DUPLIK TERGUGAT | BLOG HUKUM

Sedang Online

Thursday 20 August 2015

DUPLIK TERGUGAT




Duplik Tergugat atas Replik Penggugat
Dalam perkara No. 438/Pdt.G/2015/PN.Sby

Surabaya, 15 Mei 2015


Kepada Yth.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Pemeriksaan Perkara No. 438/Pdt.G/2015/PN.Sby
Di-
      Surabaya

Antara
Soedjito, beralamat di Jl. Simo Kwagean Kuburan 3/15, RT/RW : 003/002, Surabaya.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Penggugat.

MELAWAN :

Sutasmi, beralamat di Jl. Banyu Urip Kidul Gang VI D No. 4 Surabaya,
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------------- Tergugat.

Dengan Hormat,

PENDAHULUAN :
Sebelum Tergugat menyampaikan Duplik, beberapa hal yang kami sampaikan, sebagai bahan renungan bagi seorang anak menantu :

“Bahwa yang perlu Tergugat Sampaikan sekali lagi disini, yaitu: Tidak pernah terjadi jual beli rumah di jl. Banyu urip kidul VI D No 4 Surabaya, antara (ALM) Sumarno dengan Penggugat “, dan Tergugat akan melaporkan Pengugat ke kepolisian terkait pemalsuan kwitansi tersebut.

“Bahwa secara hukum agama perbuatan Penggugat yang telah mengada-ada mengajukan gugatan ini termasuk zalim, karena semestinya sebagai menantu wajib hormat dan berbakti kepada mertua. Bukan malah menembah beban fikiran orang tua, apalagi tergugat selain usia sudah uzur dan mempunyai penyakit. Hal ini perlu penggugat renungkan agar kelak diakhirat penggugat tidak disentuh api neraka.dan bagi pihak – pihak yang ikut membantu kezaliman Penggugat, juga termasuk pihak zalim (QS.HUUD : 113)”

Untuk dan atas nama pengguagat dengan ini hendak menyampaikan Duplik, sebagai berikut :

Dalam Eksepsi :
  1. Eksepsi Diskualifikatoir :
·         Bahwa penggugat adalah seorang anak menantu dari Tergugat, yang menggugat sebuah rumah warisan dari paman Tergugat, yang telah diperoleh berdasarkan hibah secara sah tahun 2000 dan dikuasai oleh tergugat sejak Penggugat belum menjadi menantu, bahkan sejak istri Penggugat masih kecil. Ini jelas aneh dan lucu bagi masyarakat pada umumnya, kalau dalam bahasa hukum disebut Tergugat tidak mempunyai legal standing, karena tidak ada hubungan ahli waris dari (alm) Sumarno.

·         Bukti akta jual beli dibawah tangan dan 1 (satu) lembar kwitansi jual beli rumah Jl. Banyu Urip Kidul VI D No. 4 Surabaya antara (alm) Sumarno dan Penggugat pada tanggal 20 November 1985 adalah palsu, sekali lagi Tergugat perlu ingatkan di sini, bahwa Tergugat bisa melaporkan secara pidana pemalsuan kwitansi tersebut.

  1. Eksepsi Obscure Libel :
Dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah samar-samar, karena antara fundamentum petendi dengan petitum tidak jelas (samar-samar). Apalagi jika dikaitkan dengan peristiwa hukum yang terjadi, sangat jelas sekali tidak ada kesesuaiannya.

  1. Eksepsi Daluarsa (tempoti) :
Gugatan yang diajukan Penggugat ini jelas sangat kadaluwarsa: baik secara hukum nasional maupun berbagai norma hukum yang berlaku. Karena Tergugat menguasai rumah tersebut sejak Penggugat belum menjadi menantu, bahkan sejak isteri Penggugat masih kecil. Sejak tahun 2000 Tergugat mendapatkan hibah rumah tersebut dari paman Tergugat, dan Penggugat kenapa baru sekarang ini saja berani menggugat, setelah paman Tergugat meninggal dunia? Kenapa tidak tahun-tahun sebelumnya sewaktu paman Tergugat masih hidup? Apakah karena takut terbongkar adanya pemalsuan tanda tangan (alm) Sumarno?

DALAM POKOK PERKARA :

DALAM KONPENSI :

Bahwa Tergugat menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat : dalam konpensi, kecuali apa yang diakui secara tegas. Dan mohon kiranya semua dalil yang Tergugat sampaikan dalam jawaban sebelumnya dan dalam eksepsi dianggap terulang dalam konpensi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan pada bagian konpensi ini.
  1. Bahwa saat ini Tergugat hanya menunggu Penggugat membuktika kwitansi palsu jual beli rumah yang di Jl. Banyu Urip Kidul VI D No. 4 Surabaya antara (alm) Sumarno dan Penggugat pada tanggal 20 November 1985.Untuk ditampilkan dipersidangan, yang nantinya akan Tergugat laporkan dikepolisian.

DALAM KONPENSI :
  1. Bahwa mohon dalil-dalil yang telah dipergunakan: dalam jawaban sebelumnya, eksepsi, dan konpensi dianggap dipergunakan kembali untuk Rekopensi.
  2. Bahwa Penggugat Rekopensi mempersilahkan Tergygat rekopensi untuk membuktikan/ atau menampilkan bukti kwitansi palsu tersebut dipersidangan.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, penggugat rekonpensi, mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Surabaya, berkenan memutuskan sebagai beriku t:
Dalam Eksepsi                     : Mengabulkan eksepsi Tergugat.
Dalam Konpensi                  : Menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan
Dalam Rekonpensi             : Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar
                                             biaya perkara ini.

Atau: Bila pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon diadili dengan seadil-adilnya.


                                                                                                Hormat
                                                                                       Kuasa Hukum Tergugat



          Gunawan S. H., M. H


0 comments:

Post a Comment