MAKALAH PEMDA OBLIGASI DAERAH MERUPAKAN ALTERNATIF SUMBER PENDANAAN BAGI PEMERINTAH DAERAH | BLOG HUKUM

Sedang Online

Tuesday 15 July 2014

MAKALAH PEMDA OBLIGASI DAERAH MERUPAKAN ALTERNATIF SUMBER PENDANAAN BAGI PEMERINTAH DAERAH



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar belakang
Salah satu tujua dari pemberlakuan otonomi daerah menigkatkan kemandirian daerah termasuk dalam bidang keuangan untuk itu setiap daerah harus senantiasa memanfaatkan setiap potensiya untuk menigkatkan sumber-sumber penerimaan daerahya penerimaan daerah selain bersumber dari Pendapatan Asli daerah (PAD), Dana Perimbangan juga dapat berasal dari pinjaman daerah, yang dapat diperoleh dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lainya, pemerintah asing, lembaga swasta maupun masyarakat. Pinjaman dari masyarakat dapat diperoleh dengan jalan pemerintah daerah menerbitkan obligasi .
Di indonesia pemanfaatn obligasi daerah sebagi sumber pembiayaan merupakan hal yang baru. Dengan instrumen ini diharapka pemerintah daerah dapat memiliki sumber alternatif pendanaan yang dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan di daerahya yang akan menghasilakan pendapatan. Bagi masyarakat obligasi daerah merupakan alternatif investasi yang dapat dipilih masyarakat karena obligasi memiliki tingkat resiko yang kecil dan sekaligus masyarakat dapat berpartisipasi dalam membngun daerahya dalam bentuk investasi obligasi daerah.
Obligasi sebagai satu bentuk pijaman/hutang Obligasi daerah mendatangkan kewajiban bagi pemerintah daerah baik kewajiban pembayaran pokok hutang tersebut serta bunga kepada masyarakat sebagai investor selama jangka waktu pinjaman. Oleh karena obligasi daerah perlu dilakukan secara cermat da hati-hati, agar penerbitan obligasi daerah dapat menjad penambahaan dana pembangunan daerah bukan justru malah menjadi beban pemerintah daerah dimasa mendatang setelah obligasi diterbitkan tetepi tidak digunakan sebagai mana mestiya. Obligasi daerah dapat menjadi pisau bermata dua yang jika diguakan secara bijak dapat menigkatkan kemampuan daerah dalam membangun daerahya. Sebalikaya digunakan secara serampangan atau tidak pada tujuan awal penerbitan obligasi asebagi  pembngunan daerah maka justru akan membahayakn kelangsungan pembangunan dan eksistensi suatu daerah.
Untuk meminimalisir dampak negatif yang dapat ditimbulka  dari penerbitan obligasi daerah sebenerya pemrintah telah menetapkan beragai aturan mengenai pemanfaatan penerbitan obligasi oleh daerah. Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka untuk menerbitka  obligasi setiap daerah harus memenuhi sejumlah kreteria tertentu, memiliki rencana yang jelas dan terinci atas pemanfaatan dana yang diperoleh dari obligasi.


B.  Rumusan Masalah
1.      Apakah Obligasi yang diterbitkan oleh  pemerintah daerah  merupkan sumber pendanaan yang tepat bagi pemerintah daerah?
2.      Bagaiman mekanisme penerbitan obligasi yang dilakukan oleh pemrintah daerah ?


C. Tinjauan Pustaka
Obligasi (bond) adalah surat utang jangka menengah dan jangka panjang yang dapat dialihkan , Corporate bonds yaitu obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan berbentk badan hukum milik negara (BUMN) atau badan hukum milik swasta, Governmet bonds yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah RI, [1]  dari yang dimaksud  peminjaman daerah adalah semua trnsaksi yag mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali. [2]
Peminjaman  yang dapat diperoleh pemeintah adalah dengan menerbitkan obligasi. [3]

BAB II
PEMBAHASAN
1.     Apakah Obligasi yang diterbitkan oleh  pemerintah daerah  merupkan sumber pendanaan yang tepat bagi pemerintah daerah

Pinjaman daerah merupakan salah satu pembiayaan yang bertujuan untuk mempercepat petumbuhan ekonomi daerah dan menigkatkan pelayanan kepada masyarakat pembiyayan yang bersumbe dari pinjaman harus dikelola secara benar agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi keuangan daerah sedndiri serta setabilitas ekonomi khususya didaerah maupun secara nasioal olehkarena itu peminjaman daerah perlu mengikuti kreteria, persyratan, mekanisme dan sanksi,  pinjman darah diatur dalam Undang-Undang No. 33  Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah.

Secara teoritis pinjaman daerah dapat dikelompokan menjadi 9 jenis 
a.       Pinjaman dari pemerintah yang lebih tinggi
b.      Pinjaman daeri keuangan internasional
c.       Pinjaman dari bank kredit pusat ( central credit bank) atau dana pinjaman pusat (central loan fund)
d.      Penerbitan obligasi daerah
e.       Pinjaman atau penarikan uang melebihi saldo bank
f.       Pinjaman dengan jaminan aset pemda
g.      Pinjaman dari cadangan sendiri (internal reserve fund)
h.      Pembiayaan pendahuluan pembangunan proyek oleh kontraktor.[4]
Ditiggalkanya prinsip anggran berimbang memugkinkan suatu daerah menggunakan APBD yang defisit. Dalam APBD yang defisit jumlah pengluaran pemerintah akan lebih besar dibandingkan dengan penerimaan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan jadi untuk menutup kekurangan tersebut salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah adalah memperoleh pinjaman daerah yang dalam APBD dianggarkan pada kelompok pembiayaan. Menurut Peraturan Mentri Dalam Negeri No 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah yang dimaksud dengan pinjama daerah adalah semua trnsaksi yang mengakibatkan daerah menrima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain. Jadi dapat bersumber dari pemerintah pusat,negara lain, lembaga keuangan nasional atau luar negeri, atau masyarakat luas baik perorangan maupun organisasi atau lembaga, yang kesemuaya harus berdasarkan persetujuan pemerintah pusat. [5] Salah satu bentuk pinjaman yang dapat diperoleh pemerintah daerah adalah dengan menerbitkan obligasi. Menurut UU pasar modal no.8 th, 1995 obligasi merupakan :
1)      Sebuah bentuk alternatif instrumet/efek/surat berharga yang dapt dipakai untuk bukti berhutang/mendapat pendanaan dari sumber lain,
2)      Dapat diperjual belikan di pasar modal
3)      Harus dijamin oleh penanggung untuk pemenuhan janji yang melipui pengembalian pokok, bunga (coupon) dan janji lainya pada saat jatuh tempo,
4)      Dapat diterbitkan oleh pemerintah  (pusat & daerah ) dan perusahaan berbadan hukum ( BUMN & swasta )
Mengacu kepada UU No.33 tahun 2004 obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah harus dijual kepada masyarakat melalui trnsaksi di pasar modal dan hasil penjualan obligasi oleh pemerintah daerah akan dimanfaatkan sebagai sumber dana alternatif untuk membiayai pembangunan daerah jadi dalam penerbitan obligasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah tujuanya sudah sangat jelas dan ketentuan peraturan yang mengaturya sudah sangat kuat bahwa obligasi pemerintah daerah mempuyai kekuatan hukum yang kuat tinggal bagaimana pemerintah daerah mau menggunakan alternatif pembiayaan obligasi daerah atau tidak tergantung pada kemauan dan kebutuhan pemerintah daerah dan dalam hal ini masyrakat sebagai investor dapat berperan aktif  secara langsung dalam pembiayan untuk membantu perkembangan pembangunan daerah jadi sangat tepat jika alternatif pembiayaan daerah ini di guakan oleh pemerintah daerah.

Mafaat obligasi daerah sebagai berikut :
a.       Membiayai defisit anggaran.
Pemerintah daerah dapat memenuhi ketidakcukupan sumber pembiayaan sendiri yang diakibatkan oleh local tax income, minimya dana trnsfer dari pemerintah pusat, keterbatasan pinjaman dari lembaga keuangandalam atau luar negeri.

b.      Sumber dana jangka panjang.
Pemerintah daerah mendapatkan suber pembiayaan jangka panjang yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan,potensi, serta kemampuan pembayaran, yang pada akhirya akan membawa kemakmuran bagi masyarakat di daerah tersebut.

c.       Membiayai suatu proyek yang strategis.
Dana hasil penjualan oligasi daerah dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang besifat strategis untuk kepntingan pelayanan publik atau medantangkan pendapatan bagi pemerintah daerah, yang karena keterbatasan anggaran tidak dapat dibiayai oleh APBD

d.      Mempercepat pembangunan daerah.
Pemerintah daerah dapat memicu dan memacu pembangunaan di daerahya. Pembangunaan tersebut akan meciptakan multiplier effect (pelipatgandaan manfaat ekonomi) antara lain dalam bentuk penciptaan lapangan pekerjaan, tersediaya sarana prasarana yang dapat mempercepat perputaran roda perekonomian sehingga akan menigkatkan kesejahreraan masyrakat.

e.       Terciptaya instrumen investasi baru.
Adaya obligasi daerah, selain memberikan mafaat langsung dengan dibangunya infrastruktur, masyarakat juga dapat menikmati imbal hasil (yield) dan mugkin juga insentif lain atas investasiya dalam obligasi daerah.

Jadi obligasi derah merupakan sarana pebiayaan yang paling tepat bagi pemerintah daerah dan sebagi salah satu alternatif pendanaan. Bagi masyarakat atau investor merupakan pilihan yang tepat karena obligasi daerah dalam  hal resiko memiliki resiko yang paling kecil karena dilihat dari aspek regulasi maupun dalam  penerapan  pelaksanaan obligasi pemerintah daerah undang-undang telah mensyartkan obligasi daerah diperuntukan haya untuk pembangunan daerah dan digunakan untuk kemanfaatn masyarakat jadi peruntukan obligasi  sudah jelas karena dijamin oleh proyek-proyek APBD. Bagi para investor pasar modal obligasi derah merupakan instrumen investasi baru setelah obligasi pemerintah pusat, obligasi korporasi, obligasi dana pensiun ataupu asuransi, apalagi jika nanti obligasi daerah tersebut menawarka tingkat keutungan yang menarik, di pastikan minat investor akan tinggi. Pengamat ekonomi Indef Afilianai meyakini jika nanti obligasi daerah ini sudah diterbitkan akan menggeser pasar obligasi korporasi dan psar saham kaerna obligasi daerah yang memeiliki resiko yang lebih kecil dari instrumen investasi lainya. [6]












2.     Bagaiman mekanisme penerbitan obligasi yang dilakukan oleh pemrintah daerah.

Sebelum obligsi daerah diterbitkan dan ditawarkan kepada masyarakat atau investor, terlebih dahulu diperlukan beberapa persaratan baik dari aspek hukum, organisasi maupun keuangan calon penerbit terdapat tiga persaratan yang harus dipenuhi, yaitu :
a)      Dari segi hukum, setuap calon penerbit harus mempuyai setatus badan hukum, dalam hal ini pemerintah daerah dan instansi dibawahya secara hukum telah memenuhi syarat berdasarkan UU Tentang Pemerintah Daerah.
b)      Dari segi organisasi, setiap calon penerbit harus mendapatkn persetujuan dari DPRD dan pemerintah pusat. Persetujuan ini diperlukan karana pembayara pookok dan bunga obligasi serta penggunaan dan obligasi darah akan menjadi bagian dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
c)      Dari segi keuangan setiap calon penerbit harus menunjukan data keuangaya sehingga calon investor ( pemegang obligasi) dapat mengetahui kredibilitas dan solvabilitas keuangan penerbit.
Untuk menerbitkan obligasi pemerintah daerah pertama-tama harus mendapatkan persetujuan dari DPRD dan pemerintah puast  Persetujuan penerbitan obligasi daerah harus diberikan atas nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang dapat diterbitkan pada saat penetapan APBD. Adapun yang dimaksud dengan nilai bersih adalah tambahan atas nilai nominal obligasi daerah yang beredar. Tambahan nilai nominal ini merupakan selisih antara nilai nominal obligasi daerah yang diterbitkan dengan nilai nominal obligasi yang ditarik kembali dan dilunasi sebelum jatuh tempo dan obligasi yang dilunasi pada jatuh tempo selama satu tahun anggaran. Atas penerbitan obligasi daerah yang  disetujui pemerintah daerah harus meneapkan dalam suatu Peraturan Daerah yang diumumkan dalam Lembaran Daerah.
Proses penerbitan obligasi daerah meliputi beberapa tahap, yaitu : persiapan, evalusi oleh Bapepam LK, dan penawaran pada pasar perdana.
a)    Persiapan
Pada tahap persiapan ada beberapa kegiatan penting yag harus dilakukan penerbit, antara lain pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang selanjutya dituangkan dalam peraturan daerah ( Perada) tentang penerbitan obligasi. Dalam peraturan daerah harus dicantumkan beberapa hal, yaitu : tujuan  penerbitan obligasi, jenis obligasi, proyek atau kegiatan yan akan dibiayai, nilai nominal obligasi, kewajiban-kewajiban pembayaran produk dan bunga Obligasi Daerah, jangka waktu (periode) dan lain-lain.
      Persiapan Penerbitan Obligasi Daerah, sekurang-kurangya meliputi :
1)      Mengidentifikasi proyek-proyek yang akan dibiayai;
Berdasarkan UU. No 33 Tahun 2004, obligasi derah hanya boleh diterbitkan untuk membiayai proyek-proyek yang dapat mengasilkan pendapatan. Maka dari itu harus mengidentifikasi pembangunan di daerahya yang memiliki kemampuan untuk menghasilkan pedapatan

2)       Memntau batas kumulatif pinjaman dan posisi pinjaman kumulatif daerahya;
Langkah kedua yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah menghitung kapasitas dalam memperoleh pinjaman dan kemampuan keuanganya untuk mengembalikan pinjaman sebagaimana ditetepkan pemerintah. Kapasitas pinjaman daerah merupakan jumlah pinjaman maksimal yang dapat doperoleh daerah besarya tidak lebih dari 75% dari penerimaan umum APBD  tahun sebelumya.

3)      Menghiting rasio kemampuan membayar kembali pinjaman;
Langkah berikutya adalah menghitung rasio kemampuan keuangan daerah untuk mrngembalikan pinjaman sesuai ketentuan yang ditetapkan pleh pemerintah. Kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman diukur dengan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) yang ditetapkan pemerintah serendah-rendahya sebesar 2,5 X. Rasio ini mencerminkan kemampuan suatu daerah dalam menanggung seluruh beban yang ditimbulkan oleh seluruh pinjaman jangka panjang pada suatu periode.


4)      Mengajukan permohonan persetujuan prinsip kepada pihak DPRD;
Setiap hutang daerah termasuk obligasi akan menjadi tanggungjawab daerah ( bukan kepala daerah)  sampai seluruh kewajiban tersebut dilunasi. Oleh karenaya langka ke empat yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk dapat menerbitan obligasi adalah mendapat persetujuan dari pihak DPRD.

5)      Mengajukan permohonan persetujuan prinsip kepada pemerintah
Selain harus mendapat persetujuan dari pihak DPRD, rencana daerah untuk menerbitkan obligasi daerah harus pula mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Pemerintah pusat selain bertujuan ntuk menilai kelyakan pemerintah daerah yang akan menerbitkan obigasi daerah juga ingin memastikan bahwa daerah tersebut tidak memiliki tunggakan pinjaman kepada pemerintah pusat dan/ atau memberi pinjaman luar negeri.

b)    Penilaian Oleh Bapepam & LK
Setelah menghitung kapasitas dan kapabilitas daerah untuk mendapatkan pinjaman, memperoleh izin baik dari DPRD maupun pemerintah pusat, pemerintah daerah harus menyiapkan dokumen pendaftaran untuk dinilai oleh Bapepam LK guna mendapatkan peryataan efektif. Untuk keperluan tersebut pemerintah daerah sebagai emiten harus menunjuk perusahaan penjamin emisi (underwriter), lembaga Penunjang Pasarmodal dan Profesi Penunjan Pasar Modal seperti akuntan publik, penasehat hukum dan notaris.
Berkaitan dengan penerbitan obligasi daerah, beberapa ketentuan Bapepam LK yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah sebagai emiten antara lain adalah :

·        Menyusun dan melaksanakan Innitial Publik Offering (IPO)
·        Memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat (departemen dalam negeri & keuangan) dan DPRD
·        Menujuk perusahaan penjamin ( Underwriter), profesi penunjang ( Akuntan, pensehat hukum, Apresial/penilai), dan lembaga penunjang (Lembaga Pemeringkat)
·        Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperi : letter of intent (Lol),prospectus, iklan/brosur/edaran, dan dokumen lain yang diwajibkan
·        Menujukan konfirmasi sebagai agen penjual dari perusahaan penjammin emisi
·        Menandatangani kontrak pendahuluan dengan bursa efek, dan perjanjian-perjnjian lainya.

c)     Penawaran Pasar Perdana
Dalam tahap ini penerbit melakukan penawaran efek kepada masyrakat. Penawaran efek (obligasi daerah) kepada masyarakat setelah mendapat izin dari bapepam LK sampai dengan pada saat pencatatan di bursa disebut sebagai pasar perdana (primary market) tahapan yaitu ; masa penawaran, masa pejatahan, masa pengambilan dana, penyerahan efek dan pencatatan efek di bursa efek.



BAB III PENUTUP

A.   Kesimpulan
1.      Penerbitan Obligasi Daerah diharapkan akan memberikan banyak manfaat, bagi pemerintah daerah sebagai pihk emiten yang merupakan pengguna dana obligasi untuk di salurkan kepada proyek-proyek Pemerintah Derah dan juga tentu saja masyrakat luas karena bisa secara langsung menjadi investor untuk pembangunan di daerah sehinga bisa berkontribusi aktif dalam bidang keuangan daerah sehingga pemerintah daerah yang mempuyai hak bisa memanfatkan peluang untuk bisa mengembangkan daeah supaya lebih maju dan mandiri.
2.      Mekanisme penerbitan obligasi daearh merupkan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah guna melakukan penerbitan obligasi daerah oleh karena itu  dengan adaya mekanisme dan regulasi ttersebut pemerintah bisa berhati-hati dalam pegunaan dana obligasi dan juga investor bisa merasa nyaman dan aman danaya digunakan pemerintah daerah guna untuk pembangunan di daerah serta adaya kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan/atau investor yaitu masyarakat.


B.   Saran
1.      Pemerintah daerah harus bisa memanfaatkan alternatiaf pembiayaan yaitu obligasi daerah untuk pembangunan daerahya sehingga bisa menjadi mandiri tanpa selalu mengandalkan dana pajak,restribusi dll.
2.      Pemerintah daerah harus berani mentrnsformasikan usaha didaearh yang bersifat publik dan mempuyai prospek baik meskipun kekurangan dana di APBD menjadi perusahaan besar yang berprofit dan tetep bertujuan utuk kemakmuran dan kesejahteraan masyrakat.
3.      Pemerintah daerah harus transparan dan akuntabel dalam pengelolan dana obligasi daerah sehingga apa yang menjadi tujuan penerbitan obligasi bisa tercapai sehingga tidak malah merugikan keuangan pemerintah daerah sendiri




Daftar Pustaka
A.   Buku
·        Surnomo S. Budi Alternatif Investasi Bagi Masyraka dan Sumber Pendanan Bagi Pemerintah Daerah, (Alfabeta Bandung 2009)
·        Freddy R. Saragih, Obligasi Daerah : Kondisi dan tindak lanjut aspek kelembagaan , loka karya obligasi daerah
·        Baharudin, Peranan Obligasi Daerah  salah satu Sumber Pembiayaan daerah  (jakarta, tanggal 16 Oktober 2000)
·         Hamim G. Mun, Encyclopedia of Banking and finance
·        David N. Yaman Public Finance- A Conteporary Application of theory to policy, edisi ke-4 (florida the dryden press 1993)
·        Hami mustofa & Mahfud Sujay, Kajian teoritis Tentang Penerbitan Obligasi Daerah Sebagai Alternatif Dumber Pembiayaan Pembangunan Daerah.
·        James M. Buchanan dan Marilyn R. Flower, The Public finance An Introducetory Texbook. Edisi ke-6 (Ilionis, Erwin 1987)
·        Mardismo, 2007 kebijakan penerbitan Obligasi Daerah, jakarta
·        Singgih riphat dan parluhutan Hutahhaean, Strategi Pemantapan Keuangan Daerah ( No. 2, desember 1993)
·        Kiril Sikoloff, The Paine Webber Handbook of Stock and bond analysis (New York : McGraw Hill 1979)

B.   Undang-Uandang
·        Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentan Otonomi Daerah
·        Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.
·        Peraturan Pemerintah No. 107 Tahun 2007 Tentang pinjaman Daerah
C.   Web.
·        www, idx.co.id
·        www.kompas.com


[1]   www, idx.co.id
[2]   Permenn dalam negeri no 13 tahun 2006
[3]   Uu pasar modal no 8 th, 1995l
[4]  UU no. 3 tahun 2004
[5]   Ibid
[6] www.kompas.com (artikel indef afiliani)

2 comments:

  1. Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk investasi yang lebih besar? Pinjaman untuk ekspansi bisnis? Pinjaman untuk investasi baru? Pinjaman untuk melunasi utang jangka panjang dan tagihan. Cari tidak lebih, kita pemberi pinjaman dalam hubungannya dengan bank dan jaminan penawaran yang transparan, menawarkan pinjaman dengan bunga rendah, non agunan. Kami di sini untuk menempatkan dan mengakhiri kemiskinan dan pengangguran, karena setiap orang memiliki / potensi sendiri. Hubungi kami hari ini dan Anda akan menjadi salah satu pelanggan kami yang terhormat. Email: gloryloanfirm@gmail.com

    mengisi formulir aplikasi pinjaman di bawah ini:
    Informasi Peminjam:

    Nama lengkap: _______________
    Negara: __________________
    Sex: ______________________
    Umur: ______________________
    Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: _______
    Durasi Pinjaman: ____________
    Tujuan pinjaman: _____________
    Nomor ponsel: ________

    Terimakasih telah datang.

    ReplyDelete
  2. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Mia. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    ReplyDelete