CONTOH GUGATAN PENGUGAT - LITIGASI | BLOG HUKUM

Sedang Online

Thursday 20 August 2015

CONTOH GUGATAN PENGUGAT - LITIGASI



Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
Jl. Raya Arjuno No. 16 – 18
Di _
Surabaya

Perihal : gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini Nike Ayu Purwanti, S.H.  Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor “Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, beralamat di jalan Dukuh Kupang XXV No. 54 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 April 2015, bertindak untuk dan atas nama klien kami :
                    Nama                   : SOEDJITO     
                    NIK                       : 3578061008550002
                    Agama                 : Islam
                    Pekerjaan                        : Karyawan swasta
                    Alamat                 : Jl. Simo Kwagean Kuburan 3/15 Rt/Rw : 003/002 Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………..PENGGUGAT.
Dengan ini hendak mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap :
                    Nama                   : SUTASMI
                    Pekerjaan                        : Ibu Rumah Tangga
                    Alamat                 : Jl. Banyu Urip Kidul Gg. VI D No. 6 Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………… TERGUGAT.


Adapun gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
1.      Bahwa PENGGUGAT adalah pemilik bangunan rumah yang berdiri diatas tanah Negara yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang VI No. 4 Surabaya yang diperolehnya melalui jual beli dengan Tuan SUMARNO (alm) dengan harga Rp. 2.100.000,_ (dua juta seratus ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam bukti kwitansi beserta akta dibawah tangan yang ditanda tangani diatas materai pada tanggal 20 Nopember 1985 dan bukti surat jual beli yang diskasikn oleh RT dan tetanga rumah.
2.      Bahwa jauh sebelum terjadi jual beli antara PENGGUGAT dengan Tuan SUMARNO (alm), pada tanggal 1 Desember 1978 Tuan SUMARNO (alm) telah membuat Surat Pernyataan Persaksian yang isinya menerangkan bahwa sebuah bangunan yang terletak diatas sebidang tanah Negara bekas tanah pertikelir yang terletak di Jl. Banyu Urip Kidul Gang VI No. 4 Surabaya adalah benar dalam penguasaannya dan selama ditempati tidak pernah terjadi sengketa maupun gugat menggugat.
3.      Bahwa adapun luas tanah dan batas – batas tanah yang dimaksud dalam surat pernyataan persaksian tersebut sebagai berikut :
Tanah Pekarangan, berukuran :
·         Panjang sebelah kiri               : 16.20 meter
·         Panjang sebelah kanan           : 16.00 meter              Luas = 86, 94 M2
·         Lebar muka                             : 5.80 meter
·         Lebar belakang                       : 6.00 meter
Batas – batas tanah :
·         Sebelah utara                          : Rumah Sdr. KASERAN
·         Sebelah timur                         : Jalan Bukid. VI D
·         Sebelah selatan                       : Rumah Sdr. NY. WIDIASTUTI
·         Sebelah barat                          : Rumah Sdr. DJAMIN
4.      Bahwa Surat Pernyataan Persaksian tersebut diketahui oleh Rukun Warga 9 Banyu Urip Kidul VI Surabaya oleh SLAMET B.A, dan surat Penyataan Persaksian tersebut di tanda tangani dan disaksikan oleh :
1)      Nama                    : KASERAN
Pekerjaan              : jUALAN
Alamat                  : Banyu Urip Kidul Gg. VI
2)      Nama                    :NY. WIDIASTUTI
Umur                     : 30 Tahun
Alamat                  : Banyu Urip Kidul Gg. VI D/6






5.      Bahwa rumah yang dibeli PENGGUGAT dari Tuan SUMARNO (alm) sebelumnya ditempati oleh TERGUGAT, sampai saat jual beli telah terjadi PENGGUGAT juga mengijinkan rumah tersebut untuk ditempati oleh TERGUGAT yang juga merupakan Ibu mertua PENGGUGAT hingga saat ini.
6.      Bahwa untuk kepentingannya, TERGUGAT pernah meminjam surat pernyataan persaksian tanggal 1 Desember 1978 sebagai bukti atas penguasaan bangunan tersebut kepada PENGGUGAT, namun sampai sekarang surat pernyataan persaksian tersebut belum juga dikembalikan.
7.      Bahwa pada tanggal 11 Desember 2000, sebelum Tuan SUMARNO meninggal dunia pada tahun 2013, Tuan SUMARNO menghibahkan tanah yang sudah dijualnya kepada TERGUGAT, yakni tanah Negara yang dikenal terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang. VI NO. 4 Surabaya kepada TERGUGAT dengan akta dibawah tangan, yang mana pemberian hibah tersebuat adalah cacat hukum dan tidak sah oleh karena itu harus dinyatakan batal demi hukum.
8.      Bahwa penghibah tanah yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang. VI No. 4 Surabaya oleh Tuan SUMARNO (alm) kepada TERGUGAT dilakukan setelah terjadinya jual beli yang sah antara Tuan SUMARNO (alm) dan PENGGUGAT, yang berarti hibah tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum dan haruslah dinyatakan batal demi hukum.
9.      Bahwa TERGUGAT menempati rumah tersebut tanpa hak yang sah dan menguasai tanah objek sengketa milik PENGGUGAT yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang. VI No. 4 Surabaya sehingga perbuatan TERGUGAT telah melakukan perbuatan hukum terhadap PENGGUGAT.
10.  Bahwa TERGUGAT telah diperingatkan oleh PENGGUGAT untuk mengosongkan rumah tersebut namun peringatan itu tidak mendapat tanggapan dari TERGUGAT yang dengan ini telah terbukti bahwa TERGUGAT tidak memiliki itikat baik kepada PENGGUGAT.
11.  Bahwa PENGGUGAT merasa khawatir TERGUGAT akan menjual atau mengalihkan objek sengketa milik PENGGUGAT kepada pihak lain, maka PENGGUGAT mohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk diletakkan sita jaminan ( Conservatoir Deslaag ) atas tanah dan bangunan yang sedang dalam penguasaaan TERGUGAT berupa :
·         Bangunan rumah yang berdiri diatas tanah Negara yang dikenal terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang. VI No.4 Kelurahan Bnyu Urip Kotamadya Dati II Surabaya.
12.  Bahwa perjanjian hibah yang dibuat oleh Tuan SUMARNO (alm) bertentangan dengan syarat objektif sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata ayat 3 dan 4, oleh karenanya perjanjian tersebut jelas batal demi hukum.
13.  Bahwa penguasan rumah PENGGUGAT oleh TERGUGAT secara melawan hukum dan tanpa alas hak yang sah, menyebabkan kerugian bagi PENGGUGAT yang tidak sedikit, sejak diberi somasi pertama pada tanggal 26 November 2013 PENGGUGAT mempunyai maksud untuk mempersiapkan rumah tersebut guna disewakan sebagai penghasilan tambahan.
14.  Bahwa kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT telah mengalami kerugian sebagai berikut:
·         Kerugian meteriil, tergugat telah menyepakati tawaran untuk menyewakan rumah yang terletak di jalan Banyu Urip Kidul Gang. VI No.4 Kelurahan Bnyu Urip Kotamadya Dati II Surabaya kepada penyewa dengan jangka waktu selama 1 (satu) Tahun, dan biaya sewa pertahunnya sebesar Rp. 7.000.000,_ (tujuh juta rupiah).
Jadi setelah dikalkulasikan antara biaya sewa pertahun dengan jangka waktunya, jumlah kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT yakni : Rp. 7.000.000,_ (tujuh juta rupiah).
o   Kerugian immaterial, bawah PENGGUGAT terganggu pikiran maupun perasaan dalam menjalankan aktifitas sehari – hari akibat kehilangan hak yang tidak dapat dinilai, namun patut diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar Rp. 10.000.000,_ (sepuluh juta rupiah).
15.  Bahwa PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang beralasan bahwa TERGUGAT akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini, oleh karena itu PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,_ (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
16.  Bahwa mengingat gugatan PENGGUGAT telah didukung oleh adanya bukti-bukti yang kuat dan sempurna, maka sudah sepatutnya terhadap putusan dalam perkara ini Majelis Hakim berkenan memberikan putusan secara serta merta  (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari TERGUGAT.
17.  Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
18.  Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hati.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan dalil-dalil yang telah diuraikan diatas, PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyidangkan perkara ini berkenan memeriksa dan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

PRIMAIR :
1.      Mengabulakan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan sah dan berharga kwitansi beserta surat perjanjian jual beli rumah yang dilakukan antar PENGGUGAT dan SUMARNO (alm) pada tanggal 20 November 1985.
3.      Menyatakan hibah yang dibuat oleh Tuan SUMARNO (alm) kepada TERGUGAT adalah batal demi hukum.
4.      Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT.
5.      Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan SURAT PERNYATAAN PERSAKSIAN yang menerangkan bahwa sebuah bangunan yang terletak diatas sebidang tanah Negara bekas tanah partikelir yang terletak di Banyu Urip Kidul Gang VI Nomor 4 Surabaya adalah betul-betul dlam penguasaan SUMARNO (alm) dan selama ditempati tanah tersebut tidak pernah ada sengketa dan tidak ada pihak gugat menggugat kepada PENGGUGAT.
6.      Menghukum TERGUGAT dan pihak Ketiga lainnya yang menguasai rumah tersebut untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada PENGGUGAT rumah yang terletak terletak diatas sebidang tanah Negara bekas tanah partikelir yang terletak di Banyu Urip Kidul Gang VI Nomor 4 surabaya.
7.      Mehukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,_ (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, papbila TERGUGAT lalai memenuhi putusan ini, sejak putusan ini dibacakan hingga putusan perkara aquo dilaksakan.
8.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan dalam perkara ini sebuah bangunan yang terletak diatas sebidang tanah Negara bekas tanah partikelir yang terletak di Banyu Urip Kidul Gang VI Nomor 4 surabaya.
9.      Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang berupa Verzet, Banding, ataupun Kasasi ( Unit Vooerbaar Bij Voorraad).
Menghukum TERGUGAT membayar kerugian berupa materiil sebesar Rp. 7.000.000,_ (tujuh juta rupiah), dan immaterial sebesar Rp. 10.000.000,_ (sepuluh juta rupiah).
10.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkar yang timbul dalam perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SUMSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et hono).


Hormat Kami,
KUASA HUKUM PENGGUGAT,


NIKE AYU PURWANTI, S.H.


0 comments:

Post a Comment