ANALISA UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DILIHAT DARI SEGI PILIHAN KATA DAN KALIMAT DALAM BAHASA INDONESI | BLOG HUKUM

Sedang Online

Thursday 15 January 2015

ANALISA UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DILIHAT DARI SEGI PILIHAN KATA DAN KALIMAT DALAM BAHASA INDONESI




M. Imam Wahzudi ( 12300130)
Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya


ABSTRAK
Bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan dan merupakan bahasa yang mempersatukan bangsa indonesia menjadi negara yang kuat dalam hal persatuan dan kesatuan, sehingga diperlukanya bahasa yang baik dan benar guna menjaga keutuhan NKRI guna meyelengarakan pemerintahan khususya dalam hal legalitas harus mengunakan bahasa yang mudah difahami dan dimengerti oleh penegak hukum ataupun  setiap masyarakat indonesia, jika dikaitkan dengan  penggunakan kata dalam pembuatan peraturan perundang-undangan harus mengunakan kata kata baku yang jelas, singkat, dan lugas. Jika dalam Kalimat merupakan suatu bahasa yang sangat penting dalam penyampaian ide atau gagasan dan merupakan sarana penyampaian tujuan yang lengkap dan utuh, jika dikaitkan dalam pembuatan peraturan perundang- undangan merupakan unsur yang penting dalam pemilihan kalimat dalam setiap isi peraturan perundang-undangan khususya dalam setiap pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang.
Kata Kunci : persatuan, legalitas, penegak hukum, perudang-undangan

PENDAHULUAN
Bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan dan merupakan bahasa yang menduduki tempat terkemuka. Apa yang mendasarinya, yang  pertama, sebagai terdapat dalam ikrar sumpah pemuda  kedua, dalam UUD 1945 ada pasal yang khusus bahwa “bahasa negara adalah bahasa Indonesia.”  Bagi bangsa indonesia bahasa indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Sebagai bahasa nasional bahasa Indonesia berfungsi sebagai lambang kebanggaan nasional, lambang identitas nasianal, alat yang memugkinkan penyatuan berbagai suku bangsa dan latar belakang sosial, budaya, dan bahasa kedalam kesatuan kebangsaan Indonesia.
Dalam pelaksanaan sudahkah kenyataanya bahwa bahasa indonesia sudah ditempatkan yang pertama untuk setiap kegiatan penyelengaraan pemerintahan khususya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan  dan juga dalam penggunaan kata, kalimat tampakya banyak yang belum sesuai dengan ilmu bahasa indonesia  yang baik dan benar sehingga diharapkan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah dan lembaga legislatif bisa di pahami dengan mudah dan tidak multitafsir ketika masyarakat indonesia membaca peraturan perundang-undangan yang di buat oleh pemerintah bersama dengan lembaga legislatif.
Dalam sistematika  pembentukan peraturan perundang-undangan di indonesia  sebenarya sudah di atur dalam Undang-undang nomer 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.  Tetapi belum ada peraturan khusus dalam penggunaan kata dan kalimat untuk pembuatan peraturan perundang-undangan. Sehingga diperlukan keahlian khusus dalam penyususan kata,kalimat,ejan yang baik dan benar dalam perumusan pasal per pasal karena dalam Undang-undang nomer 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan khususya isi dalam pasal harus  harus disusun secara singat,jelas dan lugas dalam Undang-undang nomer 12 tahun 2011 Lamiran II nomer 77.   .
Dalam pembuatan peraturan perundang-undangan khususya dalam penggunaan kata dan kalimat dalam setiap peraturan perundang-undangan yang di buat oleh pemerintah bersama dengan DPR harus benar- benar diperhatikan karena jika dalam penyusunan kata dan kalimat dalam undang-undang mengakibatkan peraturan tersebut multitafsir dan bahkan tidak bisa difahami maka sangat berbahaya bagi penegak hukum lebih khususya masyarakat yang akan mendapatkan kerugian dari ketidak jelasan dalam peraturan perundang-undangan, oleh sebab itu perluya ahli bahasa indonesia harus dilibatkan dalam penysunan peraturan perundang-undangan sehinga yang menjadi tujuan peraturan perundang-undngan  yang dibentuk bisa mudah difahami dan diterapkan dalam masyarakat.
PEMBAHASAN
Bahasa Indonesia hukum yang berfungsi sebagai alat atau sarana untuk menyampaikan informasi. Oleh karena bahasa Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bahasa Indonesia. Kaidah-kaidah yang berlaku dalam bahasa Indonesia hukum juga berlaku dalam bahasa Indonesia hukum, hanya saja antara bahasa hukum dan bahasa Indonesia mempunyai ciri-ciri yang tegas yang berfungsi sebagai pembeda yaitu yang mencakup dengan konsep bahasa itu sendiri. Sedangkan Bahasa hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan untuk mempertahankan kepentingan pribadi dalam masyarakat. Bahasa hukum sebagian bagian dari bahasa Indonesia modern maka penggunaannya harus tetap.
Di dalam bahasa indonesia terdapat aspek kebahasaan, aspek kebahasaan ini meliputi:
Ejaan yang dalam pengertiannya yaitu Ejaan adalah penggambaran bunyi bahasa (kata, kalimat, dsb) dengan kaidah tulisan (huruf) yang distandardisasikan dan mempunyai makna. Ejaan biasanya memiliki tiga aspek yaitu
  1. aspek fonologis yang menyangkut penggambaran fonem dengan huruf dan penyusunan abjad
  2. aspek morfologis yang menyangkut penggambaran satuan-satuan morfemis
  3. aspek sintaksis yang menyangkut penanda ujaran berupa tanda baca.
Kata atau ayat adalah suatu unit dari suatu bahasa yang mengandung arti dan terdiri dari satu atau lebih morfem. Umumnya kata terdiri dari satu akar kata tanpa atau dengan beberapa afiks. Gabungan kata-kata dapat membentuk frasa, klausa, atau kalimat.
Kalimat adalah satuan bahasa berupa kata atau rangkaian kata yang dapat berdiri sendiri dan menyatakan makna yang lengkap. Kalimat adalah satuan bahasa terkecil yang mengungkapkan pikiran yang utuh, baik dengan cara lisan maupun tulisan. Dalam wujud lisan, kalimat diucapkan dengan suara naik turun, dan keras lembut, disela jeda, dan diakhiri dengan intonasi akhir. Sedangkan dalam wujud tulisan berhuruf latin, kalimat dimulai dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda titik (.), tanda tanya (?) dan tanda seru (!). Sekurang-kurangnya kalimat dalam ragam resmi, baik lisan maupun tertulis, harus memiliki sebuah subjek (S) dan sebuah predikat (P). Kalau tidak memiliki kedua unsur tersebut, pernyataan itu bukanlah kalimat melainkan hanya sebuah frasa. Itulah yang membedakan frasa dengan kalimat.  
Makna adalah hubungan antara lambang bunyi dengan acuannya. Makna merupakan bentuk responsi dari stimulus yang diperoleh pemeran dalam komunikasi sesuai dengan asosiasi maupun hasil belajar yang dimiliki.
         Analisa Kata Dalam UU No 1 Tahun 1974
Dalam pasal 2 ayat (2)
‘’Tiap – tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku’’
Yang benar dalam penggunaan kata : Tiap – tiap adalah setiap jadi dari kata dasar atau kata baku tiap lebih tepat dalam penggunaan kata tambahan se- sehingga makna dalam kalimat tidak terjadi multitfsir.
         Pasal 28 ayat (1)  
‘’Batalya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan pengadilan mempuyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungya perkawinan.
Yang benar dalam penggunaan kata dimulai adalah berlaku. Karena kata brlaku merupakan makna dari berngsungya batalya perkawinan tersebut karena putusan pengadialan.
Dalam pasal 3 ayat (1) 
‘’Pada  azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria haya boleh mempuyai seorang istri. Seorang wanita haya boleh mempuyai seorang suami’’
Yang  dalam dalam penggunaan kata seoarang adalah satu orang jadi peahamn dalam kata tersebut lebih jelas apa yang dimaksud dalam pasal tersebut.
Dalam Pasal 8 huruf a.
‘’ Berhubngan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas’’
Yang benar dalam penggunaan kata Berhunungan adalah kata penegasan yaitu :  ada kata Adaya hubungan tanpa ada kata tambahan ber- dalam kata berhubungan. Sehingga tidak ada banyak makna dalam kata berhubngan dalam pasal pasal 8 huruf a.
Dalam Pasal 23 Huruf c.
‘’ Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.
Yang benar dalam kata hanya adalah  tidak perlu menggunakan kata haya karena bisa dikatkan pemborosan kata dan tanpa makna yang pasti atau bisa dikatakn ambigu.
     
Analisa Kalimat Dalam UU No 1 Tahun 1974
Dalam pasal 20
‘’Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolhkan melagsungkan atau membantu melagsugkan  perkawinan bila ia mngetahui adaya pelanggaran dari ketentuan dalam pasal 7 ayat (1) pasal 8, 9 dan pasal 12.
Yang benar dalam pasal 20 adalah :
‘’ Pegawai pencatat perkawinan tidak boleh melngsungkan atau membantu melangsunkan perkawinan bila ia mngetahui adaya pelanggaran dari ketentuan dalam pasal 7 ayat (1) pasal 8, 9 dan pasal 12.
Dalam pasal 21 ayat (5)
Ketetapan ini hilang kekuatanya, jika rintangan-rintangan yang mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para pihak yang ingin kawin dapat mengulangi pemberitahuan tentang maksud mereka.
Yang benar dalam pasal 21 ayat (5) adalah :
“ ketetapan dapat hilang  kekuatanya, jika halangan  yang mengakibatkan penolakan dapat diselesaikan. Dan paara pihak dapat meberitahukan kembali tentang maksud mereka’’











PENUTUP
Kesimpulan
Bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan dan merupakan bahasa yang mempersatukan bangsa indonesia menjadi negara yang kuat dalam hal persatuan dan kesatuan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dilandasi oleh Idiologi Pancasila dan UUD 1945 serta peraturan-peraturan yang lain yang melindungi dan menjamin hak-hak warga negaara indonesia untuk mendapatkan keamanan, kesejahteraan dan keadilan guna terwujudya cita-cita bangsa indonesia yang tertuang dalam pembukaan Undang- undang Dasar 1945 alenia ke empat.  Kegunaan bahasa indonesia begitu penting dalam berbagai aspek  khususya dalam perumusan pembuatan peraturan perundang-undang yang berisi pasal-pasal, penggunaan kata dan kalimat merupakan bagian  penting yang harus sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa indonesia yang baik dan benar.
penggunakan kata dalam pembuatan peraturan perundang-undangan harus mengunakan kata yang jelas, singkat, lugas dan kata yang baku. Jika dalam Kalimat merupakan suatu bahasa yang sangat penting dalam penyampaian ide atau gagasan dan merupakan sarana penyampaian tujuan yang lengkap dan utuh, jika dikaitkan dalam pembuatan peraturan perundang- undangan merupakan unsur yang penting dalam pemilihan kalimat dalam setiap isi peraturan perundang-undangan khususya dalam setiap pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang sehingga apa yang menjadi tujuan dibentukya peraturan perundang-undangan bisa difahami dan dimengerti selanjutya dapat dilaksanakan apa yang menjadi perintah dan larangan, tugas dan wewenag yang tertang dalam pasal atau ayat dalam peraturan perundang-undangan.
          Rekomendasi
           Agar tidak terjadi salah tafsir dalam peraturan perundang-undangan pemerintah bersama DPR RI ketika membentuk peraturan perundang-undngan atau peraturan lainya, seperti UUD 1945, TAP MPR, UU/PERPU, PP, PERPRES, PERDA Provinsi, kab/kota harus melibatkan akademisi yang merupakan ahli dalam bidang bahasa indonesia. Jika isi dalam peraturan perundang-undangan masyarakat dapat memahami dan mengerti  dengan jelas,singkat dan lugas diharapkan masyarakat dapat berperan akrif dalam melaksanakan atau menjaga isi dari perturan yang sudah dibntuk oleh pemerintah. Sehingga yang menjadi tujuan dibentukya peraturan perundang-undangan bisa diwujudkan dalam implementasi kehidupan di masyarakat dikarenakan masyarakat bisa memahami dan mengerti bahasa hukum dalam peraturan perundang-undangan.





DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Ahmadi, Anas, dkk 2011 Menulis ilmiah: Buku Ajar MPK Bahasa Indonesia. Surabaya: Unesa University Press.

Peraturan perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No 1 Tahun 1774
Undang-Undang Nomer 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


0 comments:

Post a Comment