JAWABAN TERGUGAT (LITIGASI) | BLOG HUKUM

Sedang Online

Thursday 20 August 2015

JAWABAN TERGUGAT (LITIGASI)




Jawaban Tergugat atas Gugatan
Dalam perkara No. 438/Pdt.G/2015/PN.Sby

Surabaya, 24 April 2015


Kepada Yth
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Pemeriksaan Perkara No. 438/Pdt.G/2015/PN.Sby
Di-
      Surabaya

Antara
Soedjito, beralamat di Jl. Simo Kwagean Kuburan 3/15, RT/RW : 003/002, Surabaya.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Penggugat.

MELAWAN :

Sutasmi, beralamat di Jl. Banyu Urip Kidul Gang VI D No. 4 Surabaya,
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------------- Tergugat.


Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama Tergugat dengan ini hendak menyampaikan Jawaban, disertai dengan eksepsi dan rekonpensi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:

Bahwa dasar dan alasan gugatan yang disampaikan Penggugat terkesan mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta serta bukti yang sebenarnya terjadi (Obscure Libel), serta tidak berdasarkan hukum maupun norma-norma yang berkembang dan berlaku di masyarakat.
Adapun hal-hal yang dapat kami kemukakan dalam eksepsi ini adalah sebagai berikut:
1.    Eksepsi Diskualifikatoir :
·         Bahwa Penggugat sama sekali tidak mempunyai kedudukan hukum untuk berperkara dalam perkara ini, Penggugat sama sekali tidak mempunyai kewenangan atau dalam kapasitas sebagai apa dirinya mengajuan gugatan ini. Mengingat posisi Penggugat adalah seorang anak menantu dari Tergugat. Ini jelas sangat aneh dan lucu, jika Penggugat sekarang mengajukan gugatan kepemilikan atas sebuah rumah asal milik keluarga Tergugat.(rumah tersebut sejak tahun 1978 adlah milik Sumarno yaitu paman dari Tergugat, dan sejak tahun 2000 rumah tersebut oleh Sumarno telah dihibahkan kepada Tergugat. Proses hibah dari Sumarno kepada Tergugat prosesnya juga sudah melalui prosedur hukum yang berlaku dengan diketahui beberapa saksi, ketua RT/ ketua RW, pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
·         Kalaupun Penggugat memaksakan diri untuk mengajukan gugatan untuk meminta rumah tersebut, hendaknya Penggugat juga mengikut sertakan para pihak yang terlibat proses hibah antara Tergugat dengan (alm) Sumarno. Karena gugatan ini sangat jelas terlalu dipaksakan (premature). Penggugat mengajukan Gugatan ini hanya berbekal 1 (satu) lembar kwitansi pada tanggal 20 November 1985 dan alat bukti akta jual beli dibawah tangan. Alat bukti kwitansi dan akta tersebut juga sangat diragukan keabsahannya secara hukum.

2.    Eksepsi Obscure Libel :
Dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat adalah samar-samar, karena antara fundamentum petendi dengan petitum tidak jelas
(samar-samar).
Apalagi jika dikaitkan dengan peristiwa hukum yang terjadi, sangat jelas sekali tidak ada kesesuaiannya.
                                                                                                                                        
3.    Eksepsi Daluarsa (tempotis) :
Penggugat dalam dalil gugatannya menyatakan bahwa dirinya sesuai bukti akta jul beli dibawah tangan dan kwitansi yang dimilikinya : sejak tanggal 20 November 1985 telah membeli rumah tersebut (Jl. Banyu Urip Kidul VI D No. 4 Surabaya) sebesar Rp 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) dari paman Tergugat yang bernama (alm) Sumarno. Hal ini sangat jelas sekali bahwa gugatan yang diajukan  Penggugat termasuk kedaluarsa dan terkesan direkayasa. Hal yang patut dipertanyakan adalah kenapa baru sekarang ini Penggugat mengajukan gugatan. Padahal di tahun 2000, Tergugat telah menerima hibah rumah tersebut dari (alm) Sumarno dengan disaksikan para saksi, termasuk dari pihak kelurahan dan kecamatan setempat.

Maka berdasar hal tersebut diatas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Surabaya terlebih dahulu menjatuhkan putusan sebagai berikut :

1.    Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
2.    Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini.

Atau apabla Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain atau menolak eksepsi Tergugat maka :

DALAM POKOK PERKARA :

DALAM KONPENSI :

Bahwa Tergugat menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam konpensi kecuali apa yang akan diakui secara tegas. Dan mohon kiranya semua dalil yang Tergugat sampaikan dalam eksepsi dianggap terulang dalam konpensi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan pada bagian konpensi ini.
1.    Bahwa apa yang disampaikan Penggugat pada gugatannya di point 1 (satu) sangat tidak benar, karena menyatakan Penggugat adalah pemilik bangunan rumah yang terletak di Jl. Banyu Uring gang VI no. 4 Surabya, karena (alm) Sumarno sama sekali tidak pernah menjual rumah tersebut kepada pihak manapun termasuk kepada Penggugat.

2.    Bahwa bukti kwitansi jual beli pemilimbanguna rumah yang terletak di Jl. Banyu Urip gang VI no. 4 Surabaya, anatara Penggugat  dan (alm) Sumarno sangatlah meragukan secara hukum. Pada kesempatan ini Penggugat hendak menyampaikan kepada Tergugat (yang notabene adalah masih menantu Tergugat) agar insyaf dan sadar atas kekhilafan dan kesalahannya, Tergugat sebagai orang tua masih membuka pintu maaf agar Penggugat segera bertaubat dengan sungguh-sungguh atas segala kekeliruannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi kesalahannya, yaitu segera mencabut gugatan ini serta meminta maaf dengan sungguh-sungguh kepada saudara-saudara yang lain sebelum Tergugat menempuh jalur pidana atas rekayasa bukti kwitansi tersebut.


3.    Bahwa dari keseluruhan dalil gugatan yang dikemukkan oleh Penggugat tidak perlu Tergugat tanggapi karena hal tersebut sudah tergugat terangkan pada bagian sebelumnya, dan Tergugat selanjutnya mempersilahkan Penggugat untuk membuktikan dalilnya tersebut. Dan di sini Tergugat menegaskan kembali bahwa tergugat sejak tahun 2000 sudah menguasai dan merawat rumah di Jl. Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya karena tergugat telah mendapatkan hibah dari paman Penggugat yang bernama (alm) Sumarno. Pemberian hibah tersebut dibuat secara prosedur yang berlaku yaitu diketahui oleh beberapa saksi, ketua RT/RW, kelurahan dan kecamatan setempat.

4.    Bahwa bukti akta jual beli dibawah tangan dan kwitansi jual beli pemilik bangunan rumah yang terletak di Jl. Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya, antara Penggugt dan (alm) Sumarno yang dibuat tanggal 20 November 1985 adalah bukti palsu. Yang mana nantinya akan Tergugat perkarakan melalui jalur pidana jika Penggugat masih tidak segera menyadari kesalahannya.

Maka berdasarkan hal tersebut diatas termohon dalam konpensi mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memutuskan sebagai berikut:
1.    Menolak seluruh gugtan dalam konpensi atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
2.    Menghukum Penggugat dalam konpensi membayar biaya perkara ini.

DALAM REKONPENSI:

1.    Bahwa mohon dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam eksepsi dan konpensi dianggap dipergunakan kembali untuk rekonpensi.

2.    Bahwa Penggugat rekopensi sejak tahun 2000 hingga sekarang menguasai rumah di Jl. Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya, karena Tergugat mendapatkan hibah secara langsung dari paman  Penggugat yang bernama (alm) Sumarno, proses pembuatan hibah tersebut juga disaksikan oleh beberapa saksi dengan diketahui oleh ketua RT/RW setempat, lurah dan camat setempat.

3.    Bahwa bukti kwitansi jual beli pemilik bangunan rumah yang terletak di Jl. Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya, antara Penggugat (alm) Sumarno yang dibuat tanggal 20 November 1985 adalah bukti palsu dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

4.    Bahwa dikarenakan gugatan yang diajukan Tergugat rekonpensi terkesan asal-asalan dan tidak berdasarkan hukum, bahkan tidak didukung alat bukti yang kuat. Maka pengggat rekonpensi mohon agar semua gugatan tergugat rekonpensi patut kiranya ditolak secara keseluruhan.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas Penggugat rekonpensi mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memutuskan sebagai berikut:
1.    Menolak gugatan tergugat rekonpensi secara keseluruhan.
2.    Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini.

Atau : Bila Pengadilan Negeri Surabya berpendapat lain mohon diadili dengan seadil-adilnya.




                                                                                                         Hormat
                                                                                     Kuasa Hukum Tergugat



  Gunawan S. H., M. H



0 comments:

Post a Comment