MAKALAH KENAKALAN REMAJA DI LIHAT DARI ASPEK USIA DAN HUKUM | BLOG HUKUM

Sedang Online

Monday 7 July 2014

MAKALAH KENAKALAN REMAJA DI LIHAT DARI ASPEK USIA DAN HUKUM



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar belakang
Remaja adalah masa peralihan dari kanak-kanak ke dewasa. Seorang remaja sudah tidak lagi dapat dikatakan sebagai kanak-kanak, namun ia masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Ia sedang mencari pola hidup yang paling sesuai baginya dan inipun sering dilakukan melalui metoda coba-coba walaupun melalui banyak kesalahan. Kesalahan yang dilakukannya. Pandangan bahwa keterlibatan remaja dalam tindak kriminal kejahatan akan bekurang seiring dengan pertambahan usia adalah salah satu pandangan yang sangat tepat sekaligus paling diterima dalam kriminologi. Dalam sejumlah bentuk kejahatan, terutama yang dikategorikan serius (pembunuhan, perkosaan, penyerangan, perampokan), proporsi populasi yang terlibat cenderung memuncak pada usia remaja atau awal dewasa, dan setelah dewasa pola pikir  mereka sudah seimbang seiring dengn pertambahanusia.
 Diskusi mengenai usia dan kejahatan akan dimulai dengan melihat data statistik Amerika Serikat secara keseluruhan, dengan fokus pada pola sosial yang paling umum, yaitu kejahatan konvensional dilakukan oleh orang muda. Berbagai faktor yang berkaitan dengan keterlibatan awal dalam kejahatan yang menandai pola paling umum akan didiskusikan nanti, diikuti dengan pengujian hubungan usia-kejahatan masyarakat berbeda berdasarkan ragam kejahatan, ras, dan melintasi budaya dan waktu. Isu mengenai pola usia dan kejahatan akan didiskusikan berikutnya, dengan fokus pada pola karier kejahatan dari pelaku yang lebih serius, faktor-faktor yang terkait dengan keberadaan yang lama dalam dunia kejahatan dan kemungkinan untuk keluar, dan pola kecenderungan untuk melakukan kejahatan ataupun menjadi korban kejahatan dari kelompok usia tua dalam populasi. Penjelasan itu diikuti oleh diskusi mengenai akibat struktur usia dalam tingkat kejahatan masyarakat.

Dan dewasa ini, kejahatan  yang terjadi di kalangan remaja banyak jenisya berasal dari pergaulan bebas misalnya narkoba, minum minuman keras eksploitasi seksual, pencurian pembunuhan dan lain sebagaiya . Dapat diperkirakan setiap harinya lebih dari 2 juta remaja di negara kita telah mempergunakan narkoba dan rokok. Masalah ini kami buat berdasarkan sumber-sumber yang jelas dan akurat dengan harapan supaya remaja dapat mengatasi perubahaan dari masa anak-anak, remaja dan dewasa sehingga para remaja dapat terhindar dari akibat-akibat negatif dari pergaulan seperti pergaulan bebas. Dan mengh Dapat diperkirakan setiap harinya lebih dari 2 juta remaja di negara kita telah mempergunakan narkoba dan rokok. Dengan akumulasi material dan pemilihan status sosial yang bergantung pada reaksi orang lain, biaya potensial atas sanksi hukum dan sosial meningkat. Secara singkat, motivasi dan kesempatan untuk mengeksplorasi berbagai tindakan kriminal menurun seiring dengan pertumbuhan usia dewasa. Meski tindak kriminal cenderung menurun seiring dengan pertambahan usia, variasi substansial dapat ditemukan dalam parameter kurva usia-kejahatan (misalnya usia puncak, usia median, dan tingkat penurunan dari usia puncak) yang melintasi usia 15–20 tahun dan rentang usia antara awal remaja hingga 30 tahun. Misalnya, kejahatan tertentu hanya dapat dilakukan setelah usia puncak dan tingkat penurunannya ketika masuk di atas 30 tahun menurut ahli kriminologi amerika dan dalam makalh ini klompok kami dari sisi umur kita ambil dari Undang-undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002.








B. Rumusan Masalah
1.      Bagaimana bentuk kenakalan remaja yang menjadi tindak pidana kejahatan dan dilihat dari faktor usia?
2.      Apakah yang menjadi faktor kenakalan remaja dan dampakya serta bagaimna cara mengatasiya?
3.      Bagaimana Penerapan teori Albert Cohen tentang delinquent subculture?























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Bagaimana Bentuk Kenakalan Remaja yang Menjadi Tindak Pidana Kejahatan dan Dilihat dari Faktor Usia
Kita tentu tahu bahwa kenakalan remaja adalah salah satu bentuk perilaku menyimpang,  yang dimaksud adalah melewati batas-batas norma yang ada. Masalah ini sering kita dengar baik di lingkungan maupun dari media massa. Remaja adalah individu labil yang emosinya rentan tidak terkontrol oleh pengendalian diri yang benar. Masalah keluarga, kekecewaan, pengetahuan yang minim, dan ajakan teman-teman yang bergaul bebas membuat makin berkurangnya potensi generasi muda Indonesia dalam kemajuan bangsa.
Sedangkan remaja adalah masa peralihan dari kanak-kanak ke dewasa. Para ahli pendidikan sependapat bahwa remaja adalah mereka yang berusia antara 16 tahun sampai dengan 24 tahun. Seorang remaja sudah tidak lagi dapat dikatakan sebagai kanak-kanak, namun masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Mereka sedang mencari pola hidup yang paling sesuai baginya dan inipun sering dilakukan melalui metode coba-coba walaupun melalui banyak kesalahan. Kesalahan yang dilakukan sering menimbulkan kekhawatiran serta perasaan yang tidak menyenangkan bagi lingkungan dan orangtuanya.

1.      Bentuk-bentuk Kenakalan Remaja Dan Diihat Dari Faktor Usia

Menurut bentuknya, Sunarwiyati S (1985) membagi kenakalan remaja ke dalam tiga tingkatan :
1)      kenakalan biasa, seperti suka berkelahi,turan antar pelajar,  suka keluyuran, membolos sekolah, pergi dari rumah tanpa pamit
2)      kenakalan yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan seperti mengendarai sepera motor tanpa SIM, mengambil barang orang tua tanpa ijin
3)      kenakalan khusus seperti penyalahgunaan narkotika, hubungan seks diluar nikah, pemerkosaan, pembunuhn pencurian  dll.

Sedangkan menurut Sudarsono (1995:13) yang termasuk kenakalan siswa atau remaja meliputi:
1)      perbuatan awal pencurian meliputi perbuatan berkata bohong dan tidak jujur;
2)      perkelahian antar siswa termasuk juga tawuran antar pelajar;
mengganggu teman;
3)      memusuhi orang tua dan saudara, meliputi perbuatan berkata kasar dan tidak hormat pada orang tua dan saudara;
4)      menghisap ganja, meliputi perbuatan awal dari menghisap ganja yaitu merokok;
5)       menonton pornografi; dan
6)       corat-coret tembok sekolah














Contoh kasus 1 : “ Tawuran antara siswa SMAN 06 Jakarta dan SMAN 70 Jakarta”
TEMPO.CO, Jakarta - Tawuran antara siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 6 dan Sekolah Menengah Atas Negeri 70 di bundaran Bulungan, Jakarta Selatan. Senin, 24 September 2012, menyebabkan seorang siswa SMAN 6 tewas. Menurut Kepala Reserse Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan, siswa SMAN 70 menyerang lebih dulu ke siswa SMA 6. Siang pukul 12.00, murid-murid SMAN 6 baru keluar dari sekolah. "Mereka baru habis ujian," kata Hermawan, Senin, 24 September 2012, lima murid SMAN 6 makan gultik alias gulai tikungan. Tiba-tiba mereka diserang oleh sekitar 20 siswa SMAN 70. Tanpa adu mulut, mereka langsung menyerang. "Ada yang bawa arit," kata dia. Kelima murid yang diserang kocar-kacir di kawasan bundaran Bulungan itu.
Ada dua guru SMAN 6 yang melihat kejadian tersebut dan membubarkan mereka.
Tawuran berlangsung singkat, sekitar 15 menit. Namun, tawuran ini menyebabkan dua korban terluka dan satu korban terkena luka bacok di bagian dada. Dia adalah Alawi, siswa kelas X SMA 6. Pelajar malang itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah, tapi nyawanya tak tertolong. Sedangkan korban luka, satu luka di pelipis, satu lagi luka kecil di jari tangan.Sebuah arit dengan noda darah, tertinggal di lokasi. Untuk mencocokkan darah di arit dengan darah korban,barang bukti itu dibawa ke laboratorium forensik Polri. Menurut Hermawan, polisi sudah memeriksa satu guru SMAN 70, dua guru SMAN 6, dan dua saksi lainnya. Sekarang,polisi gabungan Polres dan Polsek masih mengawasi sekolah-sekolah itu untuk antisipasi peristiwa susulan. Tawuran antara kedua siswa sekolah tersebut bukan hanya kali ini terjadi. Mereka saling serang secara bergantian. Sudah berulang kali mereka terlibat perkelahian. Kasus tawuran sebelumnya terjadi pada 26 Januari 2012 lalu, tapi saat itu tak ada korban tewas.[1]

 

Contoh kasus 2 : “Kronologi pembunuhan mahasiswi bergelang Java Jazz”

Polresta Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), Mahasiswi Universitas Bunda Mulia (UBM) yang dibuang di Jalan Tol Bintara KM 41 Bekasi, Rabu 5 Maret lalu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi meringkus pelaku pembunuhan Ade Sara  yang ternyata sepasang kekasih yakni  Hafiz (19) dan Asifah (19). Berdasarkan informasi kepolisian, motif pembunuhan ini adalah sakit hati. Pembunuhan ini bermula dari rasa sakit hati Hafiz terhadap korban. Dia tidak terima korban menghindar darinya setelah putus. Kemudian Hafiz pun menyuruh pacarnya, Asifah memancing korban untuk menemuinya. Asifah diketahui merupakan teman lama korban.  Asifah mengajak bertemu korban di sebuah kafe di sekitar Gondangdia dengan alasan sudah lama tidak ketemu. Seolah-olah bertemu secara kebetulan, munculah Hafiz. Setelah ketiganya mengobrol, kedua pelaku membujuk Sara bersedia ikut jalan-jalan dengan menggunakan mobil Kia Visto. Di dalam mobil, kedua pelaku memukul dan menyetrum korban. Tidak puas melakukan perbuatan itu, pelaku menyumpal mulut korban dengan kertas koran. Nahasnya, kertas itu membuat Ade Sara tersedak hingga akhirnya tidak bisa bernafas. Korban pun tewas. Penyiksaan itu terjadi dalam perjalanan dari wilayah Jakarta Selatan menuju Jakarta Timur.  Merasa situasi aman, kedua pelaku akhirnya memutuskan untuk membuang mayat korban di Tol Bintara JakartaTimur. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengungkapkan pelaku ditangkap pada Kamis 6 Maret 2014 sore saat melayat di kamar mayat RSCM, tempat jenazah Sara disemayamkan. Satu jam kemudian polisi juga menangkap Asifah. Dari pemeriksaan sementara pihak kepolisian, pelaku membunuh korban karena sakit hati. Sebab korban tidak mau lagi dihubungi dan ditemui oleh pelaku. "Jadi pelaku cowok kesal sama korban karena lost contact pas putus. Maunya itu pelaku tetap keep contact, akhirnya pelaku cowok minta ke pelaku cewek buat pancing (Sara) keluar,"ungkap Rikwanto. Sementara itu menurut kepolisian, Asifah ikut melakukan penyiksaan karena cemburu dengankorbanyangmerupakanmantanpacarkekasihnya.  Mayat korban kali pertama ditemukan petugas patroli jalan tol Bintara . Saat itu terlihat sesosok mayat  di jalan Tol Bintara arah Cikunir KM 49, sekira pukul 06.30 WIB, Rabu 5 Maret lalu. Wajahnya sudah membiru, dan ditangan kirinya melingkar gelang karet bertuliskan "Java Jazz Festival”.[2]

 

Analisa Kasus :

Di lihat dari dua kasus diatas bahwa kenakalan remaja yang dilakukan anak dalam ketegori remaja yaitu masa remaja awal dimulai sejak umur 13 tahun sampai 16 tahun dan masa remaja akhir umur 16 tahun sampai 18 tahun,mereka masih dikategorikan sebagai anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002. Melihat dari kasus “Tawuran antara siswa SMAN 06 Jakarta dan SMAN 70 Jakarta dan pembunuhan mahasiswi bergelang Java Jazz  itu merupakan kenakalan remaja yang berujung pada kejahatan yang dilakukan remaja kerena beberapa faktor yang melatar belakangi kenapa remaja berani melakukan hal tersebut dan salah satu faktor emosioal, lingkungan dll.

Jadi knakaln remaja dan bahkan yang berujung pada kejahatan adalah dampak dari kurangya perhatian terhadap anak dari keluarga ataupun sekolah dalam masa trnsisi mereka dari anak menuju dewasa oleh sebab itu maka keluarga harus mengetahui umur anak-anak merka kapan yang menjadi perhatian khusus dan begitu juga pihak lembaga pendidikan harus bisa melakukan pembinaan dalam pendidikan formal atau non formal.

 

 

 


B.  Faktor Kenakalan Remaja dan Dampakya serta Cara Mengatasinya
1.     Faktor-faktor penyebab kenakalan remaja
Masa remaja terletak di antara masa anak dan masa dewasa.Masa remaja dianggap telah mulai ketika anak telah matang dalam aspek seksual dan kemudian berakhir setelah matang secara hukum. Masa remaja sering dikenal dengan istilah masa pemberontakan.Masa remaja awal dimulai sejak umur 13 tahun sampai 16 tahun dan masa remaja akhir umur 16 tahun sampai 18 tahun,mereka masih dikategorikan sebagai anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002. Pada masa-masa ini, seorang anak yang baru mengalami pubertas seringkali menampilkan beragam gejolak emosi, menarik diri dari keluarga, serta mengalami banyak masalah, baik di rumah, sekolah, atau di lingkungan pertemanannya.
Faktor keluarga sangat mempengaruhi perkembangan dan pertumbuhan anak,apabila si anak mendapat perlakuan yang tidak baik seperti mendapat diskriminasi dari keluarga.Jika sudah seperti itu maka kecenderungan si anak mulai mencari cara untuk melupakan kejadian yang menimpanya dirumah,yaitu dengan berbagai cara seperti merokok,mabuk-mabukan,dan lain-lain.Karakteristik umum perkembangan remaja adalah bahwa remaja merupakan peralihan dari masa anak menuju masa dewasa sehingga seringkali menunjukkan sifat-sifat karakteristik,seperti kegelisahan,kebingungan,karena terjadi suatu pertentangan,keinginan untuk mengkhayalan,dan aktivitas berkelompok.
Faktor lingkungan, menurut sosiolog Kartono, antara lain adalah gagalnya remaja melewati masa transisinya, dari anak kecil menjadi dewasa, dan juga karena lemahnya pertahanan diri terhadap pengaruh dunia luar yang kurang baik.Akibatnya, para orang tua mengeluhkan perilaku anak-anaknya yang tidak dapat diatur, bahkan terkadang bertindak melawan mereka. Konflik keluarga, mood swing, depresi, dan munculnya tindakan berisiko sangat umum terjadi pada masa remaja dibandingkan pada masa-masa lain di sepanjang rentang kehidupan.
Faktor  mental  yang masih sangat labil dan bergejolak dalam dirinya yang nyaris kurang terkontrol, sedangkan emosi itu sendiri merupakan setiap kegiatan atau pergolakan pikiran, perasaan, nafsu, serta setiap keadaan mental yang hebat dan sangat meluap-luap.Emosiya.



2.      Dampak Dari kenakalan remaja.
Kenakalan remaja mungkin saat ini sudah tidak asing lagi kita dengar, banyak remaja yang tidak memikirkan dampak negatif dari perbuatan mereka tersebut. Biasanya banyak sekali faktor-faktor sehingga mereka bisa berbuat semau mereka meskipun mereka tahu apa yang mereka perbuat itu salah. Memang zaman sekarang, banyak para remaja yang mudah dan gampang untuk mempengaruhi dan di pengaruhi oleh lingkungan pergaulan mereka seperti berkata buruk, merokok, berjudi, pemakai dan pengedar narkoba, serta hamil di luar nikah.
Kenakalan seperti ini biasanya di sebabkan oleh banyak faktor misalkan karena faktor keluarga, ketika anak merasa tidak di perhatikan dan kurangnya kasih sayang dari keluarga terutama dari orang tua sehingga anakpun akan merasa kesepian dan akhirnya anak akan mencari kesenangan di luar dan mereka akan bergaul bebas dengan siapa saja yang mereka inginkan. Faktor lingkungan juga dapat mempengaruhi baik buruknya tingkah laku anak, apabila di sekitar lingkungan tersebut baik anakpun setidaknya akan berperilaku baik dan sebaliknya ketika dia berada di lingkungan yang kurang baik anakpun akan berperilaku tidak baik apalagi ketika menginjak usia remaja anak akan gampang terpengaruhi. Dan mungkin karena faktor agama yang kurang, hal ini biasanya orang tua yang kurang memperhatikan sehingga anak tidak mendapatkan pendidikan agama yang baik anak akan jauh dari tuhan sehingga akan tetanam akhlak yang tidak baik pada diri anak tersebut.
Banyak dampak negatif dari kenakalan-kenakalan remaja bagi dirinya sendiri maupun orang yang berada disekeliling mereka. Bila tidak segera di tangani, ia akan tumbuh menjadi sosok yang berkepribadian buruk. Remaja yang melakukan kenakalan-kenakalan tertentu pastinya akan di hindari atau malah akan di kucilkan oleh banyak orang, remaja tersebut hanya akan dianggap sebagai penganggu atau orang yang tidak berguna.
Akibat dari di kucilkannya ia oleh orang-orang di sekitarnya, remaja tersebut akan mengalami “gangguan kejiwaan”. Yang di maksud gangguan kejiwaan bukan berarti gila, tapi ia akan merasa terkucilkan dalam hal sosialisasi, merasa sangat sedih, atau malah akan membenci orang-orang sekitarnya. Dari kenakalan remaja ini keluargalah yang menanggung malu, hal ini tentu sangat merugikan. Bayangkan bila ada seorang remaja yang kemudian terpengaruh pergaulan bebas, hampir bisa di pastikan dia tidak akan memiliki masa depan cerah. Hidupnya akan hancur perlahan dan tidak sempat memperbaikinya.
          Sebaiknya untuk para orang tua harus benar-benar bisa membimbing anak-anaknya dan selalu memberi arahan yang baik agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas. Kasih sayang dan perhatian orang tua sangat di butuhkan oleh anak-anaknya. Dan khususnya untuk para remaja harus mempunyai kesadaran sendiri bahwa terjerumus dalam pergaulan bebas akan membuat masa depan suram, tingkatkan Iman agar tidak gampang tergoda oleh perilaku-perilaku buruk.









3.      Cara Mengatasi Kenakalan Remaja
Solusi Kenakalan Remaja Dari berbagai faktor dan permasalahan yang terjadi di kalangan remaja masa kini sebagaimana telah disebutkan di atas, maka tentunya ada beberapa solusi yang tepat dalam pembinaan dan perbaikan remaja masa kini. Kenakalan remaja dalam bentuk apapun mempunyai akibat yang negatif baik bagi masyarakat umum maupun bagi diri remaja itu sendiri. Tindakan penanggulangan kenakalan remaja dapat dibagi dalam:
1)      Tindakan Preventif
-          Usaha pencegahan timbulnya kenakalan remaja secara umum dapat dilakukan melalui cara berikut:
a.       Mengenal dan mengetahui ciri umum dan khas remaja
b.      Mengetahui kesulitan-kesulitan yang secara umum dialami oleh para remaja. Kesulitan-kesulitan mana saja yang biasanya menjadi sebab timbulnya pelampiasan dalam bentuk kenakalan.
-          Usaha pembinaan remaja dapat dilakukan melalui:
1.      Menguatkan sikap mental remaja supaya mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.
2.      Memberikan pendidikan bukan hanya dalam penambahan pengetahuan dan keterampilan melainkan pendidikan mental dan pribadi melalui pengajaran agama, budi pekerti dan etiket.
3.      Menyediakan sarana-sarana dan menciptakan suasana yang optimal demi perkembangan pribadi yang wajar.
-          Bimbingan yang dilakukan terhadap remaja dilakukan dengan dua pendekatan:
1.      Pendekatan langsung, yakni bimbingan yang diberikan secara pribadi pada remaja itu sendiri. Melalui percakapan mengungkapkan kesulitan remaja dan membantu mengatasinya.
2.      Pendekatan melalui kelompok, di mana ia sudah merupakan anggota kumpulan atau kelompok kecil tersebut.


2)      Tindakan Represif 
Usaha menindak pelanggaran norma-norma sosial dan moral dapat dilakukan dengan mengadakan hukuman terhadap setiap perbuatan pelanggaran. Dengan adanya sanksi tegas pelaku kenakalan remaja tersebut, diharapkan agar nantinya si pelaku tersebut “jera” dan tidak berbuat hal yang menyimpang lagi. Oleh karena itu, tindak lanjut harus ditegakkan melalui pidana seperti masuk dalam peraturan di KUHP atau hukuman secara langsung bagi yang melakukan kriminalitas tanpa pandang bulu. Sebagai contoh, remaja harus mentaati peraturan dan tata cara yang berlaku dalam keluarga. Disamping itu perlu adanya semacam hukuman yang dibuat oleh orangtua terhadap pelanggaran tata tertib dan tata cara keluarga. Pelaksanaan tata tertib harus dilakukan dengan konsisten. Setiap pelanggaran yang sama harus dikenakan sanksi yang sama. Sedangkan hak dan kewajiban anggota keluarga mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan dan umur. Di lingkungan sekolah, kepala sekolahlah yang berwenang dalam pelaksanan hukuman terhadap pelanggaran tata tertib sekolah. Dalam beberapa hal, guru juga berhak bertindak. Akan tetapi hukuman yang berat seperti skorsing maupun pengeluaran dari sekolah merupakan wewenang kepala sekolah. Guru dan staf pembimbing bertugas menyampaikan data mengenai pelanggaran dan kemungkinan-kemungkinan pelanggaran maupun akibatnya. Pada umumnya tindakan represif diberikan dalam bentuk memberikan peringatan secara lisan. maupun tertulis kepada pelajar dan orang tua, melakukan pengawasan khusus oleh kepala sekolah dan tim guru atau pembimbing dan melarang bersekolah untuk sementara waktu (skors) atau seterusnya tergantung dari jenis pelanggaran tata tertib sekolah.
3)      Memperbaiki Cara Pandang
Memperbaiki cara pandang dengan mencoba bersikap optimis dan hidup dalam “kenyataan”, maksudnya sebaiknya remaja dididik dari kecil agar tidak memiliki angan-angan yang tidak sesuai dengan kemampuannya sehingga apabila remaja mendapatkan kekecewaan mereka akan mampu menanggapinya dengan positif.
4)      Menjaga Keseimbangan Pola Hidup
Yaitu perlunya remaja belajar disiplin dengan mengelola waktu, emosi, energi serta pikiran dengan baik dan bermanfaat, misalnya mengatur waktu dalam kegiatan sehari-hari serta mengisi waktu luang dengan kegiatan positif.
5)      Jujur Pada Diri Sendiri
Yaitu menyadari pada dasarnya tiap-tiap individu ingin yang terbaik untuk diri masing-masing. Sehingga pergaulan bebas tersebut dapat dihindari. Jadi dengan ini remaja tidak menganiaya emosi dan diri mereka sendiri.
6)      Memperbaiki Cara Berkomunikasi
Memperbaiki cara berkomunikasi dengan orang lain sehingga terbina hubungan baik dengan masyarakat, untuk memberikan batas diri terhadap kegiatan yang berdampak negatif dapat kita mulai dengan komunikasi yang baik dengan orang-orang di sekeliling kita.
7)      Perlunya Remaja Berpikir Untuk Masa Depan
Jarangnya remaja memikirkan masa depan. Seandainya tiap remaja mampu menanamkan pertanyaan “Apa yang akan terjadi pada diri saya nanti jika saya lalai dalam menyusun langkah untuk menjadi individu yang lebih baik?” kemudian hal itu diiringi dengan tindakan-tindakan positif untuk kemajuan diri para remaja. Dengan itu maka remaja-remaja akan berpikir panjang untuk melakukan hal-hal menyimpang dan akan berkurangnya jumlah remaja yang terkena HIV & AIDS nantinya.
8)      Banyak Beraktivitas Secara Positif
Cara ini menurut berbagai penelitian sangat efektif dijalankan. Pergaulan bebas, biasanya dilakukan oleh kalangan muda yang banyak waktu longgar, banyak waktu bermain, bermalam minggu. Nah, untuk mengantisipasi hal tersebut, mengalihkan waktu untuk kegiatan lewat hal-hal positif perlu terus dikembangkan. Misalnya dengan melibatkan anak muda dalam organisasi-organisasi sosial, menekuni hobinya dan mengembangkannya menjadi lahan bisnis yang menghasilkan, maupun mengikuti acara-acara kreatifitas anak-anak muda. Dengan demikian, waktu mudanya akan tercurahkan untuk hal-hal positif dan sedikit waktu untuk memikirkan hal-hal negatif seperti pergaulan bebas tersebut.
9)      Sosialisasi Bahaya Pergaulan Bebas
Dikalangan muda, pergaulan bebas sering dilakukan karena bisa jadi mereka tidak tahu akibat yang ditimbulkannya. Seperti misalnya penyakit kelamin yang mematikan. Nah, sosialisasi hal ini. Informasi-informasi mengenai bahaya yang ditimbulkan akibat pergaulan bebas ini perlu terus disebarkan di kalangan muda. Harapannya, mereka juga punya informasi sebagai bahan pertimbangan akal sehatnya. Jika informasi tersebut belum didapatkan ada kemungkinan mereka akan terus melakukan pergaulan bebas semau mereka. Tapi, kalau informasi sudah didapatkan tapi mereka tetap nekad melakukan itu persoalan lain lagi. Sepertinya  perlu ada penanganan khusus, apalagi yang sudah terang-terangan bangga melakukan pergaulan bebas.
10)  Menegakkan Aturan Hukum
Bagi yang bangga tersebut, tak ada hal lain yang bisa menghentikan selain adanya perangkat hukum dan aturan hukum yang bisa menjeratnya. Setidaknya sebagai efek jera. Yang demikian harus dirumuskan dan  dilaksanakan melalui hokum yang berlaku di negara kita. Langkah ini sebagai benteng terakhir untuk menyelamatkan anak-anak muda dari amoralitas karena perilaku pergaulannbebas yang lambat laun otomatis akan merusak bangsa ini









C.  Penerapan teori Albert Cohen tentang delinquent subculture

Menurut Cohen, deliquent subculture (sub-budaya yang nilai nilaiya bertentangandengan nilai-nilai dari budaya dominan)  Cotohya masalah ini muncl di daerah- daerah kumuh dari kota-kota besar. Menurut Cohen, posisirelatif keluarga-keluarga muda dalam struktur sosial menentukan problem-problem yang dihadapi anak-anak sepanjang hidupya jadi keluarga-keluarga kelas bawah yang tidak pernah mengenal gaya hidup keluarga kelas menengah. Sebagai contoh dari kenakalan remaja adalah Tawuran antara siswa SMAN 06 Jakarta dan SMAN 70 Jakarta dan pembunuhan mahasiswi bergelang Java Jazz  merupakan salah satu contoh bawah jika kita lihat meraka kebnyakan yang melakukan tindakan tersebut adalah anak yang kurang perhatian dari keluarga dan dalam lingkugan yang kumuh.
Anak-anak deliquent membalikan norma-norma, dengan membuat perbuatan sendiri tanpa meghiraukan kebenaran sebagai kosekuensiya, tindakan-tindakan delinquent tanpa tujuan berguna dan semta-mata keburukan dan kesenangan mereka. Jadi anak-anak ini tidak mencuri barang-barang untuk dimakan,dipakai atau dijual. Delinquent mereka ditunjukan untuk mlawan orang-orang serta harta benda secara acak, tidak seperti aktifitas berorientasi pada tujuan seperti dilakukan kelompok-kelompok penjahat dewasa.










BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
1.    Kesimpulan Masalah Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Faktor yang melatar belakangi terjadinya kenakalan remaja dapat dikelompokkan menjadi faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal berupa krisis identitas dan kontrol diri yang lemah. Sedangkan faktor eksternal berupa kurangnya perhatian dari orang tua; minimnya pemahaman tentang keagamaan; pengaruh dari lingkungan sekitar dan pengaruh budaya barat serta pergaulan dengan teman sebaya; dan tempat pendidikan dan juga faktor usia yang masih muda dan selalu ingin mencari sesuatu hal yang baru tanpa melihat dampak yang lebih jauh apa yang telah dilakukanya.

2.        Akibat-akibat yang ditimbulkan oleh kenakalan remaja akan berdampak kepada diri remaja itu sendiri, keluarga, dan lingkungan masyarakat. Solusi dalam menanggulangi kenakalan remaja dapat dibagi ke dalam tindakan preventif, tindakan represif, dan tindakan kuratif dan rehabilitasi. Adapun solusi internal bagi seorang remaja dalam mengendalikan kenakalan remaja antara lain:  Kegagalan mencapai identitas peran dan lemahnya kontrol diri bisa dicegah atau diatasi dengan prinsip keteladanan , adanya motivasi dari keluarga, guru, teman sebaya untuk melakukan point pertama , remaja menyalurkan energinya dalam berbagai kegiatan positif .

3.        Kenakalan anak dan  remaja merupakan bukan kejahatan yang sebenarya seperti kelompok orang dewasa yang mempuyai tujuan dan niat untuk melakukan kejahatan. Teori Delinquent subculture disini merupakan gambaran pola fikir seoarang anak yang belum dewasa sehingga anak atau remaja bisa melakukan tindakan yang merugikan orang lain tetapi merka tidak menyadari
B.     Saran
1.      Bagi Orang Tua
Sebaiknya orang tua lebih memperhatikan anaknya. Serta memberi pengarahan tentang cara bergaul. Orang tua harus bisa menjadi teman, agar anak dapat terbuka dan anak dapat menjadikan orang tua sebagai seorang sahabat terpercaya.

2.      Para Pendidik (Guru)
Memberi gambaran bahwa, cukup banyak permasalahan tentang salah pergaulan yang timbul diantara remaja. Oleh sebab itu konsultasi dan penyuluhan tentang pergaulan yang baik dan benar sangat diperlukan, dan kegiatan ini dapat berjalan dengan bantuan seorang guru.
3.      Para Remaja
Yang terpenting sebenarnya adalah bagaimana remaja dapat menempatkan dirinya sebagai remaja yang baik dan benar sesuai tuntutan dan norma yang berlaku di dalam masyarakat. Agar kita dapat menjadi remaja yang baik dan agar kita bisa menciptakan Negara dan bangsa yang sukses.
4.      Bagi Masyarakat Umum
Bagi masyarakat umum hendaknya ikut berpartisipasi guna pencegahannya. Apabila melihat hal-hal yang tidak wajar yang dilakukan oleh para remaja segera laporkan ke penegak hukum setempat agar diberi penyuluhan dan pengarahan.









DAFTAR PUSTAKA

A.    Buku
Topo santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2001 Kriminologi. Jakarta Raja Grafindo Pesada
Rachman, Arif. 2013. Catatan (Seorang) Pelajar Jakarta. Jakarta: Grasindo
Prof. Moeljatno, S.H. 20012. Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara
Hedarjono. 2005. Kriminologi. Jakarta. Bina aksara
Emilie Allan, Miles Harer, dan Cathy Streifel. “Age and the Distribution of Crime: Variant or Invariant?” American Journal of Sociology 54 (1989): 107–23.
B.     Web
http://www.tempo.com/Topik Pilihan - KOMPAS.COM.htm (diakses 24 november 2013)
C.     Undang-Undang
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana



[1] http://m.tempo.co/read/news/2012/09/24/kronologi-tawuran-siswa-SMA-6-versus-SMA-70
[2] http://m.sindonews.com/read/841950/31/kronologi-pembunuhan-mahasiswa-bergelang-java-jazz

0 comments:

Post a Comment