VONIS PIDANA | BLOG HUKUM

Sedang Online

Thursday 15 January 2015

VONIS PIDANA


embalikan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian dengan laporan Penggelapan dan Penipuan.
Setelah menerima laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan setelah itu melakukan penangkapan terhadap Gindo Dwi Kora selanjutnya proses  penyidikan untuk di tetapkan menjadi tersangka. Dengan bukti-bukti yang ada  pihak penyidik yaitu Kepolisian melakukan interogasi terhadap pelaku/tersangka maupun korban Penggelapan itu sendiri untuk memberikan keterangan kronologis kejadian. Dan Selanjutya perkara tersebut di serahkan ke pengadilan.



B.      PERMASALAHAN

1.   Apakah tindakan Gindo Duwi Kora yang membawa sepeda motor korban termasuk sebagai tindak pidana penggelapan dan penipuan?


2.   Bagaiman pertanggungjawaban pidana dalam kasus pengelapan yang menimpa Gindo Duwi Kora?


C.  PEMBAHASAN

Apakah tindakan penggelapan dan penipuan

0 comments:

Post a Comment