PEMBEBASAN BERSYARAT | BLOG HUKUM

Sedang Online

Saturday 19 July 2014

PEMBEBASAN BERSYARAT



                                                                      BAB I

                                                             PENDAHULUAN


A.Latarbelakang
              Hak narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersarat menjadi kontroversi di masyarakat, mulai dari keheranan seorang narapidana yang dinilai terlalu cepat bebas, hingga wacana  pengebirian hak napi untuk memperoleh remisi tersebut. Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang biasanya diberikan saat hari-hari besar keagamaan dan hari kemerdekaan. Selain remisi, proses yang juga kerap membingungkan masyarakat umum adalahPembebasan  Bersyarat (PB). Perhitungan pemberian pembebasan bersyarat, dasarnya KUHP Pasal 15. Syarat-syaratnya diatur dalam PP32/99 dan PP 28/06. PB bisa diberikan setiap saat bagi yang sudah memenuhi persyaratan baik subtantif maupun administratif. Pasal 15 ayat (1) KUHP mengatakan bahwa “jika terpidana telah menjalani duapertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanaya, yang sekurang-kurangnya harus Sembilan bulan, maka kepadanya dapat diberikan pembebasan  bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana”. Pelepasan Bersyarat Hanya dapat Diberikan Kepada Terpidana Penjara dan bukan kepada terpidana

B. Rumusan masalah

Masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu :

1.        Apa syarat-syarat pembebasan bersarat?

2.         Bagaimana Proses Pemberian Pelepasan Bersyarat


                                                                   BAB II

                                                           PEMBAHASAN

A.   Apa yang menjadi syarat-syarat pembebasan bersarat.

1.         Izin pelepasan bersyarat (PB) dapat diberikan kepada narapidana apabila yang bersangkutan :

a.       Dipidana untuk masa satu tahun atau lebih, baik dalam satu atau beberapa putusan;
b.      Telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 7, Pasal 8 huruf a, b, c, d, e dan f angka 2 dan Pasal 9 Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1989 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas dan bagi narapidana tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1991 tentang Penyempurnaan Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1989 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas, telah pula memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan b Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1991;
c.       Tidak termasuk narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Permenkeh RI No.M.01-PK.04.10 Th.1991 tentang Penyempurnaan Permenkeh Ri No.M.01-PK.04.10 Th.1989 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas;
d.      Telah memenuhi persyaratan administrasi lainnya. Pemberian izin pelepasan bersyarat adalah wewenang Menteri Kehakiman dan HAM yang dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

 
Narapidana yang memperoleh PB harus memenuhi syarat-syarat :

1)      Telah menjalani 2/3 dari masa pidana yang sebenarnya, minimal 9 bulan.
2)      Tanggal 2/3 dari masa pidana yang sekarang dihitung sejak tanggal eksekusi jaksa.
3)      Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin.

 Subyek pembebasan bersyarat, yaitu:
1)        Narapidana atau Napi, yaitu terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemsyarakatan (lapas);
2)        Anak Pidana, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana lapas anak paling lama sampai berumur 18 tahun;
3)        Anak Negara, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada negara untuk dididik dan ditempatkan di lapas anak paling lama sampai berumur 18 tahun  tidak Dapat Pembebasan Bersyarat

Pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan kepada:

a.       Napi atau anak didik permasyarakatan yang kemungkinan akan terancam jiwanya;
b.      Napi yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.

 

B. Syarat –syarat Pembebasan Bersyarat

1.      Syarat-syarat pelepasan bersyarat dibagi menjadi dua, yaitu:

a. Syarat Substantif

·         Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan penyebab dijatuhi pidana;
·         Telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral positif;
·         Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan semangat;
·         Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan napi dan anak pidana yang bersangkutan;
·         Berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin sekurang-kurangnya sembilan bulan terakhir;Telah menjalani masa pidana 2/3 dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
Khusus untuk anak negara, persyaratan substantifnya, yaitu:
·         Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas pelanggaran yang dilakukan;
·         Telah menunjukkan budi pekerti dan moral positif;
·         Berhasil mengikuti program pendidikan dan pelatihan dengan tekun dan bersemangat;
·          Masyarakat dapat menerima Program Pembinaan Anak Negara yang bersangkutan;
·         Berkelakuan baik;
·         Masa pendidikan yang telah dijalani di lapas anak sekurang-kurangnya satu tahun.

b. Syarat Administratif

·           Kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);
·           Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan napi dan anak didik permasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan.
·           Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap napi dan anak didik permasyarakatan yang bersangkutan;
·           Salinan Register F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan napi dan anak didik permasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala Lapas atau Kepala Rumah Tahanan (Rutan);
·           Salinan Daftar Perubahan atau Pengurangan Masa Pidana (grasi, remisi, dan lain-lain) dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
·           Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima napi dan anak didik permasyarakatan (pihak keluarga, sekolah, instansi pemerintah, swasta, atau lain-lain) dengan diketahui oleh pemerintah daerah setempat (serendah-rendahnya lurah atau kepala desa);


a)             Bagi napi atau anak pidana Warga Negara Asing (WNA), ada tambahan syarat administratif berupa:

·           Surat jaminan dari kedutaan besar/konsulat Negara orang asing yang bersangkutan bahwa napi atau anak didik permasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-syarat selama menjalani pembebasan bersyarat;
·           Surat keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan.

b)            Pemberian Pelepasan Bersyarat dan Prosesnya :

Pihak yang berwenang memberikan pelepasan bersyarat adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Adapun prosesnya adalah:

1.      Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas atau TPP Rutan setelah mendengar pendapat anggota TPP dan mempelajari laporan perkembangan dari Wali Pemasyarakatan, mengusulkan pembebasan bersyarat kepada Kepala Lapas atau Kepala Rutan untuk dimintai persetujuan;
2.       Apabila distujui, Kepala Lapas atau Kepala Rutan meneruskan usul tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) setempat dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas);
3.       Kakanwil Depkumham menyetujui/menolak usul tersebut setelah mempertimbangkan hasil sidang TPP Kantor Wilayah Depkumham setempat;
4.       Apabila disetuji, usulan tersebut diteruskan oleh Kakanwil Depkumham setempat kepada Dirjen Pas paling lama 14 hari sejak diterimanya usul tersebut;
5.       Keputusan Pembebasan Bersyarat diterbitkan oleh Dirjen Pas apabila disetujui.

a)   Perhitungan Masa Pidana

Penjalanan masa pidana dihitung sebagai berikut:
·         Sejak ditahan;
·         Sejak penahanan terakhir apabila masa penahanan terputus;
·         Untuk penahanan kota, pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan dikurangkan dari masa pidana yang dijatuhkan
·          Untuk penahanan rumah, pengurangan tersebut sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan dikurangkan dari masa pidana yang dijatuhkan;
·          Perhitungan 1/3, 1/2, atau 2/3 masa pidana adalah 1/3, 1/2, atau 2/3 kali (masa pidana dikurangi remisi) dan dihitung sejak ditahan.




b)      Pencabutan Pelepasan Bersyarat

·         Pelepasan bersyarat dapat dicabut apabila napi atau anak didik permasyarakatan
·          Mengulangi tindak pidana;
·          Menimbulkan keresahan dalam masyarakat; dan/atau
·         Melanggar ketentuan pembebasan bersyarat.
Pencabutan ini dilakukan oleh Dirjen Pas atas usul Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui Kakanwil Depkumham setempat.


c.) Akibat Pencabutan Pelepasan Bersyarat

Pencabutan pelepasan bersyarat mempunyai akibat terhadap napi atau anak pidana yang bersangkutan, yaitu:

·         Tidak diberikan remisi untuk tahun pertama setelah pencabutan;
·         Tidak diberikan pembebasan bersyarat lagi, asimilasi, cuti menjelang bebas atau cuti bersyarat selama menjalani sisa pidananya untuk pencabutan kedua kalinya;
·          Tidak dihitung menjalani masa pidana selama di luar lapas atau rutan.
Khusus untuk anak negara, akibat dari pencabutan pembebasan bersyarat adalah:
·          Dihitung sebagai masa menjalani pendidikan selama berada dalam bimbingan Bapas;
·          Tidak diberikan pembebasan bersyarat atau asimilasi untuk enam bulan pertama setelah pencabutan;
·          Tidak diberikan pembebasan bersyarat, asimilasi atau cuti menjelang bebas untuk pencabutan kedua kalinya selama menjalani masa pendidikan.

c.       Secara umum tujuan dari diberlakukannya pelepasan pidana bersyarat di Indonesia ini khususnya antara lain karena :
1)       Untuk mengurangi overcrowding (kapadatan) didalam Lapas atau rutan
2)       Untuk menghemat anggaran Negara dalam pos pemeliharaan narapidana


                                                                  BAB III

                                                                   PENUTUP


A. Kesimpulan

1.      Pelepasan bersyarat (PB) adalah proses pembinaan Narapidana di luar LAPAS setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan (Pasal 1 PP Nomor 32 Th.1999 tentang Syarat dan Tata Cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan).

2.       Syarat-syarat pelepasan bersyarat dibagi menjadi dua, yaitu:
a).Syarat Substantif
b). Syarat Administratif

3.       Proses pemberian pelepasan bersyarat :
a). perhitungan masa pidana
b). pencabutan pelepasan bersyarat
c). akibat pencabutan pembebasan bersyarat

B. Saran

Pemakalah Mengharapkan agar proses dalam pemberian pelepasan bersyarat dapat dilaksanakan dengan baik oleh pihak yang berwenang dengan mematuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Peraturan perundang-undangan. Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memberikan pelepasan bersyarat ini kepada terpidana karena ada permainan uang atau penyuapan.






DAFTAR PUSTAKA :

Moeljatno,SH. 2006. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bumi Aksara. Jakarta
http//www.ditjenpas.info
http//www.Hukumham.info
http//www.icjr.or.id



0 comments:

Post a Comment