KESIMPULAN PENGGUGAt | BLOG HUKUM

Sedang Online

Thursday 20 August 2015

KESIMPULAN PENGGUGAt



NIKE & ASSOCIATES
Jalan Kupang krajan II No. 32a Surabaya, Indonesia
Email    : nikeayuassociates@yahoo.com
Phone   : (031) 5674895, 5674899
Fax       : (031) 5674899
 


Ke p a d a Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
d/a : Jl. Raya Arjuna No. 16 – 18
Di
Surabaya

Perihal :KesimpulanPenggugat No.438/Pdt.G/2014/PN.SBY


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :
NIKE AYU PURWANTI, S.H, M.H, Advokat pada kantor “NIKE & ASSOCIATESberalamat di JL. KUPANG KRAJAN II No. 32 Surabaya. Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 September 2014(terlampir) bertindak  untuk dan atas nama ; SOEDJITO.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------PENGGUGAT

Melawan

SUTASMI, selanjutnya memilih domisili hukum pada kantor kuasa hukumnya  GUNAWAN S.H, kantor hukum GUNAWAN  “ beralamat di JL. H.R. Muhammad Nomor 101, Surabaya.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------TERGUGAT

Dengan ini, ijinkanlah saya selaku kuasa hukum Penggugat untuk mengajukan KESIMPULAN  tertulis mengenai hasil pemeriksaan persidangan Majelis Hakim dalam perkara ini;
Oleh karena itu; pihak Penggugat pada persidangan hari ini tanggal 18 Desember 2014 mengajukan KESIMPULAN yang dituangkan dalam uraian berikut dibawah ini; seraya dengan hormat dan kerendahan hati memohon kehadapan Majelis Hakim Yth; berkenan kiranya menelaahnya untuk kemudian pada waktunya memutuskan perkara ini menurut hukum yang memiliki nilai kepastian, kemanfaatan dan keadilan.

URAIAN KESIMPULAN PEMERIKSAAN PERKARA NOMOR    438/Pdt.G/2014/PN.SBY
  1. Surat Gugatan Penggugat Konvensi
Oleh karena menurut hukum Acara Perdata yang berlaku Pasal 1457 BW dan seharusnya dari R.I.B LN 1941/44; maka Surat Gugatan kami selaku Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah dasar hukum satu – satunya bagi  Majelis Hakim melakukan pemeriksaan persidangan perkara ini. Surat gugatan Penggugat Konvensi tertanggal 22 September 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Register Perkara   : 438/Pdt.G/2014/PN.SBY yang salinanya telah disampaikan kepada pihak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi. Tidak kami kutip lagi, karena sudah ada dalam berkas perkara
  1. Jawaban pihak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi terhadap Surat Gugatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dengan  Nomor Perkara 15/merek/2014/PN. Niaga.SBY
-       Bahwa berdasarkan Pasal 132 HIR, Tergugat mengajukan gugatan balik/gugatan rekonvensi serta menarik pihak Penggugat sebagai Tergugat Rekonvensi ;
-       Bahwa terhadap Gugatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi ini; dimuka sidang pihak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sudah mengajukan Jawaban tertulis yang dalam Jawaban Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi pada prinsipnya       tidak menanggapi dalil – dalil gugatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, dimana pihak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mengajukan jawaban tertanggal 07 oktober 2014

  1. Replik dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi terhadap Jawaban Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Nomor Perkara 15/merek/2014/PN. Niaga.SBY
Bahwa terhadap Jawaban pihak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi yang pada dasarnya menolak dalil – dalil gugatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, maka kami selaku pihak Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dimuka sidang mengajukan Replik tertulis tertanggal 27 November 2014 yang pada dasarnya dalam replik kami menyatakan beberapa hal yang menjadi point, yaitu:
-       Bahwa dalam hal Tergugat mengatakan Penggugat tidak mempunyai Kedudukan Hukum atau Legal Standing sangatlah tidak beralasan secara hukum, karena Penggugat merupakan pihak Pembeli dari objek sengketa tersebut kepada Bapak Sumarno (Alm), yang mana Jual belinya telah dibuktikan dengan bukti pembayaran kwitansi beserta akta dibawah tangan tertanggal 20 November 1985 senilai Rp. 2.100.000,_ (dua juta seratus ribu rupiah).”;
-       Bahwa perlu diketahui oleh Tergugat, sesuai dengan hukum acara Perdata daluwarsa dari sebuah perkara harus dilihat kapankah perkara tersebut akan gugur hak keperdataan seseorang untuk menuntut .
-       Bahwa berdasarkan pasal 1967 BW/KUHPerdata yang berbunyi : “segala tuntutan hukum, baik yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 (tiga puluh) tahun, ……”. Jelas bahwa Gugatan Penggugat tidak termasuk dalam daluwarsa yang telah ditentukan oleh Hukum Acara Perdata (BW/KUHPERDATA Buku IV Tentang Pembuktian dan Daluwarsa). Maka eksepsi Tergugat sangatlah tidak beralasan hukum dan tergugat sama sekati tidak memahami atau mencermati secara seksama tentang proses hukum acara, dalam hal ini acara Perdata, maka patutlah untuk ditolak atau setidak – tidaknya dikesampingkan saja.

  1. Duplik pihak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi terhadap Surat Gugatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dengan  Nomor Perkara 15/merek/2014/PN. Niaga.SBY
Bahwa terhadap Replik yang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi; pihak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mengajukan Dupliknya dimuka sidang tertanggal 04 Desember 2014
  1. Pembuktian
a)    Pembuktian Pihak Penggugat
Untuk membuktikan kebenaran dalil – dalil Penggugat dalam gugatannya, pada tanggal 04 Desember 2014 maka kami pihak Penggugat dimuka persidangan telah mengajukan Bukti – Bukti Surat yang ditandai dengan P-1 sampai dengan P-2 sebagai berikut:

Bukti – Bukti Surat P-1 s/d P-6
1.    Bukti P-1:
Surat bukti jual beli di bawah tangan antara Sumarno (selaku penjual) dan Soedjito ( selaku Pembeli );
  1. Bukti P-2:
Kwitansi jual beli senilai Rp.2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah);






Surabaya Nomor 07 / 09 / PNDR / II / SBY yang menyatakan bahwa memang ada perjanjian untuk membangun Perusahaan patungan;
1.    Bukti T-2:
Foto Copy sesuai dengan aslinya yakni akta pendirian PT. Pasti Indah Sejati yang berkedudukan di Jalan Angkasa Raya. No.11 Sby, NO. 12 / 03 / PNDR / III / SBY;
2.    Bukti T-3:
Foto Copy sesuai dengan aslinya yakni tanda daftar perusahaan yang dikeluarkan Departemen Perindustrian dan Perdagangan Surabaya tertanggal 12 Juni 2008 diperpanjang pada tanggal 12 Juni 2013 dengan No. TDP : 13.01.1.51.19.842 yang menyatakan bahwa PT Pasti Indah Sejati memang benar telah terdaftar sebagai Perusahaan di Indonesia;
3.    Bukti T-4:
Foto Copy  sesuai dengan aslinya yakni bukti pendaftaran merek “ BERFOR” dengan Nomor Sertifikat IDM000042245 pada kantor merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI, yang menyatakan bahwa Tergugat adalah pemilik yang sah atas merek BERFOR sebab secara resmi telah didaftarkan pada pihak yang berwenang mengurus urusan merek.
4.    Bukti T-5:
Foto produk BERFOR yang diproduksi dan dipasarkan oleh PT Pasti Indah Sejati yang merupakan bukti bahwa BERFOR merupakan milik Tergugat yang telah terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.

Keterangan Ahli Pihak Tergugat; Arni Vita Nova Badaruddin SH., MH
 Menerangkan dimuka persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1.  Bahwa saksi memiliki hubungan dengan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi maupun Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
2.  Bahwa saksi telah melampirkan surat pernyataan bahwa dirinya adalah saksi ahli yang akan memberi keterangan ahli dalam persidangan;
3.  Bahwa saksi merupakan saksi ahli yang memiliki jabatan fungsional sebagai pemeriksa merek ahli pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia;
4.  Bahwa saksi ahli dengan jelas adalah pemeriksa merek tingkat ahli dibuktikan dengan SK yang dikeluarkan oleh Mentri Kehakiman Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;
5.  Bahwa saksi ahli merupakan pemeriksa ahli dengan tingkatan jabatan Pemeriksa merek pertama;
6.  Bahwa saksi ahli memeriksa hal – hal substantif mengenai merek
7.  Bahwa kegiatan saksi ahli meliputi pemeriksaan merek yang diajukan oleh pemohon yang beritikad baik, memeriksa merek yang tidak dapat didaftar karena tidak memenuhi peraturan perundang – undangan, dan menilai salinan peraturan perjanjian merek kolektif;
8.    Bahwa saksi ahli menyatakan tau akan pengertian dari  merek terkenalBahwa saksi menyatakan yang dimaksud dengan merek terkenal berdasarkan pada Keputusan Mentri Kehakiman No. M-02-HC.01.01 Tahun 1987 yang menyatakan bahwa merek terkenal sebagai merek dagang yang secara umum telah dikenal dan dipakai pada barang yang diperdagangkan di wilayah Indonesia maupun di Luar negeri;
9.    Bahwa saksi ahli juga menyatakan pengertian merek terkenal berdasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1486K/pdt/1991 yaitu apabila suatu merek telah beredar keluar dari batas – batas regional sampai batas – batas Internasional, dimana telah beredar keluar negeri asalnya dan dibuktikan dengan adanya pendaftaran merek yang bersangkutan diberbagai negara, berdasarkan pada pengertian tersebut saksi ahli menyimpulkan bahwa merek BERFOR bukanlah merek terkenal;
10. Bahwa saksi ahli menyatakan tidak menemukan merek BERFOR sebagai merek terkenal saat melakukan pemeriksaan terhadap merek BERFOR yang didaftarkan Tergugat;
11. Bahwa penggugat telah hilang hak prioritasnya untuk mendaftarkan mereknya di Indonesia, sebab undang – undang hanya memberi waktu sampai 6 bulan setelah didaftarkannya merek tersebut di negara asal
12. Bahwa saksi mengetahui adanya perlindungan merek terkenal di Indonesia sehingga Direktorat Merek C.q Dirjen HKI RI tidak diperbolehkan menerima permohonan pendaftaran merek dari pemohon yang beri’tikad tidak baik
13. Bahwa saksi mengakui adanya pemilik yang berbeda atas merek yang sama/sejenis sangat merugikan dan sangat membingungkan sebab akan ada pemilik berbeda yang memiliki hak untuk mendaftarkan mereknya pada negara - negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization, sehingga hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum
14. Bahwa saksi ahli mengaku telah memeriksa hal – hal substantif merek BERFOR milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
15. Bahwa saksi tidak mengetahui hal – hal mengenai keberatan yang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sebab hal tersebut bukan kewenangannya;
16. Bahwa saksi membenarkan menurut Undang – undang, oposisi atau keberatan terhadap pendaftaran suatu merek, dapat diajukan dalam jangka waktu 3 bulan saat pengumuman permohonan pendaftaran merek dalam Berita Resmi Merek.
17. Bahwa setelah memeriksa merek milik tergugat, maka tidak ada indikasi bahwa tergugat merupakan pemohon yang beri’tikad tidak baik;
18. Bahwa saksi tidak mengetahui adanya hak prioritas Penggugat;
19. Bahwa saksi tidak mengetahui adanya hak prioritas Penggugat sekarang ini sebab telah diketahui hak prioritas Penggugat telah kadaluwarsa;
20. Bahwa saksi berdasarkan apa yang diketahuinya sebagai Pemeriksa merek menerima permohonan pendaftaran merek oleh Tergugat sebab syarat – syarat administratif telah dipenuhi dan telah lolos uji substantif;
21. Bahwa saksi mengaku -     Pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaanuntuk mengetahui apakah ada merek lain yang sama selain merek yang diajukan untuk didaftarkan, dari pemeriksaan ini akan diketahui apakah pemohon merupakan pemohon yang beri’tikad baik atau bertujuan untuk mendompleng merek orang lain,  pemeriksaan substantif dilakukan selama 9 bulan;
22. Bahwa saksi mengaku Tergugat telah lolos uji substantif;
23. Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pemutusan kerja sama antara kedua pihak dikarenakan hal ini;
24. Bahwa saksi mengakui pemegang merek pertama di Indonesia adalah pemegang merek yang sah yang mereknya telah didaftarkan di DIRJEN HKI tanpa ada merek yang sama yang didaftarkan sebelumnya.

Tanggapan Penggugat terhadap bukti – bukti yang diajukan oleh Tergugat

1.    Bahwa pada prinsipnya berdasarkan pada bukti P-1 dan bukti P-2, Penggugat berhak atas kepemilikan sebuah bangunan yang terletak di atas sebidang tanah Negara bekas tanah partikeleir yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya
2.    Bahwa bukti yang diajukan Tergugat merupakan bukti yang tidak cukup kuat sebab tidak menjawab gugatan Penggugat atas pelanggaran jual beli
3.    Bahwa bukti P-1dan P-2 merupakan bukti akta dibawah tangan bagi Penggugat yaitu bukti yang menerangkan bahwa antara Penggugat dan Sumarno pernah terjadi kesepakatan dalam hal jual beli, kesepakatan tersebut antara lain transaksi jual beli, perpindahan kepemilikan, dan kewajiban-kewajiban lainnya di dalam perjanjian. Sehingga dalam perkara ini Tergugat telah menyalahi wewenang sebab tanpa hak untuk menerima hibah bangunan tersebut dari Sumarno.
4.    Bahwa dalam bukti P-1 dan P-2 telah tertuang jelas merupakan bukti untuk  membatalkan hibah yang tertulis dan disepakati oleh Tergugat, maupun pihak lainnya. sehingga bukti ini memperkuat dalil Penggugat tentang sahnya kesepakatab jual beli antara Sumarno (selaku penjual) dan Soedjito (selaku pembeli)
II.  KESIMPULAN
Berdasarkan uraian yang dikemukakan diatas; maka KESIMPULAN terhadap hasil pemeriksaan persidangan Perkara Nomor 438/Pdt.g/2014/PN.SBY adalah sebagai berikut:
Bahwa bukti – bukti yang telah kami ajukan dalam persidangan adalah cukup apabila Yth Majelis Hakim mengabulkan gugatan kami sebagaimana kami berkesimpulan:
1.    Bahwa Penggugat adalah benar pemegang hak atas kepemilikan sebuah bangunan yang terletak di atas sebidang tanah Negara bekas tanah partikeleir yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya
2.    Bahwa antara Penggugat dengan Sumarno pernah sepakat untuk melakukan transaksi jual beli bangunan yang terletak di atas sebidang tanah Negara bekas tanah partikeleir yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya
3.    Bahwa Penggugat telah memutuskan untuk member ijin bagi tergugat tinggal di atas bangunan yang terletak di atas sebidang tanah Negara bekas tanah partikeleir yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya, namun  pihak tergugat tetap menguasai bangunan tersebut sebagai kepemilikan atas hibah dari Sumarno sehingga mendatangkan kerugian bagi Penggugat

Majelis Hakim yang Terhormat

Dari uraian – uraia diatas; maka dengan hormat dan kerendahan hati; Penggugat memohon kehadapan Majelis Hakim Yth agar berkenaan memutus perkara ini sebagai berikut:

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--
2.    Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat untuk menerima hibah dari bangunan yang terletak di atas sebidang tanah Negara bekas tanah partikeleir yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya adalah perbuatan melanggar/ melawan hukum------------------
3.    Menyatakan agar hibah yang dilakukan antara pihak Tergugat dan Sumarno beserta saksi terhadap bangunan yang terletak di atas sebidang tanah Negara bekas tanah partikeleir yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya adalah tidak sah dan oleh karenanya haruslah dibatalkan atau dicabut
4.    Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milliar lima ratus juta rupiah), kepada  Penggugat secara tunai dan sekaligus -----------------------------------------
5.    Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;---------------------

Atau apabila Yth Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Demikianlah KESIMPULAN ini kami ajukan kepada Yth Majelis Hakim pemeriksa perkara ini, seraya mengharapkan kearifan dan keadilan atasnya untuk mana dihanturkan terima kasih.


                                                            Surabaya, 18 Desember 2014
                                                            Hormat Saya,

                                                            Kuasa Hukum Penggugat



                                                                        NIKE AYU PURWANTI S.H, M.H






0 comments:

Post a Comment