Definisi pasal KUHP
: Unsur-unsur yang ada di dalam pasal
dan mengidentifikasi yang ada di dalam pasal.
BAB II ( TINDAK
PDANA) Pembelajaran TPT merupakan pembelajaran KUHP fokus pada BUKU II
yaitu tentang KEJAHAtan.
-
Perbuataan melawan hukum
-
Unsur kesalahan Bersifat Objektif


Unsur Objektif = perbuatan, Keadaan, Waktu, Cara, benda
Unsur Subjektif = Kesalahaan sengaja atau tidak, kealpaan.
Ajaran Monoisme : Tindak pidana adalah satu kesatuan dari
beberapa unsur : 1. perbuatan 2. Memenuhi unsur ancaman pidana.
Ajaran Dualisme : Tindak pidana adalah perbuatan yang melwan
hukum saja sedangkan kesalahan sebagai persoaaln pertanggung jawaban pidana.
*Perbedaan *
TPT dengan kriminologi, TPT adalah mau di apakan pelaku case
per case
Kriminologi : prediksi lingkungan kajian undang- undang dan
kejahatan sebagai fenomena.
ANALISA PASAL-PASAL
DALAM KUHP.
Buku II Tentang Kejahatan.
BAB Ke IV : Kejahatan Terhadap Nyawa.( Pembunuhan) delik
komisi.




338 pasal yang salah, masalah pembuktian di pengadilan tentang
nyawa, karena yang berhak dan berkompetensi tentang nyawa adalah Tuhan. ALLAH
SWT.
Delik Formil : Rumusan Pasal di larang ( mengambil)
Delik Matriil : Rumusan Pasal tentang akibat
Contoh : Pembunuhan dengan rumusan
formil sebenarya karena dasar hukumya merampas.
Tentang pembenaran pasal 338 :
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkn matiya orang
lain.

Perbedaan Pasal per pasal dalam
buku II KUHP
Subjek/
Hal
|
pencurian
|
penggelapan
|
|||
barang
|
belum di kuasai pelaku
|
sudah di kuasai peaku
|
|||
Sifat Melawan Hukumya
|
mengambil
|
mengakui/mengalikan
|
|||
Pasal
|
362
|
372
|
|||
Subjek/
Hal
|
Curas
|
Pemerasan
|
|||
Sifat
Melawan Hukumya
|
pelaku
aktif ingin mengambil
|
Si
korban yang aktif mengasihkan
|
|||
Sifat
Melawan Hukumya
|
memilik
|
secara
terpaksa
|
|||
Pasal
|
365
|
368
|
|||
Pemerasan
|
pengancaman
|
Penipuan
|
|
Ancamn
Kekerasan
|
Omongan
|
Tipu
muslihat
|
|
368
|
368
|
372
|
|
Penadahan
|
Eksploitasi
|
|
menerima
hasil pidana
|
pemanfaatan
tenaga
|
|
480
|
UU
ketanakerjaan
|
|
*Kualifier *
Pasal 339, 365, (340 unsur dendam)
pembertan
340 : Pelaku mempuyai waktu untuk
memikirkan secara tenang untuk melakukanya.
*Privilgerd* (Ringan )
34, 342 KUHP
A. Infenticide
( pembunuhan bayi) syarat :
·
Korban bayi yang di lahirkan.
·
Pelaku ibu bayi yang melahirkan.
·
Waktu seseorang telah melahirkan.
Pasal : 341, 342 (direncanakan) 342 ( pembantuan) 343
pembantuan
Di lihat secara kejiwaan ketika
ibu melakukan pembunuhaan :
·
Lahir tanpa suami ( alasan sikologis, sedih
sekali,/senang)
*Turut serta : Ikut melakukan
unsur pidana, tanggung jawab pdana 100&
*Pembantuan : tidak masuk unsur
delik tetapi memberi salah satu barang/ jasa untuk melancarkan delikya, hukuman
1/3 KUHP.
*Pembunuhan atas dasar kemauan korban (Euthansia) Pasal 344
Pembunuhan dalam rumah sakit
345 : membantu fasilitas bunuh diri


Ommission :
Perintah ( tidak berbuat)
Aborsi ( 346-349 ) Tanpa batas usia kandungan
·
120 hari agama
·
Tanpa batasan waktu
Aborsi yang di
pidana
·
-Dengan diriya sendiri, Pihak ke 3 suami(348)
·
Kerja sama dengan orang lain (346 + 349)
*Khusus para medis yang
mengaborsi*
·
Alasan pembenar ( UU para medis tentang aborsi)
·
Alasan pembenar
: dalam hal pemerkosaan.
0 comments:
Post a Comment