BAP MEDIASI | BLOG HUKUM

Sedang Online

Thursday 20 August 2015

BAP MEDIASI



PENGADILAN NEGERI SURABAYA
Jalan Raya Arjuno No. 16-18 Surabaya


Kepada Yth.
Majelis Hakim yang memeriksa
Sidang Gugatan Perdata Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor 438/Pdt.G/2015/PN. Sby
Di
      Pengadilan Negeri Surabaya

Dengan Hormat,
Bersama ini saya selaku Mediator dalam Sidang Gugatan Perdata Perkara Pembatalan Hibah No. 438/Pdt. G/2015/PN. Sby memberitahukanbahwa proses mediasi yang kami  laksanakan telah gagal mencapai kesepakatan (pernyataan tentang kegagalan mediasi terlampir)

Demikianlah laporan ini kami sampaikan dan atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat kami ucapkan terimakasih.

Surabaya, 29 April 2015

                                                                                                                Mediator



Ade Putra, S. H., M. H






BERITA ACARA MEDIASI

Pada hari ini tanggal 29 April 2015, saya Ade Putra, S. H., M. H Mediator pada      Pengadilan Negeri Surabaya dengan ini menyatakan bahwa:
Sidang Gugatan Perdata Perkara Pembatalan Hibah No. 438/Pdt. G/2015/PN. Sby antara
SOEDJITO sebagai PENGGUGAT
                                                MELAWAN
SUTASMI sebagai TERGUGAT

Bahwa proses mediasi yang ditempuh antara Pihak Penggugat dan Tergugat dalam Sidang Gugatan Perdata Perkara Pembatalan Hibah No. 438/Pdt. G/2015/PN. Sby yang kami tempuh telah gagal untuk mencapai kata sepakat, dengan alasan sebagai berikut :
1.    Bahwa PENGGUGAT adalah pemilik bangunan rumah yang berdiri di atas tanah Negara yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang VI No. 4 Surabaya yang diperolehnya melalui jual beli dengan Tuan SUMARNO (alm) dengan harga Rp. 2.100.000,- (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) sebagaimana tertuang dalam bukti kwitansi yang ditandatangani di atas materai pada tanggal 20 Nopember 1985.
2.    Bahwa jauh sebelum terjadi jual beli antara PENGGUGAT dengan Tuan SUMARNO (alm), pada tanggal 1 Desember 1978 Tuan SUMARNO (alm) telah membuat Surat Pernyataan Persaksian yang isinya menerangkan bahwa sebuah bangunan yang terletak di atas sebidang tanah Negara bekas tanah partikelir yang terletak di Jl. Banyu UripKidul Gang VI No. 4 Surabaya adalah benar dalam penguasaannya dan selama ditempati tidak pernah terjadi sengketa maupun gugat menggugat.


Demikianlah Berita Acara Mediasi ini dibuat dengan sebenaranya dan ditandatangani oleh saya selaku Mediator dan para pihak yang bersangkutan tersebut.


Surabaya, 29 April 2015

     Kuasa Hukum Penggugat                                                        Kuasa Hukum Tergugat



Nike Ayu Purwanti, S. H., M. H                                                         Gunawan S. H., M. H

Mediator



Ade Putra, S. H., M. H


0 comments:

Post a Comment