UU PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI | BLOG HUKUM

Sedang Online

Friday 12 April 2013

UU PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1968
TENTANG
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI

DENGAN RACHMAT TUHAN JANG MAHA ESA.
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa didalampenyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional yang bertujuan untuk mempertinggikemakmuran rakyat, modal merupakan faktor yang sangat penting dan menentukan ;
b. bahwa berhubung dengan itu. perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri secaramaksimal, yang terutama diarahkan kepada usaha-usaha rehabilitasi, pembaharuan,perluasan dan pembangunan baru dalam bidang produksi barang-barang danjasa-jasa ;
c. bahwa untuk itu perludiciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan perangsang bagi para penanam modal dalam negeri ;
d bahwa didalam sistim ekonomi nasional yang idiil,berlandaskan Pancasila, kecuali bidang-bidang yang dikhususkan bagi usahaNegara didalam batas-batas ketentuan dan jiwa Undang-undang Dasar 1945, terbukalapangan yang lusas bagi usaha-usaha swasta ;
e. bahwa pada dasarnyapembangunan ekonomi nasional harus disandarkan kepada kemampuan dan kesangupanrakyat Indonesia sendiri;
f. bahwa dalam pada itu,khususnya dalam tingkat perkembangan ekonomi dan potensi nasional dewasa iniperlu dimanfaatkan juga modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing(domestik), sepanjang tidak merugikan perkembangan ekonomi dan pertumbuhangolongan pengusaha nasional;
g. bahwa dalam rangkapemanfaatan modal dalam negeri yang dimaksudkan itu. Selain diberikan ketentuan-ketentuan perangsang, perlu ditetapkan pula batas waktu berusaha bagiperusahaan-perusahaan asing (domestik) yang menggunakan modal dalam negeri,agar diperoleh pegangan yang jelas bagi semua pihak yang berkepentingan, sehinggadengan pembatasan itu tertampung pula jiwa dari P.P. 10 tahun 1959.
Mengingat :   1. Pasal 5 ayat (1) pasal20 ayat (1), pasal 27 dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, besertapenjelasannya ;
2. Ketetapan MajelisPermusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/ 1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, dan khususnya pasal63 ;
3. Undang-undang No. 1tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Dengan persetujuan Dewan PerwakilanRakyat Gotong-Royong.
Memutuskan:
Menetapkan : Undang-undang tentang PenanamanModal Dalam Negeri.

BAB I
PENGERTIAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Pasal 1
(1) Yang dimaksud dalam Undang-undang inidengan "Modal Dalam Negeri ialah :
Bagian daripada kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak danbenda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional atau swastaasing yang berdomisili di Indonesia, yang disisihkan/disediakan gunamenjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur olehketentuan-ketentuan pasal 2 Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang PenanamanModal Asing.
(2) Pihak swasta yangmemiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri atasperorangan dan/atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlakudi Indonesia.
Pasal 2
Yang dimaksud dalam Undang-undangini dengan "Penanaman Modal Dalam Negeri" ialah :
Penggunaan daripada kekayaan sepertitersebut dalam pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untukmenjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undangini.
BAB II
PENGERTIAN PERUSAHAAN NASIONAL DAN
PERUSAHAAN ASING
Pasal 3
(1) Perusahaan nasionaladalah perusahaan yang sekurang- kurangnya 51% daripada modal dalam negeri yang ditanam didalammnya dimiliki oleh Negara dan/atau, swasta nasional Persentaseitu senantiasa harus ditingkatkan sehingga pada tanggal 1 Januari 1974 menjaditidak kurang dari 75%.
(2) Perusahaan asingadalah perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam ayat 1 pasal ini.
(3) Jika usaha yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini berbentuk perseroanterbatas masa sekurang-kurangnya persentase tersebut dalam ayat 1 dari jumlahsaham harus atas nama.

BAB III
BIDANG USAHA
Pasal 4
(1) Semua bidang usaha padaazasnya terbuka bagi swasta Kegiatan Negara yang bersangkutan dengan pembinaanbidang usaha swasta meliputi pula bidang-bidang yang perlu diperlopori ataudirintis oleh Pemerintah.
(2) Bidang usaha Negarameliputi terutama bidang-bidang yang perusahaannya wajib dilaksanakan olehPemerintah. 323

BAB IV
Izin Usaha
Pasal 5
(1) Ketentuan-ketentuanmengenai izin usaha diatur oleh Pemerintah kecuali yang diatur oleh Undang-undang.
(2) Dalam setiap izin usahayang diberikan kepada perusahaan asing yang menggunakan modal dalam negeri ditentukan jangka waktu berlakunya dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalamBab V.

BAB V
Batas waktu berusaha
Pasal 6
Waktu berusaha bagi perusahaanasing, baik perusahaan baru maupun lama, dibatasi sebagai berikut :
a. Dalam bidang perdagangan pada tanggal31 Desember 1977
b. Dalam bidang indunstri berakhir pdatanggal 31 Desember 1997.
c. Dalam bidang-bidangusaha laiinya akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah dengan batas waktuantara 10 dan 30 tahun.

Pasal 7
(1) Jikalau jangka waktuberusaha yang ditentukan bagi perusahaan asing berakhir, maka warga-negaraasing yang bersangkutan dapat melanjutkan berusaha dengan jalan antaralain :
a. Mengalihkanmodalnya kebidang usaha lain yang batas waktu berusahanya belum berakhir;
b. mengadakan usaha gabungan dengan perusahaannasional
(2) Setelah waktu berusaha untuk perusahaan asing berakhir,maka perusahaan atau modal yang dimiliki oleh warga negara asing yangbersangkutan harus dialihkan kepada warga negara Indonesia.
(3) Jika setelah diberiperingatan secara tertulis sekurang-kurangnya dua kali oleh instansi yangberwenang , warga negara asing yang berkepentingan didalam waktu satu tahunsejak berakhirnya jangka waktu berusaha yang dimaksud dalam pasal 5 ayat (2)dan pasal 6 tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 pasal ini,maka Pemerintah atau instansi yang ditunjuknya berhak melakukan likwidasiterhadap perusahaan asing yang bersangkutan.
Pasal 8
Pemerintah berkewajiban untukmengambil tindakan-tindakan dan menyelenggarakan usaha-usaha, agar padawaktunya perusahaan-perusahaan nasional dapat menampung dan melakukan fungsidan kegiatan-kegiatan perusahaan-perusahaan asing yang batas waktu berusahanyatelah berakhir.

BAB VI
PEMBEBASAN DAN KERINGANAN PERPAJAKAN.
Pasal 9
(1) Modal yang ditanam dalamusaha-usaha rehabilitasi, pembaharuan, perluasan dan pembangunan baru dibidang-bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan,pertambangan, perindustrian, pengangkutan, perumahan rakyat, kepariwisataan,prasarana dan usaha-usaha produktip lainya menurut ketentuan Pemerintah. olehInstansi Pajak tidak diusut asal-usulnya dan tidak dikenakan pajak.
(2) Kelonggarantersebut pada ayat 1 pasal ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun dariberlakunya Undang-undang ini.
Pasal 10
(1) Modal yang ditanamdalam usaha-usaha dibidang-bidang termaksud dalam pasal 9 ayat (1) dibebaskandari pengenaan Pajak Kekayaan.
(2) Diposito dan tabunganyang disimpan dalam bank sekurang-kurangnya satu tahun dibebaskan pula daripengenaan Pajak Kekayaan.
Pasal 11
Penempatan modal dalam usaha-usahadibidang-bidang tersebut dalam pasal 9 ayat (1) dibebaskan dari Bea MateraiModal.
Pasal 12
(1) Kepadaperusahaan-perusahaan yang menanam modal baru dalam usaha-usaha dibidangtermaksud dalam pasal 9 ayat (1) diberikan pembebasan dari pengenaan PajakPerseroan atas labanya, dan kepada para pemegang saham dari perusahaantermaksud diatas diberikan pembebasan dari perusahaan termaksud diatasdiberikan pembebasan dari pengenaan Pajak Dividen atas bagian laba yang dibayarkan,untuk jangkan waktu dua tahun, terhitung dari saat usaha termaksud mulaiberproduksi.
Jangka waktu dua tahun ini dapat diperpanjang apabila dipenuhiketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat-ayat selanjutnya dari pasal ini.
(2) Apabila penanaman modaltersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat menambah atau menghemat devisa yang dijumlahnya berarti, diberikan tambahan pembebasan pajak untuk satu tahun.
(3) Apabila penanaman modaltersebut dalam ayat 1 pasal ini dilakukan diluar Jawa, diberikan tambahan pembebasan pajak untuk satu tahun.
(4) Apabila penanaman modaltersebut dalam ayat 1 pasal ini memerlukan modal besar, diberikan tambahan pembebasan pajak untuk satu tahun.
(5) Apabila penanaman modaltersebut dalam ayat 1 pasal ini dilakukan bidang prasarana, diberikan tambahanuntuk satu tahun.
Pasal 13
Pemerintah dapat memberikan keringanPajak Perseroan kepada perusahaan-perusahaan yang berusaha dalam bidang bidangyang mendapat prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Bagian laba perusahaanyang ditaman (kembali) dalam usaha-usaha dibidang-bidang tersebut dalam pasal 9 ayat (1) dikecualikan dalam perhitungan laba yang dikenakan pajak untuk tahunpajak yang bersangkutan.
(2) Ketentuan termaksudpada ayat 1 pasal ini hanya berlaku selama jangka waktu 5 tahun sejak diundangkannya Undang-undang ini. Perpanjangan jangka waktu tersebut diaturoleh Menteri Keuangan.
(3) Bagiperusahaan-perusahaan yang memperoleh besar dari pengenaan Pajak Perseroan atau Pajak Pendapatan, baik berdasarkan pasal 12 Undang-undang ini maupunberdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-undang No. 27 tahun 1964, ketentuantersebut pada ayat 1 pasal ini berlaku selama jangka waktu 5 tahun setelahberakhirnya pembebasan dari pengenaan Pajak Preseroan atau Pajak Pemdapatantersebut diatas. Perpanjangan jangka waktu tersebut diatur oleh MenteriKeuangan.
Pasal 15
Pengimporan barang-barang modal(termasuk alat-alat dan perlengkapan) yang diperlukan untuk usaha-usahapembangunan baru dan rehabilitasi dalam bidang-bidang tersebut dalam pasal 9ayat (1) dapat diberikan keringanan-keringanan Bea Masuk
Pasal 16
Terhadap modal dalam negeri yangdimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional yang bekerjasama dengan modal asing seperti dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1967 dalam usahagabungan berlaku kelonggaran-kelonggaran/keringanan-keringanan yang ditetapkandalam Bab VI Undang-undang tersebut, serta pasal-pasal 9 dan 10 dari Undang-undang ini.
Pasal 17
Pelaksanaan dari ketentuan-ketentuanyang dimaksud dalam asal 9 ayat (1) dan (2) pasal 10 ayat (1) dan (2), pasal 11, Pasal 12 ayat (1) sampai dengan ayat (5), pasal 13, Pasal 14 ayat (1) sampaidengan ayat (3), Pasal 15 dan Pasal 16 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

BAB VII
TENAGA KERJA
Pasal 18
Pemilik modal mempunyai wewenangsepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan dimana modalnya ditanam.
Pasal 19
Perusahaan-perusahaan, baik nasionalmaupun asing, wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabilajabatan-jabatan yang diperlukan belum dapat diisi dengan tenaga bangsaIndonesia, dalam hal mana dapat digunakan tenaga ahli warga-negara asing satudan lain menurut Penggunaan tenaga kerja warga-negara asing penduduk Indonesiaharus memenuhi ketentuan-ketentuan Pemerintah.
Pasal 20
Perusahaan-perusahaan, baik nasionalmeupun asing, wajib menyelenggarakan dan/atau menyediakan fasilitas-fasilitaslatihan dan pendidikan bila dipandang perlu oleh Pemerintah.

BAB VIII
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN
Pasal 21
Perobahan pemilikan modal dari perusahannasional yang mengakibatkankurang dari persentase modalnya yang disebut dalampasal 3 ayat (1) merupakan milik Negara dan/atau swasta nasional, wajibdilaporkan kepada instansi yang memberikan izin usaha.
Jika hal ini tidakdilaporkan dalam waktu tiga bulan, maka izin usahanya dicabut.
Pasal 22
Perusahaan-perusahaan, baik nasionalmaupun asing, wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang ditentukan olehPemerintah.

BAB IX
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 23
(1) Perusahaan asingtidak diperkenakan mengadakan usaha gabungan dengan modal asing sepertidimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1967.
(2) Terhadap modaldalam negeri yang dimiliki orang asing yang berdomisili diluar Indonesia,berlaku peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ada sebelum berlakunyaUndang- undang ini.
Pasal 24
Pada saat berlakunya Undang-undangini tidak berlaku lagi:
a. Undang-undang No. 26 tahun 1964tentang Pemberian Perangsang Penanaman Modal;
b. Undang-undang No. 27tahun 1964 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Perseroan/Pajak Pendapatan;
c. Semuaketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan yang bertentangan dengan apa yangditentukan dalam Undang-undang ini, kecuali ketentuan seperti tercantum dalamdalam pasal 23 ajat (2).

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
(1) Hal-hal yang belum ataubelum cukup diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah
(2) Undang-undang ini mulai berlaku padahari diundangkan.

Agar setiap orang dapt mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang inidengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkandi Jakarta
padatanggal 3 Juli 1968.
PresidenRepublik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal TNI.

Diundangkandi Jakarta
padatanggal 3 Juli 1968
SekretarisNegara R.I.
ALAMSYAH.
MayorJenderal TNI.
LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1968NOMOR 33

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1968
TENTANG
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI.

PENJELASAN UMUM.
Dalam Demokrasi Pancasila modalharus diberi tempat yang sewajarnya, sesuai dengan arti dan pentingnya faktortersebut dalam pembangunan masyarakat yang adil dan makmur. Pembangunan tidakakan mungkin tanpa adanya pemupukan modal dalam negeri sendiri secarabesar-besaran, sedangkan penggunaan modal tersebut harus diatur dan disalurkanhingga timbul kegiatan-kegiatan ekonomi yang produktip dan effiein. Setiapnegeri yang belum maju mengalami kemerosotan atau kemandekan perkembanganekonomi karena kemahalan masyarakat itu untuk memupuk modalnya ssendiri. Halini juga disebabkan karena lemahnya kemampuan para pengusaha, baik dari pihakswasta maupun dari pihak Pemerintah. Karena itu perlu diadakanketentuan-ketentuan dan pengaturan-pengaturan yang dapat memperbesar kemampuanmasyarakat Indonesia untuk berusaha secara produktip.
Kelamahan-kelemahan tersebut masihlagi ditambah dengan kesulitan dengan adanya dominasi perekonomian Indonesiapada umumnya dan dominasi modal khususnya oleh orang-orang asing yang memilikidan berusaha dengan modal dalam negeri. Keadaan ini telah berlangsungberabad-abad lamanya dan sekarang tiba waktunya untuk mengakhiri keadaantersebut. Sebaliknya justru adanya dominasi tersebut sangat membatasikemampuan-kemampuan Pemerintah pada dewasa ini untuk bertindak secara radikal(dalam waktu yang sangat singkat. Sesuai dengan semangat Pancasila maka yangselalu dipentingkan diatas segala-galanya adalah perbaikan nasib rakyat. Karenaitu pengakhiran dominasi orang asing atas perekonomian Indonesia, harus dilaksanakandengan cara memanfaatkan orang asing dan modalnya, tanpa meninggalkanrealitas-realitas yang berlaku.
Mengingat hal-hal tersebut diatasmaka perlu diadakan pemisahan yang tegas antara perlakuan terhadap modal danperlakuan terhadap perusahaan. Seluruh modal yang berada di Indonesia yangtidak memenuhi ketentuan-ketentuan pasal 2 Undang-undang No. 1 tahun 1967tentang Penanaman Modal Asing adalah modal dalam negeri. Walaupun modal dalamnegeri dapat dimiliki oleh berbagai pihak termasuk orang asing, namun terhadapseluruh modal dalam negeri tidak diadakan pembedaan perlakuan. Pembedaanperlakuan diadakan secara tegas terhadap orang-orang asing dan perusahaannyayang menguasai dan memiliki modal dalam negeri.
Pada prinsipnya orang asing tidakdibolehkan berusaha dengan modal dalam negeri, akan tetapi mengingatkeadaan-keadaan perekonomian dan masyarakat Indonesia, maka orang-orang asingdengan modalnya perlu dimanfaatkan dengan memberikan kepada merekaketentuan-ketentuan dan kepastian atas dasar mana mereka dapat bekerja secaraproduktip dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Lebih penting lagi ialah adanyaketentuan-ketentuan dan kepastian tentang modal dan perusahaan supaya dinamikmasyarakat dan daya kreatip rakyat dapat menimbulkan akumulasi modal yangdigunakan untuk kegiatan-kegiatan produktip Hanya dengan keadaan demikianinilah pembangunan ekonomi dapat dilaksanakan. Dalam hal ini Pemerintahmemegang peranan yang sangat vital sebagai pemimpin dan pelopor daripembangunan. Dengan penanaman-penanaman modal secara berencana dalamjumlah-jumlah yang cukup besar maka Peme-rintah dapat merintis dan merangsangpenanaman-penanaman modal dari pihak masyarakat pada umumnya.
Pembangunan yang sungguh-sungguhdapat dirasakan oleh Rakyat hanya dapat dicapai dengan mobilisasi modal danseluruh masyarakat. Karena itu Undang-undang tentang Penanaman Modal DalamNegeri ini mengandung ketentuan-ketentuan yang dapat merangsang dan menjaminpemupukan modal baik yang kecil maupun yang besar. Antara lain pemupukan modaldengan cara tabungan-tabungan, deposito-deposito berjangka, pembeliankertas-kertas berharga, mendapat perangsang-perangsang supaya makin lama makinmenjadi sumber-sumber modal yang berarti.
Undang-undang ini sesungguhnya tidakhanya mengatur modal dalam negeri, akan tetapi juga mengatur dalam garis besarpengusaha-pengusaha dan perusahaan-perusahaannya. Sejalan dengan itu, makadalam Undang-undang ini juga terdapat ketentuan-ketentuan yang pada hakekatnyamerupakan pembaharuan dan peningkatan daripada, Peraturan Pemerintah No. 10tahun 1959. Karena itu Undang-undang ini seyogyanya dijadikan Undang-undangpokok yang dapat dipakai sebagai landasan untuk semua ketentuan-ketentuan yangmengatur hal-hal dalam berbagai bidang usaha.

PASALDEMI PASAL
Pasal 1
Modal dalam negeri diartikan sebagaisumber produktip dari masyarakat Indonesia yang dapat dipergunakan bagipembangunan ekonomi pada umumnya. Modal dalam negeri adalah modal yangmerupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak danbenda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat disisihkan/disediakanuntuk menjalankan suatu usaha/Perusahaan. (Contoh dari kekayaan termaksudadalah: tanah bangunan, kayu dihutan, dan lain-lain). Kekayaan tersebut dapatdimiliki oleh Negara (Pemerintah) dan swasta. Kekayaan yang dimiliki oleh pihakswasta selanjutnya dapat dibagi lagi menjadi:
a. yang dimiliki olehswasta nasional (warga-negara Indonesia), baik perorangan maupun badan hukum,termasuk koperasi;
b. yang dimiliki oleh swastaasing (warga-negara asing), baik perorangan maupun badan hukum.
Disamping itu alat-alat pembayaranluar negeri yang dimiliki oleh Negara dan swasta nasional yangdisisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia termasuk pulasebagai modal dalam negeri.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan penanaman modaldalam negeri ialah penggunaan modal tersebut dalam Pasal 1 bagi usaha-usahayang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya. Penanaman tersebut dapatdilakukan secara langsung, yakni oleh pemiliknya sendiri, atau tidak langsung,yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat-surat kertas perbendaharaannegara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dikeluarkan oleh Perusahaan,serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya satu tahun.
Pasal 3
Perusahaan yang menggunakan modaldalam negeri dapat dibedakan antara perusahaan nasional dan perusahaan asing.
Perusahaan Nasional dapat dimilikiseluruhnya oleh Negara dan/atau swasta nasional, ataupun sebagai usaha gabunganantara Negara dan/atau swasta nasional dengan swasta asing, dengan pengertianbahwa sekurang-kurangnya 51% dari modalnya dimiliki oleh Negara dan/atau swastanasional. Jumlah 51% ini sudah dianggap cukup mengingat kesanggupan dari swastanasional pada dewasa ini. Dimaksudkan bahwa jumlah yang dimiliki oleh Negaradan/atau swasta nasional secara bertahap menjadi lebih besar, yakni bahwa padatanggal 1 Januari 1974 persentase modal tersebut tidak boleh kurang dari 75%.
Jika perusahaan itu berbentukPerseroan Terbatas persentase ini adalah terhadap modal yang ditempatkan.Pembuktian bahwa sekurang-kurangnya 51% dari modal yang ditanam adalah milikNegara dan/atau swasta nasional, dilakukan dengan menunjukkan antara lain sahamatas nama, akte-akte notaris, dan sebagainya. Apabila pembuktiannya tidakcukup, maka perusahaan termaksud ditetapkan sebagai perusahaan asing.
Dalam hal kerja-sama sepertitersebut diatas seyogyanya usaha itu dijalankan dalam bentuk PerseroanTerbatas. Alasan untuk tidak mengharuskan semua saham dikeluarkan atas nama,adalah untuk memperluas pasaran modal, dan dengan demikian memperbesarkemungkinan pihak nasional untuk memperkuat modal dan usahanya.
Pasal 4
Pemberian kebebasan bagi swastauntuk berusaha disemua sektor perekonomi ini, kecuali dibidang-bidang yangmenguasai hajat hidup orang banyak dan strategis, pada prinsipnya adalah untukmerangsang dan mengarahkan daya kreatip dan dinamik masyarakat kepada usaha-usaha produktip yang dapat mempercepatpembangunan ekonomi Indonesia.
Dalam usaha mengatur penanaman modaldalam negeri perlu dipakai sebagai landasan pokok Ketetapan M.P.R.S. No.XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangandan Pembangunan, dimana dalam demokrasi ekonomi tidak dikenal sistem "free-fightliberalism" sistim "estatisme", dan monopoli yang merugikanmasyarakat.
Berhubung dengan itu maka tiappenanaman modal tidak boleh membatasi bertumbuhnya potensi, inisiatip dan dayakreasi rakyat, misalnya dengan timbulnya berbagai macam monopoli yang merugikanmasyarakat, baik itu datang dari Negara maupun dari pihak swasta. Pasal 46Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 mengatakan: perkembangan usaha swastatidak boleh menyimpang dari azas demokrasi ekonomi didalam lingkungannya. Untukini diperlukan pengawasan dari aparatur Pemerintah. Dilain pihak demiperkembangan kegiatannya, maka golonganswasta nasional berhak memperoleh pelayanan, pengayoman dan bantuan yang wajardari aparatur Pemerintah. Dalam hubungan ini perlu adanya satu forum swasta.
Bidang-bidang usaha Negara yangwajib dilaksanakan oleh Pemerintah adalah bidang-bidang usaha seperti yangdimaksudkan oleh Pasal 33 ayat Undang-Undang dasar 1945 dan Ketetapan M.P.R.S.yang mengharuskannya.
Pasal 5
Izin usaha pada umumnya diatur olehPemerintah, akan tetapi ada yang diatur oleh Undang-undang, misalnya"kuasa pertambangan", yang diatur dalam Undang-undang No. 11 tahun1967 tentang Pertambangan. Pemberian izin usaha kepada perusahaan asingdilakukan oleh atau atas nama Menteri yang bersangkutan. Berdasarkan atas usulKepala Pemerintahan yang bersangkutan maka Menteri dapat menutup sesuatu bidangusaha bagi perusahaan-perusahaan asing sebelum batas waktu yang tercantum dalamPasal 6. Menteri juga dapat mengeluarkan keputusan, setelah mendengar pendapatKepala Pemerintahan yang bersangkutan, untuk menutup sesuatu daerah terhadapkegiatan perdagangan orang-orang atau perusahaan-perusahaan asing. Yangsedemikian itu adalah dalam rangka memberi arti yang lebih positip terhadappenampungan inti materi P.P. No. 10 tahun 1959.
Pasal 6
Dalam perekonomian Indonesia adakenyataan bahwa modal dalam negeri untuk bagian yang sangat penting dikuasaioleh orang asing. Keadaan ini yang telah berlangsung berabad-abad, tidak bolehdibiarkan berlarut-larut. Sebaliknya tidak pula boleh diabaikan kenyataan bahwakeadaan tersebut tidak bisa diakhiri dalam waktu yang singkat. Untukmenghilangkan dominasi asing atas modal dan perekonomian Indonesia, mulaisekarang sudah harus diadakan persiapan-persiapan. Persiapan-persiapan tersebutadalah kewajiban masyarakat Indonesia, baik swasta nasional maupun Pemerintah,yang harus jelas memberi fasilitas-fasilitas untuk menjamin kelancaranperalihan kekuasaan dalam perekonomian dari orang kepada pihak nasional. Karenaitu pada prinsipnya orang asing tidak diperbolehkan berusaha dengan modal dalamnegeri, akan tetapi mengingat perkembangan tersebut diatas, orang asing masihdiperbolehkan berusaha dengan batas waktu, yaitu antara 10 tahun untukperdagangan dan 30 tahun untuk industri. Tidak ditentukannya batas waktu yanglebih pendek, adalah karena mengingat kepentingan kelancaran jalannyaperekonomian, sedangkan kemampuan-kemampuan sesungguhnya dari pihak nasionalmasih sangat terbatas dalam segala bidang.
Dalam bidang-bidang lain, termasukjasa-jasa yang sangat diperlukan bagi rakyat banyak, Pemerintah dapatmenentukan batas waktu antara 10 tahun dan 30 tahun. Ini tidak berarti bahwasebelum berakhirnya batas waktu itu tidak dapat diadakan peralihan kekuasaanatas modal. Batas-batas waktu tersebut berlaku untuk semua perusahaan asing,baik yang baru maupun yang lama.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan ini mengandungdua maksud:
Pertama, supaya modal dalam negeripada umumnya dan yang dimiliki oleh orang asing khususnya tidak terlalutertarik kepada bidang perdagangan atau lain-lain bidang yang kurang pentingbagi perkembangan ekonomi. Dengan begini modal akan lebih diberi perangsanguntuk ditanam dalam bidang produksi umumnya dan industri khususnya.
Kedua, supaya modal yang dikuasaioleh orang asing diberi perangsang untuk kerja-sama dengan swasta nasional danmemperkuat usaha nasional.
Dengan penyelesaian secara bertahapmaka dominasi modal dalam negeri oleh orang asing dapat diakhiri tanpamenghambat kelancaran berkembangnya perekonomian Indonesia.
Pasal 8
Sejak beberapa tahun Pemerintahmaupun swasta nasional menjalankan berbagai usaha untuk mengakhiri dominasimodal dan perekonomian Indonesia oleh orang asing.
Bahkan berbagai Peraturan-peraturanPemerintah dan tindakan-tindakan/kebijaksanaan penguasa-penguasa di daerahtelah dikeluarkan dan dilaksanakan untuk mengambil alih kekuasaan dalamekonomi, akan tetapi semua itu tidak atau belum membawa hasil yang memuaskan.Tiap kali ternyata bahwa persiapan-persiapan tidak ada sehinggatindakan-tindakan tersebut lebih banyak menimbulkan kegoncangan(kemunduran-kemunduran) daripada kemajuan. Untuk ini memang perlu diadakantindakan-tindakan persiapan yang konkrit dan memerlukan cukup waktu. Dalampersiapan-persiapan ini Pemerintah memegang peranan dan tanggung-jawab untukmempersiapkan pihak nasional secara tegas dan berencana. Pihak nasional, baikPemerintah maupun swasta, harus telah siap dengan kemampuan yang cukup baiksecara ekonomis (keuangan dan lain-lain fasilitas) maupun mental (management,organisasi dan lain-lain) jika waktunya telah datang untuk mengakhiri dominasiekonomi Indonesia oleh orang asing.
Pasal 9
Disamping untuk pembangunan baru,dianggap perlu untuk memberi perangsang di bidang perpajakan kepada usaha-usaharehabilitasi, pembaharuan dan perluasan dari kapasitas produksi yang sudah ada,karena usaha termaksud dapat dilaksanakan dalam waktu agak singkat dan denganbiaya yang lebih rendah daripada pembangunan baru. Modal baru yang ditanamdalam bidang-bidang yang disebut dalam pasal ini diberikan fasilitas dalambidang perpajakan, yang lazim disebut "pemutihan" modal, yakni tidakdiadakan pengusutan oleh instansi pajak terhadap asal-usulnya serta tidakdikenakan pajak. Jangka waktu lima tahun sejak berlakunya Undang-undang inidimaksud agar proses penanaman modal dipercepat. Modal yang diputihkan menurutketentuan-ketentuan ini dikemudian hari tetap tidak diusut akan asal-usulnyaserta tidak dikenakan pajak. Modal yang ditanam dalam bidang perdagangan tidakdiberi kelonggaran ini karena tidak perlu diberi perangsang lagi.
Pasal 10
Maksud dari ketentuan dalam pasalini adalah untuk lebih mengarahkan penanaman modal kebidang-bidang tersebutdalam Pasal 9 ayat (1). Deposito dan tabungan yang sekurang-kurangnya berjangkasatu tahun dianggap cukup lama untuk dimanfaatkan oleh bank sebagai pemupukanmodal. Dengan bank dimaksud semua bank, baik yang milik Negara maupun yangmilik swasta, yang didirikan berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
Pasal 11
Seperti dalam pasal sebelumnyamaksudnya adalah untuk tidak membebani modal yang ditanam dalam usaha-usahadibidang-bidang yang produktip.
Pasal 12
Pembebasan pajak (tax holiday) yangdimaksud adalah pembebasan dari pengenaan Pajak Perseroan yang dikenakan ataslaba dari Perusahaan, baik yang berbentuk Perseroan Terbatas maupunperseroan-perseroan lain,serta daripada Pajak Devidend atas bagian laba yangdibayarkan kepada pemegang saham.
Pembebasan pajak termaksud diberikanuntuk sekurang-kurangnya dua tahun dan untuk selama-lamanya 6 tahun tergantungdari dipenuhinya ketentuan-ketentuan untuk memperoleh tambahan sepertitercantum dalam ayat 2, 3, 4 dan 5 pasal ini.
Pembebasan pajak termaksud merupakanhak dari yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan pembebasan pajaktermaksud diatas adalah mengenai bagian laba berdasarkan keseimbangan antaramodal baru yang ditanam dan modal lama.
Pasal 13
Keringanan Pajak Perseroan dapatberbentuk tarip selektip, sistim penyusutan yang bermanfaat bagi perusahaan,dan lain-lain.
Pasal 14
Maksud dari pasal ini selain untukmemberi perangsang bagi penanaman modal dalam usaha-usaha dibidang-bidangtersebut dalam pasal 9 ayat (1) adalah juga untuk memberi hubungan terhadapfasilitas yang diberikan dalam pasal 9, dengan kecualikan bagian labaperusahaan yang ditanam (kembali) dalam perhitungan laba yang dikenakan pajak.
Yang diartikan dengan pengecualiandalam perhitungan laba termasuk adalah pengurangan jumlah seluruh laba denganbagian laba yang ditanam (kembali). Dalam hal ini perhitungan pendapatanperorangan yang dikenakan Pajak Pendapatan, diperlukan sama dengan labaperusahaan yang dikenakan Pajak Perseroan sebagaimana diuraikan tersebutdiatas.
Pasal 15
Departemen yang bersangkutan harusmenjamin bahwa alat-alat itu digunakan untuk pembangunan baru atau rehabilitasidalam bidang-bidang tersebut dalam pasal 9 ayat (1) untuk mencegahpenyalah-gunaan.
Keringanan Bea Masuk ditentukan olehMenteri Keuangan setelah mendengar Menteri yang bersangkutan. Menteri Keuanganmenentukan jumlah keringanan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Pasal 16
Dalam hal koperasi diperkenankanmengadakan kerja sama dengan modal asing seperti dimaksud dalam Undang-undangNo. 1 tahun 1967, dalam bentuk usaha gabungan, maka baginyapun diperlukanketentuan pasal 16.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Sewajarnya pemilik modal mempunyaiwewenang untuk menentukan direksinya, karena pemilik modal ingin menyerahkanpengusutan modalnya kepada orang yang dipercayakan.
Pasal 19
Ketentuan-ketentuan Pemerintah itudilandaskan kepada ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Maksud pelaporan ini adalah agarperobahan status dari perusahaan seperti disebut dalam Pasal 3, dapatdiketahui.
Pasal 22
Pendaftaran termaksud merupakanbahan penting bagi berbagai aktifitas Pemerintah, antara lain penyusunanrencana pembangunan, sehingga perlu dilaksanakan setelah Pemerintah selesaidengan mempersiapkan aparatur yang diperlukan.
Pasal 23
(1) Maksud pasal ini adalahuntuk mengerahkan supaya modal dalam negeri milik orang asing bekerja-sama dengan perusahaan nasional, sebaliknya supaya modal asing yang dimaksud dalamUndang-undang No. 1 tahun 1967 hanya melakukan usaha gabungan dengan perusahaannasional.
(2) Perusahaan yangpada waktu yang lalu statusnya perusahaan asing berdasarkan peraturan-peraturanyang berlaku diantaranya yang pernah dikuasai Pemerintah, tetap dijamin hak-hakkhusus berdasarkan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlakubagi mereka.
Pasal 24
Materie Undang-undang No. 26 dan 27tahun 1964 sudah ditampung dalam Undang-undang ini.
Pasal 25
Cukup jelas.

0 comments:

Post a Comment