PERANG TIGA PULUH TAHUN SEBAGAI PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL (THE THIRTY YEARS WAR) | BLOG HUKUM

Sedang Online

Thursday 15 January 2015

PERANG TIGA PULUH TAHUN SEBAGAI PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL (THE THIRTY YEARS WAR)



PERANG TIGA PULUH TAHUN SEBAGAI  PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL (THE THIRTY YEARS WAR)





Oleh :
M. Imam Wahyudi
(12300130)





UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA
FAKULTAS HUKUM
TAHUN AJARAN 2014 / 2015






                                                               BAB I
PENDAHULUAN
a.     Latar Belakang
Dalam hukum internasional kita banyak menemukan istilah mengenai penjelasan pengertian hukum internasional dalam berbagai buku dan untuk pembahasan mengenai hukum internasional merupakan hukum internasional publik. Hukum internasional publik ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional) adapula yang mengunakan istilah hukum antarnegara, hukum bangsa-bangsa, kita bisa menggunakan istilah tersebut untuk penyebutan dalam hukum internasional tetapi di Indonesia yang yang sering digunakan dan mendekati keyataan dan sifat dan masalah yang menjadi objek adalah hukum internasional.
Apabila hukum internasional kita ambil dalam arti luas yaitu termasuk pengertiann hukum bangsa-bangsa, dapat dikatakan bahwa sejarah hukum internasional telah tua sekali. Sebalikya jika digunakan istilah dalam arti sempit yakni hukum yang mengatur hubungan antar negara, hukum internasional baru berusia beberapa ratus tahun. Hukum internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antar negara-negara lahir dari adaya kelahiran masyarakat internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional sebagai titik lahirya negara-negara nasional yang moderen dan diambil saat  ditandatanganiya perjanjian perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun (Thirty Years War) di Eropa.
      Sesungguhya adanya hukum internasional itu menggangap keberadaan  masyarakat internasional, untuk itu perlu adaya hukum internasional yang mengaturnya sehingga masarakat internasional bisa dilindungi hak-hakya. Maka dari itu perkembangan hukum internasional ini sangat penting untuk  keberlangsungan hidup yang lebih baik bagi  masyarakat internasional dimulai dari perjanjian westphalia. Dan sampai masa sekarang ini hukum internasional semakin berkembang dan menjadi pedoman bagi masyarakat internasional untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang tidak bisa diselesaikan dalam ruang lingkup nasional atau masing-masing negara, untuk itu perlunya hukum internasional dan hukum internasional sendiri harus mengikuti perkembangan masyarakat internasional yang menjadi subjek hukum internasional.

b.      Rumusan Masalah
a.      Mengapa perang tiga puluh tahun (Thirty Years War)  sebagai perkembangan Hukum Internasional?
b.      Perubahan apa yang ada setelah perjanjian westphalia?





































                                                           BAB II
                                       DATA DAN FAKTA
a.      Data
-         Gautamasutra yang berasal dari abad VI sebelum Masesi merupakan satu-satunya karya di bidang Hukum yang tertua.
-         Hukum bangsa-bangsa pada zaman India kuno sudah mengenal ketentuan yang mengatur hubungan antara raja-raja.
-         Orang Yahudi sebagaimana terbukti dari buku-buku kuno mereka, antara lain Kitab Perjanjian Lama sudah mengenal ketentuan mengenai perlakuan orang asing dan cara melakukan perang.
-         Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomat yang tinggi tingkat perkembangannnya.

b.      Fakta
-          Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi  politik yang telah terjadi karena perang di Eropa.
-         Perjanjian perdamaian itu mengakhiri untuk selama –lamaya usaha kaisar Romawi yang suci (The Holy Roman Emperor) untuk menegakkan kembali Imperium Roma yang suci.
-         Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepntingan nasional negara itu masing-masing.
-         Kemerdekaan negara Nederland, swiss dan negara-negara kecil di jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia itu.

                                               BAB III
                     ANALISA ATAU PEMBAHASAN

a.      Pembahasan  Data
Gautamasutra yang berasal dari abad VI sebelum masehi telah mengatur hubungan antara raja-raja. Pada waktu itu tidak dapat disamakan dengan hukum Internasional zaman sekarang karena belum ada pemisahan dengan agama dan soal kemasyarakatan dan negara. Hukum India kuno misalya sudah mengadakan perbedaan tegas antara combatant dan non combatant. Pada zaman kuno yang lain orang yahudi juga sudah melakukan pembeda antara orang asing dengan orangya sendiri dan bagaimana cara peperangan sudah diatur dan ada pengecualian peraturan bagi musuh bebuyutan dalam perang diperbolehkan untuk diadakan penyimpangan dari ketentuan hukum perang. Dan bagi bangsa yunani sudah mengenal aturan yang mengatur hubngan antara berbagai kumpulan manusia ialah lingkungan kebudayaan yunani yang sebagaimna diketahui hidup dalam negara-negara kota.

b.      Pembahasan  Fakta
Perdamain Westphalia dianggap sebagai peristiwa yang penting bagi perkembangan sejara hukum internasional yang dianggap sebagai suatu peristiwa yang meletakan dasar masyarakat internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Dsn tercapaiya beberapa hal :
1.      Mengakhiri perang  tiga puluh tahun, perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang di Eropa.
2.      Perjanjian perdamaian itu mengakhiri untuk selama-lamaya usaha Kaisar Romawi yang suci. (The Holy Roman Emperor) untuk menegakan kembali Imperium roma yang suci.
3.      Kemerdekaan negara Nederland, swiss dan negara-negara kecil di jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia itu.

Dengan demikian perjanjian Westphalia telah meletakan dasar bagi suatu susunan masyarakat internasional yang buruk, baik mengenai bentukya yaitu didasrkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan)  maupun mengenai hakikat negara-negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahaan kekuasaan negara dan pemerintahan dan pengaruh gereja. Akan tetapi keliru sekali jika kita menggangap perjanjian Westphalia itu sbagai peristiwa yang mencanagkan suatu zaman baru dalam sejara masyarakat internasional yang tidak ada hubunganya dengan masa lampau. Lebih tepat jika perjanjian Westphalia ini sebagai titik puncak satu proses yang sudah dimulai sejak zaman abad pertengahan dan merupakan sebuah perkembngan juga dalam perkembangan Hukum Internasional.






                                   BAB IV
                            PENUTUP
a.      Kesimpulan
1.      Hukum internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antar negara-negara lahir dari adaya kelahiran masyarakat internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional sebagai titik lahirya negara-negara nasional yang moderen dan diambil saat  ditandatanganiya perjanjian perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun (Thirty Years War) di Eropa.
2.      Perjanjian Westphalia ini sebagai titik puncak satu proses yang sudah dimulai sejak zaman abad pertengahan dan merupakan sebuah perkembngan juga dalam perkembangan Hukum Internasional.

b.      Rekomendasi
1.      Perjanjian Westphalia merupakan sejara perkembangan Hukum Internasional dan perkembangan dunia dalam berbagai sistematika kehidupan yang lebih baik. Jadi kita harus menjadikan pedoman perjanjian Westphalia sebagai perdamain bagi seluruh dunia. Jadi setiap negara harus mengedepankan perdamain karena merupakan kunci dasar bagi setiap negara di dunia dalam mengambil kebijakan. Khususya kebijakan internasional.
2.      Negara Indonesia dalam ruang lingkup internasioanal harus bersifat proaktif dalam hal perdamain dunia. Dan harus mempuyai pagar-pagar yurdis dalam pengamanansehingga terwujudya keseimbangan keamanan dalam ruang lingkup nasional maupun Internasional.


Dafta Pustaka
Buku :
-         Kusumaaatmadja, Mocthar Pengantar hukum Internasional, P.T Alumni banding 2010
-         Gautama, Sudargo, Segi-segi Hukum Internasional pada nasionalisasi di Indonesia, Cet. II



0 comments:

Post a Comment