CONOH PUTUSAN | BLOG HUKUM

Sedang Online

Wednesday 15 July 2015

CONOH PUTUSAN



SALINAN KEPUTUSAN
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
No. 438 / Pdt.G / 2015 PN.Sby


Diputus oleh PENGADILAN NEGERI SURABAYA
Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015

Dalam Perkara antara


SOEDJITO
Sebagai PENGGUGAT * )

LAWAN

SUTASMI
Seabagai TERGUGAT * )


Catatan  : Salinan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 438 / Pdt.G / 2015 PN.Sby
Diberikan kepada dan atas permintaan lisan dari Kuasa Penggugat
Sebagai                 sesuai surat tanggal :                                                 .
*) Coret yang tidak perlu


P U T U S A N
Nomor : 438/Pdt.G/2015/PN.Sby
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “

Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata gugatan pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara antara : …………………………………………………………………………………………….

Antara
Soedjito, beralamat di Jl. Simo Kwagean Kuburan 3/15, RT/RW : 003/002, Surabaya.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Penggugat.

MELAWAN :

Sutasmi, beralamat di Jl. Banyu Urip Kidul Gang VI D No. 4 Surabaya,
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------------- Tergugat.


Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara beserta Surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan para pihak yang berperkara dipersidangan,
Setelah memeriksa dan memperhatikan bukti – bukti surat yang diajukan di
persidangan ; …
Setelah mendengar keterangan saksi dipersidangan ;

TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 26 Januari 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 28 Januari 2014 dengan register No 62/Pdt.G/2014/PN.Sby telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut  :

1.    Bahwa PENGGUGAT adalah pemilik bangunan rumah yang berdiri diatas tanah Negara yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang VI No. 4 Surabaya yang diperolehnya melalui jual beli dengan Tuan SUMARNO (alm) dengan harga Rp. 2.100.000,_ (dua juta seratus ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam bukti kwitansi yang ditanda tangani diatas materai pada tanggal 20 Nopember 1985.
2.    Bahwa jauh sebelum terjadi jual beli antara PENGGUGAT dengan Tuan SUMARNO (alm), pada tanggal 1 Desember 1978 Tuan SUMARNO (alm) telah membuat Surat Pernyataan Persaksian yang isinya menerangkan bahwa sebuah bangunan yang terletak diatas sebidang tanah Negara bekas tanah pertikelir yang terletak di Jl. Banyu Urip Kidul Gang VI No. 4 Surabaya adalah benar dalam penguasaannya dan selama ditempati tidak pernah terjadi sengketa maupun gugat menggugat.
3.    Bahwa adapun luas tanah dan batas – batas tanah yang dimaksud dalam surat pernyataan persaksian tersebut sebagai berikut :
Tanah Pekarangan, berukuran :
·         Panjang sebelah kiri           : 16.20 meter
·         Panjang sebelah kanan     : 16.00 meter             Luas = 86, 94 M2
·         Lebar muka                           : 5.80 meter
·         Lebar belakang                    : 6.00 meter
Batas – batas tanah :
·         Sebelah utara                       : Rumah Sdr. KASERAN
·         Sebelah timur                       : Jalan Bukid. VI D
·         Sebelah selatan                   : Rumah Sdr. NY. WIDIASTUTI
·         Sebelah barat                       : Rumah Sdr. DJAMIN
4.    Bahwa Surat Pernyataan Persaksian tersebut diketahui oleh Rukun Warga 9 Banyu Urip Kidul VI Surabaya oleh SLAMET B.A, dan surat Penyataan Persaksian tersebut di tanda tangani dan disaksikan oleh :

1)    Nama                   : KASERAN
Pekerjaan                        : jUALAN
Alamat                  : Banyu Urip Kidul Gg. VI
2)    Nama                   :NY. WIDIASTUTI
Umur                    : 30 Tahun
Alamat                  : Banyu Urip Kidul Gg. VI D/6

5.    Bahwa rumah yang dibeli PENGGUGAT dari Tuan SUMARNO (alm) sebelumnya ditempati oleh TERGUGAT, sampai saat jual beli telah terjadi PENGGUGAT juga mengijinkan rumah tersebut untuk ditempati oleh TERGUGAT yang juga merupakan Ibu mertua PENGGUGAT hingga saat ini.
6.    Bahwa untuk kepentingannya, TERGUGAT pernah meminjam surat pernyataan persaksian tanggal 1 Desember 1978 sebagai bukti atas penguasaan bangunan tersebut kepada PENGGUGAT, namun sampai sekarang surat pernyataan persaksian tersebut belum juga dikembalikan.
7.    Bahwa pada tanggal 11 Desember 2000, sebelum Tuan SUMARNO meninggal dunia pada tahun 2013, Tuan SUMARNO menghibahkan tanah yang sudah dijualnya kepada TERGUGAT, yakni tanah Negara yang dikenal terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang. VI NO. 4 Surabaya kepada TERGUGAT dengan akta dibawah tangan, yang mana pemberian hibah tersebuat adalah cacat hukum dan tidak sah oleh karena itu harus dinyatakan batal demi hukum.
8.    Bahwa penghibah tanah yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang. VI No. 4 Surabaya oleh Tuan SUMARNO (alm) kepada TERGUGAT dilakukan setelah terjadinya jual beli yang sah antara Tuan SUMARNO (alm) dan PENGGUGAT, yang berarti hibah tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum dan haruslah dinyatakan batal demi hukum.
9.    Bahwa TERGUGAT menempati rumah tersebut tanpa hak yang sah dan menguasai tanah objek sengketa milik PENGGUGAT yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang. VI No. 4 Surabaya sehingga perbuatan TERGUGAT telah melakukan perbuatan hukum terhadap PENGGUGAT.
10. Bahwa TERGUGAT telah diperingatkan oleh PENGGUGAT untuk mengosongkan rumah tersebut namun peringatan itu tidak mendapat tanggapan dari TERGUGAT yang dengan ini telah terbukti bahwa TERGUGAT tidak memiliki itikat baik kepada PENGGUGAT.
11. Bahwa PENGGUGAT merasa khawatir TERGUGAT akan menjual atau mengalihkan objek sengketa milik PENGGUGAT kepada pihak lain, maka PENGGUGAT mohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk diletakkan sita jaminan ( Conservatoir Deslaag ) atas tanah dan bangunan yang sedang dalam penguasaaan TERGUGAT berupa :
·         Bangunan rumah yang berdiri diatas tanah Negara yang dikenal terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang. VI No.4 Kelurahan Bnyu Urip Kotamadya Dati II Surabaya.
12. Bahwa perjanjian hibah yang dibuat oleh Tuan SUMARNO (alm) bertentangan dengan syarat objektif sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata ayat 3 dan 4, oleh karenanya perjanjian tersebut jelas batal demi hukum.
13. Bahwa penguasan rumah PENGGUGAT oleh TERGUGAT secara melawan hukum dan tanpa alas hak yang sah, menyebabkan kerugian bagi PENGGUGAT yang tidak sedikit, sejak diberi somasi pertama pada tanggal 26 November 2013 PENGGUGAT mempunyai maksud untuk mempersiapkan rumah tersebut guna disewakan sebagai penghasilan tambahan.
14. Bahwa kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT telah mengalami kerugian sebagai berikut:
·         Kerugian meteriil, tergugat telah menyepakati tawaran untuk menyewakan rumah yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang. VI No.4 Kelurahan Bnyu Urip Kotamadya Dati II Surabaya kepada penyewa dengan jangka waktu selama 1 (satu) Tahun, dan biaya sewa pertahunnya sebesar Rp. 7.000.000,_ (tujuh juta rupiah).
Jadi setelah dikalkulasikan antara biaya sewa pertahun dengan jangka waktunya, jumlah kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT yakni : Rp. 7.000.000,_ (tujuh juta rupiah).
o   Kerugian immaterial, bawah PENGGUGAT terganggu pikiran maupun perasaan dalam menjalankan aktifitas sehari – hari akibat kehilangan hak yang tidak dapat dinilai, namun patut diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar Rp. 10.000.000,_ (sepuluh juta rupiah).
15. Bahwa PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang beralasan bahwa TERGUGAT akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini, oleh karena itu PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,_ (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
16. Bahwa mengingat gugatan PENGGUGAT telah didukung oleh adanya bukti-bukti yang kuat dan sempurna, maka sudah sepatutnya terhadap putusan dalam perkara ini Majelis Hakim berkenan memberikan putusan secara serta merta  (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari TERGUGAT.
17. Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
18. Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hati.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan dalil-dalil yang telah diuraikan diatas, PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyidangkan perkara ini berkenan memeriksa dan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

PRIMAIR :
1.    Mengabulakan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan sah dan berhargaperjanjian jual beli rumah yang dilakukan antar PENGGUGAT dan SUMARNO (alm) pada tanggal 20 November 1985.
3.    Menyatakan hibah yang dibuat oleh Tuan SUMARNO (alm) kepada TERGUGAT adalah batal demi hukum.
4.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT.
5.    Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan SURAT PERNYATAAN PERSAKSIAN yang menerangkan bahwa sebuah bangunan yang terletak diatas sebidang tanah Negara bekas tanah partikelir yang terletak di Banyu Urip Kidul Gang VI Nomor 4 Surabaya adalah betul-betul dlam penguasaan SUMARNO (alm) dan selama ditempati tanah tersebut tidak pernah ada sengketa dan tidak ada pihak gugat menggugat kepada PENGGUGAT.
6.    Menghukum TERGUGAT dan pihak Ketiga lainnya yang menguasai rumah tersebut untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada PENGGUGAT rumah yang terletak terletak diatas sebidang tanah Negara bekas tanah partikelir yang terletak di Banyu Urip Kidul Gang VI Nomor 4 surabaya.
7.    Mehukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,_ (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, papbila TERGUGAT lalai memenuhi putusan ini, sejak putusan ini dibacakan hingga putusan perkara aquo dilaksakan.
8.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan dalam perkara ini sebuah bangunan yang terletak diatas sebidang tanah Negara bekas tanah partikelir yang terletak di Banyu Urip Kidul Gang VI Nomor 4 surabaya.
9.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang berupa Verzet, Banding, ataupun Kasasi ( Unit Vooerbaar Bij Voorraad).
Menghukum TERGUGAT membayar kerugian berupa materiil sebesar Rp. 7.000.000,_ (tujuh juta rupiah), dan immaterial sebesar Rp. 10.000.000,_ (sepuluh juta rupiah).
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkar yang timbul dalam perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SUMSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et hono).        
            Menimbang bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan pihak Penggugat datang menghadap Kuasa NIKE AYU P, SH, di di Jl. Kupang Krajan II No. 32a Surabaya  sedangkan pihak Tergugat datang menghadap Kuasanya GUNAWAN SH Advokat, beralamat di Jln. Karang menjangan III No. 23-C, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 April 2015, sedangkan pihak TERGUGAT datang menghadap Kuasanya NIKE AYU P, SH. MH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Maret 2015.
            Menimbang, bahwa berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2008, setiap perkara perdata wajib dilakukan mediasi, oleh karena itu Majelis telah menunjuk Hakim Mediator ADE PUTRA, SH, MH Hakim Mediator Pengadilan Negeri Surabaya dan selanjutnya berdasarkan Surat Laporan Mediasi dari Hakim Mediator tertanggal 29  April 2015 ternyata usaha perdamaian tidak mencapai kesepakatan damai atau tidak berhasil dan oleh karena itu                                                                                                                          Pemeriksaan perkara telah diserahkan kembali kepada Majelis Hakim, maka sidang dilanjutkan dengan membacakan Surat Gugatan Penggugat yang isinya sama;
            Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan Jawaban secara tertulis tertanggal  6 Mei  2015 yang isinya sebagai berikut.




DALAM EKSEPSI:
Bahwa dasar dan alasan gugatan yang disampaikan Penggugat terkesan mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta serta bukti yang sebenarnya terjadi (Obscure Libel), serta tidak berdasarkan hukum maupun norma-norma yang berkembang dan berlaku di masyarakat.
Adapun hal-hal yang dapat kami kemukakan dalam eksepsi ini adalah sebagai berikut:

1.    Eksepsi Diskualifikatoir :
·         Bahwa Penggugat sama sekali tidak mempunyai kedudukan hukum untuk berperkara dalam perkara ini, Penggugat sama sekali tidak mempunyai kewenangan atau dalam kapasitas sebagai apa dirinya mengajuan gugatan ini. Mengingat posisi Penggugat adalah seorang anak menantu dari Tergugat.I ni jelas sangat aneh dan lucu, jika Penggugat sekarang mengajukan gugatan kepemilikan atas sebuah rumah asal milik keluarga Tergugat.(rumah tersebut sejak tahun 1978 adlah milik Sumarno yaitu paman dari Tergugat, dan sejak tahun 2000 rumah tersebut oleh Sumarno telah dihibahkan kepada Tergugat.Proses hibah dari Sumarni kepada Tergugat prosesnya juga sudah melalui prosedur hukum yang berlaku dengan diketahui beberapa saksi, ketua RT/ ketua RW, pihak kelurahan dan kecamatan setempat.

·         .Kalaupun Penggugat memaksakan diri untuk mengajukan gugatan untuk meminta rumah tersebut, hendaknya Penggugat juga mengikut sertakan para pihak yang terlibat proses hibah antara Tergugat dengan (alm) Sumarno.Karena gugata ini sangat jelasterlalu dipaksakan (premature), Penggugat mengajukan Gugatan ini hanya berbekal 1 (satu) lembar kwitansi pada tanggal 20 November 1985.Alat bukti kwitansi tersebut juga sangat diragukan keabsahannya secara hukum.

2.    Eksepsi Obscure Libel :
Dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat adalah samar-samar, karena antara fundamentum petendi dengan petitum tidak jelas
(samar-samar). Apalagi jika dikaitkan dengan peristiwa hukum yang terjadi, sangat jels sekali tidak ada kesesuaiannya.
                                                                                                                                        
3.    Eksepsi Daluarsa (tempotis) :
Penggugat dalam dalil gugatannya menyatakan bahwa dirinya sesuai bukti kwitansi yang dimilikinya : sejkak tanggal 20 November 1985 telah membeli rumah tersebut (Jl. Banyu Urip Kidul VI D No. 4 Surabaya) sebesar Rp 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah). Dari pama Tergugat yang bernama (alm) Sumarno. Hal ini sangat jelas sekali bahwa gugatan yang diajukan  Penggugat termasuk kedaluarsa dan terkesan di rekayasa. Hal yang patut dipertanyakan adalah kenapa baru sekarang ini Penggugat mengajukan gugtan. Padahal di tahun 2000, Tergugat telah menerima hibah rumah tersebut dari (alm) Sumarno dengan disaksikan para saksi, termasuk dari pihak kelurahan dan kecamatan setempat.

Maka berdasar hal tersebut diatas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Surabaya terlebih dahulu menjatuhkan putusan sebagai berikut :

1.    Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
2.    Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini.

Atau apabla Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain atau menolak eksepsi Tergugat maka :

DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONPENSI :
Bahwa Tergugat menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam konpensi kecuali apa yang akan diakui secara tegas. Dan mohon kiranya semua dalil yang Tergugat sampaikan dalam eksepsi dianggap terulang dalam konpensi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan pada bagian konpensi ini.
1.    Bahwa apa yang disampaikan Penggugat pada gugatannya di point 1 (satu) sangat tidak benar, karena menyatakan Penggugat adalah pemilik bangunan rumah yang terletak di Jl. Banyu Uring gang VI no. 4 Surabya, karena (alm) Sumarno sama sekali tidak pernah menjual rumah tersebut kepada pihak manapun termasuk kepada Penggugat.

2.    Bahwa bukti kwitansi jual beli pemilimbanguna rumah yang terletak di Jl. Banyu Urip gang VI no. 4 Surabaya, anatara Penggugat  dan (alm) Sumarno sangatlah meragukan secara hukum. Pada kesempatan ini Penggugat hendak menyampaikan kepada Tergugat (yang notabene adalah masih menantu Tergugat) agar insyaf dan sadar atas kekhilafan dan kesalahannya, Tergugat sebagai orang tua masih membuka pintu maaf agar Penggugat segera bertaubat dengan sungguh-sungguh atas segala kekeliruannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi kesalahannya, yaitu segera mencabut gugatan ini serta meminta maaf dengan sungguh-sungguh kepada saudara-saudara yang lain sebelum Tergugat menempuh jalur pidana atas rekayasa bukti kwitansi tersebut.


3.    Bahwa dari keseluruhan dalil gugatan yang dikemukkan oleh Penggugat tidak perlu Tergugat tanggapi karena hal tersebut sudah tergugat terangkan pada bagian sebelumnya, dan Tergugat selanjutnya mempersilahkan Penggugat untuk membuktikan dalilnya tersebut. Dan di sini Tergugat menegaskan kembali bahwa Penggugat sejak tahun 2000 sudah menguasai dan merawat rumah di Jl. Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya karena tergugat telah mendapatkan hibah dari paman Tergugat yang bernama (alm) Sumarno. Pemberian hibah tersebut dibuat secara prosedur yang berlaku yaitu diketahui oleh beberapa saksi, ketua RT/RW, kelurahan dan kecamatan setempat.

4.    Bahwa bukti kwitansi jual beli pemilik bangunan rumah yag terletak di Jl. Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya, anatara Penggugt dan (alm) Sumarno yang dibuat tanggal 20 November 1985 adalah bukti palsu. Yang mana nantinya akan Tergugat perkarakan melalui jalur pidana jika Penggugat masih tidak segera menyadari kesalahannya.

Maka berdasarkan hal tersebut diatas termohon dalam konpensi mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memutuskan sebagai berikut:
1.    Menolak seluruh gugtan dalam konpensi atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
2.    Menghukum Penggugat dalam konpensi membayar biaya perkara ini.

DALAM REKONPENSI:
1.    Bahwa mohon dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam eksepsi dan konpensi dianggap dipergunakan kembali untuk rekonpensi.

2.    Bahwa Penggugat rekopensi sejak tahun 2000 hingga sekarang menguasai rumah di Jl. Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya, karena Tergugat mendapatkan hibah secara langsung dari paman  Tergugat yang bernama (alm) Sumarno, proses pembuatan hibah tersebut juga disaksikan oleh beberapa saksi dengan diketahui oleh ketua RT/RW setempat, lurah dan camat setempat.

3.    Bahwa bukti kwitansi jual beli pemilik bangunan rumah yang terletak di Jl. Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya, antara Penggugat (alm) Sumarno yang dibuat tanggal 20 November 1985 adalah bukti palsu dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

4.    Bahwa dikarenakan gugatan yang diajutkan Tergugat rekonpensi terkesan asal-asalan dan tidak berdasarkan hukum, bahkan tidak didukung alat bukti yang kuat.Maka pengggat rekonpensi mohon agar semua gugatan tergugat rekonpensi patut kiranya ditolak secara keseluruhan.

Maka berdasarka segala apa yang terurai di atas Penggugta rekonpensi mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memutuskan sebagai berikut:
1.    Menolak gugatan Tergugat rekonpensi secara keseluruhan.
2.    Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini.

Atau : Bila Pengadilan Negeri Surabya berpendapat lain mohon diadili dengan seadil-adilnya

Berdasarkan segala uraian tersebut diatas, tidak berlebihan kiranya apabila kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dimohon memberikan putusan sebagai berikut : -----
DALAM KONPENSI : --------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : -----------------------------------------------------------------------
Menerima Eksepsi Tergugat ; --------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima; -----------------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI : --------------------------------------------------------------------
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi secara keseluruhan;----
2.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya tersebut;----

Menimbang,  bahwa  atas  Jawaban  Tergugat  tersebut,  Kuasa  Penggugat  telah memberikanTanggapan dalam Repliknya tertanggal 03 Desember 2014 dan selanjutya atasReplik  Penggugat  tersebut,  Tergugat  telah  pula  memberikan  Tanggapan  dalam  Dupliknya tertanggal  20 Mei 2015,  Replik  dan  Duplik  mana  tidak  dimuat  disini akan  tetapi  ikut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang,  bahwa  untuk  membuktikan  dalil-dalil  gugatannya,  Penggugat  telah
mengajukan  suratsurat  bukti  yang  telah  dibubuhi  materai  cukup  serta  telah  dicocokkan sesuai dengan aslinya sebagai berikut:
Menimbang bahwa oleh karena adanya penyangkalan atas gugatan tersebut maka pihak penggugat dibebankan pembuktian atas dalilnya bahwa tergugat dan turut telah melakukan perbuatan melawan hukum (on recht matigdaad);----------------------------
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya maka pihak pengguggat telah mengajukan bukti surat sebagai berikut :
1.    Fotocopy akta jual beli tanah dan bangunan  no 438 selanjutnya diberi tanda bukti P-1;------------
2.    Fotocopy surat persaksian tanah No.034/G/97. P-2;-------
3.    Fotocopy surat hibah bukti P-3;---------------

Menimbang bahwa seluruh surat bukti tersebut diatas telah disesuaikan dengan aslinya dan ternyata sesuai dengan aslinya dan telah pula dibubuhi materai secukupnya, kecuali surat bukti P-3.
Menimbang bahwa disamping surat bukti yang diajukan kuasa penggugat juga mengajukan 1 (dua) orang saksi masing-masing dibawah sumpah sebagai berikut;--------
1.    Krisna David gasko , lahir di Ambon pada tanggal 03-08-1943, alamat di Rungkut Harapan E/5 RT.005 RW.002, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, agama Kristen, pekerjaan mengurus tumah tangga, menerangkan sebagai berikut;-------------------
-       Bahwa saksi tidak kenal penggugat, tetapi hanya mengetahui saja;---------
-       Bahwa saksi sebagai jemaat sejak tahun 1990;---------------------
-       Bahwa ada perubahan nama pada gereja Pekabaran Injil Indonesia yang disingkat GPII menjadi gereja misi injili Indonesia yang disingkat (GMII)---
Menimbang , bahwa untuk membuktikan dalil penyangkalannya, maka tergugat telah mengajukan bukti surat dalam perkara ini sebagai berikut:-------------------------------
1.    Fotocopy akta hibah, selanjutny diberi tanda bukti T-1----------------------------------------------------------------------------------------
2.    Fotocopy surat persaksian selanjutnya diberi tanda bukti T-2;--

Menimbang , bahwa seluruh surat bukti tersebut diatas telah disesuaikan dengan aslinya dan ternyata sesuai dengan alinya dan telah pula dibubhi materai secukupnya serta dalam perkara ini Kuasa tergugt telah mengajukan 2 (dua) saksi
Menimbang , bahwa Kuasa Penggugat , kuasa Tergugat masing-masing telah mengajukan Replik, Duplik dan kesimpulannya untuk menyingakat putusan ini
Menimbang , bahwa untuk selanjutnya para pihak menyatakan tidak mengajukan bukti lain dan mohon putusan


TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang , bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas ;-
Menimbang , bahwa didalam jawaban kuasa tergugat terdapat eksepsi maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan eksepsi tersebut;-------------------------------------------
DALAM KONPENSI :--------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------

Menimbang , bahwa adapun materi eksepsi Kuasa Tergugat adalah sebagai berikut ;-----------------------------------------------------

1.    Eksepsi Diskualifikatoir :
·         Bahwa Penggugat sama sekali tidak mempunyai kedudukan hukum untuk berperkara dalam perkara ini, Penggugat sama sekali tidak mempunyai kewenangan atau dalam kapasitas sebagai apa dirinya mengajuan gugatan ini. Mengingat posisi Penggugat adalah seorang anak menantu dari Tergugat.I ni jelas sangat aneh dan lucu, jika Penggugat sekarang mengajukan gugatan kepemilikan atas sebuah rumah asal milik keluarga Tergugat.(rumah tersebut sejak tahun 1978 adlah milik Sumarno yaitu paman dari Tergugat, dan sejak tahun 2000 rumah tersebut oleh Sumarno telah dihibahkan kepada Tergugat.Proses hibah dari Sumarni kepada Tergugat prosesnya juga sudah melalui prosedur hukum yang berlaku dengan diketahui beberapa saksi, ketua RT/ ketua RW, pihak kelurahan dan kecamatan setempat.

·         .Kalaupun Penggugat memaksakan diri untuk mengajukan gugatan untuk meminta rumah tersebut, hendaknya Penggugat juga mengikut sertakan para pihak yang terlibat proses hibah antara Tergugat dengan (alm) Sumarno.Karena gugata ini sangat jelasterlalu dipaksakan (premature), Penggugat mengajukan Gugatan ini hanya berbekal 1 (satu) lembar kwitansi pada tanggal 20 November 1985.Alat bukti kwitansi tersebut juga sangat diragukan keabsahannya secara hukum.

2.    Eksepsi Obscure Libel :
Dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat adalah samar-samar, karena antara fundamentum petendi dengan petitum tidak jelas
(samar-samar). Apalagi jika dikaitkan dengan peristiwa hukum yang terjadi, sangat jels sekali tidak ada kesesuaiannya.
           
3.    Eksepsi Daluarsa (tempotis) :
Penggugat dalam dalil gugatannya menyatakan bahwa dirinya sesuai bukti kwitansi yang dimilikinya : sejkak tanggal 20 November 1985 telah membeli rumah tersebut (Jl. Banyu Urip Kidul VI D No. 4 Surabaya) sebesar Rp 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah). Dari pama Tergugat yang bernama (alm) Sumarno. Hal ini sangat jelas sekali bahwa gugatan yang diajukan  Penggugat termasuk kedaluarsa dan terkesan di rekayasa. Hal yang patut dipertanyakan adalah kenapa baru sekarang ini Penggugat mengajukan gugtan. Padahal di tahun 2000, Tergugat telah menerima hibah rumah tersebut dari (alm) Sumarno dengan disaksikan para saksi, termasuk dari pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
Menimbang , bahwa terdapat Eksepsi Kuasa Tergugat seperti tersebut diatas, setelah Majelis Hakim membaca secara saksama bahwa pihak penggugat telah memiliki legal standing dalam prkara ini dan penggugat berhak atas tanah dan bangunan yang telah dibeli atas nama Sumarno yang telah dibuktikan dengan akta jual beli di bawah tangan secara sah dan disaksikan beberapa saksi dan bukti kuitansi lunas yang dibuat pada tahun 1985 sesuai ketentuan perundang-undagan proses jual beli tersebut dilakukan sebelum dikeluarkanya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), jadi proses jual beli tersebut sah menurut hukum.
Menimbang menurut Pasal 616 KUHPer, penyerahan benda tidak bergerak dilakukan melalui pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti ditentukan dalam Pasal 620 KUHPer antara lain membukukannya dalam register dan dengan berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), maka pendaftaran hak atas tanah dan peralihan haknya menurut ketentuan Pasal 19 UUPA dan peraturan pelaksananya. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), bagi mereka yang tunduk kepada KUHPerdata, akta hibah harus dibuat dalam bentuk tertulis dari Notaris sebagaimana yang kami sebutkan di atas. Namun, setelah lahirnya PP 24/1997, setiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”).
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997:
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
 Meimbang  berdasarkan Pasal 38 ayat (1) PP 24/1997, pembuatan akta dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu dalam fakta persidangan pihak penghibah hanya meghadirkan proses hibah secara langsung haya anak pertama dan ahli waris yang lain yang dijadikan saksi tidak di ikutkan secara langsung dalm prose penghibahan.
Menimbang bahwa dari ketentuan peraturan perundang-undangan majelis hakim menetapkan hibah tersebut harus dituangkan dalam sebuah akta yang dibuat oleh PPAT, yakni berupa akta hibah. Jadi, bila seorang kakak ingin menghibahkan tanah serta bangunannya kepada adik iparya hibah, hibah itu wajib dibuatkan akta hibah oleh PPAT. Selain itu, perbuatan penghibahan itu dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua saksi.. 
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 40 PP 24/1997, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar dan PPAT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta ke Kantor Pertanahan kepada para pihak yang bersangkutan. 

 Gugatan Penggugat Kabur ( obscuur libel )----------------------
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim Berpendapat Eksepsi Kuasa Tergugat tidak cukup beralasan Yuridis sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima ; -------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat pada intinya mendalilkan antara Penggugat dengan Joesoep Soeharmanto, terjadi kesepakatan jual beli sebagaimana Akta Jual Beli bangunan atas nama Sumarno tanah partikelir di jln Banyu urip Kidul gang VI D/4 Surabaya dihadapkan Pengurus Pengurus Kelurahan harg Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus rib rupiah) terdiri dari 1 (objek) objek tanah dan bangunan  tersebut berada dalam satu lokasi atau letaknya menjadi satu kesatuan dengan total luas 86.94  m2 yang letaknya dikenal dan berdasarkan;--------------------------------------
19. Bahwa adapun luas tanah dan batas – batas tanah yang dimaksud dalam surat pernyataan persaksian tersebut sebagai berikut :
Tanah Pekarangan, berukuran :
·         Panjang sebelah kiri                       : 16.20 meter
·         Panjang sebelah kanan     : 16.00 meter            
·         Lebar muka                           : 5.80 meter
·         Lebar belakang                    : 6.00 meter
Batas – batas tanah :
·         Sebelah utara                                   : Rumah Sdr. KASERAN
·         Sebelah timur                                   : Jalan Bukid. VI D
·         Sebelah selatan                   : Rumah Sdr. NY. WIDIASTUTI
·         Sebelah barat                                   : Rumah Sdr. DJAMIN
20. Bahwa Surat Pernyataan Persaksian tersebut diketahui oleh Rukun Warga 9 Banyu Urip Kidul VI Surabaya oleh SLAMET B.A, dan surat Penyataan Persaksian tersebut di tanda tangani dan disaksikan oleh :
3)    Nama                   : KASERAN
Pekerjaan                        : jUALAN
Alamat                  : Banyu Urip Kidul Gg. VI
4)    Nama                   :NY. WIDIASTUTI
Umur                    : 30 Tahun
Alamat                  : Banyu Urip Kidul Gg. VI D/6

Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil penggugat seperti tersebut diatas, maka di Persidangan telah dimajkan Alat Bukti tertulis yang diberi tanda bukti   P-1s/d P3 dan 1 (satu) orang saksi ;-----------------------------
Menimbang, bahwa sedangkan pihak tergugat membantah dalil-dalil gugatan penggugat dengan mengatakan menerima dengan tegas dalil gugatan penggugat yang menyatakan : “Bahwa PENGGUGAT adalah pemilik bangunan rumah yang berdiri diatas tanah Negara yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang VI No. 4 Surabaya yang diperolehnya melalui jual beli dengan Tuan SUMARNO (alm) dengan harga Rp. 2.100.000,_ (dua juta seratus ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam bukti kwitansi  dan akta jual beli di bawah tangan yang ditanda tangani diatas materai pada tanggal 20 Nopember 1985’’
Menimbang Bahwa Benar  pada tahun 1985 telah terjadi proses jual beli antara Sumarno kepada Soedjito dengan dibuktikan dalam proses persidangan dan menurut majelis sesuai sengan kekuatan hukum dan sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang,  bahwa tergugat selain mengajukan jawaban dalam Konpensi juga
Mengajukan Gugatan Rekonpensi ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempertahankan bantahan dan dalil-dalil gugatan rekonpensinya, pihak tergugat mengajukan alat bukti yang diberi tanda T-1 s/d T-2-------
Menimbang, bahwa sedangkan tergugat menolak dalil penggugat dihalaman 4 angka 1 gugatannya yang mendalilkan Bahwa apa yang disampaikan Penggugat pada gugatannya di point 1 (satu) sangat tidak benar, karena menyatakan Penggugat adalah pemilik bangunan rumah yang terletak di Jl. Banyu urib kidul gang VI/D no. 4 Surabya, karena (alm) Sumarno sama sekali tidak pernah menjual rumah tersebut kepada pihak manapun termasuk kepada Penggugat tidak dapat dibuktikan dalam persidangan
Menimbang, bahwa dalam mempertahankan bantahan pihak turut tergugat mengajukan alat bukti TT-1 s/d TT-4 ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat hibah bangunan atas tanah partikelir Jl. Banyu urib kidul gang VI/D no. 4 Surabya Tergugat telah menerimah tanah dan bangunan melalui penghibahan atara Sumarno kepada sutasmi yang dilakukan pada tahun 2000 tidak sah menurut ketentuan peraturan perundang undagan yaitu  Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (bukti P-1) ;--------------------
Menimbang bahwa dari bukti penggugat yang beri tanda bukti P-1, Tidak benar telah  terjadi penghibahan secara sah antara Tergugat Sutasmi dengan Penghibah---
Menimbang, bahwa setelah membaca jawaban terguugat dihubungkan dengan alat bukti turut tergugat yakni : -----------------------------------------------------------------
1.    Foto copy surat Akta hibah dibawah tangan Surabaya No. 188.45/4608/402.5.12/90 selanjutnya diberi tanda bukti TT-1 ;----------------
2.    Foto copy surat persksian a/n : Sumarno 188.45/4106/402.5.12/90 selanjutnya diberi tanda bukti TT-2 ;----------------
Ternyata dari bukti tergugat tersebut diatas, Soedjito adalah sebagai pemegang Hak atas Tanah Negara kota Surabaya telah secara sah yang didapatkan dari jual beli antara Sumarno kepada soedjito pada tahun 1985 di buktikan dengan (bukti P-1 dan P-2)
Menimbang, bahwa dari bukti tergugat ( T-1, T-2) didalamnya terdapat salah satu ketentuan “ Tanah yang telah di hibahkan merupakan bukan tanah yang dipersegketakan namun dalah hal ini bahawa tanah dan bangunan tersebut merupakan objek segketa dan hibah dibatalkan
Menimbang, bahwa didalam posita ( fundamentum fetendi ) penggugat telah diuraikan hubungan hukum antara penggugat dengan Sumarno adalah hubungan hukum jual beli bangunan atas tanah Negara di Jl Banyu urip kidul gang VI/D No 4 Surabaya (bukti P-1 ) “ Menyatakan tanah objek sengketa adalah milik penggugat “ ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian Posita dan Potitum seperti tersebut diatas memiliki kesesuain satu sama lainnya sehinggga menurut Majelis hakim gugatan memenuhi syarat formil surat gugatan ; -----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa surat gugatan penggugat memenuhi syarat formil gugatan sehingga harus dinyatakan diterima ; ------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan dditerima maka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat ; -----------------------------------------------

DALAM REKONPENSI, -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang menjadi dalil pokok gugatan rekonpensi penggugat rekonpensi adalah masalah akta jual beli dibawah tangan yang sbelumya adalah milik sumarno  menurut majelis hakim adalah sah jual beli yang dilakukan dengan Akta Jual-beli bangunan atas tanah di bawah tangan pada tanggal 8. November 1985 ( T-2 ) .
Menimbang, bahwa dari materi gugatan penggugat rekonpensi tersebut diatas
didasarkan akta hibah dibawah tangan tanah dan bangunan atas tanah negara k madya Surabaya No. 54 tanggal 28-1-2000 (vide bukti T-1) pada intinya sama dengan materi pokok gugatan penggugat konspensi merupapkan tidak sah sesuai ketentaun Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997:
menimbang, bahwa karena materi gugatan rekonpensi pada pokonya sama dasarnya dengan gugatan dalam konpensi yaitu rumah dan bangunan di jalan banyu urip kidul gang 6 no 4/d Surabaya yang tertuang dalam suarat hibah di bawah tanagan No. 54 tanggal 28-1-2000 (buki T-1) dan telah dipertimbangkan dalam gugatan konpensi dan dinyatakan belum dapat memenuhi syarat formil, sehingga dalam gugatan rekonpensi ini juga harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Mengingat Undang-undangan dan peraturan lainnya yang bersangkutan ;-------

M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI : ---------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI: ------------------------------------------------------------------------------------------
            Menyatakan eksepsi Kuasa Hukum tergugat konpensi tidak dapat diterima ;-------
DALAM POKOK PERKARA
            Menyatakan Gugatan penggugat konpensi tidak dapat diterima

DALAM REKONPENSI :
Menyatakan gugatan penggugat rekonpensi tidak dapat terima ;

DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : ---
            Menghukum penggugat konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar  :
Rp. 706.000,- ( Tujuh ratus enam ribu rupiah ) ; --

Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari KAMIS tanggal 1 AGUSTUS 2015 oleh kami M. IMAM WAHYUDI SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua FRENGKY, SH.MH dan ANIS R.U .SH. MH sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal  Agustus 2015 oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh Wahyu dani Ramadan .SH. MH sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.

Dan di Hadirnya Kuasa Hukum Tergugat ;-------
    Hakim Anggota Majelis,                                                  Hakim Ketua Majelis



1.     FREGKY SH. MH                                 M. IMAM WAHYUDI S.H MH



2.    ANIS R.U SH. MH

  Panitera Pengganti



                           WAHYU DANI RAMADAHAN



PERINCIAN BIAYA :
-       Redaksi ……………………..Rp.     5.000,-
-       Materai………………………Rp.     6.000,-
-       ATK………………………….Rp.    50.000,-
-       Panggilan…………………..Rp.   600.000,-
-       PNBP……………….………Rp.     45.000,-
Jumlah                                  Rp.  706.000,-
(Tujuh ratus enam ribu rupiah)


0 comments:

Post a Comment