TPT ( TINDAK PIDANA TERTENTU) | BLOG HUKUM

Sedang Online

Thursday 1 May 2014

TPT ( TINDAK PIDANA TERTENTU)



 
Definisi pasal KUHP : Unsur-unsur yang ada di dalam pasal  dan mengidentifikasi yang ada di dalam pasal.

BAB II ( TINDAK PDANA) Pembelajaran TPT merupakan pembelajaran KUHP fokus pada BUKU II yaitu tentang KEJAHAtan.
-          Perbuataan melawan hukum
-          Unsur kesalahan             Bersifat Objektif
                                           Bersifat subjektif
Unsur Objektif   = perbuatan, Keadaan, Waktu, Cara, benda
Unsur Subjektif  = Kesalahaan sengaja atau tidak, kealpaan.

Ajaran Monoisme : Tindak pidana adalah satu kesatuan dari beberapa unsur : 1. perbuatan 2. Memenuhi unsur ancaman pidana.
Ajaran Dualisme : Tindak pidana adalah perbuatan yang melwan hukum saja sedangkan kesalahan sebagai persoaaln pertanggung jawaban pidana.

*Perbedaan *
TPT dengan kriminologi, TPT adalah mau di apakan pelaku case per case
Kriminologi : prediksi lingkungan kajian undang- undang dan kejahatan sebagai fenomena.

ANALISA PASAL-PASAL DALAM KUHP.
Buku II Tentang Kejahatan.
BAB Ke IV : Kejahatan Terhadap Nyawa.( Pembunuhan) delik komisi.
338 bentuk pokok                     Objek               menghilangkan, jiwa orang lain.
                                                    Subjektif          Dengan Sengaja.
338 pasal yang salah,  masalah pembuktian di pengadilan tentang nyawa, karena yang berhak dan berkompetensi tentang nyawa adalah Tuhan. ALLAH SWT.
Delik Formil  : Rumusan Pasal di larang ( mengambil)
Delik  Matriil : Rumusan Pasal tentang akibat
Contoh : Pembunuhan dengan rumusan formil sebenarya karena dasar hukumya merampas.


Tentang pembenaran pasal 338 : Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkn matiya orang lain.
Teori : Causalitas              Sebab Akibat
Perbedaan Pasal per pasal dalam buku II KUHP

Subjek/ Hal
pencurian
penggelapan


barang
belum di kuasai pelaku
sudah di kuasai peaku




Sifat Melawan Hukumya
mengambil
mengakui/mengalikan




Pasal
362
372







Subjek/ Hal
Curas
Pemerasan

Sifat Melawan Hukumya
pelaku aktif ingin mengambil
Si korban yang aktif mengasihkan


Sifat Melawan Hukumya
memilik
secara terpaksa


Pasal
365
368








Pemerasan
pengancaman
Penipuan

Ancamn Kekerasan
Omongan
Tipu muslihat


368
368
372



Penadahan
Eksploitasi

menerima hasil pidana
pemanfaatan tenaga


480
 UU ketanakerjaan



*Kualifier *
Pasal 339, 365, (340 unsur dendam) pembertan
340 : Pelaku mempuyai waktu untuk memikirkan secara tenang untuk melakukanya.
*Privilgerd* (Ringan )

34, 342 KUHP
A.      Infenticide ( pembunuhan bayi) syarat :
·         Korban bayi yang di lahirkan.
·         Pelaku ibu bayi yang melahirkan.
·         Waktu seseorang telah melahirkan.
Pasal : 341, 342 (direncanakan) 342 ( pembantuan) 343 pembantuan
Di lihat secara kejiwaan ketika ibu melakukan pembunuhaan :
·         Lahir tanpa suami ( alasan sikologis, sedih sekali,/senang)
*Turut serta : Ikut melakukan unsur pidana, tanggung jawab pdana 100&
*Pembantuan : tidak masuk unsur delik tetapi memberi salah satu barang/ jasa untuk melancarkan delikya, hukuman 1/3 KUHP.

*Pembunuhan atas dasar kemauan korban (Euthansia) Pasal 344
Pembunuhan dalam rumah sakit
345 : membantu fasilitas bunuh diri

                                Commission : berbuat aktif ( larangan)
DELIK
                               Ommission : Perintah ( tidak berbuat)
Aborsi ( 346-349 ) Tanpa batas usia kandungan
·         120 hari agama
·         Tanpa batasan waktu

Aborsi yang di pidana
·         -Dengan diriya sendiri, Pihak ke 3 suami(348)
·         Kerja sama dengan orang lain (346 + 349)
*Khusus para medis yang mengaborsi*
·         Alasan pembenar ( UU para medis tentang aborsi)
·         Alasan pembenar  : dalam hal pemerkosaan.

0 comments:

Post a Comment