KESIMPULAN TERGUGAT | BLOG HUKUM

Sedang Online

Thursday 20 August 2015

KESIMPULAN TERGUGAT



Logo mas gun.jpgFGV Law Firm
Jl. A. Yani No. 43 Surabaya                                            
Email         : FGVlawfirm@yahoo.com
Phone       : (031) 56743328, 56779655
Fax             : (031) 56779655

KESIMPULAN TERGUGAT
Dalam Perkara No. 438/Pdt.G/2015/PN.Sby

Surabaya, 29 Mei 2015


Kepada Yth.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Pemeriksaan Perkara No. 438/Pdt.G/2015/PN.Sby
Di-
      Surabaya

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Gunawan, S.H, Kuasa Hukum pada kantor “FGV LAW’S FIRM” beralamat di Jl. A. Yani No. 43 Surabaya. Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 April 2015 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama ;
SUTASMI Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------TERGUGAT
Melawan
SOEDJITO Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------PENGGUGAT
Sehubungan dengan telah selesainya diajukan Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, dan bukti-bukti Penggugat dan Tergugat, serta telah didengarnya keterangan dari Penggugat dan saksi Tergugat dalam perkara perdata No. 438/Pdt.G/2015/PN.Sby. Bahwa tergugat mengajukan Kesimpulan akhir.
DALAM POKOK PERKARA :
  1. Pada prinsipnya tergugat menolak alasan-alasan hukum yang diajukan oleh penggugat dalam gugatan maupun repliknya.
  2. Bahwa bukti kwitansi dan akta jual beli atas bangunan rumah yang terletak di Jl. Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya, antara Penggugat (alm) Sumarno yang dibuat tanggal 20 November 1985 adalah bukti palsu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  3. Bahwa dikarenakan gugatan yang diajutkan Tergugat rekonpensi terkesan asal-asalan dan tidak berdasarkan hukum, bahkan tidak didukung alat bukti yang kuat.Maka pengggat rekonpensi mohon agar semua gugatan tergugat rekonpensi patut kiranya ditolak secara keseluruhan.
4.    Bahwa Penggugat sama sekali tidak mempunyai kedudukan hukum untuk berperkara dalam perkara ini, Penggugat sama sekali tidak mempunyai kewenangan atau dalam kapasitas sebagai apa dirinya mengajuan gugatan ini.
5.    Dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat adalah samar-samar, karena antara fundamentum petendi dengan petitum tidak jelas
(samar-samar). Apalagi jika dikaitkan dengan peristiwa hukum yang terjadi, sangat jels sekali tidak ada kesesuaiannya.
6.    Penggugat dalam dalil gugatannya menyatakan bahwa dirinya sesuai bukti kwitansi yang dimilikinya : sejkak tanggal 20 November 1985 telah membeli rumah tersebut (Jl. Banyu Urip Kidul VI D No. 4 Surabaya) sebesar Rp 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah). Dari pama Tergugat yang bernama (alm) Sumarno. Hal ini sangat jelas sekali bahwa gugatan yang diajukan  Penggugat termasuk kedaluarsa.
7.    Bahwa berdasarkan Pasal 1365 BW HIR, Penggugat mengajukan  gugatan perbuatan melaean hukum pasal 1365 tidak ada kesesuaian dalil gugatan pasal 1365 BW dengan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada.

PEMBUKTIAN PIHAK TERGUGAT (T-1 dan T-2)
1.    Bukti T-1:
Foto Copy Sesuai Dengan Aslinya yakni Surat Pernyataan Persaksian yang di buat oleh pihak Rukun Warga/Rukun tetangga dan di tandatangani oleh beberapa saksi pada tanggal 1 Desember 1978.
2.    Bukti T-2:
Foto Copy sesuai dengan aslinya yakni Surat Pernyataan Hibah Bangunan Yang Berdiri Di Atas Tanah Negara yang dibuat oleh pihak Rukun Warga/Rukun Tetangga dan disetujui oleh istri dan anak-anak Sumarno (Pemberi Hibah) tertanggal 11 Desember 2000.

KETERANGAN SAKSI PIHAK TERGUGAT ; CHRISNA DAVID GASKO
Menerangkan di muka persidangan pada pokokya sebagai berikut :
1.    Bahwa benar Pak Soedejito telah membangun rumah di jalan banyu urip kidul gang VI/D no 4.
2.    Bahawa saksi melihat secara langsung pada saat pembangunan rumah yang disegketakan
3.    Bahwa saksi mengetahui yang mampu pada saat itu di keluarga ibu sutasmi adalah pak soedjito sebagai anak mertua, sehingga yang membangun rumah adalah Pak Soedjito
4.    Bahwa saksi mengingat pembangunan tersebut dilakukan pada tahun 1987 setelah Pak Soedjito membeli rumah tersebut.
5.    Bahwa saksi mengetahui proses jual beli antara pak sumarno kepada Pak Soedjito.
6.    Bahwa saksi ikut menandatangani dalam proses jual beli rumah di jln Banyu Urip Kidul VI/D No. 4 surabaya
7.    Bahwa saksi mengenal soedjito sejak tahun 1983 dan mengenal baik keluarga pak soedjito.

KETERANGAN SAKSI PIHAK TERGUGAT :
  1. Saksi Rizky Novania
-       Bahwa saki merupakan RT di Jaln banyu Urip Kidul VI/D No 4 Surabaya
-       Bahwa saksi tidak mengetahui proses jual beli di jalan Banyu  Urip Kidul  VI/D No 15 Surabaya
-       Bahwa saksi menerangkan ketidak tahuan saki dikarenakn saki tingal di jalan Banyu  Urip Kidul  VI/D No 15 Surabaya mulai tahun 1997 sehingga tidak mengetahui  jika terjadi jual beli
-       Bahwa saksi tahu proses hibah yang dilakukan Sumarno dengan Sutasmi sebab saksi merupakan RT di wilayah tersebut dan iku tanda tangan prosess hibah tersbut
-       Bahwa saksi meneragkan yang hadir dalm proses hibah di Balai RW adalah Sumarno, Maria Stephani Sonya dan Sutasmi haya dihadiri oleh tiga orang dalam proses hibah
-       Bahwa saksi tidak tahu adaya peraturan peralihan benda tidak bergerak harus melalui pejabat ang berwenang yaitu Notaris/PPAT


  1. Saksi Maria Stephani Sonya
-       Bahwa saksi Merupakan anak dari Sumarno yaitu penghibah tanah dan bangunan di jalan Banyu  Urip Kidul  VI/D No 4Surabaya
-       Bahwa saksi tidak pernah menempati tanah dan bangunan di jalan Banyu  Urip Kidul  VI/D No 15 Surabaya
-       Bahwa saksi tidak pernah mengetahui jual beli yang dilakukan pak sumarno di jalan Banyu  Urip Kidul  VI/D No 4Surabaya
-       Bahwa saksi tahu proses hibah yang dilakukan antara pak sumarno yaitu bapak dari saksi kepada ibu sutasmi
-       Bahwa saksi mengikuti proses penghibahan di Balai RW jalan Banyu  Urip Kidul Surabaya dan ikut tanda tangan.


Tanggapan Tergugat terhadap bukti – bukti yang diajukan oleh Penggugat

1.    Bahwa Bukti P-1 berupa selembar kuwitansi sangat diragukan k easlianya karena dalam bukti P-1 tidak ada pihak manapun yang menjadi saksi pada proses jual beli yang dibuat yaitu didalam kuwitansi  tersebut.
2.    Bahwa pada bukti P-2 penggugat memiliki suarat peryataan persaksin bukan dilakukan secarah sah menurut hukum, sebab bukti P-1 di dapat pak sumarno tidak dijamin kebenaranya dan dalam proeses persidangan penggugat tidak biasa membuktikan bahwa pak sumarno benar-benar menjual tanah dan bangunan di jalan Banyu Urip Kidul gan VI/D No 4 Surabaya
3.    Bahwa bukti yang diajukan penggugat terkesan dibuat-buat.
4.    Bahwa bukti P-1, P-2, Bukan merupakan bukti otentik bagi Penggugat karena surat yang dibuat tidak melalui pejabat yang berwenag yaitu Notaris dan atau PPAT.

II.  KESIMPULAN
Berdasarkan uraian yang dikemukakan diatas; maka KESIMPULAN terhadap hasil pemeriksaan persidangan Perkara Perdata No.438/Pdt.G/2015/PN.Sby

Bahwa bukti – bukti yang telah kami ajukan dalam persidangan merupakan bukti yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Yth Majelis Hakim mengabulkan gugatan Rekonvensi/Penggugat Konvensi kami sebagaimana kami berkesimpulan:
  1. Bahwa Tergugat adalah benar pemilik tanah dan bangunan di jalan banyu Urip Kidul VI/D no 4 sesuai buktiT-1

Majelis Hakim yang Terhormat

Dari uraian – uraia diatas;  Penggugta rekonpensi mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memutuskan sebagai berikut:
  1. Menolak gugatan Tergugat rekonpensi secara keseluruhan.
  2. Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini.

Demikianlah KESIMPULAN ini kami ajukan kepada Yth Majelis Hakim pemeriksa perkara ini, seraya mengharapkan kearifan dan keadilan atasnya untuk mana dihanturkan terima kasih.


                                                            Surabaya, 3 Juni 2015
                                                            Hormat Saya,

                                                            Kuasa Hukum Penggugat



                                                                        GUNAWAN S.H, M.H


1.     

0 comments:

Post a Comment