SURAT KUASA | BLOG HUKUM

Sedang Online

Tuesday 19 November 2013

SURAT KUASA



SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : Suyanto
Pekerjaan : Karyawan PT. Sewangi Sejati Luhur
Alamat : Desa Bukit Kemuning, Dusun III, RT. 004/RW. 002, Kab. Kampar
Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa tersebut di bawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa kepada :
Suryadi, SH.
Advokat yang berkantor di Kantor Advokat Suryadi SH & Associates Tanjungbalaikarimun, yang beralamat di Jl Lubuk Semut 8, Tanjungbalaikarimun yang bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan gugatan di (isi nama pengadilan) mengenai (isi dengan pokok masalah) terhadap Tn/Ny (isi nama pihak lain) pekerjaan, bertempat tinggal di
Untuk itu penerima kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan serta badan – badan kehakiman atau pembesar pembesar lainnya, mengajukan permohonan – permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan – keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima dan menandatangani kuitansi – kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan pemberi kuasa dan pada umumnya melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh penerima kuasa
Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi
Pekanbaru 11 Maret 2011
Penerima Kuasa                                                                                              Pemberi Kuasa
                                                                                                                        Materai Rp.6000;

 (Suryadi, SH.)                                                                                                    (Suyanto)

SURAT GUGATAN


Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Riau Pada Pengadilan Negeri
Di Pekanbaru

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
-       Suryadi, SH.
-       Jun Erick David Sianturi,SH.
-       Daud Frans MP, SH.
-       Jaka Marhaen, SH.
-       Hotman Parulian  Siahaan, SH.


berdasarkan surat Kuasa khusus tertanggal 11 Maret 2011 bertindak mewakili untuk dan atas nama :

Nama                           : Suyanto
Kewarganegaraan         : Indonesia
Alamat                         : Desa Bukit Kemuning, Dusun III, RT. 004/RW. 002, Kab. Kampar
Pekerjaan                     : Karyawan PT. Sewangi Sejati Luhur

Selanjutnya disebut sebagai pihak PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan gugatan Perselisihan PHK terhadap :
Nama                           : PT. Sewangi Sejati Luhur
Alamat                         : Jalan Jenderal Sudirman, Komplek Sudirman City Suquer No. 12 Pekanbaru

Adapun duduk perkaranya adalah sebagai berikut :
 
1.      Bahwa pada tanggal 19 Januari 2009 hari Senin saya mendapat kabar dari kampong Tinjowan Sumut, bahwa paman saya yang bernama Jamil meninggal dunia, maka saya mohon cuti kepada Bapak Asisten mulai terhitung tanggal 20 Januari s/d 23 Januari 2009; Dan pada pagi hari saya mengabari adik kandung saya bahwa paman kita meninggal dunia, ayo kita berangkat. Tapi jawaban adik saya (Ramlan) "bang kita berangkatpun sudah ketinggalan artinya paman sudah dikebumikan dan saya juga ada keperluan penting/rapat penting di Mendagri tanggal 21 Januari 2009 masalah Reformasi, PT.Sewangi Sejati Luhur menyerobot lahan Transmigrasi, jadi kita pulang sehabis pulang dari Jakarta karena abang sudah terlanjur cuti dan ingin melihat-lihat Jakarta, Tugu Monas ikut saya". Tapi saya menjawab abang tidak punya uang, biarlah abang nggak usah ikut, lagi pula ladang sudah semak, abang mau babat ladang saja". Tetapi saya terus dibujuk akhirnya saya tergiur untuk ikut karena ongkos gratis lagi pula sejak kecil belum pernah saya ke Jakarta apalagi melihat Monas dan lain-lain;
2.      Bahwa pada tanggal 20 Januari 2009 saya berangkat ke Jakarta bersama rombongan tim Reformasi dengan tujuan yang berbeda. Dimana pada tanggal 21 Januari 2009 saya ikut rapat di Mendagri dan saya temui Bapak Gimo Rianto sebagai General Manager PT.Sewangi sejati Luhur dalam Aula rapat. Sebab saya tidak mau sama sekali tujuan rapat dan yang kedua karena saya merasa tidak bersalah untuk itu saya hormati Bapak Gimo Rianto dan saya temui dan sepulang dari Jakarta pada tanggal 24 Januari 2009, saya mendapat surat No.029/6/SR-I/I/2009, perihal Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan berat. Mulai tanggal 27 Januari 2009 saya di berhentikan : Sebab saya tidak tau sama sekali tujuan rapat dan yang kedua karena saya merasa tidak bersalah untuk itu saya hormati Bapak Gimo Rianto dan saya temui dan sepulang dari Jakarta pada tanggal 24 Januari 2009, saya mendapat surat No.029/6/SR-I/I/2009, perihal Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan berat; Mulai tanggal 27 Januari 2009 saya di berhentikan  Karena saya mengikuti rapat di Mendagri dan Karena saya dianggap mendukung gerakan Reformasi.
3.      Bahwa hal ini di lakukan PT.Sewangi Sejati Luhur tanpa ada peringatan pertama, kedua dan ketiga dan tanpa di interview terlebih dahulu:
4.      Bahwa hal ini di lakukan PT.Sewangi Sejati Luhur tanpa ada peringatan pertama, kedua dan ketiga dan tanpa di interview terlebih dahulu;
5.      Bahwa pada tanggal 26 Januari 2009 saya membuat surat permohonan kepada Bapak Bupati Kampar cq. Kepala Dinas Kerduk Kampar untuk penyelesaian dengan PT. Sewangi Sejati Luhur;
6.      Bahwa pada tanggal 9 Pebruari 2009 saya membuat surat perihal pesangon PHK kepada PT.Sewangi Sejati Luhur;
7.      Bahwa pada tanggal 23 Februari 2009 saya membuat surat kepada Disnakerduk Propinsi Riau untuk menyelesaikannya.
8.       Bahwa pada tanggal 24 Pebruari 2009 Kepada Disnakerduk membuat surat rujukan kepada Bupati Kampar dan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja No : 560/Disnakerduk- HK/632, perihal Pengaduan Karyawan PT.Sewangi Sejati Luhur;
9.      Bahwa Pada tanggal 11 Maret 2009 hari Rabu jam 09.30 WIB di adakan di Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar di jalan Tengku Tambusai Bangkinang juga belum ada kesepakatan untuk pembayaran Hak saya dan penyelesaiannya;
10.  Bahwa panggilan kedua pada tanggal 20 Maret 2009 sampai kepada saya untuk mengikuti rapat pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2009 jam 09.30 WIB di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar juga belum ada penyelesaian untuk pembayaran hak saya;
11.   Bahwa pada tanggal 3 April 2009 PT.Sewangi Sejati Luhur meminta kepada pihak Dinas Sosial agar memberikan anjuran kepada kedua belah pihak menempa jalur hokum di PHI atas nama PT.Sewangi Sejati Luhur Bapak Joko Basuki;
12.   Bahwa Pihak Dinas Sosial dan Tenaga kerja melakukan panggilan ketiga dengan Nomor :587/DSTK-Phi/137 kepada kedua belah pihak yang akan dirapatkan pada tanggal 23 April 2009, hari Kamis dan kesepakatan bersama pada hari Jum'at PT.Sewangi Sejati Luhur akan membayar kepada saya sebesar Rp.23.000.000,- namun pada hari Jum'at pihak Mediator dan saya menunggu kedatangan pihak PT.Sewangi Sejati Luhur namun perusahaan membohongi kami;
13.  Karena pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja bersama saya merasa di bohongi dan di tipu maka pada tanggal 18 Juni 2009. Dinas mengeluarkan Surat Anjuran Nomor : 567/DSTK/2009/260 yang isinya Dinas Menganjurkan Pembayaran hak saudara Suyanto sebesar Rp.56.731.553 (Lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima puluh tiga rupiah);
14.  Bahwa Maka pada tanggal 29 Juni 2009 dari Pihak PT.Sewangi Sejati Luhur membuat surat No.358/RB/SK/VI/2009 hal Tanggapan penyelesaian dan penolakan atas surat anjuran No.567/DSKT/2009/260. Tanggal 18 Juni 2009 kepada Bapak Hakim yang terhormat disini saya lampirkan berdasarkan.
15.  Berdasar Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER.03/Men/1996 tentang penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan kesalahan.
a)      Penipuan, Pencurian dan penggelapan barang/uang milik pengusaha atau milik teman sekerja atau milik teman pengusaha;
b)      Memberi keterangan palsu atau yang di palsukan sehingga merugikanperusahaan atau kepentingan Negara;
c)      Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, madat memakai obat biusatau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya di tempat kerja yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
d)     Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja;
e)      Melakukan tindak kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi ataumenipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun di luar lingkungan perusahaan;
f)       Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja;
g)      Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan Hukum atau kesusilaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h)      Dengan ceroboh atau sengaja atau merusak atau membiarkan diri atau teman pekerjanya dalam keadaan bahaya;
i)        Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara;
j)        Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapat peringatan terakhiryang masih berlaku;
k)      Hal-hal yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan Ayat (2) pengusahamenyertakan bukti yang ada dalam permohonan pemutusan izin pemutusan kerja.Terhadap kesalahan berat tersebut dapat dilakukan tindakan skorsing sebelum izin pemutusan hubungan kerja diberikan oleh Panitia daerah atau Panitia Pusat ayat (3). Pekerja yang di putuskan hubungan kerjanya karena kesalahan berat tersebut tidak berhak atas uang pesangon tetapi berhak atas uang jasa apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang jasa dan uang ganti kerugian (ayat) (4);
16  Pekerja yang melakukan kesalahan di luar kesalahan berat tersebut, dapat diputuskan hubungan kerjanya dengan mendapat uang pesangon. uang jasa dan ganti rugi;
            Dimana saya anggap saya tidak bersalah :
·         Saya tidak ada membocorkan rahasia PT.Sewangi Sejati Luhur;
·         Saya hanya pegawai biasa;
·         Saya tidak memengang dokumen-dokumen penting dan kedudukan penting di PT.Sewangi Sejati Luhur;
·         Saya dalam rapat tidak ada bicara sepatahpun dan tidak ada memburukanPT.Sewangi Sejati Luhur;
·         Dan saya di pecat dalam posisi cuti artinya saya ke Jakarta dalam posisi cuti;
·         Dan pemecatan yang dilakukan kepada saya tidak melalui prosedur artinya
·         perusahaan tanpa memberikan pernyataan pertama kedua dan ketiga ;
·         Saya tidak ada merugikan Perusahaan sekecil apapun, mohon kepada Bapak Hakim, Perusahaan fakta kesalahan saya dan apa yang saya rugikan;
·         Dan saya anggap Perusahaan memecat saya berdasarkan emosional dan kekuasaan;
·         Pada tanggal 2 Juli 2009 saya membuat surat yang saya tujukan kepada Bapak Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar yang isinya bahwa Perusahaan tidak ada niat untuk membayar hak saya; Pada tanggal 27 Juli 2009 Dinas Sosial dan Tenaga kerja menanggapi surat saya yang ditujukan kepada PT.Sewangi Sejati Luhur masalah saya telah menerima surat anjuran yang diputuskan Pihak Disnaker;
·         Dan Pada tanggal 12 Agustus 2009 Ketua LSM Mercu Suar melapor hal tersebut di Mabes Polri atas tidak ada niat baik pihak Perusahaan untuk membayar hak saudara Suyanto dimana pada tanggal 4 September 2009 pihak Perusahaan belum juga ada niat baik untuk membayar hak saya. Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2010 saya melaporkan kronologis kejadian ini;
Dalam Provisi:

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru agar memberikan putusan sebagai berikut : Agar pihak Perusahaan PT.Sewangi Sejati Luhur dalam mengakhiri Hubungan Kerja dengan pekerja Sdr.Suyanto, memberikan Haknya berupa Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) serta Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003 .Tuntutan saya kepada PT.Sewangi Sejati Luhur untuk dapat membayar pesangon dan hak saya yang lainnya sebesar :
a Uang pesangon = 2x9xRp. 1.627.100 =Rp.29.287.800,-
b Uang penghargaan masa kerja =lx6xRp.1.627.100 = Rp. 9.762.600,-
      c Uang Perumahan 15% = Rp. 10.583.309,-
      d Cuti 8 (delapan) hari kerja = Rp. 433.893,-
      e Pihak pengusaha membayar upah kerja yang belum di terima :Februari s/d Desember 2009                Rp.17.898.100,Januari s/d Agustus 2010 = Rp. 13.168.000, Jumlah = Rp. 81.133.702

Dalam Pokok Perkara
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang telah dilakukan oleh TERGUGAT adalah batal demi hukum;
  3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.

Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah Gugatan perselisihan PHK dalam hubungan Industrial ini kami ajukan, dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Pekanbaru  , 20 maret 2011
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat,

Suryadi, SH.

Jun Erick David Sianturi,SH.

Daud Frans MP, SH.

Jaka Marhaen, SH.

Hotman Parulian  Siahaan, SH.



0 comments:

Post a Comment