIKSAAN PERKARA NO. 438/Pdt.G/2014/PN.Sby
DI
SURABAYA

Perihal : KESIMPULAN

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama klien kami:

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini ;
1.    ATET SUMANTO, SH   2. ABU ABDUL HADI, S.H.   3. RIZAL ARIES, S.H.

Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor “Biro Bantuan Hukum” Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, beralamat di Jalan Dukuh Kupang XXV No. 54 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Mei 2014, bertindak untuk dan atas nama klien kami:
            Nama               : SOEDJITO
            NIK                 : 3578061008550002
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Karyawan Swasta
Alamat            : Jl. Simo Kwagean Kuburan 3/15 Rt/Rw :003/002 Surabaya

Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------PENGGUGAT

MELAWAN

 SUTASMI, Pekerjaan : ibu rumah tangga, Alamat : Jl. Banyu Urip Kidul Gg. VI D No. 6 Surabaya.

Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------TERGUGAT

Dengan ini, ijinkanlah kami selaku sebagai kuasa hukum PENGGUGAT untuk mengajukan KESIMPULAN tertulis mengenai hasil pemeriksaan persidangan Majelis Hakim dalam perkara ini;







Oleh karena itu; pihak Penggugat pada persidangan hari ini Rabu Tanggal 28 Januari 2015 mengajukan KESIMPULAN yang dituangkan dalam uraian berikut dibawah ini; seraya dengan hormat dan kerendahan hati memohon kehadapan Majelis hakim Yth; berkenan kiranya menelaahnya untuk kemudian pada waktu memutuskan perkara ini menurut hukum yang memiliki nilai kepastian, kemanfaatan dan keadilan.


I.         URAIAN KESIMPULAN PEMERIKSAAN PERKARA  NOMOR: 438/Pdt.G/2014/PN.Sby.
                     
1.      Surat Gugatan Penggugat.

Surat Gugatan Penggugat tertanggal 30 Mei 2014 yang di daftarkan di Kepanitraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 30 Mei 2014 di bawah Perkara Perdata Nomor: Nomor: 438/pdt.G/2014/PN.Sby. yang salinannya telah disampaikan kepada para pihak Tergugat sebagai berikut :

Adapun gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diajukan berdasarkan alasan-alasan
sebagai berikut :

1.      Bahwa PENGGUGAT adalah pemilik bangunan rumah yang berdiri di atas tanah Negara yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang VI D No. 4 Surabaya yang diperolehnya melalui jual beli dengan Tuan SUMARNO (alm) dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam bukti kwitansi yang ditanda tangani diatas materai pada tanggal 20 Nopember 1985.

2.      Bahwa jauh sebelum terjadi jual beli antara PENGGUGAT dengan Tuan SUMARNO (alm), pada tanggal 1 Desember 1978 Tuan SUMARNO (alm) telah membuat Surat Pernyataan Persaksian yang isinya menerangkan bahwa sebuah bangunan yang terletak diatas sebidang tanah Negara bekas tanah partikelir yang terletak di Jl. Banyu Urip Kidul Gang VI D No. 4 Surabaya adalah benar dalam penguasaannya dan selama ditempati tidak pernah terjadi sengketa maupun gugat menggugat.

3.      Bahwa adapun luas tanah dan batas – batas tanah yang dimaksud dalam surat pernyataan persaksian tersebut sebagai berikut :
   Tanah Pekarangan, berukuran :
·         Panjang sebelah kiri    : 16.20 meter.
·         Panjang sebelah kanan            : 16.00 meter.  Luas = 86, 94 M2
·         Lebar muka                             : 5.80 meter.
·         Lebar belakang                        : 6.00 meter.
   Batas - batas tanah :
·         Sebelah Utara              : Rumah Sdr. KASERAN
·         Sebelah Timur             : Jalan Bukid. VI D
·         Sebelah Selatan           : Rumah Sdr. NY. WIDIASTUTI
·         Sebelah Barat              : Rumah Sdr. DJAMIN

4.      Bahwa Surat pernyataan persaksian tersebut diketahui oleh Rukun Warga 9 Banyu Urip Kidul VI Surabaya oleh SLAMET B.A,  dan  surat penyataan Persaksian tersebut di tanda tangani dan disaksikan oleh :



1)      Nama               : KASERAN
Pekerjaan         : Jualan
Alamat            : Banyu Urip Kidul Gg.VI
2)      Nama               : NY. WIDIASTUTI
Umur               : 30 tahun
Alamat            : Banyu Urip Kidul Gg. VI D/6

5.      Bahwa rumah yang dibeli PENGGUGAT dari Tuan SUMARNO (alm)  sebelumnya ditempati oleh TERGUGAT, sampai saat jual beli telah terjadi PENGGUGAT  juga mengijinkan Rumah tersebut untuk ditempati oleh TERGUGAT yang juga merupakan Ibu mertua PENGGUGAT hingga saat ini.

6.      Bahwa untuk kepentingannya, TERGUGAT pernah meminjam surat pernyataan persaksian tanggal 1 Desember 1978 sebagai bukti atas penguasaan bangunan tersebut kepada PENGGUGAT, namun sampai sekarang surat pernyataan persaksian tersebut belum juga dikembalikan.

7.      Bahwa pada tanggal 11 desember 2000, sebelum Tuan SUMARNO meninggal dunia pada tahun 2013, Tuan SUMARNO  menghibahkan tanah yang sudah dijualnya kepada PENGGUGAT, yakni tanah Negara yang dikenal terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang.VI No. 4 Surabaya kepada TERGUGAT dengan akta dibawah tangan, yang mana pemberian hibah tersebut adalah cacat hukum dan tidak sah oleh karena itu harus dinyatakan batal demi hukum.

8.      Bahwa penghibahan tanah yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang.VI No. 4 Surabaya  oleh Tuan SUMARNO (alm) kepada TERGUGAT dilakukan setelah terjadinya jual beli yang sah antara Tuan SUMARNO (alm) dan PENGGUGAT, yang berarti hibah tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum dan haruslah dinyatakan batal demi hukum.

9.      Bahwa TERGUGAT menempati rumah tersebut tanpa hak yang sah dan menguasai tanah objek sengketa milik PENGGUGAT yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang.VI No. 4 Surabaya sehingga perbuatan TERGUGAT telah melakukan perbuatan hukum terhadap PENGGUGAT.

10.  Bahwa TERGUGAT telah diperingatkan oleh PENGGUGAT untuk mengosongkan rumah tersebut namun peringatan itu tidak mendapat tanggapan dari TERGUGAT yang dengan ini telah terbukti bahwa TERGUGAT tidak memiliki itikad baik kepada PENGGUGAT.

11.  Bahwa PENGGUGAT merasa khawatir TERGUGAT akan menjual atau mengalihkan objek sengketa milik PENGGUGAT kepada pihak lain, maka PENGGUGAT mohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk diletakkan sita jamninan (Conservatoir Beslaag) atas tanah dan bangunan yang sedang dalam penguasaan TERGUGAT berupa :
·         Bangunan rumah yang berdiri diatas tanah Negara yang dikenal terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang. VI D No 4 kelurahan Banyu Urip Kotamadya Dati II Surabaya.

12.  Bahwa perjanjian hibah yang dibuat oleh Tuan Sumarno (alm) bertentangan dengan syarat objektif sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata ayat 3 dan 4, oleh karenanya perjanjian tersebut jelas batal demi hukum.



13.  Bahwa penguasaan rumah PENGGUGAT oleh TERGUGAT secara melawan hukum dan tanpa alas hak yang sah, menyebabkan kerugian bagi PENGGUGAT yang tidak sedikit, sejak diberi somasi pertama pada tanggal 26 November 2013 PENGGUGAT mempunyai maksud untuk mempersiapkan rumah tersebut guna di sewa kan sebagai penghasilan tambahan.

14.  Bahwa kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT telah mengalami kerugian sebagai berikut : 
-       Kerugian materiil, PENGGUGAT telah menyepakati tawaran untuk menyewakan rumah yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang. VI No 4 kelurahan Banyu Urip Kotamadya Dati II Surabaya kepada penyewa dengan jangka waktu selama 1 (satu) Tahun, dan biaya sewa pertahunnya sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Jadi setelah dikalkulasikan antara biaya sewa pertahun dengan jangka waktunya, jumlah kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT yakni :        Rp. 7. 000.000,00.- (tujuh juta rupiah)
-       Kerugian immaterial, bahwa Penggugat terganggu pikiran maupun perasaan dalam menjalankan aktifitas sehari – hari akibat kehilangan hak yang tidak dapat dinilai, namun patut ddiperkirakan dengan sejumlah uang sebesar Rp. 10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah).

15.   Bahwa PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang beralasan bahwa TERGUGAT akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini, oleh karena itu PENGGUGAT memohon kepada Majelis  Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,00.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

16.  Bahwa mengingat gugatan PENGGUGAT telah didukung oleh adanya bukti-bukti yang kuat dan sempurna, maka sudah sepatutnya terhadap putusan dalam perkara ini majelis hakim berkenan memberikan putusan secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari TERGUGAT.

17.  Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

18.  Bahwa berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hati.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan dalil-dalil yang telah diuaraikan diatas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyidangkan perkara ini berkenan memeriksa dan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:







PRIMAIR:

1.      Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan sah dan berharga perjanjian jual beli rumah yang dilakukan antara PENGGUGAT dan SUMARNO (alm) pada tanggal 20 November 1985.
3.      Menyatakan hibah yang dibuat oleh Tuan  SUMARNO (alm) kepada TERGUGAT adalah batal demi hukum.
4.      Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT.


5.      Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan SURAT PERNYATAAN PERSAKSIAN yang menerangkan bahwa sebuah bangunan yang terletak diatas sebidang tanah Negara bekas tanah partikelir yang terletak di Banyu Urip Kidul GANG VI Nomor 4 surabaya adalah betul-betul dalam penguasaan SUMARNO (alm) dan selama ditempati tanah tersebut tidak pernah ada sengketa dan tidak ada pihak yang gugat menggugat kepada PENGGUGAT.
6.      Menghukum TERGUGAT dan Pihak Ketiga lainnya yang menguasai rumah tersebut untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada PENGGUGAT Rumah yang terletak diatas sebidang tanah Negara bekas tanah partikelir yang terletak di Jl. Banyu Urip Kidul GANG VI Nomor 4 Surabaya.
7.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,00.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai memenuhi putusan ini, sejak putusan ini dibacakan hingga putusan perkara aquo dilaksanakan.
8.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag)  yang telah diletakkan dalam perkara ini sebuah bangunan yang terletak diatas sebidang tanah Negara bekas tanah partikelir yang terletak di Jl. Banyu Urip Kidul Gang VI No. 4 Surabaya .
9.      Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang berupa Verzet, Banding, ataupun Kasasi (Uit Vooerbaar Bij Voorraad).
Menghukum TERGUGAT membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT yang berupa Materiil sebesar Rp. Rp. 7. 000.000,00.- (tujuh juta rupiah), dan immaterial sebesar Rp. 10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah).
10.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.




SUBSIDAIR:
-       Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini  berpendapat lain, mohon putus yang seadil-adilnya  (Ex aequo et bono).

2.      Jawaban pihak Tergugat
                                       
Bahwa di dalam Gugatan Penggugat; dimuka siding pihak Tergugat sudah mengajukan Jawaban tertulis pada tanggal 07 Oktober 2014 yang diikuti dengan eksepsi, dalam konvensi dan Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi), tidak kami kutip disini lagi karena sudah ada dalam berkas perkara.




3.      Replik dari Penggugat.

Bahwa terhadap Jawaban pihak Tergugat tersebut diatas pihak Penggugat dimuka sidang mengajukan Replik tertulis tanggal 15 Oktober 2014 sebagaimana berikut :


Perihal : Replik Terhadap Jawaban Tergugat

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :

ATET SUMANTO, S,H.                                          RIZAL ARIES, S.H.
ABU ABDUL HADI, S.H.                                       ABD GOFUR, S.H.
IVAN SEPTIAN SITUMEANG, S.H.                   AHMAD BASUKI, S.H., M.H.

Para Advokat, konsultan hukum dan Para Advokat Magang, pada kantor  “Biro bantuan hukum fakultas hukum universitas wijaya kusuma surabaya” beralamat di Jl. Dukuh kupang XXV No.54 surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Mei 2014 (terlampir), selaku kuasa hukum bertindak untuk dan atas nama klien kami :

Soedjito, beralamat di Jl. Simo Kwagean Kuburan 3/15, RT/RW : 003/002, Surabaya, selanjutnya disebut sebagai ------------------------------ Penggugat.

MELAWAN :

Sutasmi, Beralamat di Jl. Banyu urip kidul Gang VI D No 4 Surabaya, Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Tergugat.
Dengan ini hendak mengajukan Replik terhadap Jawaban Gugatan Tergugat, dan adapun alasan-alasan dalil-dalil Replik, akan diuraikan sebagai berikut :

Dalam Eksepsi :
1.      Bahwa dalam eksepsi point 1, 2, dan 3, penggugat menolak dengan tegas seluruh eksepsi-eksepsi dari Tergugat.
2.      Bahwa dalam hal Tergugat mengatakan Penggugat tidak mempunyai Kedudukan Hukum atau Legal Standing sangatlah tidak beralasan secara hukum, karena Penggugat merupakan pihak Pembeli dari obyek sengketa tersebut kepada Bapak Sumarno (Alm), yang mana Jual bellinya telah dibuktikan dengan bukti Pembayaran kwitansi tertanggal 20 Nopember 1985 senilai Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah).
3.      Jadi secara hukum telah jelas bahwa hal tersebut secara Hukum Penggugat berhak menyampaikan dan menjadi Penggugat dalam perkara ini, karena tujuan Penggugat ingin mempertahankan haknya yang telah dirampas secara hukum oleh orang lain dan Penggugat pula ingin mencari Keadilan Hukum dalam perkara ini, jadi sangalah beralasan Hukum apabila Penggugat menyampaikan Gugatan kepada pengadilan Negeri yang berwenang (dalam hal ini Pengadilan Negeri Surabaya). Maka dari itu eksepsi tergugat haruslah ditolak.
4.      Bahwa dalam eksepsi Tergugat point 2 yang mengatakan Gugatan Penggugat Obscure Libel (tidak jelas) /samar-samar adalah tidak benar dan tidak beralasan Hukum, karena apabila kita memperhatikan dengan seksama Gugatan yang telah dilayangkan kepada Tergugat sangatlah sesuai antara Posita gugatan dan Petitum.



5.      Bahwa apabila Gugatan penggugat mengatakan gugatan Penggugat tidak jelas atau samar-samar, Tergugat dalam eksepsinya tidak dapat menunjukkan secara eksplisit (jelas) mana posita gugatan yang dianggap samar-samar dan mana pula petitum yang samar-samar tersebut. Penggugat menilai dan pula secara hukum , Gugatan Penggugat dalam perkara ini antara Posita Gugatan dengan Petitum yang dimintakan untuk diputus sangat mempunyai titik kesinambungan antara satu dengan yang lain, atau dengan kata lain Posita gugatan dengan Petitum sangatlah linier dan apa yang telah didalilkan dalam Posita Gugatan, maka hal itulah yang dimintakan dalam Petitum Gugatan Penggugat. Jadi Petitum Tergugat sangatlah tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak.
6.      Bahwa dalam eksepsi Point 3 tergugat mengatakan perkara ini merupakan Perkara yang daluwarsa, hal tersebut sangatlah tidak berlandaskan hukum dengan mengatakan perkara ini daluarsa (lewat tenggang waktu) untuk diajukan perkara kepada Pengadilan sebagai sengketa Perdata.
7.      Bahwa perlu diketahui oleh Tergugat, sesuai dengan hukum acara Perdata daluwarsa dari sebuah perkara harus pahami betul-betul kapankah perkara tersebut akan gugur hak keperdataan seseorang untuk menuntut secara Hukum Perdata.
8.      Bahwa berdasarkan pasal 1967 BW/KUHPerdata yang berbunyi : “segala tuntutan hukum, baik yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 (tiga puluh) tahun, .....”. Jelas bahwa Gugatan Penggugat tidak termasuk dalam daluwarsa yang telah ditentukan oleh Hukum Acara Perdata (BW/KUHPerdata Buku IV Tentang Pembuktian dan daluwarsa). Maka eksepsi Tergugat sangatlah tidak beralasan hukum dan tergugat sama sekali tidak memahami atau mencermati secara seksama tentang proses hukum acara, dalam hal ini acara Perdata, maka patutlah untuk ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan saja.

Dalam Pokok Perkara :
Dalam Konpensi :
1.      Bahwa Penggugat menolak seluruh jawaban dalil-dalil tergugat, terkecuali apa yang telah diakui dengan tegas oleh Penggugat, dan mohon segala bentuk jawaban-jawaban eksepsi dalam replik ini dianggap telah termasuk didalamnya karena hal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.
2.      Bahwa dalam hal ini, dari jawaban konpensi Tergugat pada point 1, 2, 3, dan 4, menegaskan kami tetap berpegang teguh kepada dalil-dalil gugatan semula, karena hal tersebut merupakan suatu fakta-fakta hukum yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka kami tidak perlu menanggapinya dan menganggap para pihak mengerti secara memahami secara seksama dan hal tersebut sangatlah cukup beralasan hukum.

Dalam Rekonpensi :
1.      Bahwa Penggugat menolak dengan Tegas Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi, kecuali apayang leh dinyatakan secarab tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat Rekopnesi, dan Jawaban-jawaban Eksepsi serta Konpensi mohon dianggap telah termasuk dalam Jawaban Rekonpensi ini, karena hal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.
2.      Bahwa dalam point 2 Penggugat Rekonpensi (selanjutnya disebut Penggugat), mengatakan bapak Sumarno telah menghibahkan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat,



3.      hal tersebut sangatlah tidak masuk akal karena sebelum ada hibah hal tersebut telah dijual kepada Tergugat Rekonpensi (selanjutnya disebut Tergugat), maka secara hukum hibah tersebut tidak sah dan hibah tersebut dilakukan secara melawan hukum, mengingat obyek yang telah dihibahkan telah dijual secara sah kepada orang lain dalam hal ini dijual kepada Tergugat.
4.      Bahwa dalam point 3, dan 4 kami akan menanggapinya secara langsung dan bersamaan, karena dalam point tersebut Penggugat mengatakan kwitansi jual beli tersebut merupakan bukti palsu dan gugatan Tergugat Rekonpensi dalam pokok perkara dianggap asal-asalan.
5.      Perlu diketahui, jual beli tersebut secara hukum telah sah dan telah dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan bersama antara penjual (Bapak Sumarno Alm.) dan pembeli (Tergugat Rekonpensi) yang telah dibuktikan karena telah ada pembayaran dari penjualan obyek sengketa tersebut dengan bukti kwitansi pembayaran dan telah ditanda-tangani oleh bapak Sumarno (bermaterai satu ribu rupiah/Rp. 1000,-). Jadi Penggugat Rekonpensi sangatlah tidak berdasar hukum dengan mengatakan Kwitansi bukti pembayaran tersebut palsu, maka dalil-dalil Gugatan Penggugat Rekonpensi haruslah ditolak.

Berdasarkan alasan-alasan dalil-dalil yang telah terurai diatas, maka kiranya majelis hakim pemeriksa perkara a quo, berkenan memutus sebagai berikut :

Ø Dalam Eksepsi :

1.        Menyatakan Eksepsi Tergugat ditolak untuk seluruhnya.

Ø Dalam Konpensi :

Primair :
1.        Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.        Menyatakan sah dan berharga perjanjian jual beli rumah yang dilakukan antara Penggugat dengan Sumarno (alm) pada tanggal 20 Nopember 1985.
3.        Menyatakan hibah yang dibuat oleh Bapak Sumarno (Alm) kepada Tergugat adalah batal demi hukum.
4.        Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat.
5.        Menghukum Tergugat untuk mengembalikan surat Pernyataan Persaksian Asli kepada Penggugat.
6.        Menghukum Tergugat dan pihak ketiga lainnya yang menguasai rumah tersebut untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada Penggugat, Rumah yang terletak diatas sebidang tanah Negara bekas tanah partikelir yang terletak di Jl. Banyu urip kidul Gang VI D No 4 Surabaya.
7.        Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi putusan ini, sejak putusan ini dibacakan putusan perkara a quo dilaksanakan.
8.        Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini yaitu Rumah yang terletak diatas sebidang tanah Negara bekas tanah partikelir yang terletak di Jl. Banyu urip kidul Gang VI D No 4 Surabaya.
9.        Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum, verzet, banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK).
10.    Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat yang berupa Materiil Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).



11.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai peruturan Perundang-undangan yang berlaku.

Subsidair :
Apabila Yth. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Ø Dalam Rekonpensi :

1.        Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
2.        Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara, yang timbul dari perkara ini.


4.      Duplik Tergugat.

Bahwa terhadap Replik yang diajukan oleh pihak Penggugat kami pihak Tergugat mengajukan Dupliknya dimuka sidang tanggal 12 November 2014 yang juga tidak kami kutip ulang disini lagi dan untuk itu menunjuk kepada Acara Persidangan:


5.      Pembuktian.

a)      Pembuktian Pihak Penggugat : Bahwa Bukti-Bukti yang diajukan oleh Penggugat semuanya P-1 s/d P-2; yang diberi tanda P-1 s/d P-2.

Bahwa bukti  P – 1 berupa kwitansi bermaterai dari Soejito tentang jual – beli rumah dan bangunan yang diajukan oleh Penggugat jelas dan diterangkan oleh Penggugat sendiri, yang menjelaskan atau menerangkan Bahwa Penggugat Telah membeli Rumah dan tanah dengan ukuran 5,80 X 16 Meter yang terletak di banyu urip gang VI D No. 4 Surabaya dari pemilik atau Tuan Soemarno Pada Tanggal 20 November 1985.



Bahwa bukti P-2 berupa surat pernyataan persaksian yang diajukan oleh Penggugat jelas dan diterangkan oleh Penggugat sendiri, yang menjelaskan atau menerangkan Bahwa Saksi KASERAN dan NY. WIDIASTUTI menerangkan sebuah bangunan yang terletak di jalan banyu urip lor VI D No. 4 surabaya adalah betul dalam penguasaan SUMARNO dan selama di tempati tidak terdapat sengketa maupun tidak ada pihak yang mengganggu gugat. 


Bahwa bukti yang diajukan oleh Tergugat I yakni :
                                                       I.            T.1 : Surat Pernyataan Hibah Bangunan yang berdiri diatasnya tanah Negara.
                                                    II.            T.2 :.

Menerangkan T.1 bahwa Tuan Sumarno Telah menghibahkan tanah dan bangunan kepada Tergugat pada tahun 2000.


Saksi – saksi :

Saksi Penggugat :
1.      Bu Supeni :
-          Bahwa Hubungan saksi dengan Penggugat dan Tergugat adalah Tetangga.
-          Bahwa saksi mengetahui kalau yang bangun rumah adalah Penggugat berdasarkan keterangan dari Tetangga.
-          Bahwa saksi mengetahui kalauTergugat hanya disuruh tinggal saja dirumah itu.
2.      Ibu Heni Hernani
-          Bahwa hubungan saksi dengan Penggugat adalah tetangga
-          Bahwa saksi menjalaskan atau menerangkan bahwa yang bangun rumah adalah Penggugat, walaupun keterangan tersebut bersumber dari tetangga sekitar rumah.
3.      Pak Sigit Budi Wibowo
-          Bahwa saksi mengetahui surat pengantar hibah dari Rt/Rw setempat
-          Bahwa saksi tidak mengetahui alasan penghibahan.
-          Bahwa saksi tidak mengetahui kalau rumah itu sudah dijual terus dihibahkan.
-          Bahwa saksi menjelaskan yang datang menghadiri penghibahan (pak Sumarno kepada Tergugat atau bu Sutasmi) itu hanya anak pertama dari pak Sumarno atau Dwi Muheri dan Pak sumarno saja.

4.      Darto
-          Bahwa saksi mendengarkan sendiri keterangan dari Tergugat kalau yang beli rumah itu adalah Penggugat.
-          Bahwa saksi mengetahui kalau yang bangun rumah itu adalah Penggugat berdasarkan dari keterangan Tergugat sendiri.
-          Bahwa saksi mengetahui kalau pada saat itu yang mampu diantara saudara – saudaranya ( keluarga Isteri Penggugat) adalah penggugat.
-          Bahwa saksi menerangkan Penggugat pernah mengajak tetangga-tetanggaya yang berada  di jaln Banyu Urip Kidul gang VI D No. 4  Surabaya kerumahnya yang ada di Nganjuk  dalam acara syukuran dengan naik bus milik Penggugat.


Saksi Tergugat :
1.      Surati Widiastuti
-          Bahwa Hubungan saksi dengan tergugat adalah tetangga
-          Bahwa saksi menjelaskan Pada tahun 1972 Alm. Sumarno membeli dari Pak Suryo
-          Bahwa saksi Mengetahui dari cerita bu sutasmi atau Tergugat kalau pak sumarno beli dari pak suryo.
-          Bahwa saksi Tidak tahu kalau rumah dan bangunan di jalan banyu urip lor VI D No. 4 di beli oleh orang lain.
-          Bahwa saksi Tidak tahu yang bangun rumah siapa.
-          Bahwa saksi Mengetahui kalau bangunan rumah itu masih gedek atau dari bambu pada tahun 1978.
2.      Dwi Muheri
-          Bahwa saksi adalah anak pertama dari alm. Soemarno.
-          Bahwa saksi tidak tahu meninggalnya ayahnya sendiri atau Soemarno.
-          Bahwa Alasan di hibahkan Alm. Soemarno kepada bu sutasmi karena tidak punya rumah.
-          Bahwa saksi Menjelaskan pada saat penghibahan yang hadir hanya anak pertama saja atau Dwi Muheri tanpa di hadiri oleh Isteri Alm. Soemarno dan anak - anak yang lainnya tidak ikut penghibahan tersebut.
-          Bahwa saksi telah Menjadi saksi dalam penghibahan tersebut.



-          Bahwa saksi menceritakan kalau Istri Penggugat ikut dalam penhibahan.


II.                Kesimpulan

Berdasarkan uraian yang dikemukakan diatas; maka kesimpulan akhir terhadap hasil pemeriksaan persidangan perkara No. 438/Pdt.G/2014/PN.Sby adalah sebagai berikut:

Bahwa bukti-bukti yang telah kami ajukan dalam persidangan adalah cukup apabila Yth Majelis hakim mengabulkan Gugatan yang telah kami ajukan sebagaimana, dan kami berkesimpulan :

1.      Bahwa berdasarkan bukti – bukti surat yang teleh diajukan oleh penggugat dan saksi – saksi yang dijukan pula oleh Penggugat cukup beralasan dan telah membuktikan bahwa yang membangun rumah dari bangunan gedek ke bangunan lantai 2 (dua) adalah Penggugat.

2.      Bahwa Penggugat membantah kesaksian dari saudara Dwi Muheri yang diajukan oleh Tergugat yang mengatakan bahwa isteri Penggugat ikut hadir dalam penghibahan dan mengetahuinya, tidak benar dan penuh dengan kebohongan, hal yang sebenarnya adalah istri Penggugat tidak tahu sama sekali dengan penghibahan tersebut.

3.      Bahwa hibah yang dibuat oleh Alm. Sumarno kepada Tergugat itu tidak sah menurut hukum karena tidak tidak memenuhi syarat Formil yang mana Hibah harus di buat dengan akta otentik dihadapan notaris atau pejabat yang berwewenang.

4.      Bahwa berdasarkan pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah “ peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual – beli, tukar menukar, Hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak melaui lelang hanya dapat didaftarkan jika buktikan dengan akta PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku”, dan berdasarkan pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah bahwa pembuatan akta dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.  

5.      Bahwa berdasarkan pasal 1682 kitab undang – undang hukum perdata “ tiada suatu penghibahan pun, kecuali penghibahan termaksud pasal 1687, dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris, dan bila tidak dilakukan demikian, maka penghibahan itu tidak sah. (KUHPerd.  1893 dst, : Not. 39).











Majelis hakim Yth
Dari uraian-uraian diatas maka dengan hormat dan kerendahan hati Penggugat memohon kehadapan majelis hakim Yth agar berkenaan memutus perkara ini sebagai berikut :

Ø Dalam Eksepsi :

2.        Menyatakan Eksepsi Tergugat ditolak untuk seluruhnya.

Ø Dalam Konpensi :

Primair :
12.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
13.    Menyatakan sah dan berharga perjanjian jual beli rumah yang dilakukan antara Penggugat dengan Sumarno (alm) pada tanggal 20 Nopember 1985.
14.    Menyatakan hibah yang dibuat oleh Bapak Sumarno (Alm) kepada Tergugat adalah batal demi hukum.
15.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat.
16.    Menghukum Tergugat untuk mengembalikan surat Pernyataan Persaksian Asli kepada Penggugat.
17.    Menghukum Tergugat dan pihak ketiga lainnya yang menguasai rumah tersebut untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada Penggugat, Rumah yang terletak diatas sebidang tanah Negara bekas tanah partikelir yang terletak di Jl. Banyu urip kidul Gang VI D No 4 Surabaya.
18.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi putusan ini, sejak putusan ini dibacakan putusan perkara a quo dilaksanakan.

19.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini yaitu Rumah yang terletak diatas sebidang tanah Negara bekas tanah partikelir yang terletak di Jl. Banyu urip kidul Gang VI D No 4 Surabaya.
20.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum, verzet, banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK).
21.    Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat yang berupa Materiil Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
22.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai peruturan Perundang-undangan yang berlaku.

Ø Dalam Rekonpensi :

3.        Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
4.        Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara, yang timbul dari perkara ini.












Apabila Majelis Hakim Yth. berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Demikian kesimpulan ini kami ajukan kepada Yth. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, seraya mengharap kearifan dan keadilan atasnya untuk mana dihaturkan terima kasih.



Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat,





ATET SUMANTO, S.H.




ABU ABDUL HADI, S.H.




RIZAL ARIES, S.H.





0 comments:

Post a Comment